PERTAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA
Terbentuknya negara Indonesia dilatarbelakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya, ancaman datang tidak hanya dari luar tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya negara Kesatuan Republik Indonesia, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang ideologis. Meskipun demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tetap tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai, tertib dalam tatanan nasional dan hubungan internasional yang serasi.
Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dan keutuhan bangsa. Berbagai pemberontakan dan gerakan seperatis pernah muncul seperti pemberontakan PKI. DI/TII Kartosuwiryo, PRRI Permesta dan juga gerakan seperatis RMS serta keinginan menyelenggarakan pemerintahan sendiri di Timor Timur yang pernah menyatakan dirinya berintegrasi dengan Indonesia meskipun akhirnya kenyataan politik menyebabkan lepasnya kembali daerah tersebut. Ancaman separatis dewasa ini ditunjukkan dengan banyaknya wilayah atau provinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari Indonesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya dan beberapa daerah lain. Begitu pula beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabilan kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang diwarnai nuasa etnis dan agama. Bangsa Indonesia telah berusaha menghadapi semua ini dengan semangat persatuan dan keutuhan. Meskipun demikian, gangguan dan ancaman akan terus ada selama perjalanan bangsa, maka diperlakukanlah kondisi dinamis bangsa yang dapat mengantisipasi keadaan apa pun yang terjadi di negara ini.
Kekuatan bangsa dalam menjaga keutuhan negara Indonesia tentu saja harus selalu didasari oleh segenap landasan baik landasan ideal, konstitusional dan juga wawasan visional. Landasan ini akan memberikan kekuatan konseptual filosofis untuk merangkum, mengarahkan, dan mewarnai segenap kegiatan hidup bermasyarakatan, berbagai dan bernegara.
1. Pengertian Ketahanan Nasional dan Bela Negara
Ketahanan nasional sebagai istilah sebenarnya belum lama dikenal. Istilah ketahanan nasional mulai dikenal dan dipergunakan pada permulaan tahun 1960-an. Istilah ketahanan nasional untuk pertama kali dikemukakan oleh Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno. Kemudian pada tahun 1962 mulai diupayakan secara khusus untuk mengembangkan gagasan ketahanan nasional di Sekolah Staf dan Komando angkatan Darat Bandung.[1]
Rumusan Ketahanan Nasional yang baku sangat diperlukan dalam menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa. Rumusan Ketahanan Nasional sebagai dasar penerapan harus mempunyai pengertian baku agar semua warga negara mengerti serta memahaminya.[2]Adapun pengertian baku yang diperlukan adalah:
Ketahanan Nasional (Tannas) Indonesia adalah kondisi dinamis bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi. Tannas berisi keuletan dan keteguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjungan mencapai tujuan nasionalnya (Lemhannas, 2000:98).[3]
Secara etimologi, Ketahanan Nasional berasal dari kata ”tahan” yang berarti tabah, kuat, dapat menguasai diri, gigih, dan tidak mengenal menyerah. Ketahanan memiliki makna mampu, tahan, dan kuat menghadapi segala bentuk tantangan dan ancaman yang ada guna menjamin kelangsungan hidupnya, Sedangkan kata “nasional” yang berasal dari kata nation yang berarti bangsa sebagai pengertian politik. Bangsa dalam pengertian politik adalah persekutuan hidup dari orang-orang yang telah menegara.[4]
Pengertian Ketahanan Nasional secara terminologi, yaitu:
1. Wajah Ketahanan Nasional Indonesia
Menurut salah satu seorang ahli ketahanan nasional Indonesia, GPHS. Suryomataraman, ketahanan nasioal memiliki lebih dari satu wajah, dengan perkataan lain ketahanan nasional berwajah ganda, yakni ketahanan nasional sebagai konsepsi, ketahanan nasional sebagai kondisi dan ketahanan nasional sebagai strategi (Himpunan Lemhanas, 1980).[5]
a. Ketahanan nasional sebagai suatu konsepsi, pengertian pertama, perlu diingat bahwa ketahanan nasiona adalah suatu konsepsi khas bangsa Indonesia yang digunakan untuk dapat menanggulangi segala bentuk dan macam ancaman yang ada. Konsepsi ini dibuat dengan menggunakan ajaran Asta Gatra.
b. Ketahanan nasional sebagi kondisi, pengertian kedua, sebagai ilustrasi apababila kita mengatakan bahwa ketahanan nasional Indonesia pada masa kini lebih tinggi tingkatanya dibanding tahun lalu. Kondisi Indonesia tersebut akan diukur dengan menggunakan konsepsi ketahanan nasional Indonesia yakni ajaran Asta Gatra. Ketahanan nasional dirumuskan sebagai kondisi yang dinamis, sebab kondisi itu memang senantiasa berubah dalam arti dapat meningkat atau menurun. Jadi kondisi itu tidak bersifat statis.[6]
c. Ketahanan nasional sebagai startegi, pengertian ketiga, berkaitan dengan pertanyaan tentang apa sebab dan bagaimana Indonesia bisa survive walaupun menghadapi banyak ancaman dan bahaya. Jawaban sederhana adalah karena bangsa Indonesia menggunakan strategi ketahanan nasional. Jadi, dalam pengertian ketiga ini, ketahanan nasional dipandang sebagai cara atau pendekatan dengn menggunakan ajaran Asta Gatra, yang berarti mengikutsertakan segala aspek alamiah dan sosial guna diperhitunkan dalam menanggulangi ancaman yang ada.[7]
Ketahanan Nasional ini merupakan kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan oleh suatu negara dan harus dibina secara dini, terus menerus dan sinergis dengan aspek-aspek kehidupan bangsa yang lain. Tentu saja ketahanan negara tidak semata-mata tugas negara sebagai institusi, apalagi pemerintah. Ketahanan negara merupakan tanggung jawab seluruh anggota bangsa Indonesia baik dalam lingkup pribadi, keluarga, dan juga lingkungan yang lebih luas lokal maupun nasional. Apabila modal keuletan dan ketangguhan sudah ada pada bangsa Indonesia maka sudah semestinya kemampuan mengembangkan kekuatan nasional akan bisa dikembangkan dengan baik.[8]
Pada naskah GBHN tahun 1998 dikemukakan definisi Ketahanan Nasional, sebagai berikut:
1) Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nasional yang selalu harus menuju ke tujuan yang ingin dicapai dan agar dapat secara efektif dielakkan dari hmbatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang timbul baik dari luar maupun dari dalam maka pembangunan nasional diselanggarakan melalui pendekatan ketahanan nasional bangsa secara utuh dan menyeluruh.[9]
2) Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupkan integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara. Pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan negara. Berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional. Selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan nasional.
3) Ketahanan nasional meliputi ketahanan ideologi, ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial budaya, dan ketahanan pertahanan keamanan.[10]
a. Ketahanan ideologi adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihra persatuan dan kesatuan nasional dan kemampuan menangkal penetrsi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. [11]
b. Ketahanan politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengandung kemampuan memelihara sistem politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas dan aktif.
c. Ketahanan ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.[12]
d. Ketahanan sosial budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi, seimbang, serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.[13]
e. Ketahanan pertahanan keamananadalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasinya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.[14]
2. Dimensi dan Ketahanan Nasional Berlapis
Selain tiga wajah atau pengertian ketahanan nasional, ketahanan nasional Indonesia juga memiliki banyak dimensi dan konsep ketahanan berlapis. Oleh karena aspek-aspek baik alamiah dan sosial (Asta Gatra) mempengaruhi kondisi ketahanan nasional, maka dimensi aspek atau bidang dari ketahanan Indonesia juga berkembang[15].
Konsep ketahanan nasional berlapis, artinya ketuhanan nasional sebagai kondisi yang kokoh dan tangguh dari sebuah bangsa tentu tidak terwujud jika tidka dimulai dari ketahanan pada tingkat nasional bermula pada adanya ketahanan diri/individu, berlanjut pada ketahanan keluarga, ketahanan wilayah, lalu berpuncak pada ketahanan nasional (Basrie, 2002).[16]
3. Bela Negara Sebagai Upaya Mewujudkan Ketahanan Nasional
Istilah bela negara dapat ditemukan pada rumusan Pasal 27 ayat 3 UUD NRI 1945. Pasal 27 Ayat 3 menyatakan Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan nergara. Berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap negara Indonesia . Hal ini berkonsekuensi bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD1945 dan perundang-undangan yang berlaku termasuk pula aktifitas bela negara. Selain itu, setiap warga negara ikut turut serta dalam pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing. Dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraaan pertahanan negara.[17]
Dalam bagian penjelasan UU No.3 Tahun 2002 tersebut dinyatakan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Jika bela negara tidak hanya mencakup perang mempertahankan negara, maka konsep bela negara memiliki cakupan yang luas. Bela negara dapat dibedakan secara fisik maupun nonfisik. Secara fisik yaitu dengan cara "memanggul senjata" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela Negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.Pengertian ini dapat disamakan dengan bela negara dalam arti militer.
Sedangkan bela negara secara nonfisik dapat didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan negara kesatuan Republik Indonesia dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air sera berperan akif dalam memajukan bangsa dan negara, termauk penanggulangan ancaman. Bela negara demikian dapat dipersamakan dengan bela negara secara nonmiliter.[18]
Esensi dan Urgensi Ketahanan Nasional dan Bela Negara
1. Esensi dan Urgensi Ketahanan Nasional
Esensi dari ketahanan nasional pada hakikatnya adalah kemampuan yang dimiliki bangsa dan negara dalam menghadap segala bentuk ancaman yang dewasa ini spektrumnya semakin luas dan kompleks. [19]
Hal yang menjadikan ketahanan nasional sebagai konsepsi khas bangsa Indonesia adlah pemikiran tentang delapan unsur kekuatan bangsa yang dinamakan dengan Asta Gatra. Pemikiran tentang Asta Gatra dikembangkan oleh Lemhanas. Bahwa Kekuatan Nasional Indonesia dipengaruhi oleh delapan unsur terdiri dari riga unsur alamiah (tri gatra) dan lima unsur sosial (panca gatra).[20]
Tiga aspek kehidupan alamiah meliputi:
a. Letak geografis negara
b. Keadaaan dan kekayaan alam
c. Keadaan dan kemampuan penduduk[21]
Lima aspek kehidupan sosial (panca gatra) meliputi:
a. Ideologi
b. Politik
c. Ekonomi
d. Sosial budaya
e. Petahanan dan keamanan
Unsur-unsur tersebut yang meliputi alamiah karena jumlahnya tiga, maka disebut sebagai Tri Gatra, sedangkan aspek keehidupan sosial dinamakan Panca Gatra, karena jumlahnya lima[22].
Model Astra Gatra merupakan perangkat hubungan bidang-bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai dengan menggunakan kemampuannya. Model ini merupakan hasil pengkajian Lembaga Ketahanan Nasional. [23]
Adapun penjelasan dari masing-masing gatra tersebut adalah sebagai berikut:
Gatra letak geografi atau wilayah menentukan kekuatan nasional negara. Hal yang terkait dengan wilayah negara meliputi:
Bentuk wilayah negara dapat berupa negara pantai, negara kepulauan atau negara kontinental.
1) Luas wilayah negara
2) Posisi geografis, astronomis, dan geologis negara
3) Daya dukung wilayah negara
Dalam kaitannya denga wilayah negara, pada masa sekarang ini perlu dipertimbangkan adanya kemajuan teknologi, kemajuan informasi dan komunikasi. Suatu wilayah yang pada awalnya sama sekali tidak mendukung kekuatan nasional karena penggunaan teknologi, wilayah itu kemudian bisa menjadi unsur kekuata nasional negara.
Gatra keadaan dan kekayaan alam, sumber kekayaan alam dalam suatu wilayah baik kualitas maupun kuantitasnya sangat diperlukan bagi kehidupan nasional. Oleh karena itu, keberadaannya perlu djaga dan dilestarikan. Kedaulatan wilayah nasional, merupakan salah satu indikator ketahanan nasional. [24]
Gatra penduduk sangat besar pengaruhnya terhadap upaya membina dan mengembangkan ketahanan nasional. Penduduk yang produktif atau yang sering disebut sebagai sumber daya manusia yang berkualitas, mempunyai korelasi positif dalam pemanfaatan sumber daya alam serta menjaga kelestarian lingkungan hidup (geografi), baik fisik maupun sosial.[25]
Gatra ideologi menunjuk pada perangkat nilai-nilai yang diyakini baik untuk mempersatukan bangsa. Bangsa Indonesia yang bersatu sangat penting untuk mendukung kelangsungan hidupnya. Hal ini dikarenakan Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang memiliki keanekaragaman yang tinggi. Keadaan ini mempunyai dua peluang, yakni berpotensi perpecahan, dan yang kedua berpotensi sebagai kekayaan bangsa, menumbuhkan rasa kebanggaan, dan bersatu. Unsur ideologi diperlukan untuk mempersatukan bangsa yang beragam ini. Bagi bangsa Indonesia, nilai bersama ini tercemin dalam Pancasila.
Gatra politik berkaitan dengan kemampuan mengelola nilai dan sumber daya bersama agar tidak menimbulkan perpecahan tetap stabil dan konstruktif untuk pembangunan. Politik yang stabil akan akan memberikan rasa aman serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional. Pada gilirannya keadaan itu akan memantapkan ketahanan nasional suatu bangsa. Gatra politik ini nantinya diwujudkan dalam sistem politik yang diatur menurut konstitusi negara dan dipatuhi oleh segenap elemen bangsa.[26]
Gatra ekonomi.Ekonomi yang dijalankan oleh suatu negara merupakan kekuatan nasional negara yang bersangkutan terlebih di era global sekarang ini. Bidang ekonomi berperan langsung dalam upaya pemberian dan distribusi kebutuhan warga negara. Kemajuan pesat di bidang ekononmi tentu saja menjadikan negara yang bersangkutan tumbuh sebagai kekuatan dunia. Setiap negara memiliki sistem ekonomi yang kuat tentu saja dapat meningkatkan ketahanan ekonomi negara yang bersangkutan.
Gatra sosial budaya. Dalam aspek sosial budaya, nilai-nilai sosial budaya, hanya dapat berkembang di dalam situasi aman dan damai. Tingginya nilai sosial budaya biasanya mencerminkan tingkat kesejahteraan bangsa baik fisik maupun jiwanya. Sebaliknya, keadaan sosial yang timpang dengan segala kontradiksi di dalamnya, memudahkan timbulnya ketegangan sosial. Kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia disokong dengan baik oleh seloka Bhinnekka Tunggal Ika. Selama seloka ini dijunjung tinggi maka ketahanan sosial budaya masyarakat reatif terjaga.
Gatra pertahanan keamanan negara. Unsur pertahanan keamanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara. Negara dapat melibatkan rakyatnya dalam upaya pertahanan negara sebagai bentuk dari hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara. Bangsa Indonesia dewasa ini menetapkan politik pertahanan sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara. Pertahanan negara Indonesia bersifat semesta dengan menetapkan Tentara Nasional Indonesia sebgaai komponen utama pertahanan didukung komponen cadangan dan komponen pendukung, terutama dalam hal menghadapi ancaman militer. Sedangkan dalam menghadapi ancaman nonmiliter, sistem, sistem pertahanan menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.[27]
2. Esensi dan Urgensi Bela Negara
Terdapat hubungan antara ketahanan nasional dengan pembelaan negara atau bela negara. Bela negara merupakan perwujudan warga negara dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional bangsa Indonesia.[28]
Keikutsertaan warga negara dalam upaya menghadapi atau menanggulangi ancaman, hakekat, ketahanan nasional, dilakukan dalam wujud upaya bela negara. Pada uraian sebelumnya telah dikatakan bahwa bela negara mencakup pengertian bela negara secara fisik dan nonfisik. Bela negara secara fisik adlah memanggul senjata dalam menghadapi musuh (secara militer). Bela negara secara fisik pengertiannya lebih sempit dari pada bela negara secara nonfisik.
a. Bela Negara Secara Fisik
Menurut UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dngan menjadi anggota TNI dan Pelatihan Dasar Kemiliteran. Sekarang ini pelatihan dasar kemiliteran diselanggarakan melalui program Rakya Tertatih (Ratih), meskipun konsep Rakyat Terlatih (Ratih) adalah amanat UU No. 20 Tahun 1982.[29]
b. Bela Negara Secara Nonfisik
Menurut UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat diselanggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan diberikan dengan maksud menanamkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air. Pendidikan Kewarganaan dapat dilaksanakan melalui jalur formal (sekolah dan perguruan tinggi) dan jalur nonformal (sosial kemasyarakatan).
Beberapa contoh bentuk bela negara nonfisik adalah:
1) Mengikuti pendidikan kewarganegaraan baik melaui jalur formal dan nonformal.
2) Berperan aktif dalam menanggulangi ancaman terutama ancaman militer, atau misalnya menjadi sukarelawan bencana banjir.
3) Meningkatkan kesadaran berbangsa dan beenegara, taat, patuh terhadap peraturan perundangan dan demokratis.[30]
4) Berperan aktif dalam memajukan bangsa dan bernegara.
5) Melaksanakan kehidupan berdemokrasi dengan mengharga pendapat dan tidak memaksakan kehendak dalam memecahkan masalah bersama.
6) Pengabdian yang tulus kepada lingkungan sekitar dengan menanam, memelihara, dan melestarikan.
7) Membayar pajak dan retribusi yang berfungsi sebagai sumber pembiayaan negara untuk melaksanakan pembangunan.
Menggali Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Ketahanan Bela Negara
Sejarah keberhasilan bangsa Indonesia menangkal ancaman komunis tersebut menginspirasi para petinggi negara (khususnya para petinggi militer) untuk merumuskan sebuah konsep yang dapat menjawab,mengapa bangsa Indonesia tetap mampu bertahan menghadapi serbuan ideologi komunis, padahal negara-negara lain banyak yang berguguran? Jawaban yang dimunculkan adalah karena bangsa Indonesia memiliki ketahanan nasional khususnya pada aspek ideologi. Belajar dari pengalaman tersebut, dimulailah pemikiran tentang perlunya ketahanan sebagai sebuah bangsa.[31]
Pengembangan atas pemikiran awal di atas semakin kuat setelahberakhirnya gerakan Gerakan 30 September/PKI. Pada tahun 1968, pemikiran di lingkungan SSKAD tersebut dilanjutkan oleh Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional) dengan dimunculkan istilah kekuatan bangsa. Pemikiran Lemhanas tahun 1968 ini selanjutnya mendapatkan kemajuan konseptual berupa ditemukannya unsur-unsur dari tata kehidupan nasional yang berupa ideologi, politik, ekonomi, sosial dan militer. Pada tahun 1969 lahirlah istilah Ketahanan Nasional yang intinya adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa untuk menghadapi segala ancaman. Kesadaran akan spektrum ancaman ini lalu diperluas pada tahun 1972 menjadi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG). [32]Akhirnya pada tahun 1972 dimunculkan konsepsi ketahanan nasional yang telah diperbaharui. Pada tahun 1973 secara resmi konsep ketahanannasional dimasukkan ke dalam GBHN yakni Tap MPR No IV/MPR/1978.
Berdasar perkembangan tersebut kita mengenal tiga perkembangan konsepsi ketahanan nasional yakni ketahanan nasional konsepsi 1968, ketahanan nasional konsepsi 1969, dan ketahanan nasional konsepsi 1972. Menurut konsepsi 1968 dan 1969, ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan, sedang berdasarkan konsepsi 1972, ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan. Jika dua konsepsi sebelumnya mengenal IPOLEKSOM (ideologi, politik ekonomi, sosial, militer) sebagai Panca Gatra, konsepsi 1972 memperluas dengan ketahanan nasional berdasar asas Asta Gatra (delapan gatra). Konsepsi terakhir ini merupakan penyempurnaan sebelumnya (Haryomataraman dalam Panitia Lemhanas, 1980). [33]
Perkembangan selanjutnya rumusan ketahanan nasional masuk dalam GBHN sebagai hasil ketetapan MPR yakni dimulai pada GBHN 1973, GBHN 1978, GBHN 1983, GBHN 1988, GBHN 1993 sampai terakhir GBHN 1998. Rumusan GBHN 1998 sebagaimana telah dinyatakan di atas merupakan rumusan terakhir, sebab sekarang ini GBHN tidak lagi digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan.
Sekarang ini sebagai pengganti Garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang pada hakekatnya merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program presiden terpilih. Misalnya dokumen RPJMN 2010-2014 tertuang dalam Peraturan Presiden RI No. 5 Tahun 2010. Pada dokumen tersebut tidak lagi ditemukan rumusan tentang ketahanan nasional bahkan juga tidak lagi secara eksplisit termuat istilah ketahanan nasional.
Dengan mendasarkan pengertian ketahanan nasional sebagai kondisi dinamik bangsa yang ulet dan tangguh dalam menghadapi berbagai ancaman, maka konsepsi ini tetaplah relevan untuk dijadikan kajian ilmiah. Hal ini disebabkan bentuk ancaman di era modern semakin luas dan kompleks. Bahkan ancaman yang sifatnya nonfisik dan nonmiliter lebih banyak dan secara masif amat mempengaruhi kondisi ketahanan nasional. Misalnya, ancaman datangnya kemarau yang panjang di suatu daerah akan mempengaruhi kondisi ketahanan pangan di daerah yang bersangkutan.[34]
Ketahanan Nasional tetap relevan sebagai kekuatan penangkalan dalam suasana sekarang maupun nanti, sebab ancaman setelah berakhirnya perang dingin lebih banyak bergeser kearah nonfisik, antara lain; budaya dan kebangsaan (Sudradjat, 1996: 1-2). Inti ketahanan Indonesia pada dasarnya berada pada tataran “mentalitas” bangsa Indonesia sendiri dalam menghadapi dinamika masyarakat yang menghendaki kompetisi di segala bidang. Hal ini tetap penting agar kita benar-benar memiliki ketahanan yang benar-benar ulet dan tangguh. Ketahanan nasional dewasa ini sangat dipengaruhi oleh kondisi ketidakadilan sebagai “musuh bersama”. (Armawi, 2012:90). Konsep ketahanan juga tidak hanya ketahanan nasional tetapi sebagai konsepsi yang berlapis, atau Ketahanan Berlapis yakni ketahanan individu, ketahanan keluarga, ketahanan daerah, ketahanan regional dan ketahanan nasional (Basrie, 2002).
Ketahanan juga mencakup beragam aspek, dimensi atau bidang, misal istilah ketahanan pangan dan ketahanan energi. Istilah-istilah demikian dapat kita temukan dalam rumusan RPJMN 2010-2015. Dengan masih digunakan istilah-istilah tersebut, berarti konsep ketahanan nasional masih diakui dan diterima, hanya saja ketahanan dewasa ini lebih difokuskan atau ditekankan pada aspek-aspek ketahanan yang lebih rinci, misal ketahanan pangan dan ketahanan keluarga. Sekarang ini, wajah ketahanan yang lebih ditekankan adalah ketahanan sebagai kondisi. Tinggi rendahnya ketahanan nasional amat dipengaruhi oleh unsur-unsur ketahanan nasional itu sendiri. Unsur-unsur tersebut dalam pemikiran Indonesia dikenal dengan asta gatra yang berarti delapan unsur, elemen atau faktor.
Sekarang ini, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI sebagai lembaga negara yang mengembangkan konsep ketahanan nasional Indonesia, sudah membuat badan khusus yang yang bertugas mengukur tingkat ketahanan Indonesia. Badan ini dinamakan Laboratorium Pengukuran Ketahanan Nasional, sebagai bagian dari Lemhanas RI. [35]
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, H dan H. Achmad Zubaidi. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma, 2010.
Nurwardania Paristiyanti, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Ristedikti, 2016.
Sumarsono. S, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka, 2001.
Sukaya, H. Endang Zaelani, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma, 2002.
Sutarman, Persepsi dan Pengertian Pembelaan Negara Berdasarkan UUD 1945 Amandemen. Jurnal Pembelaan Negara No. 75 Th. XXII, Maret 2011.
[1] Kaelan & Ahmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, ( Yogykarta: Paradigma, 2010), hlm. 145.
[2] Somarsono. S, dkk., Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001), hlm. 105
[3] Endang Zaelani Sukaya, dkk., Pedidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, (Yogyakarta: Paradigma, 2002), hlm. 68.
[4] Paristiyanti Nurwandi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta Ristedikti, 2016), hlm. 242.
[5] Loc,cit. Hlm.243
[6] Paristiyanti Nurwandi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta Ristedikti, 2016), hlm. 244
[7] Paristiyanti Nurwandi , Loc.cit.
[8] Endang Zaelani Sukaya, dkk., Pedidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi,(Yogyakarta: Paradigma, 2002), hlm. 69
[9] Paristiyanti Nurwandi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta Ristedikti, 2016), hlm. 244
[10] Paristiyanti Nurwandi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta Ristedikti, 2016), hlm. 245
[11] Paristiyanti Nurwandi , Loc. cit.
[12] Paristiyanti Nurwandi , Loc. cit.
[13] Paristiyanti Nurwandi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta Ristedikti, 2016), hlm. 245
[14] Paristiyanti Nurwandi , Loc. cit.
[15] Paristiyanti Nurwandi , Ibid. hlm.247
[16] Paristiyanti Nurwandi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta Ristedikti, 2016), hlm. 248
[17] Paristiyanti Nurwandi, Ibid. Hlm.250
[18] Paristiyanti Nurwandi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta Ristedikti, 2016), hlm. 251
[19] Paristiyanti Nurwandi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta Ristedikti, 2016), hlm. 259
[21] Kaelan & Ahmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, ( Yogykarta: Paradigma, 2010), hlm. 148.
[22] Kaelan & Ahmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, ( Yogykarta: Paradigma, 2010), hlm. 149
[23] Paristiyanti Nurwandi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta Ristedikti, 2016), hlm. 261
[24] Paristiyanti Nurwandi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta Ristedikti, 2016), hlm. 262
[25] Paristiyanti Nurwandi, loc.cit.
[26] Paristiyanti Nurwandi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta Ristedikti, 2016), hlm. 263
[28] Paristiyanti Nurwandi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta Ristedikti, 2016), hlm. 266
[29] Paristiyanti Nurwandi, Ibid. Hlm.267
[30] Sutarman,dalam jurnal Persepsi dan Pengertian Pembelaan Negara Berdasarkan UUD 1945 (Amandemen ), No.75 Maret, 2011, hlm.82.
[31] Paristiyanti Nurwandi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta Ristedikti, 2016), hlm. 254
[32] Paristiyanti Nurwandi, loc.cit
[33] Paristiyanti Nurwandi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta Ristedikti, 2016), hlm. 255
[34] Paristiyanti Nurwandi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta Ristedikti, 2016), hlm. 256
[35] Paristiyanti Nurwandi, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi, (Jakarta Ristedikti, 2016), hlm. 257
0 Response to "PERTAHANAN NASIONAL DAN BELA NEGARA"
Posting Komentar