KEMBANGIN POTENSI DIRIMU !!

AKHLAK DALAM BEREKONOMI


Secara umum agama Islam meliputi dua ajaran pokok, yaitu akidah dan syariah. Akidah mengatur masalah-masalah apa yang harus diyakini manusia meliputi iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, kitab-kitab-Nya, hari kiamat, dan percaya pada qadha dan qadar. Syariah merupakan aturan yang mengatur tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia, meliputi ibadah dan mualamah. Ibadah merupakan hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sedangkan muamalah merupakan hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesame manusia.[1]
Pengertian muamalah dalam arti luas, cakupan muamalah dalam pengertian ini meliputi seluruh aspek kehidupan manusia di dunia, meliputi persoalan bisnis, keluarga, politik dan kenegaraan.
Sementara itu, pengertian muamalah secara khusus adalah hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia dalam masalah maliyahdan huquq (hak-hak kebendaan).[2]
Arti definisi ini, pembahasan fikih muamalah itu menyangkut akad mu’awadhahseperti jual beli, sewa-menyewa ijarah. Akad tabarru’ seperti hibah, waqaf, wasiat, akad bagi hasil seperti syirkah, mudharabah.[3]

A.    Pengertian Ekonomi
Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani (Greek): Oikos dan Nomos. Oikos berarti rumah tangga (house-hold), sedang Nomos berarti aturan, kaidah, atau pengelolaan. Dengan demikian secara sederhana ekonomi dapat diartikan sebagai kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau cara pengelolaan suatu rumah tangga.[4]
Dalam bahasa Arab, ekonomi sering diterjemahkan dengan al-Iqtishad, yang berarti hemat, dengan penghitungan, juga mengandung makna rasionalitas dan nilai secara implisit. Jadi, ekonomi adalah mengatur urusan rumah tangga, dimana anggota keluarga yang mampu, ikut terlibat dalam menghasilkan barang-barang berharga dan membantu memberikan jasa, lalu seluruh anggota keluarga yang ada, ikut menikmati apa yang mereka peroleh.[5]
Mengatur urusan “rumah tangga” dalam ekonomi di sini berkaitan dengan mengatur tentang pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan sejenisnya. Sedangkan kebutuhan rumah tangga berkaitan dengan masalah konsumsi, produksi, distribusi dan investasi serta lainnya. Jadi, prinsip ekonomi adalah mengatur semua hal yang berkaitan dengan masalah tersebut agar dapat memenuhi kebutuhan kesehariannya, baik secara individu, kelompok maupun masyarakat.[6]

B.     Konsep Ekonomi  Dalam Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya.
Sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105 yang artinya:
“Dan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan”.

Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.[7]
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar antara lain:
1.      Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT kepada manusia.
Allah memberikan kekayaan kepada manusia untk digunakan sebagaimana mestinya, namun Dia adalah pemilik sebenarnya segala sesuatu. Sebagaimana firmannya dalam surat Taha ayat 6 
“Kepunyaan-Nya-lah semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua yang di antara keduanya dan semua yang di bawah tanah”.

2.      Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
Sesungguhnya Islam sangat menghormati milik pribadi, baik itu barang-barang konsumsi ataupun barang-barang modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan orang lain. Jadi, kepemilikan dalam Islam tidak mutlak, karena pemilik sesungguhnya adalah Allah SWT.
3.      Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
Sistem ekonomi yang berteraskan kepada kerjasama dan keseksamaan akan mewujudkan rasa kasih sayang, sifat tanggungjawab dan tolong-menolong di antara satu sama lain.
4.      Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.      Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
Dalam sistem ekonomi Islam kepentingan individu dan kepentingan masyarakat adalah sehaluan dan selari, bukannya bertentangan di antara satu sama lain sebagaimana yang dirumuskan oleh sistem-sistem lain. Untuk mewujudkan keseimbangan ini, sistem ekonomi Islam memberi kebebasan bagi anggota masyarakat untuk terlibat dengan berbagai-bagai jenis kegiatan ekonomi yang halal di samping menyelaraskan beberapa bidang kegiatan tersebut menerusi kuasa undang-undang dan pemerintahan.
6.      Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
Manusia tidak boleh mengabaikan bahagiannya di dunia ini. Manusia hendaklah bekerja sekuat-kuatnya untuk mendapatkan kebaikan di dunia dengan cara yang paling adil dan dibenarkan oleh undang-undang. Sebagaiman Firmannya dalam surat Al-Maidah ayat 87 – 88.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”.
7.      Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Kegiatan ekonomi yang  berteraskan kepada kesaksamaan serta menghapuskan penindasan dan penipuan adalah satu sistem yang benar-benar dapat menegakkan keadilan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Di atas dasar inilah Islam membenarkan jual beli dan mengharamkan riba dan segala jenis penipuan.
Sistem ekonomi Islam tidak boleh dipisahkan dari dasar-dasar aqidah dan nilai-nilai syariat Islam. Dari segi aqidah, sistem ekonomi Islam dilandaskan kepada hakikat bahwa Allah adalah Pencipta dan Pemilik alam semesta seperti firman Allah dalam surat Luqman ayat 20 :
“Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan”.[8]

C.    Akhlak Dalam Kegiatan Ekonomi
1.      Niat yang Benar
Niat yang benar dalam hal ini adalah menginginkan kebaikan untuk diri sendiri dan orang lain. Niat baik untuk diri sendiri berupa menjaga diri dari mengkomsumsi harta yang haram, menjaga kehormatan sehingga tidak meminta-minta, menguatkan diri sehingga bisa melakukan ketaatan kepada Allah, menjaga jalinan silaturahmi, berbuat baik dengan kerabat dan niat-niat baik yang lain.
2.      Akhlak yang Luhur
Di antara akhlak luhur yang sangat diperlukan dalam dunia bisnis adalah jujur, amanah, qana’ah, memenuhi janji, menagih hutang dengan bijak, memberi tempo untuk orang yang kesulitan melunasi hutangnya, memaafkan kesalahan orang   lain, menunaikan kewajiban, tidak menipu dan tidak menunda-nunda pelunasan hutang.
3.      Bisnis dalam hal-hal yang baik saja
Allah telah menghalalkan yang baik-baik saja dan mengharamkan yang buruk-buruk bagi hamba-hambaNya. Seorang businessman muslim tidak akan keluar dari bingkai ini meski ada tawaran yang menggiurkan dalam bisnis yang haram.
4.      Menunaikan kewajiban
Kewajiban yang paling penting adalah kewajiban terhadap Allah dalam harta para orang kaya. Itulah zakat, setelah itu adalah sedekah dan berbagai sumbangan sosial.
5.      Menjauhi riba dan berbagai transaksi terlarang yang mengantarkan kepada riba
6.      Tidak memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar
7.      Komitmen dengan berbagai peraturan yang ada
Meski ada beberapa peraturan yang tidak sejalan dengan syariat Islam, businessman muslim akan semaksimal mungkin menghindari berbagai tindakan yang akan menyebabkannya mendapatkan hukuman, bukan karena meyakini bahwa makhluk memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan. Akan tetapi bertitik tolak dari kewajiban yang Allah tetapkan yaitu mencegah mafsadah   (kerusakan) dan tidak mencampakkan diri ke dalam kebinasaan.
8.      Tidak merugikan pihak lain
Bisnisman muslim adalah seorang yang ksatria dalam persaingan bisnis. Dia memiliki prinsip tidak merugikan pihak lain. Dia tidak akan mempermainkan harta untuk merugikan pihak-pihak lain. Dia tidak akan mematok harga yang tinggi karena memanfaatkan kebutuhan orang lain terhadap barang yang dia jual atau karena mengingat dia adalah produsen satu-satunya.
9.      Mempelajari hukum-hukum syar’i seputar muamalah
Di antara keyakinan setiap muslim adalah hukum-hukum syar’i itu mencakup semua aspek kehidupan. Oleh karena itu, khalifah Umar mengusir pedagang yang    tidak menguasai hukum jual beli dari pasar kaum muslimin.[9]

D.    Macam-macam Bentuk Kegiatan Ekonomi Dalam Islam
1.      Jual Beli
Kegiatan ekonomi yang paling banyak dilakukan oleh manusia adalah jual beli. Kegiatan ini dalam Islam mengandung artian suatu kegiatan kesepakatan tukar menuakr barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya. Alloh SWT sendiri telah menjamin kehalalan aktivitas jual beli melalui QS Al-Baqarah ayat 275, yang artinya : “Dan Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Dalam jual beli, ada beberapa syarat yang wajib diikuti agar terhindar dari dosa, diantaranya adalah:[10]
a)      Penjual dan pembeli harus sudah baligh.
b)      Berakal sehat.
c)      Transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri. 
d)     Uang dan barang yang diperjual-belikan harus suci, bermanfaat, kondisi barang diketahui, dan milik penjual sendiri.
2.      Utang Piutang
Kegiatan utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang yang dengan catatan suatu saat nanti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Rukun hutang-piutang sendiri terdiri dari:[11]
a)      Pihak penghutang dan pemberi hutang. 
b)      Ada harta atau barang.
c)      Ada lafadz kesepakatan. 
3.      Sewa Menyewa
Dalam fikih Islam sewa menyewa ini disebut akad ijarah. Artinya adalah suatu imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan. Jasa tersebut misalnya tempat tinggal, kendaraan, tenaga, pikiran, dan sebagainya. Syarat dan rukun dalam sewa menyewa diantaranya adalah :
a)      Kedua belah pihak harus sudah baligh dan berakal sehat.
b)      Sewa-menyewa harus dilakukan atas keinginan sendiri dan bukan karena keterpaksaan.
c)      Barang yang disewakan adalah hak sepenuhnya pihak pemberi sewa ataupun walinya. 
d)     Manfaat dari barang yang disewakan harus diketahui jelas oleh penyewa. 
e)      Harga dan cara pembayaran sewa harus ditentukan dengan jelas serta disepakati. 
4.      Syirkah
Syirkah adalah mencampurkan 2 atau lebih bagian menjadi satu sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara satu dengan yang lainnya. Syirkah dalam ilmu muamalah artinya suatu akad dimana 2 pihak atau lebih melakukan suatu kerjasama usaha dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Rukun syirkah diantaranya adalah :
a)      Ada akad dari 2 belah pihak.
b)      Pihak pelaku akad harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta. 
c)       Objek akad termasuk modal dan pekerjaan. 
d)      Objek tersebut harus halal dan diperbolehkan dalam agama Islam. [12]

E.     Larangan-Larangan Ekonomi Dalam Islam
1.      Tadlis (penipuan)
Setiap transaksi dalam islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak. Dalam bahasa fiqih, penipuan semacam itu disebut dengan tadlis, dan dapat terjadi dalam empat hal, yakni dalam kuantitas (mengurangi timbangan), kualitas (menyembunyikan cacatnya barang), harga, dan barang.[13]
2.      Al-Ba’i Al-Najasyi
Al-Ba’i Al-Najasyi yaitu sebuah permintaan palsu, hal ini diharamkan karena penjual melakukan praktik bisnis dengan cara memuji-muji kualitas dan kuantitas barang-barangnya.[14]

3.      Riba
Riba menurut pengertian bahasa berarti az-Ziyadah yang berarti tambahan. Yang dimaksudkan disini ialah tambahan atas modal dengan cara bathil, baik penambahan itu sedikit ataupun banyak. Riba adalah salah satu yang termasuk dosa besar.[15]
Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua yaitu riba utang piutang dan riba jual beli. Riba utang piutang terbagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Adapun riba jual beli terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah, adapun penjelasannya:[16]
a.       Riba qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan, atau tambahan bagi orang yang meminjami atau mempiutangi.
b.      Riba jahiliyyah yaitu hutang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
c.       Riba fadhl yaitu riba yang ditimbulkan akibat pertukaran barang yang sejenis, tetapi tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya, sama kuantitasnya, dan sama waktu penyerahan barangnya.
d.      Riba nasi’ah yaitu riba yang ditimbulkan akibat tukar menukar barang sejenis maupun tidak sejenis yang pembayarannya disyaratkan lebih diakhiri atau dilambatkan oleh yang meminjam.
4.      Maysir (Perjudian)
Maysir adalah permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permainan tersebut. Setiap permainan atau pertandingan harus menghindari kondisi yang menempatkan salah satu atau beberapa pemain harus menanggung beban pemain yang lain.
5.      Risywah
Risywah adalah perbuatan yang memberi sesuatu kepada pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yang bukan haknya atau disebut juga suap menyuap. Suatu perbuatan akan dapat dikatakan sebagai perbuatan risywah jika dilakukan kedua belah pihak secara suka rela[17]



DAFTAR PUSTAKA

Al Ghazali, Imam. 1995. Ringkasan Ihya Ulumuddin. Jakarta: Pustaka Amani.
A. Karim, Adiwarman. 2011.  Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan.  Cet IV. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Antonia, Muhammad Syafi’I. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Cet 1. Jakarta: Gema Insani.
An-Nabhani,  Taqyuddin . 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif: Perspektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti.
Deliarnov. 1997.  Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta: Rajawali Press.

Hasan, Ali. 2003.  Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Cet 1. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Lubis, Ibrahim. 1995. Ekonomi Islam Suatu Pengantar II. Jakarta: Radar Jaya Offset.
Mannan, Muhammad Abdul. 1993. Teori & Praktek Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT.Bhakti Dana Wakaf.
Rozalinda. 2016.  Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya Pada Sektor Keuangan Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Sabiq, Sayyid  dan Kamaludin A. Marzuki. Tanpa tahun.  Fikih Sunnah.  Jilid 12.  Bandung: Pustaka.




[1] Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya Pada Sektor Keuangan Syariah (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016) hlm. 2
[2] Ibid.,hlm.3
[3] Ibid.,hlm.4
[4] Deliarnov, Perkembangan Pemikiran Ekonomi., (Jakarta: Rajawali Press, 1997) hlm.2
[5]Taqyuddin  An-Nabhani,  Membangun Sistem Ekonomi Alternatif: Perspektif Islam, (Surabaya: Risalah Gusti, 1996) hlml.47
[6] Loc.cit
[7] Muhammad Abdul Mannan, Teori & Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: PT.Bhakti Dana Wakaf, 1993) hlm.20

[8] http://hadicahyono.dosen.narotama.ac.id/2011/04/14/sistem-ekonomi-dalam-islam/

[9]Imam Al Ghazali, Ringkasan Ihya Ulumuddin, (Jakarta: Pustaka Amani, 1995) hlm.217-218
[10]Ibrahim Lubis, Ekonomi Islam Suatu Pengantar II (Jakarta: Radar Jaya Offset, 1995)
 hlm. 342-343
[11]Ibid., hlm. 232-233
[12]http://www.detikinfo.com/2017/10/macam-macam-muamalah-dalam-ekonomi-islam.html
[13]Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Cet IV, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2011) hlm. 31
[14] Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, Cet 1, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003) hlm. 127
[15] Sayyid Sabiq dan Kamaludin A. Marzuki, Fikih Sunnah,  Jilid 12 (Bandung: Pustaka) hlm.117
[16] Muhammad Syafi’I Antonia, Bank Syariah Dari Teori ke Praktik, Cet 1, (Jakarta: Gema Insani, 2001) hlm. 41
[17] Ahmad Muhajir, Praktik Bisnis Haram Dalam Masyarakat, (Majalah Gontor, Januari 2008) hlm. 13

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "AKHLAK DALAM BEREKONOMI"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Get the latest article updates from this site via email for free!