KEMBANGIN POTENSI DIRIMU !!

DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945




A.  Masa Awal Kemerdekaan (17 Agustus 1945 – 29 Desember 1949)
          Undang-undang 1945 disahkan setelah proklamasi pada 18 agustus 1945 merupakan bukti UUD 1945 diakui sebagai konstitusi negara. Merupakan sumber motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa indonesia. UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dalam gerak pelaksanaannya pada kurun waktu 1945-1949, dan tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena memang sedang dalam masa pancaroba, dalam usaha membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamirkan. Sedangkan pihak Belanda justru ingin menjajah kembali Indonesia yang telah merdeka. Segala perhatian bangsa dan negara diarahkan untuk memenangkan perang kemerdekaan.
1.    Sistem Presidensial
Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu sistem dari negara manapun, tetapi suatu sistem khas bangsa Indonesia. Hal itu dapat diketahui dari isi Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan, maupun dari pembicaraan-pembicaraan pada waktu perencanaan, penetapan dan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Menurut. UUD 1945, disamping berkedudukan sebagai kepala negara, Presiden juga sebagai kepala pemerintahan.
2.    Penyimpangan UUD 1945
Pada tanggal 11 November 1945, BP-KNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Pusat)mengusulkan kepada presiden agar sistem pertanggungjawaban menteri kepada parlemen dengan beberapa pertimbangan. Dan presiden menerima usulan tersebut, sehingga 14 November 1945 dikeluarkannya maklumat Pemerintah, yaitu sistem pemerintahan presidensial menjadi parlementer. Dan disinilah letak penyimpangan yang terjadi, maklumat tersebut melanggar Pasal 4 dan 17 UUD 1945, yang menunjukkan bahwa UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial.
B.  Masa Orde Lama (Demokrasi Terpimpin, 5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Pada September 1955 dan Desember 1955, diadakan pemilihan umum yang memilih anggota DPR dan anggota Konstituante. Tugas Konsituante adalah untuk merancang UUD sebagai pengganti UUDS 1950.
Presiden dalam pidatonya pada 22 April 1959 di depan sidang konstituante yang menyarankan “marilah kembali kepada UUD 1945”. Dan penggunaan kembali UUD 1945 ditandai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Dekrit Presiden berbunyi sebagai berikut:
a.    Menetapkan pembukaan konstituante.
b.    Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan UUDS 1950 sudah tidak berlaku lagi.
c.    Pembentukan MPR sementara yang beranggotakan DPR, perwakilan daerah-daerah dan dewan agung sementara.
Penyimpangan ini mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan serta kemerosotan ekonomi yang mencapai puncaknya dengan pemberontakan G-30 S/PKI. Dan pemberontakan tersebut dapat digagalkan oleh rakyat Indonesia terutama oleh generasi muda. Dengan dipelopori oleh pemuda, pelajar, dan mahasiswa rakyat Indonesia menyampaikan Tritula (Tri Tuntutan Rakyat) yang meliputi:
a.    Bubarkan PKI.
b.    Bersihkan cabinet dari unsur-unsur KPI.
c.    Turunkan harga/ perbaikan ekonomi.
C.  Masa Orde Baru (11 Maret 1966 – 22 Mei 1998)
Masa orde baru dibawah kepemimpinan Soeharto dalam misi mengembalikan keadaan setelah pemberontakan PKI, masa orde baru juga mempelopori pembangunan nasional sehingga sering dikenal sebagai orde pembangunan.
MPRS mengeluarkan berbagai macam keputusan penting, antara lain :
a.       Pengukuhan Supersemar (Tap. No. IX/MPRS/1966).
b.      Pembubaran PKI dan ormas-ormasnya (Tap. No. XXV/MPRS/1966).
c.       Penegasan kembali landasan kebijakan politik luar negeri RI  (Tap. No. XII/MPRS/1966).
d.      Pembaharuan kembali landasan bidang ekonomi, keuangan,  dan pembangunan (Tap. No. XXIII/MPRS/1966).
e.       Pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari presiden soekarno (Tap. No. XXXIII/MPRS/1966).
f.       Pengangkatan Soeharto sebagai Presiden sampai terpilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilihan umum (Tap. No XLIV/MPRS/1966).
g.      Kabinet ampera yang menyatakan agar presiden menugasi pengemban Super Semar, Jenderal Soeharto untuk segera membentuk kabinet Ampera (Tap MPRS No. XVIII/MPRS/1966).
  1. Tentang memorandum DPRGR mengenai sumber tertib hukum republik Indonesia dan tata urutan perundang –undangan (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966).
  2. Penyederhanaan kepartaian, keormasan dan kekayaan (Tap MPRS No. XXII/MPRS/1966).
Pengembangan Tap. No. IX/MPRS/1966, sebagai pejabat presiden berdasarkan pasal 8 UUD 1945 dipilihnya presiden oleh MPR hasil pemilihan umum. Dibidang politik dilaksanakanlah pemilu yang dituangkan dalam UU No.15 tahun 1969 tentang pemilu umum, UU No.16 tentang susunan dan kedudukan majelis permusyawaratan rakyat, Dewan perwakilan rakyat dan dewan rakyat daerah. Atas dasar ketentuan undang-undang tersebut kemudian pemerintah Orde Baru berhasil mengadakan pemilu pertama. Dengan hasil pemilu pertama tersebut pemerintah bertekat untuk memperbaiki nasib bangsa Indonesia.
D.  Masa Reformasi (22 Mei 1998 – sekarang)
Pada masa ini sering terjadi pergantian kepemimpinan dalam pemerintah. Tercatat terdapat empat kali pergantian Presiden yaitu BJ Habibie, Abdurahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri. Yang paling terasa pada pelaksanaan UUD 1945 pada masa Presiden Megawati adalah terjadi amandemen pada batang tubuh UUD 1945. Tujuannya adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Tercatat terjadi empat kali Amandemen UUD 1945 selama kurun waktu 1999-2002 diantaranya:

1. Sidang Umum MPR, tanggal 14-21 Oktober 1999 Perubahan Pertama
2. Sidang Tahunan MPR, tanggal 7-21 Agustus 2000 Perubahan Kedua
3. Sidang Tahunan MPR, tanggal 1-9 November 2001 Perubahan Ketiga
4. Sidang Tahunan MPR, tanggal 1-11 Agustus 2002 Perubahan Keempat



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Get the latest article updates from this site via email for free!