HUKUM DASAR, KONSTITUSI, DAN STRUKTUR PEMERINTAHAN INDONESIA
A. Hukum Dasar Pancasila
1. Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum
Dalam era reformasi akhir-akhir ini seruan dan tuntutan rakyat terhdap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan karena poses reformasi yang melakukan penataan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan-perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Agenda yang lebih kongkret yang diperjuangkan oleh para reformasi yang paling mendesak adalah reformasi bidang hukum hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan orde baru, salah satu sub sistem yang mengalami kerusakan parah selama orde baru adalah bidang hukum. Produk hukum baik materi maupun penegakannya dirasakan semakin menjauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan serta keadilan. Sub sistem hukum nampaknya tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan yang berlaku hanya bersifat imperatif bagi penyelenggara pemerintahan.
Oleh karena kerusakan atas sub sistem hukum yang sangat menentukan dalam berbagai bidang misalnya politik, ekonomi dan bidang lainnya maka bangsa Indonesia ingin melakukan suatu reformasi. Menata kembali sub sistem yng mengalami kerusakan tersebut. Namun demikian hendaklah dipahami bahwa dalam melakukan reformasi tidak mungkin dilakukan secara spekulatif saja melainkan harus memiliki dasar, landasan serta sumber nilai yang jleas, dan dalam masalah ini nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila yang merupakan dasar cita-cita reformasi.
2. Pancasila Sebagai Sumber Nilai Perubahan Hukum
Dalam Negara terdapat suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber hukum positif yang dalam ilmu hukum tatanegara disebut “Staatsfundamentalnorm”. Dalam Negara Indonesia “Staatsfundamentalnorm”tersebut intinya tidak lain adalah pancasila. Maka pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berpikir, sumber nilai serta sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di indonesia. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum terutama dalam kaitannya dengan berbagai macam upaya perubahan hukum, atau pancasila harus merupakan paradigma dalam suatu pembaharuan hukum. Materi-materi dalam suatu produk atau dalam perubahan hukum dapat senantiasa berubah dan dirubah sesuai dengan perkembangan zaman, perkembangan iptek serta perkembangan aspirasi masyarakat namun sumber nilai ( yaitu Nilai-nilai Pancasila) harus senantiasa tetap. Hal ini mengingat kenyataan sbahwa hukum itu tidak berada pada situasi vacum.
Oleh karena itu agar hukuim berfungsi sebagaii pelayanan kebutuhan masyarakat maka hukum harus senantiasa diperbaharui agar aktual atau sesuai dengan keadaan serta kebutuhan masyarakat yang dilayaninya dan dalam pembaharuan hukum yang terus menerus tersebut pancasila harus tetap sebagai kerangka berpikir, sumber norma dan sumber nilai-nilainya.
Sebagai paradigma dalam pembaharuan tatanan hukum pancasila itu dapat dipandang sebagai “cita-cita hukum” yang berkedudukan sebagai “Staatsfundamentalnorm” dalam Negara Indonesia. Sebagai cita-cita hukum pancasila dapat memenuhi fungsi Konstitutif maupun fungsi Regulatif. Dengan fungsi rwgulatifnya pancasila menentukan dasar suatu tata hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar yang diberikan oleh pancasila maka hukum akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum itu sendiri. Demikian juga dengan fungsi regulatifnya pancasila menentukan apakah suatu hukum positif itu sebagai produk yang adil ataukah tidak adil. Sebagai “Staatsfundamentalnorm” pancasila merupakan pangkal tolak derivasi (sumber penjabaran) dari tertib hukum indonesia termasuk UUD 1945. Dalam pengertian inilah menurut istilah ilmu hukum disebut sebagai sumber dari segla peraturan perundang-undangan di Indonesia ( Mahfud, 1999 : 59 ).
3. Dasar Yuridis Reformasi Hukum
Yuridis Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum adalah Tap No.XX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum yang harus senantiasa bersumber pada nilai-nilai pancasila dan secara eksplisit dirinci tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.
Berbagai macam produk peraturan perundang-undangan yang telah dihasilkan dalam reformasi hukum antara lain, Undang-undang Politik tahun 1999, yaitu UU No.2 Tahun 1999, tentang Partai Politik, UU. No.3 Tahun 1999, tentang Pemilihan Umumdan UU. No.4 tahun1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD ; Undang-undang pokok pers sehingga menghasilkan pers yang bebas dan demokratis ; Undang-undang Otonomi Daerah, yaitu meliputi UU. No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU. No.25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah, dan UU. No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
4. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Pelaksanaan Hukum
Dalam era reformasi pelaksanaan hukum harus didasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya. Reformasi pada dasarnya untuk mengembalikan hakikat dan fungsi Negara pada tujuan semula yaitu melindungi seluruh bangsa dan seluruh tumpah darah. Negara pada hakikatnya secara formal (sebagai Negara Hukum Formal) harus melindungi hak-hak warganya terutama hak kodrat sebagai suatu hak asasi yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa (sila I dan II). Oleh karena itu pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia adalah sebagai pengingkaran terhadap dasar filosofis negara, miasalnya pembungkaman demokrasi, penculikan pembatasan berpendapat, berserikat, berunjukrasa dan lain sebagainya dengan sendirinya hal ini harus disertai dengan tanggung jawab atas kepentingan bersama.
Reformasi pada hakikatnya untuk mengembalikan Negara pada kekuasaan rakyat (sila IV). Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Rakyat adalah asal mula kekuasaan Negara. Maka dalam pelaksanaan hukum harus mengembalikan Negara pada supremasi hukum yang didasarkan atas kekuasaan yang berada pada rakyat bukannya pada kekuasaan perseorangan atau kelompok. Bagi Negara Indonesia kekuasaan rakyat dilakukan oleh suatu majelis yaitu suatu majelis Permusyawaratan Rakyat yang dilakukan melalui suatu pemilihan umum. Oleh karena itu pelaksanaan peraturan perundang-undangan harus mendasarkan pada terwujudnya atas jaminan bahwa dalam suatu Negara kekuasaan adalah ditangan rakyat.
B. Konstitusi-Konstitusi Pancasila
Konstitusi disamping pengertian undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu “konstitusi”. Istilah bersal dari bahasa inggris “contitution” atau bahasa belanda “constitue”. Terjemahan dari istilah tersebut adalah undang-undang dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang belanda dan jerman , yang dalam percakapan sehari hari memakai kata “grondwel” (gron = dasar wet = undang undang) yang kedua nya menunjukan naskah tertulis.
Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaaran umumnya dapat mempunyai arti :
1. Lebih luas daripada undang-undang dasar.
2. Sama dengan pengertian undang-undang dasar.
Kata konstitusi lebih luas daripada pengertian undang-undang dasar, karena pengertian undang-undang dasar hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam undang-undang dasar.
C. Sturuktur pemerintahan indonesia berdasarkan UUD 1945.
1. Demokrasi indonesia sebagaimana dijabarkan dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya. Suatu pemerintahan dari rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup rakyat itu sendiri yaitu filsafat pancasila, dan inilan dasar filsafat demokrasi indonesia.
Demokrasi diindonesia yang tertuang dalam UUD 1945 selain mengakui adanya pembebasan daln persamaan hak juga sekaligus mengakui perbedaan serta keberanekaragaman mengingat indonesia adalah “Bhineka tunggal ika”. Berdasarkan pada moral persatuan, keutuhan dan kemanusiaan yang beradap.
Secara filosopis bahwa demokrasi indonesia berdasarkan pada rakyat adalah sebagai asal mula kekuasan negara dan sekaliug sebagai tujuan kuasa negara. Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial, oleh karna itu dalam pengertian demokrasi kebebasan individu harus dilettakkan dalam kerangka tujuan bersama, bukan bersifat liberal yang hanya berdaasarkan pada kebebasan individu saja dan juga bukan demokrasi klass. Kebebasan individu yang diletakkan demi tujuan kesejahteraan bersama inilah yang menurut istilah pendiri negara disebut sebagai asas kebersamaan, asas kekeluargaan, akan tetapi ‘bukan nepotisme’.
2. Penjabaran Demokrasi Menurut UUD 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen 2002
Bersadarkan ciri-ciri sistem demokrasi tersebut maka penjabaran demokrasi dalam ketatanegaraan Indonesia dapat ditemukan dalam konsep demoktrasi sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945 sebagaimana “staatsfundamentalnorm” yaitu :”....suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.....”, dan kemudian dilanjutkan dalam pasal 1 yang berbunyi “Negara Indonesia .... yang berbentuk Republik (Ayat 1).” Kedaulatan adalah ditangan Rakyat .....”(Ayat 2), selanjutnya didalam penjelesan UUD 1945 tentang sistem pemerintahan Negara angka Romawi III dijelaskan “kedaulatan Rakyat ...”.
Rumusan kedaulatan dalam Rakyat menunjukan bahwa kedudukan Rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekusaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu rakyat adalah merupakan paradigma sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian struktual ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Konsep Kekuasaan
a) Kekuasaan ditangan Rakyat
b) Pembagian Kekusaan
c) Pembatasan Kekuasaan
2. Konsep Pengambilan Keputusan
3. Konsep Pengawasan
4. Konsep partisipasi
0 Response to "HUKUM DASAR, KONSTITUSI, DAN STRUKTUR PEMERINTAHAN INDONESIA"
Posting Komentar