ISLAM SEBAGAI OBJEK KAJIAN ILMU HADIST DAN ILMU FIQIH
Pengkajian Islam pada dasarnya meliputi pengkajian terhadap Islam sebagai agama, dan pengkajian terhadap Islam seluruh unsur yang dihubungkan dengan Islam, dan dengan kehidupan sosial serta budaya umat Islam. Di sisi lain, kata “Islam” juga digunakan dalam berbagai pengertian, baik umat Islam sendiri yang meyakini Islam sebagai norma dan tuntunan hidup yang ideal, begitu juga oleh para ilmuan, baik dari kalangan Muslim maupun non-Muslim, yang merujuk kepada Islam sebagai objek kaian dan dalam berbagai penelitian yang dilakukan.
Islam selain sebagai agama, juga sebagai objek kajian ilmu, sehingga di dalam dunia ilmu pengetahuan dikenal ilmu-ilmu keislaman. Ilmu-ilmu keislaman tersebut ada yang terkait langsung dengan pelaksanaan ajaran Islam sebagai agama yang termuat di dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW, seperti Ilmu-ilmu Al-Qur’an (Ulumul Qur’an), Ulumul Hadits, Ilmu Kalam, Ilmu Fiqih, Ilmu Tasawuf, ada pula yang berhubungan dengan alam semesta sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Qur’an untuk memperhatikan dan menyelidiki alam semesta ciptaan Allah, yang selanjutnya melahirkan Ilmu-ilmu kealaman, seperti Ilmu Biologi, Fisika, Kimia, Astronomi, Geografi, dan lain-lain. Karena ilmu-ilmu tersebut diperintahkan atau diisyaratkan oleh Al-Qur’an dan Hadits sebagia sumber ajaran Islam untuk dikaji dan dikuasai, dan umat Islam mengkajinya dengan menjadikan Islam sebagai norma dasar dan acuannya, maka ilmu-ilmu tersebut dihubungkan dengan Islam, sehingga disebut sebagai ilmu-ilmu keislaman.
1. Islam
Dari aspek kebahasaan, Islam berasal dari Bahasa Arab, yaitu dari kata salima yang mengandung arti selamat, sentosa, dan damai. Dari kata salima selanjutnya diubah menjadi bentuk aslama yang berarti berserah diri masuk kedalam kedamaian. Oleh sebab itu, orang yang berserah diri, patuh, dan taat kepada Allah SWT disebut sebagai seorang Muslim.[1]Dari orang tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa kata Islam dari segi kebahasaan mengandung arti patuh, tunduk, taat dan berserah diri kepada Allah SWT dalam upaya mencari keselamatan hidup di dunia dan akhirat. Hal itu dilakukan atas kesadaran dan kemauan diri sendiri, bukan paksan atau berpura-pura, melainkan sebagai panggilan dari fitrah dirinya sebagai makhluk yang sejak dalam kandungan telah menyatakan patuh dan tunduk kepada Allah SWT.
Adapun pengertian Islam dari segi istilah , banyak ahli yang mendifinisikannya. Harun Nasution mengatakan bahwa Islam menurut istilah (Islam sebagai agama) adalah agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan Tuhan kepada masyarakat manusia melalui Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul. Islam pada hakikatnya membawa ajaran-ajaran yang bukan hanya mengenal satu segi, tetapi mengenal berbagai segi dari kehidupan manusia. Sementara itu, Maulana Muhammad Ali mengatakan bahwa Islam adalah agama perdamaian dan dua ajaran pokoknya, yaitu keesaan Allah dan kesatuan atau persaudaraan umat manusia menjadi bukti nyata bahwa agama Islam selaras dengan namanya. Islam bukan saja dikatakan sebagai agama seluruh Nabi Allah, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an, melainkan pula pada segala sesuatu yang secara tidak sadar tunduk sepenuhnya pada undang-undang Allah SWT.
Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW adalah Islam. Arti kata Islam adalah masuk dalam perdamaian, dan seorang Muslim adalah orang yang membuat perdamaiandengan Tuhan dan dengan manusia. Damai dengan Tuhan berarti tunduk dan patuh secara menyeluruh kepada kehendak-Nya, sedangkan damai dengan manusia tidak hanya berarti meninggalkan pekerjaan buruk dan menyakitkan orang lain, tetapi juga berbuat baik kepada orang lain.[2]
Manusia sebagai makhluk Allah, keberislamnya selain ada yang bersifat paksaan (karhan, tidak ada pilihan lain), seperti pergerakan organ tubuh yang terdapat didalam diri manusia, diantara denyutan jantung, pekerjaan ginjal, usus, dan lain-lainnya, yang tidak dikontrol oleh manusia itu sendiri, disatu sisi maka pada sisi lain, ada aktifitas manusia yang bersifat pilihan dan ikhtiarnya, yang pilihan tersebut bisa sejalan dengan ketentuan dan perintah Allah, tetapi tidak jarang juga, bisa terjadi pilihannya yang bertentangan dengan ketentuan dan pilihan Allah. Seperti, perintah Allah untuk beriman, maka diantara manusia itu ada yang patuh menjadi beriman, tetapi ada juga yang memilih menjadi kafir, tidak beriman. Meskipun demikian, apapun pilihan yang diambil manusia, maka Al-Qur’an telah menginformasikan bahwa setiap pilihan yang diambil, akan ada penghargaan atau apresiasi bagi yang sejalan dengan perintah Allah, dan sebaliknya, akan ada konsekuensi dan resiko terhadap pilihan yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan Allah.
2. Hadist
Hadis berasal dari bahasa Arab, al-hadis bentuk jadian dari kata hadatsa jamaknya adalah al-ahadits al-hudtsan dan al-hidtsan. Secara etimologi, kata ini memiliki beberapa arti seperti al-jadid (yang baru) lawan dari al-qadim (yang lama), dan al-khabar (kabar atau berita yang diterima sedikit maupun banyak).
Hadis dirumuskan dalam pengertian yang berbeda-beda diantara para muhadditsin dan ahli ushul. Mereka bebeda-beda pendapatnya dalam menta’rifkan al-hadits. Perbedaan tersebut disebabkan karena terpengaruh oleh terbatas dan luasnya objek peninjauan mereka masing-masing, yang tentu saja mengandung kecendrungan pada aliran ilmu yang didalaminya.
Menurut ulama hadits adalah segala yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir maupun sifat. Menurut ulama ushul fiqih, hadits adalah segala perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi Muhammad saw, yang berkaitan dengan penetapan hukum.[3]
Hadits adalah bidang lain yang menjadi perhatian kajian keislaman modern.[4] Hadis adalah sumber asasi dan sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al-Qur’an. Kedudukannya sebagai sumber sesudah Al-Qur’an disebabkan karena kedudukannya sebagai juru-tafsir, dan pedoman pelaksanaan yang otentik terhadap Al-Qur’an. Ia menafsirkan dan menjelaskan ketentuan yang masih dalam garis besar atau membatasi keumuman, atau menyusuli apa yang idsebut oleh Al-Qur’an. Sebab itu dari segi satu sunnah merupakan sumber hukum yang berdiri sendiri sebab kadang-kadang membawa hukum yang tidak disebut oleh Al-Qur’an, tetapi dari segi lain, Hadist tidak berdiri sendiri. Sebab sifat perkataannya terhadap Al-Qur’an sehingga tidak bisa keluar aturan-aturan dasar umum yang ada dalam Al-Qur’an sampai pun dalam menetapkan hukum-hukum yang baru yang tidak disebut oleh Al-Qur’an. Jadi, pada hakekatnya sumber hadist itu sendiri ialah nas-nas Al-Qur’an dan aturan-aturan dasarnya yang umum.[5]
3. Fiqih
Menurut Harfiah, fiqhi berarti pintar, cerdas, paham. Bila dijadikan kata kerja maka ia berarti memikirkan, mempelajari, memahami. Orangnya dinamakan “Faaqih”, dan kalau banyak (jama’) “Fuqahaa”.
Dari sisi istilah fiqh didefinisikan misalnya oleh 'Abd al-Wahhab Khallaf.
مجموعة الا حكام الشرعية العملية المستفادة من ادلتها التفصيلية
"Kumpulan hukum yang bersifat praktis dan rinci, yang bersumber pada dalil yang rinci".
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa fiqh adalah hasil/produk pemikiran di bidang hukum Islam sebagai hasil pemahaman terhadap Nash. Jadi ciri dan sifat fiqh adalah
a. Bersifat praktis,
b. Bersifat rinci,
c. Merupakan hasil pemahaman perorangan (individual)
Penjelasan dari tiga ciri dan sifat ini adalah sebagai berikut:
a. Praktis berarti dapat dipraktekkan langsung dalam bentuk pekerjaan (al-'amaliyah)
b. Rinci berarti detail, sehingga tidak lagi membutuhkan penjelasan.
c. Merupakan hasil pemahaman perorangan (individual) maksudnya pemikiran atau pendapat tersebut merupakan hasil pemahaman (pendapat) individu, tidak pendapat kolektif (pendapat orang banyak). Adapun kalau ada pemahaman yang sama antara satu fiqih dengan fiqih lain atau beberapa para fuqaha (jama'/plural dari faqih) adalah bersifat bertepatan (by exidence) bukan di desain (by designed).
Dengan demikian, dalam proses lahirnya fiqih ada 3 unsur pokok didalamnya, yakni:
a. Fiqih (ahli hukum Islam) yang melakukan ijtihad, berarti faqih adalah Mujtahid.
b. Nash (sumber ajaran Islam, berupaa Al-Qur'an dan sunnah Nabi Muhammad saw), dan
Melihat dari latar belakang sejarah, sesungguhnya semua rumusan Fiqh pada pertamanya ditulis untuk memudahkan penetapan-penetapan asas-asas syari’ah. Dan sadar atau tidak pekerjaan itu sendiri adalah usaha merintis kodifikasi Syari’ah. Akan tetapi lama-kelamaan ketentuan-ketentuan ini dipandang oleh kaum muslimin awam sebagai hukum-hukum Islam yang harus berlaku atau mereka memandangnya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Syari’ah, yang notabene lagi bagwa para penyusun ketentuan-ketentuan Fiqh tersebut tidak pernah melaksanakan kepada pengikut-pengiku untuk menerimanaya secara dogmatis. Bahkan mereka pada mengajukan penerimaan yang kritis.[7]
Pehaman fiqih itu sendiri berkembang dari waktu ke waktu. Pada awalnya yaitu di zaman Rasulullah, sahabat dan tab'in , fiqih yang dipahami sebagai tafaqquh fiddin yaitu pemahaman terhadap seluruh ruang lingkup agama yang meliputi akidah, syari'at (ibadah dan muamalah) dan akhlak. Demikian pula awal masa mujtahidin (imam madzhab Syafi'i) pehamana fiqih masih sama dengan pemahaman sebelumnya ini terbukti misalnya imam Hanafi menyusun kitab fiqih yang memuat juga masalah akidah, namun lambat laun pemahaman fiqih berkonsentrasi hanya bidang hukum perbuatan manusia.[8]
Islam Sebagai Objek Kajian Ilmu Hadist dan Ilmu Fiqih
Dari fenomena sosial yang terjadi di dalam masyarakat, Islam dijadikan sebagai objek kajian dalam mengkaji Islam, tentu harus berpedoman pada dua sumber yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Orang yang memeluk agama Islam, yang disebut muslim adalah orang yang bergerak menuju ketingkat eksistensi yang lebih tinggi. Demikian yang tergambar dalam kata Islam apabila melakukan suatu kajian tentang arti Islam itu sendiri. Untuk memecahkan masalah yang timbul dalam masyarakat, maka seorang muslim mengadakan suatu penafsiran terhadap Al-Qur’an dan Al-Hadits sehingga timbullah pemikiran Islam, baik yang bersifat tekstual maupun kontekstual.
Islam disebut sebagai agama teologis juga merupakan agama pengetahuan yang melahirkan beragam pemikiran, lahirnya pemikiran ini memberi indikasi yang kuat bahwa pada dataran pemahaman dan aktualisasi nilai Islam merupakan suatu wujud keterlibatan manusia dalam Islam, dan bukan berarti mereduksi atau mentransformasikan doktrin esensialnya. Ajaran Islam yang berbentuk universal hanya bisa ditangkap dalam bentuk nilai, sehingga ketika ia turun dan jatuh ketangan manusia, barulah ia menjadi sebuah bentuk.
Islam berbentuk nilai-nilai, jika pemikiran dilibatkan dalam proses memahami dan mengaktualisasikannya dalam sejarah pemikiran Islam terpotret bagaimana pemikiran peminat studi Islam memberi andil kreatif dan signifikan terhadap bangunan pemahaman ajaran Islam dalam berbagai demensinya yang melahirkan berbagai jenis pengetahuan Islam (ulumul islam), seperti Teologis, Filsafat Islam, Ulumul Qur’an, Ulumul Hadits, Fiqih, dan sebagainya.
Jadi mengkaji Islam sebagai pemikiran berarti mempelajari apa yang dipahami oleh pemikir-pemikir yang telah mengakaji ajaran-ajaran Islam yang melahirkan bentuk pemahaman atau kajian tertentu.[9]
Kini Ilmu Hadits tumbuh menjadi salah satu disiplin ilmu keislaman. Penelitian hadits tampak masih terbuka luas terutam jika dikaitkan dengan permasalahan aktual dewasa ini. Penelitian terhadap kualitas hadits yang dipakai dalam berbagai kitab misalnya belum banyak dilakukan. Demikian pula penelitian hadits-hadits yang ada hubungannya dengan berbagai masalah aktual tampak masih terbuka luas. Berbagai pendekatan dalam memahami hadits juga belum banyak digunakan. Misalnya pendekatan sosiologis, paedagogis, antropologis, ekonomi, politik, filosofis, tampaknya belum banyak digunakan oleh para peneliti hadits sebelumnya. Akibat dari keadaan demikian, tampak bahwa pemahaman masyarakat terhadap hadits pada umumnya masih bersifat parsial.[10]
Sedangkan Fiqih atau Ilmu Hukum disebut idealisme, itu bukan dimaksudkan untuk mengatakan bahwa materi-materi hukum ini sendiri tidak memiliki pertimbangan praktis yang terkait dengan kebutuhan di masyarakat. Juga bukan dimaksudkan bahwa praktik hukum peradilan Muslim tidak pernah sejalan dengan cita-cita. Yang hendak ditandaskan ialah bahwa filsafat hukum orang Islam yang hakikatnya tidak lain adalah pengembangan dan analisa terhadap hukum syari’ah yang abstrak, bukan hukum positif yang berasal dan bersumber dari forum pengadilan.
Ciri hukum Islam dalam artian hukum yang mengatur kehidupan umat Islam adalah perbedaan antara ajaran ideal dan praktek faktual, antara syari’ah yang diajarkan ahli-ahli hukum klasik di satu pihak dan hukum positif yang berlaku di pengadilan di pihak lain.
Pengamatan terhadap fungsi hukum Islam atau fiqih tersebut, muncullah serangkaian penelitian dan pengembangan hukum Islam, yaitu penelitian yang ingin melihat seberapa jauh produk-produk hukum Islam tersebut masih sejalan dengan tuntunan zaman, dan bagaimana seharusnya hukum Islam itu dikembangkan dalam rangka meresponi dan menjawab secara konkret berbagai masalah yang timbul di masyarakat.[11]
Pada dasarnya Islam adalah agama perdamaian, dan ajaran pokoknya adalah keesaan Tuhan. Islam ingin menciptakan kehidupan dunia yang damai dan rukun diantara umat manusia. Namun, sebagai objek kajian sering terjadi tumpang tindih pembahasan di antar ilmu-ilmu keislaman hingga mengaburkan posisi Islam sebagai objek kajian. Padahal secara khusus terdapat satu ilmu yang membahas secara lengkap dan detail adalah Ulumul Al-Islam. Yang dimana di dalamnya termasuk pembahasan Ulumul Qur’an, Ulumul Hadits, Fiqih, dan lain sebagainya. Islam sebagai objek kajian ilmu hadits dan ilmu fiqih adalah dimaksudkan sebagai sumber hukum Islam. Oleh sebab itu, dalam kehidupan sehari-hari seorang (Muslim) tidak akan terlepas yang namanya beridah kepada Allah dengan mengikuti t cara-cara Rasulullah SAW shalat, dan itu diatur dalam Ilmu Hadits. dan seorang (Muslim) tidak akan terlepas yang namanya komunikasi (bersosial) dengan bermuamalah, memberi zakat yang sesuai dengan hukum Islam, dan lain sebagainya. Dan itu sudah diatur dalam Ilmu Fiqih.
Kedudukan hadis dalam Syariat Islam
Umat Islam telah mengakui bahwa hadis Nabi SAW dipakai sebagai pedoman hidup yang utama setelah Al-Qur’an. Ajaran-ajaran Islam yang tidak ditegaskan ketentuan hukumnya, tidak dirinci menurut petunjuk dalil yang masih utuh, tidak diterangkan cara pengamalannya atau mengkhususkan menurut petunjuk ayat yang masih mutlak dalam Al-Qur’an, hendaknya dicarikan penyelesaiannya dalam Al-Hadist. Seandainya usaha ini mengalami kegagalan, disebabkan ketentuan hukum dan cara pengamalannya yang benar-benar belum terjadi pada masa Nabi SAW, sehingga memerlukan ijtihad baru untuk menghindangi kekosongan (kevakuman) hukum dan kebekuan beramal, baru dialihkan untuk mencari pedoman lain yang dibenarkan oleh syariat, baik berupa ijtihad perseorangan maupun kelompok yang terwujud dalam bentuk ijma ulama atau pendapat lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa syari’at.[12]
Cara Mengkaji Hadits
Seseorang baru bisa dikatakan sebagai ahli hadits dalam konteks sekarang ketika dia menguasai tiga ilmu, yaitu Ilmu Musthalah Hadits, Ilmu Takhrij dan Dirasah Sanad, serta Ilmu Thuruq Fahmil Hadits:
1. Ilmu Musthalah Hadits, adalah ilmu yang berisi tentang istilah-istilah dasar dalam ilmu hadits, seperti: apa yang dimaksud dengan sanad dan matan. Apa itu hadits hasan, dhaif, apa saja kriteria sebuah hadits shahih, hasan, dan dhaif. Apa yang dimaksud istilah mutawati lafdzi, dan mutawatir maknawi. Apa yang dimaksud dengan hadits ahad dan lain sebagainya. Ilmu ini berfungsi untuk mempertahankan eksistensi hadits sebagai sumber kedua hukum Islam dari cengkraman orang-orang yang tidak menyukainya.
2. Ilmu Takhrij dan Dirasah Sanad, yaitu ilmu yang berisi tata cara mengidentifikasi sebuah teks apakah benar ia berstatus sebagai hadits Nabi atau bukan. Selain itu, ilmu ini juga berfungsi untuk membuktikan tingkat viliditas sebuah ungkapan, apakah ia hadits shahih, hasan, atau dhaif dengan menganalisis segala sesuatu yang terdapat di dalam sanadnya. Dengan menguasai ilmu ini, seseorang dapat mengatakan bahwa hadits ini bernilai shahih karena sanadnya bersambung hingga kepada Nabi Muhammad SAW dan semua perawi (pembawa beritanya) berstatus jujur dan adil, serta hasil penelitian lainnya.
3. Ilmu Thuruq Fahmil Hadits, yaitu ilmu yang berisi tentang tata cara serta kaidah-kaidah khusus dalam mendalami teks hadist seperti kaidah tidak semua hadits sahih langsung diamalkan, tidak semua hadits dhaif langsung ditolak, kaidah membedakan antara hadits yang mengandung syari’at dan hadits yang hanya sebatas budaya lokal Arab dan lain sebagainya. Ilmu ini sangat penting, karena dalam ranah pengaplikasian hadits, sehingga orang yang menguasainya diharapkan dapat memahami konteks sebuah hadits dengan baik dan benar.
Cara Mengkaji Ilmu Fiqih
1. Belajar seluruh bab dalam Fiqih dengan cara belajar sebuah kitab ringkas dalam salah satu Madzhab Empat, di tangan seorang yang Alim Fiqih, bukan belajar sendiri. Dengan tujuan agar tahu semua hukum islam.
2. Belajar kitab-kitab Fiqih yang berisi perbedaan pendapat para Ulama dalam sebuah madzhab tertentu, ditangan seorang alim fiqih. Dengan tujuan memperluas pengetahuan tentang Fiqih, sehingga tidak fanatik dengan sebuah pendapat dan tidak menyalah-nyalahkan orang lain.
3. Belajar kitab-kitab Fiqih yang tidak hanya berisi perbedaan pendapat dalam satu madzhab, namun juga berisi dalil-dalil beserta pendapat yang paling unggul disertai dalil keunggulannya. Diimbangi dengan belajar Ushul Fiqih. Dengan tujuan mengetahui bagaimana cara penarikan dalil dari referensi-referensi islam.
4. Belajar kitab Fiqih yang berisi permasalahan kontemporer. Dengan tujuan mengembangkan Ilmu Fiqih sehingga tidak hanya terpaku kepada masalah-masalah klasik, tetapi juga merambah ke masalah kontemporer.
Manfaat Mempelajari Ilmu Hadits
1. Akan menambah ilmu pengetahuan
2. Medalami sumber islam dengan baik
3. Dapat menyampaikan ceramah dengan baik
4. Mengetahui seluk-beluk hadits
5. Dapat membedakan antara hadits shahih dengan hadits yang tidak shahih
G.Manfaat Mempelajari Ilmu Fiqih
1. Menambah ilmu pengetahuan
2. Mendalami sumber hukum islam dengan baik
3. Dapat menyampaikan ceramah dengan baik
4. Mengetahui alasan pendapat para ulama
5. Penerapan fiqih yang tepat
6. Mengetahui semangat hukum Islam
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Rosihon, Pengantar Studi Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2009
Fatwarani, Ika Ayu, Islam Sebagai Kajian dan Penelitian, No 1 2013
Muhaimin, Studi Islam Dalam Raga Deminsi Dan Penndekatan,Jakarta: Kharisma PutraUtara, 2005
Nasution, Harun, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspek, Jakarta: Bulan Bintang, 1974
Nasution, Khoiruddin, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta: ACAdeMIA, 2009
Nata, Abuddin, Metodologi Studi Islam, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1998
Razak,Nasrudin, Dienul Islam, Bandung: Alma’arif, 1993
Sahrodi, Jamali, Metodologi Studi Islam, Bandung: Pustaka Setia, 2007
Supadie, Didiek Ahmad, Studi Islam II, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004
[3] Rosihon Anwar,dkk. Pengantar Studi Islam........h. 183-184
[5] Nasrudin Razak, Dienul Islam, (Bandung: Alma’arif, 1993), h.101-102
[12] Muhaimin, Studi Islam Dalam Raga Deminsi Dan Penndekatan,(Jakarta:Kharisma Putra Utara, 2005), h.129-130
0 Response to "ISLAM SEBAGAI OBJEK KAJIAN ILMU HADIST DAN ILMU FIQIH"
Posting Komentar