AKHLAK DALAM BERUMAH TANGGA
Kedudukan akhlak dalam islam nampaklah sangat terhormat. Keberadaanya memiliki kemutlakan yang nyaris absolut. Ibarat Islam adalah sebuah gedung, maka akhlak adalah tiangnya yang wajib ditegakkan oleh setiap muslim.[1]Kedudukan akhlak dalam kehidupan manusia juga menempati tempat yang penting sekali, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dan bangga. Sebab jatuh bangunnya, jaya hancurnya, sejahtera-rusaknya sesuatu bangsa dan masyarakat tergantung kepada bagaimana akhlaknya. Apabila akhlaknya baik, maka akan sejahtera lahir batinnya, akan tetapi apabila akhlaknya buruk (tidak berakhlak, maka akan rusak pula lahir dan batinnya.
Kejayaan seseorang, masyarakat, dan bangsa disebabkan akhlaknya yang baik. dan kejatuhannasib seseorang, masyarakat, dan bangsa adalah karena kehilangan akhlak yang baik atau jatuhnya akhlak yang baik tersebut. Akhlak bukan hanya sekedar sopan santun, tata-krama yang bersifat lahiriyah dari seseorang terhadap orang lain, tetapi lebih daripada itu. [2]
Seseorang yang berakhlak mulia, selalu melaksankan kewajiban-kewajibannya. Memberikan hak yang harus diberikan kepada yang berhak. Dia melakukan kewajiban kepada dirinya sendiri yang menjadi hak dirinya, terhadap Tuhannnya yang menjadi hak Tuhannya, terhadap makhluk lain, terhadap sesama manusia yang menjadi hak manusia lainnya , terhadap alam dan lingkungannya dan terhadap segala yang ada secara harmonis. Dia akan menempati martabat yang mulia dalam pandangan umum. Dia akan mengisi dirinya dengan sifat-sifat terpuji dan menjauhkan dirinya dari sifat-sifat yang tercela, dan dia juga akan menempati kedudukan yang mulia secara obyektif, walaupun secara materil keadaanya sangat sederhana.[3]
A. Pengertian Akhlak dalam Rumah Tangga
Menurut Etimologi kata akhlak berasal dari bahasa Arab bentuk jamak dari mufradnya “khuluq”yang berarti“budi pekerti”.[4]Sedangkan menurut istilah akhlak merupakan kelakukan atau sifat yang timbul dari hasil perpaduan antara hati nurani, pikiran, perasaan, bawaan, dan kebiasaan yang menyatu, membentuk suatu kesatuan tindak akhlak yang dihayati dalam kenyataan hidup. Dari kelakuan itu lahirlah perasaan moral (moralsence), yang terdapat di dalam diri manusia sebagai fitrah, sehingga ia mampu membedakan mana yang baik dan mana yang jahat, mana yang bermanfaat dan mana yang tidak berguna.[5] Akhlak yang diajarkan di dalam Al-Qur-an bertumpu kepada aspek fitrah yang terdapat di dalam diri manusia dan aspek wahyu (agama), kemudian kemauan dan tekad manusiawi. [6]Akhlak bukanlah sekedar perilaku manusia yang bersifat bawaan lahir,tapi merupakan salah satu dari dimensi kehidupan seorang muslim yang mencakup aqidah, ibadah, akhlak, dan syari’ah.[7]
Akhlak di dalam keluarga dapat dilaksanakan dengan contoh dan teladan dari orang tua. Perilaku dan sopan santun orang dalam hubungan dan pergaulan antara ibu dan bapak, perlakuan orang tua terhadap anak-anak mereka, dan perlakuan orang tua terhadap orang lain di dalam lingkungan keluaga dan di lingkungan masyarakat, akan menjadi teladan bagi anak-anak.[8]
B. Akhlak Anak Terhadap Orang Tua
Ibu dan ayah merupakan manusia yang rapat hubungannya dengan anaknya, karena mereka jadi jasmani dari anaknya dan ditambah lagi dengan pengawasan dan pendidikan mereka terhadap anaknya. Sejak anak dalam kandungan orang tua selalu ingin memberikan yang terbaik untuk anaknya. Pada umumnya, ibu dan ayah bersedia menyerahkan hidupnya untuk keselamatan anaknya. Pagi-pagi buta mereka sudah sibuk bekerja dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, lebih istimewanya semua itu mereka lakukan untuk kepentingan anak dan keturunannya. Oleh karena itu, Islam mengajarkan supaya anak selalu berakhlak baik kepada ibu dan ayah.[9]
Berikut akhlak anak terhadap ibu dan ayah:
1. Berbuat baik kepada ibu dan ayah, walaupun keduanya dzalim
Seorang anak menurut ajaan islam diwajibkan berbuat baik kepada ibu dan ayahnya dalam keadaan bagaimanapun. Artinya jangan sampai anak menyinggung perasaan orang tuanya, walaupun seandainya orang tua berbuat dzalim kepada anaknya. Seandainya orang tua berbuat dzalim kepada anaknya, dengan melakukan yang tidak semestinya, maka jangan sekali-kali si anak berbuat tidak baik atau membalas atau mengimbangi ketidakbaikan orang tua kepada anaknya Allah tidak meridhoinya sampai orang tua itu meridhoinya. Sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Hajjaj dari Ibnu Abbas, beliau berkata: [10]
“Tidak ada seorang muslim yang mempunya ayah dan ibu yang keduanya muslim, dia mengharap kebaikan kedua orang tua, kecuali dibukakan baginya dua pintu surga. Kalau hanya seorang maka hanya satu pintu surga juga. Kalau salah seorang kedua orang tuanya marah kepada anaknya, Allah tidak ridha kepada si anak tersebut, sampai orang tuanya meridhainya. Kemudian ditanyakan: bagaimana kalau kedua orang tua itu dzalim. Dijawab oleh Ibnu Abbas: walaupun keduanya menganiayanya.
Perkataan Ibu Abbas itu memberikan pengertian bahwa bagaimanapun keadaan si orang tua kepada anaknya akan dijadikan ukuran bagaimana keridhaan Allah kepadanya.[11]
2. Berkata halus (lemah lembut) dan mulia kepada ibu dan ayah
Segala perbuatan orang tua terutama ibu memberikan refleksi yang kuat terhadap sikap si anak , termasuk dalam hal berkata. Apabila si ibu sering menggunakan kata-kata halus kepada anaknya, maka si anak pun akan berkata halus. Akhlak agar anak si anak berlaku lemah lembut dan sopan kepada orang tuanya haruslah dididik dan dberi contoh sehari-hari oleh orang tuanya tentang bagaimana si anak harus berbuat, bersikap, dan berbicara.
Kewajiban anak kepada orang tuanya berbicara menurut ajaran Islam harus berbicara sopan, lemah lembut dan mempergunakan kata-kata mulia. Sebagaiman firman Allah dalam Q.S. Surah Al-Isra ayat 23
Artinya: “ Dan Tuhanmu tidak memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain kepada-Nya dan hendaklah kamu berbuat baik kepaa ibu bapak dengan sebaik-baiknya. Jika salah satu dari keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaan kamu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah membentak meraka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.”
Dari ayat tersebut, si anak berkewajiban berbuat baik kepada ibu dan ayahnya, yaitu dengan bersikap sebaik-baiknya dan berkata kepadanya dengan perkataan yang tidak boleh menyinggung hati ibu dan ayah. Jangan sampai membentak bahkan jangan sampai menggunakan kata-kata yang menyinggung perasaan seperti ucapan atau perkataan “ah”. Dan perkataan yang harus dipergunakan untuk ibu dan ayah harus perkataan mulia (Qaulan Kariimah). Perkataan mulia bukan hanya terletak pada bentuk kata itu sendiri, melainkan juga tergantung kepada cara mengucapkannya, nada, dan irama mengucapkan kata-kata tersebut haruslah dengan nada yang lemah lembut agar hati ibu dan ayah merasa bahagia saat mendengar ucapan tersebut. [12]
3. Melindungi dan mendo’akan ibu dan ayah
Setiap anak harus bersikap memuliakan dan menegakkan wibawa serta menjaga nama baik kedua orang tuanya, serta memberikan perlindungan bagi keduanya, selalu sopan dalam berbicara dan bersikap, tidak bersikap sinis, berdebat kusir atau berkata-kata lebih keras dari sewajarnya, tidak berjalan medahuluinya, tidak memanggil keduanya dengan nama mereka tetapi dengan panggilan hormat seperti ibunda, ayahanda, ummi, abi atau yang setara lainnya.[13]
Setiap anak dalam Islam juga diajarkan untuk selalu mendo’akan kedua orang tuanya, seperti firman Allah yang terdapat dalam Q.S. Al-Isra ayat 24 :
”Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka dengan penuh kesayangan dan ucapkan (do’a): Wahai Tuhanku, kasihanilah dan sayangilah mereka berdua, sebagaimana mereka berdua telah mendidik(merawat) aku diwaktu kecil.”[14]
4. Tetap berbuat baik dan menjaga hubungan silahturahmi kepada ibu dan ayah yang sudah meninggal dunia.
Setiap anak harus tetap memelihara dan mengikat hubungan silahturahmi yang telah dibina dari kedua orangnya baik kedua orang tuanya yang masih hidup maupun yang telah meninggal.[15]
Apabila ibu dan ayah masih hidup, si anak berkewajiban berbuat atau berakhlak baik kepada kedua orang tuanya dan itu mudah dilakukan dengan berbagai macam cara, baik yang bersikap moral maupun yang bersikap material. Akhlak berbuat baik seorang anak kepada ibu dan ayahnya yang sudah tiada dalam islam diajarkan oleh Rasulullah dari Abi Usaid.
Abu Usaid berkata:” Kami pernah ada pada suatu majelis bersama Nabi, seseorang bertanya kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah , apakah ada sisa kebajikan setelah keduanya meninggal dunia yang aku untuk berbuat sesuatu kebaikan kepada kedua orang tuaku”. Rasulullah bersabda: “Ya, ada empat hal: mendo’akan dan memintakan ampun untuk keduanya; menepati/melaksanakan janji keduanya; memuliakan teman-teman kedua orang tua; dan bersilahturahmi yang engkau tiada mendapatkan kasih sayang kecuali karena kedua orang tua”. [16]
Hadits ini menunjukkan cara kita berbuat baik kepada ibu dan ayah kita, apabila keduanya itu sudah tiada. Uraikan maksud dari hadits di atas yaitu sebagai berikut:
a) Mendoakan ayah ibu yang telah tiada dan memintakan ampun kepada Allah dari segala dosa orang tua kita itu dapat kita ucapkan doa sebagai berikut, sebagaimana firman Allah:
“Katakanlah: Kasih sayangilah kedua ibu dan bapakku, sebagaimana beliau keduanya telah mengasuh/mendidikku di kala aku kecil.”(Q.S. Al-Isra : ayat 24)[17]
Dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, bahwa di dalam alam kubur ada seseorang yang kaget mendapat kesenangan dan kebahagiaan. Kemudian ia bertanya-tanya: “Ada apa ini? Ada apa ini?” Maka dijawablah oleh malaikat: “anakmu mendoakanmu.”[18]
b) Menepati janji kedua orang tua. Kalau sewaktu hidup orang tua mempunyai janji kepada seseorang , maka anaknya harus berusaha menunaikan menepati janji tersebut. Umpamanya beliau sewaktu masih hidup akan naik haji, tetapi sampai melaksankannya beliau sudah meninggal dunia. Maka hal ini adalah kewajiban anaknya untuk menunaikan haji untuk orang tuanya tersebut. Dan hal ini dibolehkan menurut hadits menghajikan orang tua yang telah wafat, yang sudah mempunyai kewajiban untuk berhaji. Sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Ibnu Abbas:
“ Bahwa seorang perempuan dari Juhaidah datang kepada Nabi SAW., ia bertanya kepada Rasulullah :” bahwasanya ibu saya telah bernazar untuk berhaji, tapi ia tidak haji sampai meninggal dunia. Apakah boleh saya menghajikannya? Jawab Rasulullah :”Ya, hajikanlah dia! Apakah kau tahu, kalau seandainya ibumu punya hutang, apakah engkau membayarkannya? Bayarkan (tepatilah) kepada Allah, sesungguhnya Allah lebih berhak untuk ditepati.”[19]
c) Memuliakan teman-teman kedua orang tua. Di waktu hidupnya ibu dan ayah , beliau –beliau pasti mempunyai teman-teman akrab, ayah dan ibu kita saling tolong-menolong dengan temannya dalam bermasyarakat atau dalam mencari ma’isyahnya (penghasilan/kemampuan finansial). Maka untuk berbuat kebajikan kepada kedua orang tua kita yang telah tiada, kita seharusnya juga memuliakan teman ayah atau teman ibu kita semasa masih hidup itu. Kalau temannya orang tua kita masih hidup, mereka harus kita mulaikan sebagaimana sepatutya kita berbuat.
d) Bersilahturahim kepada orang yang mempunyai hubungan dengan kedua orang tua kita. Bersilahturahim kepada orang yang pernah dipertemukan oleh ayah dan ibu kepada kita sewaktu keduanya masih hidup, maka hal ini termasuk berbuat/berakhlak baik kepada ibu dan ayah kita, meskipun meraka sudah meninggal dunia.[20]
C. Aklak Orang Tua Kepada Anak
Di dalam ajaran Islam, anak yang lahir ke dunia mempunyai hak-hak tertentu yang harus ditunaikan oleh orang tuanya, sebagai pelaksanaan tanggungjawab mereka kepada Allah, untuk melestarikan keturunannya. Anak sesungguhnya amanah dari Allah kepada setiap keluarga yaitu agar dididik melaksanakan agama dengan baik dan bersikap dengan akhlak yang baik, hormat kepada ibu dan bapak.
Berikut akhlak atau kewajiban orang tua terhadap anaknya.
1. Memberi nama yang baik
Nama berfungsi sebagai do’a. Pada tempatnyalah nama seseorang itu diberi nama yang baik, sesuai dengan ajaran agama Islam. Nama yang baik adalah nama yang pendek, tetapi mempunyai arti yang baik. ada istilah agama yang disebut “tafa’ul” atau “pengharapan baik”.
2. Menyembelih aqidah pada saat akan mencuku rambut anak pada waktu bayi
Agama Islam mengajarkan kepada ummatnya, apabila seseorang mendapat amanah dari Allah Swt. dengan memperoleh seorang anak, maka pada hari yang ketujuh harus melakukan aqiqah. Hukum aqiqah itu ialah “sunnah muakkadah’.
3. Mengkhitan anak laki-laki dan perempuan
Karena khitan termasuk sunnah agama yang seharusnya dilaksanakan ketika masih kecil, maka hal itu merupakan tanggungjawab orang tuanya.
Rasulullah Saw. bersabda:
“Lima masalah yang tergolong kebersihan yaitu:
1. Berkhitan
2. Mencukur rambut yang terlindung (kemaluan)
3. Mencabut bulu ketiak
4. Memotong kuku
5. Menggunting kumis. (HR. Bukhari dan Muslim)
Khitan berarti memotong bagian kulit yang menutup kelamin laki-laki dan perempuan. Hikmah khitan ialah untuk memelihara kebersihan dan menghindarkan berbagai kuman-kuman penyakit yang berbahaya.
4. Memberi pendidikan dan pengajaran
Kewajiban orang tua adalah mengasuh, mendidik, dan mengajar anaknya untuk berakhlak yang baik.
Rasulullah Saw. bersabda :
“Bergaullah dengan anak-anakmu dan bimbinglah kepada akhlak yang mulia.”(HR. Muslim)
Dalam hadits lain Nabi Muhammad Saw. menjelaskan:
“Perintahkan anakmu shalat ketika ia berumur tujuh tahun, dan pukullah apabila anak itu berumur sepulu tahun.”(HR. Abu Dawud)
5. Mencarikan jodoh dan mengawinkannya
Tanggung jawab orang tua adalah mencarikan jodoh dan mengawinkan anaknya jika mereka sudah dewasa dan punya kemampuan untuk membangun rumah tangga dan membina keluarganya. Kemudian diberikan hak kepada anaknya untuk mengadakan pilihan antara tetap berada di bawah naungan kedua orang tuanya, langsung berdiri sendiri dan membina keluarganya.
Mencarikan jodoh untuk anak adalah karena sunnah nabi Muhammad Saw. sebagai berikut:
“Nikah adalah sunnahku (perjalanan hidupku), siapa saja yang tidak melakukan sunnahku, dia tidak termasuk golonganku.”(Hadits Syarif)
Allah Swt. berfirman sebagai berikut:
“Sesungguhnya Kami jadikan kamu berpasang-pasangan.”(Q.S. An-Naba :8)
6. Memberikan perlakuan yang baik terhadap anak-anak
Sikap dan tanggung jawab orang tua harus memberikan perlakuan yang baik dan adil terhadap anak-anaknya. Dan jika ada perlakuan yang harus
D. Akhlak Suami Terhadap Istri
Setiap laki-laki (suami) harus memperhatikan hak-hak wanita (isteri) dengan adil dan baik, sesuai dengan ajaran syari’at Islam.
Allah Swt. berfirman:
“Laki-laki itu bertanggungjawab atas perempuan-perempuan, lantarkan Allah telah lebihkan mereka (atas perempuan-perempuan itu) dan dengan sebab kewajiban memberikan nafkah dari harta-hartanya.” Q.S An-Nisa : ayat 34
Dengan kelebihan yang diberikan Allah kepada laki-laki tersebut, maka laki-laki (sebagai suami) mempunyai kewajiban-kewajiban sekaligus akhlak terhadap isteri sesuai dengan ajaran Islam, sebagai berikut:[21]
1. Bergaul terhadap isteri dengan baik
Allah Swt berfirman:
“Pergaulilah isterimu dengan baik.” Q.S An-Nisa :19)
Perintah Allah dalam ayat ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh Rasulullah Saw. dan beliau mengajarkan “
“Laki-laki (suami) yang baik adalah orang yang terbaik di antara kamu terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang terbaik di antara kamu terhadap keluargaku.” (HR. Ibnu Majah).
2. Suami harus memimpin isteri
Suami harus betanggunjawab terhadap keluarganya, terhadap pendidikan anak-anaknya, dan memberikan nafkah, terutama nafkah atau kesejahteraan isteri, baik lahir maupun batin. Untuk memberikan kebahagiaan kepada isteri yaitu dengan cara bergaul dan berhubungan dengan baik kepada isteri.
Oleh karena itu dalam pergaulan suami terhadap isteri hendaknya suami harus bisa jadi pepimpin untuk isteri sebagai sahabat sederajat. Seperti yang dinyatakan dalam Q.S Al-Baqarah : 223)
“Isterimu adalah ladang pertanianmu”
Dan pada Q.S Al-Baqarah : 187)
“ Mereka itu (isteri) adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi isterimu.”
Para isteri hendaklah diperlakukan sebagai manusia sederajat dalam bentuk husnul mu”asyarah.[22]
3. Suami wajib memberi nafkah
Suami wajib menjamin nafkah isteri dan anak-anaknya, baik berupa keperluaan hidup seperti makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal.
4. Suami mendidik isteri
Suami akan menjadi teladan bagi istri dan anak-anaknya. Oleh karena itu, suami harus membimbing dan mendidik keluarga dengan memberikan contoh yang baik, agar kehidupannya dipenuhi oleh akhlak yang mulia.[23]
Akhlak suami terhadap istri yaitu berkewajiban untuk memberi pendidikan agama dan akhlak yang baik. Pelaksanaan pendidikan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara membentak-bentaknya, memakinya atau mengemukakan kejelekan atau kesalahannya, jika seorang istri tidak mematuhi kewajibannya seperti yang diatur dalam syari’at, maka tindakan represifnya (pendidikannya) bertingkat, dimulai dengan tidak menggaulinya di tempat tidur, dan tingkat terakhir dengan tindakan memukulnya dengan pukulan mendidik. Pukulan itu tidak boleh dimukanya dan tidak boleh sampai melukainya atau sampai mengeluarkan darah, dan jangan sampai tidak berfungsi anggota tubuhnya secara wajar, hal ini sesuai dengan firman Allah:
“ Dan perempuan-perempuan yang kamu takut kedurhakaannya itu hendaklah kamu kasih nasihati mereka dan hendaklah kamu tinggalka mereka di tempat tidur, dan hendaklah kamu pukul mereka, tetapi jika mereka taat kepada kamu, maaka janganlah kamu cari-cari jalan untuk menyusahkan mereka.” (Q.S An-Nisa : 34)
Hal tersebut juga dinyatakan dalam firman Allah Swt. sebagai berikut :[24]
“Wahai umat yang beriman, hindarkanlah diri dan keluarganu dari api neraka.”(Q.S At-Tahrim : 6)
Setiap suami harus memberikan kepada istrinya semua pengetahuan dasar keagamaan, jika ternyata ia belum mendapatkannya dari rumah ketika ia masih bersama orang tuanya. Dan bila seorang suami tidak mampu melakukannya, maka kepada istrinya harus diberi izin menghadiri majelis ta’lim.
Untuk menghindari diri dari api neraka, baik diri maupun keluarganya tentu harus dengan beriman dan beramal shaleh, syarat utamanya adalah mengusai ilmu terutama ilmu agama. Kalau suami tidak bisa memberikannya, maka ia harus memberikan izin kepada istri untuk mempelajarinya dari majelis ta’lim atau dengan mengundang (memanggil) seorang guru ke rumahnya.
5. Suami melindungi rahasia istri
Seorang suami tidak boleh membicarakan rahasia istrinya atau mengatakan kepada pihak ketiga tentang aib istrinya, sesuai dengan sabda Rasulullah Saw.:
“Manusia yang mendapatkan kedudukan paling jelek di kiamat di sisi Allah adalah seorang laki-laki yang suka mencumbu istrinya dan istrinya suka mencumbu suaminya, kemudian suami itu menyebarluaskan rahasia istrinya. (HR. Ibnu Majah)[25]
6. Suami harus memberikan kesempatan kepada istrinya silahrurahmi kepada keluarga atau saudara-saudaranya, sebaliknya kepada keluarga suaminya.
7. Suami harus memanggil istrinya dengan kata-kata yang mengandung kasih sayang, atau memanggil namanya, janga memanggil dengan kata”hai”.
8. Apabila berbicara dengan isteri gunakanlah bahasa yang dapat menggembirakan istri jangan dengan kata-kata yang menyinggung perasaan istri.
9. Apabila akan pergi ke kantor atau pulang dari tempat kerja, suami harus memperlihatkan wajah yang gembira dan tersenyum ketika bertemu dengan istrinya.
10. Apabila suami akan melakukan perjalanan ke luar rumah atau ke luar kota, senantiasa harus ingat kepada istrinya , agar tidak melakukan pengkhianatan kepada istrinya.
11. Setiap suami harus memiliki sikap sabar dan berwibawa, bila bertemu dengan istri yang terdapat kekurangannya atau istri yang cemburu dan sering membentak suaminya. Suamianya harus berusaha menasihatinya dan memberikan pengertian yang luas.
12. Suami harus membantu istri untuk menciptakan kesejahteraan dan kedamaian keluarga.
13. Suami harus mencari penyelesaian yang baik dan mengandung hikmah kebijaksanaan, apabila terjadi perbedaan-perbedaan di dalam kehidupan rumah tangganya.
14. Suami harus bersikap hormat kepda orang tuanya dan memperlihatkan akhlak yang baik kepada keluarga istrinya.
15. Suami harus bertanggungjawab atas istrinya, anak-anaknya dan seluruh anggota keluarga yang ada di rumah tangganya.
Perhatikan sabda Nabi Muhammad Saw. sebagai berikut:
“Hendaklah kamu memberikan bimbingan (washiyat) yang baik kepada wanita (istri), karena sesungguhnya wanita itu adalah penolong kamu.”(HR. Tirmidzi)
E. Akhlak Istri Kepada Suami
Apabila istri mengetahui akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai istri dan ibu rumah tangga, maka Insya Allah keluarganya akan bahagia. Oleh karena itu, seorang istri harus mempunyai sifat-sifat dan akhlak tehadap suaminya sebagai berikut:
1. Menjaga kehormatan diri
Allah Swt. berfirman sebagai berikut :
“Wanita-wanita (istri-istri) yang baik itu ialah istri yang taat beribadah, yang memelihara kehormatan dirinya, dan menjaga kehormatan suaminya, menjaga rahasia rumah tangganya, sesuai dengan cara dan petunjuk Allah.”(Q.S. An-Nisa :34 )[26]
2. Taat kepada suami
Taat seoran istri kepada suami adalah wajib, selain terhadap suatu yang haram (ma’shiyat), karena manusia tidak boleh taat kepada makhluk, jika keta’atan kepada makhluk mengakibatkan durhaka kepada Allah.
Kewajiban ta’at tersebut diungkapkan oleh Rasulullah Saw. dalam sebuah hadits:
“Apabila aku memperkenakan memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, nicsaya aku perintahkan agar perempuan (istri) itu sujud kepada suaminya.”(HR. Tirmidzi)
3. Tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami
Setiap istri tidak boleh meninggalkan rumah untuk keperluan apapun kecuali dengan izin dan sepengetahuan suaminya, menjaga anggota tubuhnya dari melakukan hal kejahatan, terutama lidahnya untuk tidak mengucapkan kata-kata yang kurang baik (yang bisa merusak hubungan kepada tetangga saat di luar rumah), dan bermu’amalah (berhubungan) baik dengan keluarga dekatnya dari kedua belah pihak. Memperlakukan kedua mertuanya sama seperti berakhlak dan hormat kepada kedua orang tuanya sendiri.
Perhatikan ayat Al-Qur’an berikut.
“Hendaklah kamu selalu berada di rumah, dan jangan memamerkan anggota tubuh kamu, seperti yang dilakukan kaum jahiliyah pertama.”(Q.S Al-Ahzab : 33)[27]
4. Tidak boleh seorang istri menerima tamu orang yang tidak disenangi oleh suaminya.
5. Seorang istri tidak boleh melawan suaminya, baik dengan kata-kata kasar membentak, maupun dengan sikap sombong.
6. Tidak boleh membanggakan sesuatu tentang diri dan keluarganya di hadapan suami, baik tentang kekayaan, keturunan maupun kecantikannya.
7. Tidak boleh menilai dan menganggap bodoh terhadap suaminya.
8. Tidak boleh menuduh kesalahan atau mendakwa suaminya, tanpa bukti-bukti dan saksi-saksi.
9. Tidak boleh menjelek-jelekan keluarga suami.
10. Tidak boleh menunjukkan pertentangan di hadapan anak-anak.
11. Istri menjaga masa ‘iddahnya, jika dithalak atau ditinggal mati oleh suaminya, demi kesucian ikatan pernikahannnya.
12. Apabila melepas suami pergi ke kantor, maka lepaslah suami dengan sikap kasih, dan apabila menerima suami pulang bekerja, sambutlah kedatangannya dengan muka yang manis, gunakan pakaian yang bersih, dan berhias agar suami disaat pulang memiliki semangat kembali.
13. Setiap wanita (istri) harus dapat mempersiapkan keperluan makan, minum, dan pakaian suaminya.
14. Seorang istri harus pandai mengatur dan mengerjakan tugas-tugas rumah tangganya.
15. Seorang istri harus dapat bertindak sebagai ibu mengasuhdan mengajarkan anaknya agar anak-anaknya berakhlak yang baik.
Perhatikan sabda Rasulullah Saw. sebagai berikut:
“Tidak halal bagi perempuan (istri) yang beriman kepada Allah Swt. melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima tamu di rumahnya yang tidak disukai oleh suamiya.
2. Keluar berpergian dari rumahnya yang suaminya tidak mengizinkan.
3. Janganlah perempuan itu menuruti orang lain tentang suaminya.
4. Janganlah menjauhi tempat tidunya (menjauhi tidur dengan suaminya).
5. Jangan melawan suami walaupun suami itu aniaya, tetapi tenangkanlah/biarkanlah (sampai suami tersebut selesai kemarahannya). Perempuan itu tetap menggembirakan suami. Apabila suami tersebut menjadi sadar dan menerima, maka kesejahteraan telah dilimpahkan Allah kepadanya, dan Allah telah mengampuni dosa-dosa perempuan tersebut. Apabila suaminya tidak menerimanya, maka perempuan tadi mendapatkan pahala karena telah menjalankan kewajibannya dan Allah mengampuni dosa-dosanya. (HR. Hakim).”[28]
F. Moralitas dalam budaya modern
Ada istilah yang senantiasa disejajarkan ketika sesorang membicarakan tentang etika sosial manusia. Di antara istilah – istilah itu adalah moral, etika, dan akhlak.
Terkait dengan moralitas atau akhlak manusia ini, al-Ghazali membuat pembedaan dengan menempatkan manusia pada empat tingkatan. Pertama, terdiri dari orang-orang yang lengah, yang tidak dapat membedakan kebenaran dengan yang palsu, atau antara yang baik dengan yang buruk. Nafsu jasmani kelompok ini bertambah kuat, karena tidak memperturutkannya. Kedua, terdiri dari orang yang tahu betul tentang keburukan dari tingkah laku yang buruk, tetapi tidak menjauhkan diri dari perbuatan itu. Mereka tidak dapat meninggalkan perbuatan itu disebabkan adanya kenikmatan yang dirasakan dari perbuatan itu. Ketiga, orang-orang yang merasa bahwa perbuatan buruk yang dilakukannya adalah sebagai perbuatan yang benar dan baik. Pembenaran yang demikian dapat berasal dari adanya kesepakatan kolektif yang berupa adat kebiasaan suatu masyarakat. Dengan demikian orang-orang ini melakukan perbuatan tercelanya dengan leluasa dan tanpa merasa berdosa. Keempat, orang-orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan buruk atas dasar keyakinannya (Abul Quasem, 1988:92).
Pentingnya Menumbuhkan Pendidikan Moral Di Era Globalisasi
Globalisasi memiliki sisi positif dan negatif terhadap pendidikan moral. Disatu sisi, arus globalisasi merupakan harapan yang akan memberikan berbagai kemudahan bagi kehidupan manusia. Namun disisi lain, era globalisasi juga memberikan dampak yang sangat merugikan. Dengan perkembangan sektor teknologi dan informasi, manusia tidak lagi harus menunggu waktu, untuk bisa mengakses berbagai informasi dari seluruh belahan dunia, bahkan yang paling pelosok sekalipun. Kondisi ini menjadikan tidak adanya sekat serta batas yang mampu untuk menghalangi proses transformasi kebudayaan. John Neisbitt, menyebutkan kondisi seperti ini sebagai “gaya hidup global”, yang ditandai dengan berbaurnya budaya antar bangsa, seperti terbangunnya tata cara hidup yang hampir sama, kegemaran yang sama, serta kecenderungan yang sama pula, baik dalam hal makanan, pakaian, hiburan dan setiap aspek kehidupan manusia lainnya. Kenyataan semacam ini, akan membawa implikasi pada hilangnya kepribadian asli, serta terpoles oleh budaya yang cenderung lebih berkuasa. Dalam konteks ini, kebudayaan barat yang telah melangkah jauh dalam bidang industri serta teknologi informasi, menjadi satu-satunya pilihan, sebagai standar modernisasi, yang akan diikuti dan dijadikan kiblat oleh setiap individu. Globalisasi menyebabkan perubahan sosial yang memunculkan nilai-nilai yang bersifat pragmatis, materialistis dan individualistik.
Pendidikan moral adalah usaha yang dilakukan secara terencana untuk mengubah sikap, perilaku, tindakan, kelakuan yang dilakukan peserta didik agar mampu berinteraksi dengan lingkungan masyarakatnya sesuai dengan nilai moral dan kebudayaan masyarakat setempat. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi kemerosotan moral bangsa Indonesia dan hal itu perlu diketahui sehingga kita mampu menemukan solusi yang terbaik dan membantu dalam penyelesaian masalah tersebut. Bagaimana kemerosotan moral di masyarakat sekarang adalah sebuah hal bahwa masyarakat kuarang mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Masyarakat sekarang sudah mengambil suatu budaya barat yang tidak sesuai dengan budaya bangsa kita, oleh karena itu mereka terpengaruh dengan kebiasaan yang buruk melalui berbagai pengaruh baik media elektronik, style, dan gaya hidup yang serba lebih ke modern-modernan. Perkembangan teknologi dan budaya membuat sebagian orang di Indonesia menyalahgunakannya dengan berbagai kemauan dan kehendak mereka sendiri. Jadi, ada baiknya kita bisa memilih bagaimana budaya, teknologi dan lain sebagainya berguna bagi kita dan orang lain. Semoga dengan adanya pendidikan moral sejak dini bisa membuat kita lebih dekat kepada Allah SWT dan budi pekerti kita bisa membuat kita terpandang sebagai khalifah yang baik di dunia ini.[29]
DAFTAR PUSTAKA
Daradjat, Zakiah. 1995. Pendidikan Islam dalam Keluarga dan Sekolah. Jakarta: CV RUHAMA.
Djatnika, Rachmat. 1996. Sistem Ethika Islami (Akhlak Mulia). Jakarta: Pustaka Panjimas.
Halim, M. Nipan Abdul. 2000. Menghias Diri dengan Akhlak Terpuji. Yogyakarta: MITRA PUSTAKA
Mansyur, Kahar. 1994. Membina Moral & Akhlak.Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Saebani, Beni Ahmad dan Abdul Hamid. 2012. Ilmu Akhlak. Bandung: CV Pustaka Setia.
Salim, Abdullah. 1994. Akhlaq Islam Dalam Membina Rumah Tangga dsn Masyarakat. Jakarta: MEDIA DA’WAH.
https://goenable.wordpress.com/tag/pentingnya-menumbuhkan-pendidikan-moral-di-era-globalisasi/
[1] M. Nipan Abdul Halim, Menghias Diri dengan Akhlak Terpuji (Yogyakarta: MITRA PUSTAKA, cet.1, 2000), hlm. 20
[2] Rachmat Djatnika, Sistem Ethika Islami (Akhlak Mulia), (Jakarta : PUSTAKA PANJIMAS, cet. 2, 1996), hlm. 11
[3] Ibid., hlm. 12
[4] Ibid., hlm. 26
[5] Zakiah Daradjat, Pendididkan Islam dalam Keluarga dan Sekolah (Jakarta : CV RUHAMA, cet. 1, 1995), hlm. 10
[6] Ibid., hlm. 11
[7] Abdullah Salim, Akhlaq Islam Membina RumahTangga dan Masyarakat, (Jakarta : MEDIA DA’WAH, cet. 4, 1994), hlm.11
[8] Zakiah Daradjat, Ibid., hlm. 59-60
[9] Kahar Mansyur, Membina Moral & Akhlak, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, cet. 1, 1994), hlm. 163
[10] Rachmat Djatnika, Ibid.,hlm. 204
[11] Ibid., hlm. 205
[12] Ibid., hlm. 206-207
[13] Abdullah Salim, Ibid., hlm. 74
[14] Rachmat Djatnika, Ibid., hlm. 206
[15] Abdullah Salim, Ibid., hlm. 76
[16] Rachmat Djatnika, Ibid., hlm. 213
[17] Loc.cit
[18] Ibid., hlm. 214
[19] Ibid., hlm. 214-215
[20] Ibid., hlm. 216
[21] Abdullah Salim, Ibid., hlm. 89
[23] Beni Ahmad Saebani dan Abdul Hamid, Ilmu Akhlak, (Bandung: CV PUSTAKA SETIA, cet.2, 2012), hlm. 290
[24] Ibid., hlm. 91
[25] Ibid., hlm. 92
[26] Ibid., hlm. 95
[28] Ibid., hlm. 98-99
[29]https://goenable.wordpress.com/tag/pentingnya-menumbuhkan-pendidikan-moral-di-era-globalisasi/
0 Response to "AKHLAK DALAM BERUMAH TANGGA"
Posting Komentar