PASAL-PASAL UUD 1945 DAN HAM
A. Hubungan Antar Lembaga Negara
1. Hubungan Antara MPR dan Presiden
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tinggi sebagai wakil rakyat sesuai dengan UUD 1945 (pasal 1 ayat 2), di samping DPR dan Presiden. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945 bahwa baik Presiden maupun MPR dipilih langsung oleh rakyat, pasal 2 ayat (1) dan pasal 6A ayat (1). Berbeda dengan kekuasaan MPR menurut UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen 2002, yang memiliki kekuasaan tertinggi dan mengangkat serta memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden.
2. Hubungan Antara MPR dan DPR
MPR mempunyai tugas yang sangat luas, melalui wewenang DPR, MPR mengemudikan pembuatan Undang-Undang serta peraturan-peraturan lainnya agar Undang-Undang serta peraturan itu sesuai dengan UUD 1945. Melalui wewenang DPR ia juga menilai dan juga mengawasi wewenang lembaga-lembaga lainnya.
3. Hubungan Antara DPR dan Presiden
a. Membuat Undang-Undang (pasal 5 ayat 1, 20 dan 21)
b. Menetapkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (paasal 23 ayat 1).
4. Hubungan Antara DPR dengan Menteri-Menteri
Hubungan kerjasama antara Presiden dengan DPR juga harus dilaksanakan dalam hal DPR menyatakan keberatannya terhadap kebijaksanaan menteri-menteri.
Dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (pasal 17 ayat 2), sedangkan dalam penjelasannya dikemukakan bahwa menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada DPR, artinya kedudukannya tidak tergantung kepada Dewan, akan tetapi tergantung kepada Presiden.
5. Hubungan Antara Presiden dengan Menteri-Menteri
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (pasal 17 ayat 2) dan menteri-menteri itu formal tidak bertanggungjawab kepada DPR, akan tetapi tergantung kepada Presiden. Mereka adalah pembantu Presiden (pasal 17 ayat 1). Meskipun kedudukan para menteri negara tergantung kepaada Presiden, mereka bukan pegawai tinggi biasa, oleh karena itu menteri-menterilah yang terutama menjalankan pemerintahan dalam prakteknya.Sebagai pemimpin departemen (pasal 17 ayat 3), menteri mengetahui seluk-beluk mengenai lingkungan pekerjaannya.
6. Hubungan Antara Mahkamah Agung dengan Lembaga Negara Lainnya.
Dalam pasal 24 ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut susunan dan kekuasaan Badan-Badan kehakiman tersebut diatur menetapkan hubungan antara Mahkamah Agung dengan lembaga-lembaga lainnya. Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa kekuasaan kehakiman adaalah kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan serta kekuatan lainnya. Berhubung dengan itu harus diadakan jaminan dalam bentuk UUD 1945 tentang kedudukan para hakim, sebagai syarat mencapai suatu keputusan yang seadil-adilnya.
7. Hubungan Antara BPK dan DPR
Badaan Pemeriksaaan Keuangan (BPK) bertugas memeriksa langsung tanggung jawab tentang keuangan negara daan hasil pemeriksaannya itu diberitahukan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah dan DPRD (pasal 23E ayat 2) untuk mengikuti dan menilai kebijaksanaan ekonomis finansial pemerintah yang dijalankan oleh aparatur administraasi negara yang dipimpin oleh pemerintah. Sehubungan dengan penunaian tugasnya BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan atau instansi badan pemerintah atau badan swasta, sepanjang tidaak bertentangan dengan Undang-Undang.
B. Hak Asasi Manusia Menurut Undang-Undang Dasar 1945
1. Hak-Hak Asasi Manusia dan Permasalahannya
Pada zaman Yunani kuno (428-348) telah memaklumkan kepada warga polisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.
Dalam akar kebudayaan Indonesiapun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah berkembang, misalnya dalam masyarakat Jawa telah dikenal dengan istilah “Hak Pepe” yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa, seperti hak mengemukakan pendapat, walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa[1].
2. Penjabaran Hak-hak Asasi Manusia Dalam UUD 1945
Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan denganpandangan filosofis tentang manusia yang melatarbelakanginya. Menurut pancasila hakikat manusia tersusun atas jiwa dan raga, kedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi, adapun sifat kodratnyanya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pengertian inilah hak-hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dengan hakikat kodrat manusia tersebut.
Tujuan negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat formaltersebut mengandung konsekuensi bahwa negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suau Undang-Undang terutama melindungi hak-hak asasinya demi kesejahteraan hidup bersama. Demikian pula negara Indonesia juga memiliki ciri tujuan negara hukum material, dalam rumusan Negara.
Beberapa pasal yang berhubungan dengan HAM, sebagai berikut:
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan tegnologi, seni dan budaya demi meninggalkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
0 Response to "PASAL-PASAL UUD 1945 DAN HAM"
Posting Komentar