KEMBANGIN POTENSI DIRIMU !!

IQH DAN ISTINBAT HUKUMNYA



Kajian tentang pengetahuan agama Islam pada dasarnya membicarakan dua hal pokok. Pertama, tentang apa yang harus diyakini umat Islam dalam kehidupannya atau yang disebut dengan Ilmu Akidah. Kedua, tentang apa yang harus diamalkan umat Islam dalam kehidupannya atau yang disebut dengan Ilmu Syari‟ah. [1]
Ilmu syari‟ah itu mengandung dua hal pokok. Pertama, tentang ketentuan yang harus dilakukan seorang muslim dalam usaha mencari kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat yang disebut dengan “Fiqh”. Kedua, tentang cara, usaha, dan ketentuan dalam menghasilkan materi fiqh tersebut atau dikenal dengan istilah “Ushul Fiqh”.2
Secara teoritik, hukum Islam atau fiqh bersumber dari Al-Qur‟an dan Hadis. Tetapi, para fuqaha sering berbeda pendapat dalam memahami konsep-konsep yang tertuang dalam kedua sumber hukum Islam tersebut. Perbedaan pemahaman ini selain dipengaruhi oleh perbedaan metode, juga dipengaruhi oleh kurun waktu dan kondisi lingkungan dimana para fuqaha itu berada. Sebagai akibatnya, timbullah berbagai macam aliran atau mazhab fiqh. Di antaranya yang terkenal, yaitu Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‟i, dan Hanbali. 

Fiqh

Secara bahasa, fiqh berasal dari bahasa Arab, yaitu mashdar dari faqihayafqohu-fiqhanyang berarti memahami, mengetahui, dan memahami secara mendalam. Secara istilah, fiqh ialah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syara‟ praktis yang digali dari dalil-dalilnya yang terinci.[2]Dalam pengertian lain, fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syara‟ mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.[3]
Menurut konsep Muhammad Abu Zahroh (1994), bahwa fiqh berarti pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu ucapan dan perbuatan.[4]
Abdul Hamid Hakim mendefinisikan fiqh sebagai ilmu yang berkaitan dengan hukum-hukum syara‟ yang hukum-hukum itu didapatkan dengan cara berijtihad.[5]
Menurut Imam Abu Hanifah, fiqh ialah ilmu yang menerangkan perihal hak-hak dan kewajiban-kewajiban.[6]
Menurut ulama-ulama Syafi‟iyah, fiqh adalah ilmu yang menerangkan segala hukum syara‟ yang berkaitan dengan amaliyah orang mukalaf yang
diistinbatkan dari dalil-dalil yang terperinci.[7] 
Dengan berbagai definisi tersebut, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa fiqh adalah ilmu mengenai pemahaman tentang hukum-hukum syara‟ yang berkaitan dengan amaliyah orang mukallaf, baik amaliyah anggota badan maupun amaliyah hati, hukum-hukum syara‟ itu didapatkan berdasarkan dan ditetapkan berdasarkan dalil-dalil tertentu dengan cara ijtihad.9


Hukum Syar’i

Sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Ghazali, bahwa mengetahui hukum syara‟ merupakan buah (inti) dari ilmu fiqh dan ushul fiqh.[8]Ulama ushul fiqh membagi hukum syar‟i menjadi dua, yaitu hukum taklifiy dan hukum wadh‟i. Hukum taklifiy adalah hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan, dan pilihan untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya.[9]Adapun hukum wadh‟i yaitu apa yang berlaku menempatkan suatu sebab bagi sesuatu atau syarat untuknya, atau yang melarang daripadanya.[10]Hukum taklifiy terbagi menjadi lima, yaitu wajib, mandub, haram, makruh, dan mubah.
1.      Wajib. Yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan, dimana orang yang meninggalkannya berdosa.[11]Ibadah yang termasuk kategori wajib ialah sholat, puasa, zakat fitrah, dan sebagainya. Wajib terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu dari segi waktu, segi ukuran yang diwajibkan, segi orang yang dibebani kewajiban, dan dari segi kandungan perintah.[12]
2.      Mandub. Yaitu perbuatan yang dianjurkan oleh syar‟i untuk dikerjakan atau suatu perintah yang apabila dilaksanakan maka akan diberi pahala, sedang jika ditinggalkan akan tidak disiksa.[13]Ibadah yang termasuk kategori mandub ialah sholat sunah rawatib, bersedekah, puasa hari senin dan kamis dan sebagainya. Mandub terbagi menjadi tiga macam, yaitu sunah mua‟akkad, sunah ghoiru mu‟akkad, dan sunah al-za‟idah.[14]
3.      Haram. Yaitu sesuatu yang dituntut syar‟i untuk ditinggalkan melalui tuntutan secara pasti dan mengikat.[15]Contoh perbuatan yang diantaranya minum khamr, berzina, membunuh seseorang yang diharamkan Allah tanpa ada hak, memakan harta orang lain secara batil dan lain sebagainya.[16]Haram terbagi menjadi dua, yaitu haram lizatihi dan haram lighoirihi.
4.      Makruh. Yaitu suatu larangan syara‟ terhadap suatu perbuatan, tetapi larangan tersebut tidak bersifat pasti, lantaran tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut. Contoh perbuatan yang dimakruhkan ialah memakai sutera, cincin dari emas bagi lelaki, poligami bagi orang yang khawatir tidak dapat berbuat adil, dan lain sebagainya. Makruh terbagi menjadi dua, yaitu makruh tahrim dan  makruh tanzih.[17]
5.      Mubah. Yaitu sesuatu yang diserahkan syar‟i kepada mukallaf untuk melaksanakan atau tidak atau sesuatu yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat pujian. Contohnya makan dan minum.[18]Mubah terbagi menjadi tiga, yaitu mubah yang tidak mengandung mudarat, mubah yang tidak ada mudarat tetapi pada dasarnya diharamkan, dan mubah yang mengandung mudarat dan tidak boleh dilakukan namun Allah SWT memaafkannya.

Sumber Hukum Islam

1. Al-Qur’an

Al-Qur‟an dari segi bahasa berarti bacaan. Secara istilah, Al-Qur‟an adalah lafal berbahasa Arab yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril yang sampai kepada kita secara mutawatir, ditulis dalam mushaf, disusun mulai surah Al-Fatihah dan diakhiri surah An-Naas, dan membacanya dianggap sebagai ibadah.[19]
Seluruh ulama sepakat bahwa Al-Qur‟an merupakan sumber hukum
Islam yang utama. Al-Qur‟an merupakan pedoman paling tinggi bagi umat Islam. Oleh sebab itu, hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur‟an merupakan ketetapan yang harus diikuti dan ditaati.  Allah SWT berfirman :
يََٰٓأَيُّهَا  لَّذِٱِ يَ  ءَامَنُوٓاْ أطَِيعُواْ  لَّذِٱَ  وَأطَِيعُواْ  ٱ لَّذِل ُ ووَ  وَأوُْلِِ  لۡأَٱَ لۡأَ  لِ مِنكُ لۡأَمۡۖ فإَنِ تنََزَٰ لۡأَعَتُ لۡأَم فِِ

لۡأَشََءٖ فَلُدُّوهُ إلََِ  لَّذِٱ ِ  وَ ٱ لَّذِل ُ و وِ... ٥٩ 

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya) ... (Q.S. AnNisa: 59)22
Karena kedudukan Al-Qur‟an itu sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka bila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu kejadian, tindakan pertama yang harus ia lakukan adalah mencari jawaban penyelesaiannya dari Al-Qur‟an. Selama hukumnya dapat diselesaikan dengan Al-Qur‟an, maka ia tidak boleh mencari jawaban lain di luar Al-Qur‟an.23
Selain itu, sesuai dengan kedudukan Al-Qur‟an sebagai sumber utama, berarti Al-Qur‟an itu menjadi sumber dari segala sumber hukum. Karena itu, jika akan menggunakan sumber hukum lain, maka harus sesuai dengan petunjuk Al-Qur‟an dan tidak boleh bertentangan dengan
Al-Qur‟an.

2. Sunah

Secara bahasa, sunah berarti jalan, cara, metode, perilaku, tabiat, watak, atau hukum. Secara istilah, sebagaimana yang dikemukakan oleh Abu Zahra, sunah adalah perkataan, perbuatan, dan pengakuan nabi. Ssehingga, segala sesuatu yang berasal dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun pengakuan Nabi SAW terhadap suatu peristiwa dapat dikatakan sunah.24
Kedudukan sunah sebagai sumber hukum jika ditinjau dari wujud ajaran Islam bahwa Rasulullah SAW merupakan tokoh sentral yang
                                                          
2322  Suratno dan Anang Zamroni, Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 1, Mendalami....., (Jakarta: Kencana, cet. 5, 2011), hlm. 86. hlm. 177.                                                                         
24 Suratno dan Anang Zamroni, Mendalami....., hlm. 182. 
sangat dibutuhkan, bukan sekedar untuk membawa risalah ilahiyah dan menyampaikan ajaran Islam yang ada di dalamnya. Akan tetapi, lebih dari itu, beliau dibutuhkan sebagai satu-satunya orang yang dipercaya oleh Allah SWT untuk menjelaskan, memerinci, dan memberi contoh pelaksanaan Al-Qur‟an. Sehingga, sunah dapat dikatakn sumber hukum kedua setelah Al-Qur‟an.[20] 

3. Ijma’

Perkataan “Ijma‟” berasal dari kata “jama‟a”yang artinya himpunan atau kumpulan. Menurut istilah fikih, ijma‟ ialah persetujuan pendapat dari para mujtahid atau kesepakatan dari para mujtahid pada suatu masa atas suatu hukum syara‟.[21] 
Syarat ijma‟ yaitu, (1) terdapat beberapa orang mujtahid karena kesepakatan itu tidak akan terjadi terkecuali ada beberapa pendapat dari sekian pendapat menyepakati salah satu dari sekian banyak pendapat; (2) kesepakatan itu terjadi atas suatu ketentuan hukum syara‟ tanpa melihat daerah tempat tinggal, bangsa, dan golongan; (3) kesepakatan itu dapat diketahui bahwa mereka telah sepakat seluruhnya baik dengan terus terang maupun secara diam-diam, baik lisan maupun perbuatan; (4) kesepakatan itu berasal dari seluruh mujtahid.[22]
Ijma‟ ada dua macam, yaitu ijma‟ qauli dan ijma‟ sukuti. Ijma‟ qauli ialah dimana semua mujtahid mengeluarkan persetujuannya baik lisan atau tulisan terhadap pendapat mujtahid lain, sedangkan ijma‟ sukuti yaitu para mujtahid dalam bentuk ini tidak memberikan pendapat, baik menerima atau menolak (diam). Mengenai ijma‟ qauli tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para fuqaha bahwa ijma‟ seperti ini dapat dijadikan sumber hukum Islam. Berbeda dengan ijma‟ sukuti yang padanya ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Hanafi dan Imam Hanbali berpendapat bahwa ijma‟ sukuti dapat dijadikan sumber fikih karena diamnya mujtahid menunjukkan persetujuan yang dikiaskan dengan seorang gadis waktu ditanya kehendaknya untuk menikah kalau gadis itu diam berarti ia menerima.Adapun Imam Malik dan Imam Syafi‟i menganggap ijma‟ sukuti tidak dapat dijadikan sumber fikih karena diamnya para mujtahid tidak menunjukkan persetujuan tetapi mungkin juga tidak setuju namun mereka tidak berani mengeluarkan pendapat.[23]

4. Qiyas

Menurut bahasa, qiyas berarti mengetahui ukuran sesuatu, membandingkan, atau menyamakan sesuatu dengan yang lain.[24]Menurut istilah ahli ushul, qiyas adalah mempersamakan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nashnya dengan hukum suatu peristiwa yang telah ada nashnya sebab adanya persamaan illat hukum dari kedua peristiwa itu.[25]
Jumhur ulama dan para pengikut mazhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat dijadikan salah satu dalil/dasar dalam menetapkan hukum Islam. Diantara ayat yang mengisyaratkan dibolehkannya mengambil sumber hukum dari qiyas dapat dilihat dalam Al-Qur‟an surah Al-Hasyr ayat 2 berikut ini.

... َ   لۡأَعتَ ِ ُ و اْ يََٰٓأوُْلِِ  لۡأَٱَ لۡأَ َ لَِٰ  ٢ 

Artinya: ...Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (Q.S. Al-Hasyr: 2)
Adapun golongan yang menolak qiyas sebagai sumber hukum Islam didasarkan pada Al-Qur‟an surah Al-An‟am ayat 31 berikut ini.

... لَّذِما فَ لَّذِل لۡأَطنَا فِِ  لۡأَٱ ِ َ َٰ ِ   مِي   لۡأَشََءٖ  ... ٣٨ 

Artinya : ...Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab... (Q.S.
Al-An‟am: 31)


5. Istihsan

Secara bahasa, istihsan berarti menganggap sesuatu itu baik. Menurut istilah, istihsan ialah pemindahan hukum dari qiyas jalli ke qiyas khafi atau memindahkan hukum dari ketentuan umum (kulli) kepada hukum pengecualian (juz‟i) karena adanya alasan yang lebih kuat menurut pendapat mujtahid.[26]
Ulama yang berpegang kepada istihsan sebagai sumber hukum ialah ulama-ulama Hanafiyah dengan alasan istihsan bukanlah sumber yang berdiri sendiri. Dalam bentuk pertama hanya memindahkan hukum qiyas khafi dan dalam bentuk kedua setelah melihat manfaat yang lebih menonjol sehingga dapat dijadikan alasan untuk memindahkan dari hukum umum ke hukum pengecualian. Namun, Imam Syafi‟i sangat menentang istihsan karena menurutnya pengambilan hukum melalui istihsan akan membuka pintu untuk menetapkan hukum sesuai dengan kehendak nafsu. Imam Syafi‟i berkata, “Barangsiapa yang
mempergunakan istihsan sesungguhnya ia membuat syari‟at baru”.[27]

6. Maslahat Mursalat

Maslahat mursalat terdiri dari kata maslahat/maslahahyang berarti kebaikan, kemanfaatan, keuntungan, atau terlepas dari kerusakan, dan mursalat/mursalah yang berarti terlepas dan terbebas.[28]Secara istilah berarti suatu kemaslahatan yang tidak ditetapkan oleh syara‟ suatu hukum untuk mewujudkannya dan tidak pula terdapat dalil syara‟ yang memerintahkan untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedangkan jika dikerjakan akan mendatangkan kemaslahatan (kebaikan).34
Imam Hanafi dan Imam Syafi‟i menolak maslahat mursalat sebagai hukum Islam dengan alasan, bahwa dengan nash-nash dan qiyas yang dibenarkan, syari‟at sudah tentu senantiasa memperhatikan kemaslahatan umat manusia dan pembinaan hukum yang didasarkan pada maslahat berarti membuka pintu bagi hawa nafsu. Sedangkan Imam Malik menggunakan maslahat mursalat sebagai pedoman hukum dengan alasan bahwa kemaslahatan manusia selalu berubah-ubah dan tidak ada habisnya. Jika pembinaan hukum dibatasi pada maslahat-maslahat yang ada petunjuknya dalam Al-Qur‟an dan sunnah, tentu banyak kemaslahatan yang tidak ada status hukumnya. Selain itu, sejarah telah membuktikan bahwa para sahabat, tabi‟in, dan para mujtahid membentuk hukum berdasarkan pertimbangan maslahat mursalat.[29]

7. Istishab

Secara bahasa, istishab berarti menemani sesuatu. Secara istilah menurut para ahli ushul ialah menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya sampai ada dalil yang mengubah keadaannya atau menjadikan hukum yang ditetapkan terdahulu tetap berlaku pada masa sekarang sampai ada dalil yang merubah keadaannya.[30]
Ulama Maliki, Syafi‟i dan, Hanbali berpendapat bahwa istishab bisa dijadikan pedoman penetapan hukum secara mutlak untuk menetapkan hukum yang telah ada selama belum ada dalil yang mengubahnya. Alasan mereka adalah bahwa sesuatu yang telah ditetapkan pada masa lalu selama tidak ada dalil yang mengubahnya baik qath‟i maupun zhonni, maka hukum yang telah ditetapkan itu berlaku terus, karena diduga keras belum ada perubahnya.[31]

8. ‘Urf

Secara bahasa, „urf  berarti sesuatu yang dikenal. Secara istilah sebagaimana yang dikemukakan oleh Abu Zahra adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan manusia dalam pergaulannya serta sudah mantap dan melekat dalam urusan-urusan mereka.[32]Kebiasaan disini menurut Amir Syarifuddin harus mengandung kemaslahatan dan logis, berlaku umum pada masyarakat yang terkait dengan lingkungan „urf, „urf yang dijadikan dasar bagi penetapan hukum telah berlaku saat itu, dan
„urf tersebut tidak bertentangan dengan dalil syara‟.[33]

9. Saddudz Dzara’i

Saddudz dzara‟i berasal dari dua kata, yaitu saddudz yang berarti menutup, penghalang, hambatan, atau sumbatan dan dzara‟i yang berarti jalan. Secara istilah yang dikemukakan oleh „Abdul Karim Zaidan ialah menutup jalan yang membawa kepada kebinasaan atau kejahatan.[34]
Menurut Imam Malik, saddudz dzara‟i dapat dijadikan sebagai sumber hukum, karena meskipun suatu perbuatan dihukumi mubah tetapi bisa saja mendorong dan membuka kepada perbuatan-perbuatan yang dilarang agama. Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi‟i, saddudz dzara‟i tidak dapat dijadikan sumber hukum, karena sesuatu yang menurut hukum asalnya mubah tetap diperlakukan sebagai yang mubah.[35]

10. Mazhab Sahabi

Mazhab sahabi ialah fatwa para sahabat mengenai beberapa permasalahan hukum yang dinyatakan setelah Rasulullah SAW wafat.[36]
Para imam mazhab, seperti Imam Hanafi, Imam Malik, Imam
Syafi‟i, dan Imam Hanbali semuanya memperhatikan perkataan atau pendapat sahabat ketika mengistinbat berbagai hukum.[37]Yang menjadi perselisihan adalah ucapan sahabat yang belum ada kata sepakat dari sahabat lainnya. Menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi‟i, pendapat seperti ini tidak dapat dijadikan hujjah. Ia memperkenankan untuk menentang pendapat sahabat tersebut, sebab pendapat mereka itu sifatnya ijtihad perorangan dari orang-orang yang tidak ma‟shum(terbebas dari dosa dan kesalahan). Hal ini dilakukan sebagaimana sahabat boleh menentang pendapat sahabat yang lain.[38]

11. Syar’u Man Qablana

Syar‟u man qablana atau syari‟at sebelum kita adalah syari‟at Allah SWT yang diturunkan kepada umat sebelum Nabi Muhammad SAW, yakni ajaran agama sebelum Islam.[39] 
Semua ulama sepakat menganai syar‟u man qablana ini, ia dapat menjadi dalil dan wajib diikuti.46

12. Dalalatul Iqtiran

Dalalatul Iqtiran secara bahasa berarti dalil yang bersama-sama. Secara istilah, dalalatul iqtiran adalah dalil yang menunjukkan bahwa seuatu itu sama hukumnya dengan sesuatu  yang disebut bersama-sama.[40]
Sejumlah ulama berpendapat bahwa dalalatul iqtiran tidak dapat dijadikan pedoman pengambilan hukum dengan alasan yang bersamasama dalam suatu himpunan tidak harus bersamaan dalam hukum. Sebagian ulama yang lain dari golongan Hanafiyah, Malikiyah, dan
Syafi‟iyah mengatakan bahwa dalalatul iqtiran  dapat dijadikan pedoman dengan alasan sesungguhnya „ataf itu menghendaki musyarakah.[41]

Perbedaan Mazhab dalam Fiqh

1. Pengertian Mazhab

Kata-kata mazhab adalah merupakan sighat isim makan dari kata/fi‟il zahaba. Zahaba artinya pergi; oleh karena itu mazhab artinya tempat pergi atau jalan. Kata-kata lain yang semakna dengan mazhab ialah: maslak, thariiqah dan sabiil yang kesemuanya berarti jalan atau cara. Demikian pengertian mazhab dari segi bahasa.[42][43]
Adapun pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah: sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainya. Demikian menurut A. Hasan dalam Risalah Al-Mazhab. Menurut K.H. sirajuddin
Abbas, mazhab adalah: “fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid.”[44]Mazhab itu meliputi dua pengertian sebagai berikut:
a.    Mazhab dalam arti jalan pikiran atau metode ijtihad yang ditempuh seseorang imam mujtahid dalam menetapkan hukum sesuatu peristiwa (hal) berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadis.
b.    Mazhab dalam arti fatwa-fatwa atau pendapat-pendapat seseorang imam mujtahid tentang hukum sesuatu masalah/peristiwa yang diambil dari Al-Quran dan Al-hadis.[45]

2. Empat Mazhab Fiqih Islam dan Dasar-dasar Hukumnya a. Mazhab Hanafi 

Pendirinya ialah Imam Hanafi. Beliau dilahirkan di kota Kufah pada tahun 80 H (699 M). Nama beliau sejak kecil ialah Nu‟man bin Tsabit bin Zauth bin Mah. Ayah beliau keturunan dari bangsa Persi ( Kabul Afganistan ) yang sudah menetap di Kufah. Beliau diberi gelar Abu Hanifah, karena di antara putranya ada yang bernama Hanifah. Ada lagi menurut riwayat lain beliau bergelar Abu Hanifah, karena begitu taatnya beliau beribadah kepada Allah, yaitu berasal dari bahasa Arab Haniif  yang berarti condong atau cenderung kepada yang benar. Dasar-dasar Mazhab Imam Hanafi banyak sekali mengemukakan masalah-masalah baru, bahkan beliau banyak menetapkan hukum-hukum yang belum terjadi. Sebagian dasar yang beliau jadikan dalam menetapkan suatu hukum adalah Al Kitab, As-
Sunnah, Aqwalush Shahabah, Qiyas, Istihsan, dan Urf.[46]

b. Mazhab Maliki  

Pendirinya adalah Imam Malik. Beliau dilahirkan di kota Madinah daerah negeri Hijaz pada tahun 93 H (712 M). Nama beliau adalah Maliki bin Abi Amir. Kakeknya Abu Amir seorang seorang sahabat yang turut menyaksikan segala peperangan Nabi selain perang Badar. Kemudian setelah beliau menjadi seorang alim besar dan dikenal dimana-mana, pada masa itu pula penyelidikan beliau tentang hukum-hukum keagamaan diakui dan diikuti sebagian kaum muslimin. Buah hasil jihad beliau itu dikenal oleh orang banyak dengan sebutan mazhab Imam Maliki. Dasar-dasar Mazhab Maliki yang diambil dan digunakan oleh Imam Maliki Al Kitab, Sunnah rasul yang telah beliau pandang sah, Ijma para ulama Madinah, Qiyas,
Masalihul Mursalah.[47]

c. Mazhab Syafi’i

Pendirinya adalah Imam Syafi‟i. Beliau dilahirkan di Guzzah suatu kampung dalam jajahan Palestina, masih wilayah Asqalan pada tahun 150 H ( 767 M ), kemudian beliau dibawa ibunya ke Mekkah dan dibesarkan disana. Nama beliau adalah Abu Abdillah Muhammad bin Idris Abbas ibn Utsman ibn Syafi‟i al Muthalibi dari keturunan Muthalib bin Abdi Manaf, yaitu kakek yang keempat dari Rasul dan kakek yang kesembilan dari As-Syafi‟i. Dasar-dasar hukum yang dipakai oleh Imam Syafi‟i sebagai acuan pendapatnya termaktub dalam kitabnya ar-Risalah yaitu Al-Qur‟an, As-Sunnah, Ijma‟, Qiyas, dan Istishab.[48]

d. Mazhab Hanbali

Nama lengkap pendirinya ialah al-Imam Abu Abdillah Ahmad ibn Hambal ibn Hilal Addahili as-Syaibani al Maruzi, beliau dilahirkan di Baghdad pada tahun 164 H. Menurut satu riwayat yang masyhur Imam Hambali lahir dikota Marwin, wilayah Khurasan. Namun di kala beliau masih dalam ibunya, secara kebetulan ibunya pergi ke Baghdad dan ia melahirkan disana. Dasar-dasar hukum Imam Hambali dalam menetapkan suatu hukum adalah dengan berlandaskan yaitu Nash Al Qur‟an  dan Hadis, fatwa sahaby, pendapat sebagian sahabat, hadis mursal atau hadis daif, dan Qiyas.[49]



DAFTAR PUSTAKA


Abu Zahrah, Muhammad. 1995. Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Amiruddin, Zen. 2009. Ushul Fiqh. Yogyakarta: Teras.
Haroen, Nasrun. 1997. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Hasan, M. Ali. 1997. Perbandingan Mazhab Fiqih. Jakarta: Grafindo Persada.
Ibrahim, Muslim. 1991. Pengantar Fiqh Muqaaran. Jakarta: Erlangga.
Khallaf, Syekh Abdul Wahab. 2005. Ilmu Ushul Fikih. Jakarta: Rineka Cipta.
Sanusi, Ahmad dan Sohari. 2015. Ushul Fiqh. Jakarta: Rajawali Pers.
Suratno dan Anang Zamroni. 2014. Mendalami Usul Fiqh 1 untuk Kelas X  Madrasah Aliyah Program Keagamaan. Solo: Tiga Serangkai Putra Mandiri.
Suwandi, Eko. 2014. Modul Ushul Fiqih. Sampit: MAN Sampit.
Syarifuddin, Amir. 1997. Ushul Fiqh Jilid 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Syukur, Asywadie. 1990. Pengantar Ilmu Fikih dan Ushul Fikih. Surabaya: Bina
Ilmu.

[1] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh Jilid 1, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm . ix. 2 Amir Syarifuddin, Ushul..... hlm. Ix.
[2] Muslim Ibrahim, Pengantar Fiqh Muqaaran, (Jakarta: Erlangga, cet. 2, 1991), hlm. 4-5. 
[3] Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, (Jakarta: Pustaka Firdaus, terj. Saefullah Ma‟shum, cet. 3, 1995), hlm. 2. 
[4] Ahmad Sanusi dan Sohari, Ushul Fiqh, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), hlm. 2.
[5] Zen Amiruddin, Ushul Fiqh, (Yogyakarta: Teras, 2009), hlm. 3.
[6] Zen Amiruddin, Ushul ....., hlm. 3.
[7] Zen Amiruddin, Ushul ....., hlm. 4. 9 Zen Amiruddin, Ushul....., hlm. 5.
[8] Muhammad Abu Zahrah, Ushul....., hlm. 26.  
[9] Muhammad Abu Zahrah, Ushul.....,hlm. 27.
[10] Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih, (Jakarta: Rineka Cipta, terj.
Halimudin, cet. 5, 2005), hlm. 122. 
[11]Muhammad Abu Zahrah, Ushul....., hlm. 30.  
[12] Nasrun Haroen, Ushul Fiqh 1, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, cet. 2, 1997), hlm. 225230.
[13] Muhammad Abu Zahrah, Ushul....., hlm. 46.
[14] Nasrun Haroen, Ushul....., hlm. 237.
[15] Nasrun Haroen, Ushul..... ,hlm. 240.
[16] Muhammad Abu Zahrah, Ushul....., hlm. 50.
[17] Muhammad Abu Zahrah, Ushul....., hlm. 54-55.
[18] Nasrun Haroen, Ushul....., hlm. 249-251.
[19] Suratno dan Anang Zamroni, Mendalami Usul Fiqh 1 untuk Kelas X Madrasah Aliyah Program Keagamaan, (Solo: Tiga Serangkai Putra Mandiri, 2014), hlm. 176. 
[20] Suratno dan Anang Zamroni, Mendalami....., hlm. 183.
[21] Asywadie Syukur, Pengantar Ilmu Fikih dan Ushul Fikih, (Surabaya: Bina Ilmu, 1990), hllm. 80. 
[22] Asywadie Syukur, Pengantar....., hlm. 81.
[23] Asywadie Syukur, Pengantar....., hlm. 85.
[24] Suratno dan Anang Zamroni, Mendalami....., hlm. 193. 
[25] Eko Suwandi, Modul Ushul Fiqih, (Sampit: MAN Sampit, 2014) hlm. 45. 
[26] Asywadie Syukur, Pengantar....., hlm. 112-113.
[27] Asywadie Syukur, Pengantar....., hlm. 115.
[28]Suratno dan Anang Zamroni, Mendalami Usul Fiqh 2 untuk Kelas XI Madrasah Aliyah Program Keagamaan, (Solo: Tiga Serangkai Putra Mandiri, 2015), hlm. 74. 34 Eko Suwandi, Modul....., hlm. 54.
[29] Suratno dan Anang Zamroni, Mendalami....., hlm. 74-75. 
[30] Asywadie Syukur, Pengantar....., hlm. 116. 
[31] Eko Suwandi, Modul....., hlm. 65. 
[32] Suratno dan Anang Zamroni, Mendalami....., hlm. 78. 
[33] Eko Suwandi, Modul....., hlm. 62.  
[34] Eko Suwandi, Modul....., hlm. 70.  
[35] Eko Suwandi, Modul....., hlm. 80. 
[36] Suratno dan Anang Zamroni, Mendalami....., hlm. 81. 
[37] Eko Suwandi, Modul....., hlm. 69.
[38] Suratno dan Anang Zamroni, Mendalami....., hlm. 82.
[39] Suratno dan Anang Zamroni, Mendalami....., hlm. 82. 46Eko Suwandi, Modul....., hlm. 68. 
[40] Suratno dan Anang Zamroni, Mendalami....., hlm. 84.
[41] Suratno dan Anang Zamroni, Mendalami....., hlm. 84. 
[42] M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab Fiqih,  (Jakarta: Grafindo Persada, 1997), hlm.
[43] .
[44] M. Ali Hasan, Perbandingan...., Hlm. 44. 
[45]M. Ali Hasan, Perbandingan...., Hlm. 45.  
[46] M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, (Jakarta:  RajaGrafindo Persada, 1998), hlm. 184. 
[47] M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab...., Hlm. 195.
[48] M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab....., Hlm. 203. 
[49] M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab....., hlm. 221.   

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "IQH DAN ISTINBAT HUKUMNYA "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Get the latest article updates from this site via email for free!