PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
A. PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pembukaan undang-undang dasar 1945 terdiri atas empat alinea,dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau di tinjau berdasarkan isinya. Alinea pertama,kedua dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia, adapun bagian ke empat (alinea IV) memuat dasar-dasar fundamental negara yaitu: tujuan negara,ketentuan UUD negara,bentuk negara dan dasar filsafat negara pancasila.Oleh karena itu alinea empat ini memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasal UUD 1945, sehingga erat hubungannya dengan isi pasal-pasal UUD 1945 tersebut.
B. PEMBUKAAN UUD 1945 SEBAGAI TERTIB HUKUM TERTINGGI
Di dalam suatu tertib hukum terdapat urutan susunan yang bersifat hirerkhis, dimanaUUD (pasal-pasalnya) bukanlah suatu tertib hukum yang tertinggi. Diatasnya masihterdapat suatu norma dasar yang menguasai hukum dasar termasuk UUD maupun confensi, yang pada hakikatnya memiliki kedudukaan hukum yang lebih tinggi yang dalam ilmu hukum tata negara disebut sebagai statsfundamentalform.
Adapun pembukaanUUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi sebagai berikut:
Pertama :Menjadi dasar, karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum indonesia. Hal ini dalam pembukaan UUD 1945 telah terpenuhi adanya 4 syarat adanya suatu tertib hukum.
Kedua :pembukaan UUD 1945 memasukkan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi, sesuai dalam kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik yang tertulis(UUD) maupun hukum dasar tidak tertulis (convensi),serta peraturan-peraturan hukum yang lainnya yang lebih rendah.
C. PEMBUKAAN UUD 1945 SEBAGAI NILAI FUNDAMENTAL NEGARA
Nilai-nilai pancasila sebagai dasar filsafat negara indonesia pada hakikataya merupakan suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara indonesia. Adapun pembukaan UUD 1945 yang didalamnya memuat nila-nilai pancasila mengandung empat pokok pikiran yang bilamana dianalisis makna yanvg terkandung didalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai pancasila.
Adapun pokok-pokok pikirannya sebagai berikut :
Pertama : Menyatakan bahwa negara indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan segala tumpah darah indonesia, mengatasi paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.
Kedua : Menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.
Ketiga : Menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan hal ini menunjukan bahwa negara indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan ditangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila keempat.
Keempat : Menyatakan bahwa negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa menurut dasar kemanuaisaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa negara indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama dalam pergaulan hidup negara. Hal merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa keempat pikiran tersebut tidak lain merupakan perwujudan dari sila-sila pancasila. Pokok pikiran ini sebagai dasar fundamental dalam pendirian negara, yang realisasi berikutntya perlu diwujudkan atau dijelmakan lebih lanjut dalam pasal UUD 1945.
D. ISI PEMBUKAAN UUD 1945 (4 ALINEA)
1. Alinea pertama
“Bahwa sesungguhmya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat, yaitu yang tersimpan dalam kalimat “ Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa” hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari tuhan yang maha esa, yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, bukan hak individu saja sebagai mana deklarasi negara liberal. Bangsa adalah sebagai suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu sifatnya sebagai hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi. Deklarasi kemerdekaan atas seluruh bangsa didunia yang terkandung dalam aline pertama tersebut, adalah merupakan suatu pernyataan yang bersifat universal.
2. alinea kedua
“ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia tetlah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Berdasarkan prinsip yang bersifat universal ada alinea pertama tentang hak kodrat akan kemerdekaan, maka bangsa indonesia merealisasikan perjuangannya dalam suatu cita-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama.
“Bersatu” mengandung pengertian pertama sesuai dengan pernyataan kemerdekaan, dimana pengertian “bangsa”’ ini dimaksudkan sebagai kebulatan kesatuan karena unsur utama negara adalah bangsa.
“Berdaulat” diartikan dalam hubungannya dengan eksitensi negara yang merdeka, yang berdiri diatas kemampuan sendiri, kekuatan, dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas menentukan tujuan maksudnya sendiri, dan dalam kedudukannya diantara sesama bangsa dan darah adalah memiliki derajad yang sama. Dalam tata pergaulan antar bangsa dan antarnegara terjalin atas dasar menghormati berdasarkan keadilan dan kemanusiaan.
Pengertian negara indonesia yang “adil” yaitu negara yang mewujudkan kehidupan bersama. Hal ini menyangkut terwujudnya keadilan antar negara terhadap warga negara, antara warga negara terhadap negaranya seerta keadilan antar sesama warga negara dalam menggunakan dan pemenuhan hak dan kewajiban hak dalam bidang hukum maupun moral.
Cita-cita bangsa dan negara tentang “kemakmuran” diartikan sebagai pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, jasmaniah, maupun rohaniah. Secara lebih luas kemakmuran diartikan tercapainya tingkatan hartat dan martabat manusia yang lebih tinggi yang meliputi unsur kodrat manusia
3. Aliinea ketiga
“Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Pernyataan kembali proklamasi yang tercantum dalam alinea 3 tidak dapat dilepaskan dengan pernyataan pada alinea 1 &2, sehingga alinea 3 merupakan suatu titik kombinasi, yang pada akhirnya dilanjutkan pada alinea 4 yaitu tentang pendirian negara indonesia.
Pengakuan “nilai religius: yaitu dalam pernyataan atas rahmat Allah yang maha kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa negara indonessia mengakui nilai-nilai religius bahkan merupakan dasar negara (sila pertama), sehingga konsukwensinya merupakan dasar dari hukum positif negara maupun dasar mural negara.
Pengakuan”nilai mural” yang terkandung dalam yang didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan berkebangsaaan bebas. Hal ini menagandung makan bahwa negara dan bangsa indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa demikian juga nilai-nilai moral dan nilai kodrat tersebut merupakan asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa indonesia.
“Pernyataan kembali proklamasi” yamg tersimpul dalam kalimat maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan dan kerincian lebih lanjut naskah proklamasi 17 agustus 1945.
4. Alinea keempat
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suat pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar dalam negara, yamg terbentuk dalam susunan negara republik indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ketuhanan yang maha Esa, kemanusiaan yang dalam beradab persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia “
Setelah dalam alenia pertama, kedua dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar, serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya negar republik indonesia tanggal 17 agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintahan negara indonesia dimana hal ini dapat disimpulkan dari kalimat’’kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara indonesia.
Adapun isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah meliputi empat hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan.
E. KEDUDUKAN UUD 1945
Dalam perkembangan hidup kenegaraan dan persatuan politik sampai saat ini, nampaknya terdapat tiga macam pandangan mengenai kedudukan dan hubungan pembukaan (undang – undang dasar) terhadap undang – undang dasar, antara lain seperti tercetus dalam seminar hukum yang diadakan oleh fakultas hukum Universitas Gajah Mada pada tahun 1967. Jelas ada unsur – unsur kelanjutan dari suasana sidang kontitwante sekitar tahun 1957 sampai 1958.
Pandangan pertama, bahwa pembukaan (undang-undang dasar) berkedudukan sama dengan undang dasar, dan juga dapat dirubah seperti halnya undang-undang dasar sendiri.
Dasar penalaranya adalah bahwa undang-undang dasar 1945, sebagai oerwujudan dari tujuan proklamasi kemerdekaan 1945, terdiri dari pembukaan dan batang tubuhnya, dan dibawah judul “undang-undang dasar proklamasi“
Ditinjau dari terbentuknya, memang benar bahwa pembentuk pembukaan ( UUD) sama dengan pembentuk UUD, karena pembentuknya atau pembuatnya adalah panitia persiapan kemerdekaan indonesia di dalam sidangnya tanggal 18 agustus 1945. Akan tetapi kalau ditinjau dari sudut maksud pembuatannya dan isinya jelas tidak tepat pandangan ini. Maksud pembuatan pembukaan UUD jelas untuk selamanya, artinya tetap selama kita masih setia kepada proklamasi kemerdekaan kita, dan hal ini terbukti didalam isinya yang tidak terdapat kata kata ataupun kalimat yang menggambarkan sifat sementara, akan tetapi bersifat untuk selamanya, misalnya bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa itu isi pendirian kita yang tetap untuk selamanya. Demikian halnya dengan isi dari pembukaan lainnya. Sedang hal demikian tidak terdapat dalam maksud pembuatan dan isi undang-undang dasar, terbukti dari kata-kata ketua panitia persiapan kemerdekaan indonesia, juga terbukti dalam isi undang-undang dasarnya sendiri yang menunjukan sifatnya yang sementara. Disamping itu pembukaan (undang-undang dasar) merupakan dasarbagi undang-undang dasar, artinya karena ada pendirian yang tertuang didalam pembukaan bahwa harus ada undang-undang dasar, maka jelas undang-undang dasar merupakan akibat suatu keharusan yang ditentukan dalam pembukaan.
Dengan demikian maka tidak tepat jika pembukaan (undang-undang dasar) sama kedudukannya dengan undang-undang dasar. Mungkin hal itu akibat dari pemakaian istilah dari undang-undang proklamasi, seolah-olah kedua dokumen itu merpakan jalur langsung dari proklamasi, padahal yang berjaur langsung dengan proklamasi hanyalah pembukaan undang-undang saja. Kedua, karena proklamasi itu bersifat tetap maka undang-undang dasar ”proklamasi” juga tetap. Disini letak kesalahannya karena penggunaan istilah yang kurang tepat, dan secara resmi tidak pernah ada pada saat perencanaan sampai pada saat pengesahannya sebagai undang-undang dasar. Yang ada hanya rancangan undang-undang dasar atau undang-undang dasar saja.
0 Response to "PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945"
Posting Komentar