KEDUDUKAN PANCASILA
A. Pengertian Asal MulaPancasila
Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagarakertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular, dalam buku Sutasoma ini, selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sangsekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasarkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang. Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Asal mula Pancasila dibagio menjadi dua:
1) Asal Mula yang Langsung
Asal mula yang langsung tentang Pancasila adalah asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang proklamasi kemerdekaan
2) Asal Mula yang Tidak Langsung
Asal mula tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum terjadinya proklamasi kemerdekaan yang terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia.
B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia digali dari nilai–nilai yang terdapat pada bangsa Indonesia sendiri yang berupa pandangan hidup bangsa Indonesia. Kedudukan pancasila dan fungsi pancasila dapat diuraikan seperti :
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjungnya sebagai suatu pandangan hidup. Pandangan hidup tersebut berfungsi sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Akibatnya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama peraturan perundang-undangan harus dijabarkan dan dirumuskan dari nilai-nilai Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain di dunia, namun pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai budaya serta nilai religious yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan kata lain unsur-unsur yang merupakan materi (bahan) pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) pancasila.
C. Perbandingan Pancasila Dengan Ideologi Lain
1. Ideologi Pancasila
Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang melalui proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat, serta dalam agama-agama. Oleh karena itu ideologi Pancasila, ada pada kehidupan bangsa terlekat pada kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Ideologi Pancasila mendasarkan sifat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, yaitu dalam ideologi Pancasila yang mengakui kebebasan individu. Selain itu bahwa manusia menurut Pancasila berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan yang Maha Esa. Dalam hal ini nilai-nilai ketuhanan senantiasa menjiwai kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat.
2. Ideologi Liberal
Paham liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme, materialisme, dan empirisme. Rasionalisme adalah paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi. Materialisme adalah paham yang meletakkan materi sebgai nilai tertinggi. Sedangkan empirisme mendasarkan atas kebenaran fakta empiris yang meletakkan kebebasan individu sebagai nilai teringgi dalam kehidupan masyarakat dan negara.
3. Ideologi Sosialisme Komunisme
Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis hasil leberalisme. Berkembangnya paham liberalisme memunculkan masyarakat kapitalis yang mengakibatkan penderitaan sehingga komunisme muncul sebagai reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung pemerintah.
0 Response to "KEDUDUKAN PANCASILA"
Posting Komentar