KEMBANGIN POTENSI DIRIMU !!

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI DAN AKUALISASI



A.  Pancasila sebagai Paradigma Reformasi
Bangsa indonesia ingin mengadakan suatu perubahan, yaitu menata kembali kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya masyarakat madani yang sejahtera,bermartabat, menghargai hak asasi manusia,dan masyarakat yang demokratis yang bermoral religius serta masyarakat yang bermoral kemanusiaan dan beradab.
Berbagai gerakan muncul disertai dengan akibat tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan dan banyak menelan banyak korban jiwa dari anak - anak bangsa sebagai rakyat kecil yang tidak berdosa dan mendambakan perdamaian ketentraman serta kesejahteraan. Tragedi yang sangat memilukan itu antara lain peristiwa Amuk Masa di Jakarta, Tangerang, Solo, Jawa Timur, Kalimantan, serta daerah-daerah lainnya. Bahkan tragedi pembersihan etnis ala Rezim Serbia di Balkan terjadi di berbagai daerah antara lain di Dili, Kupang, Ambon, Kalimantan Barat, serta beberapa daerah lainnya.
Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara di bawah nilai-nilai pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia.
Bahkan pada hakikatnya reformasi itu sendiri adalah mengembalikan tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa indonesia. Oleh karena itu proses reformasi walaupun dalam lingkup pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas yang merupakan arah, tujuan,serta cita - cita yaitu nilai - nilai yang terkandung dalam pancasila.
B.   Aktualisasi Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta ideology bangsa dan negara, bukanlah hanya merupakan rangkaian kata – kata yang indah namun harus diwujudkan dan di aktualisasikan dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas dua macam yaitu aktualisasi objektif dan subjektif.Aktualisasi Pancasila yang objektif  yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang – bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hokum terutama dalam penjabaran ke dalam undang – undang, Garis – Garis Besar Haluan Negara, hankam, pendidikan maupun bidang kenegaraan lainnya. Adapun aktualisasi Pancasila yang subjektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Aktualisasi Pancasila, dapat dibedakan ke dalam 2 jenis :
1.     Aktualisasi Pancasila secara Obyektif
Aktualisasi Pancasila secara Obyektif artinya, realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, baik dalam bidang Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, maupun semua bidang kenegaraan lainnya. Aktualisasi Obyektif ini terutama berkaitan dengan peraturan perundang-undangan Indonesia

Contohnya : dalam penyelenggaraan kenegaraan maupun tertib hukum Indonesia, asas politik dan tujuan negara, serta pelaksanaan konkretnya didasarkan pada dasar falsafah negara (Pancasila)
Seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum di Indonenesia didasarkan atas serta diliputi oleh dasar filsafat negara, asas politik dan tujuan negara, yakninya Pancasila, diantaranya:
-   Garis-garis Besar Haluan Negara.
-   Hukum, perundang-undangan dan peradilan.
-   Pemerintahan.
-   Politik dalam negeri dan luar negeri.
-   Keselamatan, keamanan dan pertahanan.
-   Kesejahteraan
-   Kebudayaan
-   Pendidikan dan lain sebagainya.
2.  Aktualisasi Pancasila secara Subyektif
Aktualisasi Subyektif, artinya realisasi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma ke dalam diri setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. aktualisasi ini berkaitan dengan kesadaran , ketaatan serta kesiapan individu untuk mengamalkan Pancasila (norma-norma moral). Aktualisasi Pancasila subyektif ini diharapkan dapat tercapai agar nilai-nilai pancasila tetap melekat dalam hati sanubari bangsa Indonesia, dan demikian itu disebut dengan Kepribadian Bangsa Indonesia (Kepribadian Pancasila). Maka dengan hal inilah bangsa Indonesia memiliki ciri karakteristik yang menunjukkan perbedaannya dengan bangsa lain.
Analisi masalah dalam aktualisasi Pancasila dilakukan untuk memberikan suatu penilaian yang kritis dan objektif serta pada akhirnya dapat memberikan suatu solusi yang positif. Analisis dlakukan secara bertahap dan konsisten dengan berdasarkan kepada paradigma atau sumber nilai yang terkandung dalam Pancasila.
1. Pancasila sebagai sumber nilai dalam analisis, serta patokan dalam pemecahan analisis masalah.
2. Analisi berasaskan ilmiah rasional serta tata nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila.
3. Analisis masalah-masalah ketatanegaraan.
4. Analisis masalah-masalah dalam pelaksanaan pembangunan.
5. Analisis masalah-masalah kemasyarakatan.
                                                                       



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI DAN AKUALISASI"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Get the latest article updates from this site via email for free!