PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
A. Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukan UUD 1945 merupakan sumber dari motifasi dan inspirasi perjuangan dan tekad bangsa indonesia yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik lingkungan nasional maupun internasional.
Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hidmat dalam 4 alenia, setiap alenia dan kata-katanya mengandung artidanmakna yang sangat mendalam dan mempunyai nilai-nilaiyang universal dan lestari. Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah tempat penaungan jiwa proklamasi yaitu jiwa pancasila. Jadi pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan-pernyataanyang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan.
B. Fungsi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar yang tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah,peraturan presiden, ataupun setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundangan-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD 1945 dalam kerangka tata urutan perundang atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi. Dalam hubungan ini, UUD 1945 juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi. UUD 1945 juga berperan sebagai pengatur bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan. Selain itu kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara. UUD 1945 juga dibuat sebagai acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
C. Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar yang menetap struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan yang dibuat mengiikat komunitas politik.
Pembukaan UUD 1945 terdiri empat alenia, dan setiap alenia memiliki sepesifikasi jikalau di tinjau berdasarkan isinya. Alenia pertama,kedua dan ketiga memuat segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasalnya. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara indonesia, adapun bagian keempat (aleni IV) memuat dasar-dasar dan dasar filsafat negara pancasila. Oleh karen itu alenia IV ini memiliki hubungan ‘kausal organis’ dengan pasal-pasal UUD1945 sehingga erat hubungannya dengan isi pasal-pasal UUD 1945 tersebut.
D. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
1. Negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasar asas persatuan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawarahan/perwakilan.
4. Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
E. Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945
hubungan antara masing-masing bagian pembukaan dengan batang tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut:
1) Bagian pertama, kedua, dan ketiga pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan ‘kausal organis’ dengan batang tubuh.
2) Bagian keempat. Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat ‘kausal organis’ dengan batang tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar di tentukan akan ada
b. Yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi aspek penyelenggaraan negara.
c. Negaa Indonesia ialah berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
d. Diterapkannya dasar kerokhanian negara (dasar filsafat negara pancalisa).
F. Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila
1. Hubungan secara formal
Dengan dicantumkanya pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam pancasila.
Dengan demikian pancasila sebagai subtansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yurisdiksinya sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Maka perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah pembukaan UUD 1945 bahkan berdasarkan hukum positif sekalipun dan hal ini sebagaimana di tentukan dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966.
2. Hubungan secara material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan pancasila selain hubungan yang bersifat formal. Sebagaimana dijelaskan diatas juga hubungan secara material sebagai berikut.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada pancasila, atau dengan lain perkataan pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai,sumber materi sumber bentuk dan sifat juga dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
G.Hubungan antara pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi 17 agustus 1945
1. Disebutkannya kembali pernyataan proklamasi kemerdekaan dalam alenia ketiga pembukaan menunjukan bahwa antara proklamasi dengan pembukaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
2. Ditetapkan pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 bersama-sama dengan ditetapkannya UUD. Presiden dan wakil presiden merupakan relisasi tindak lanjut dari proklamasi.
3. Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya adalah merupakan suatu periwayatan kemerdekaan yang lebih terinci dari adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya kemerdekaan, dalam bentuk negara Indonesia yang merdeka , bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan berdasarkan asas kerokhanian pancasila.
0 Response to "PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945"
Posting Komentar