AKHLAK DALAM KEGIATAN BERPOLITIK
Islam mengandung ajaran yang berlimpah tentang etika dan moralitas kemanusiaan, termasuk etika dan moralitas politik. Karena itu, wacana politik tidak bisa dilepaskan dari dimensi etika dan moralitas. Melepaskan politik dari gatra moral-etis, berarti mereduksi Islam komprehensif dan mencerabut akar dokrin Islam yang sangat fundamental, yakni akhlak politik. Dengan demikian, muatan etika dalam wacana politik merupakan keniscayaan yang tak terbantahkan.[1]
Akhlak politik dalam Islam bermula dari niat dan tujuan memasuki kancah politik. Seorang yang ingin berkecimpung dalam dunia politik, baik legislatif, yudikatif maupun eksekutif, harus mempunyai niat dan motivasi yang benar.
Selanjutnya, akhlak politik dalam Islam, meniscayakan iman dan taqwa sebagai landasan politik yang hendak di bangun. Tanpa iman dan taqwa, soerang figur politik akan mudah terjerumus kepada keputusan dan perilaku politik yang menyimpang.
Seiring dengan perkembangan zaman, akhlak pun terus berkembang. Sehingga dalam persoalan politik misalnya dikenal dengan akhlak dalam berpolitik. Dalam konteks perilaku politik, peran akhlak sangat perlu diterapkan agar kehidupan berbangsa dan bernegara bisa berjalan dengan baik dan mencapai kemakmuran.
Akhlak dalam berpolitik berkaitan dengan etika politik. Para filsuf sejak zaman Yunani Kuno hingga pemikir kontemporer (baik dari kalangan muslim maupun non-muslim), telah banyak mengupas persoalan etika yang dihubungkan dengan kekuasaan, kepemimpinan, pemerintahan, dan hasil rumusan mereka adalah Etika Politik, yang di dalam Islam lebih identik dengan sebutan Akhlaq as-Siyasi.[2] Setiap model etika yang dijadikan pegangan akan menciptakan tindakan yang berbeda-beda. Misalnya, partai politik yang berasaskan Islam berarti etika yang dijadikan standar nilainya berasal dari sumber ajaran agama Islam, yaitu memuat kecintaannya kepada negara dan sesama manusia, serta melaksanakan hukum-hukum agama bagi segala bentuk tindakan manusia berdasarkan penyesuaian dalam konteks perkembangan zaman.
Suatu sistem pemerintahan seharusnya dapat menetapkan hukum-hukum sosial-politik yang dapat diterima dan diikuti oleh rakyatnya secara konsisten dan universal. Proses pembentukan hukum pemerintahan sangat berpengaruh pada bentuk kekuasaan negara dan bukan pada sistem pemerintahannya. Apakah hukum tersebut berdasarkan bentuk kekuasaan negara yang bersifat dunia ataupun yang bersifat agama. Hendaknya suatu negara itu bisa menerapkan hukum sosial-politiknya secara adil dan menyeluruh, walaupun masyarakatnya terdiri dari beberapa agama. Dengan kata lain, semestinya bentuk hukum dalam suatu pemerintahan itu ialah bersifat agama dan sekaligus bersifat keduniawian. Misalnya, dalam sistem pemerintahan Negara Islam yang bersubstansikan sebagaimana negara sekuler yang juga berlandaskan pada fanatisme, solidaritas, dan kekuatan golongan, karena ketiga unsur itu ialah unsur terpenting dalam pembentukan suatu negara, baik dalam peradaban Islam maupun bukan Islam. Negara juga membutuhkan perangkat hukum yang positif, yakni hukum ijtihadi yang didasarkan pada nilai-nilai keislaman untuk menghadapi tuntutan zaman yang dinamis dan selalu berkembang. Dalam hal ini, Ibnu Khaldun memperbolehkan penyesuaian hukum dalam kehidupan bernegara. Bentuk kekuasaan ialah susunan pemerintahan atau perserikatan yang dalam suatu negara misalnya dikenal dengan republik. Sedangkan sistem ialah susunan yang teratur dari pandangan, teori, ataupun asas yang dalam pemerintahan negara misalnya dikenal dengan sistem demokrasi. Di negara kita sistem demokrasi yang di pakai adalah sistem demokrasi pancasila.[3]
Selanjutnya kata politik dalam bahasa Inggris adalah politic, yang berarti bijaksana; dalam bahasa Latin yaitu politucus; dalam bahasa Yunani yaitu politicos, berasal dari kata polis yang bermakna city (kota). Sedangkan dalam bahasa Indonesia, politik dipahami dalam tiga arti, yaitu: (1) segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat) mengenai pemerintahan suatu negara atau terhadap negara lain, (2) tipu muslihat atau kelicikan, dan (3) dipakai menjadi nama sebuah disiplin pengetahuan, yaitu Ilmu Politik.[4]
Politik juga berasal dari kata politeia, yang dipakai oleh Plato (429-347 SM) untuk menjelaskan prinsip-prinsip atau dasar negara dan tindakan-tindakan kenegaraan. Menurutnya, politik berarti segala hal yang bersangkut-paut dengan berbagai tindakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga etika sangat diperlukan dalam politik, yaitu untuk memberikan penilaian apakah pemerintahan itu telah dilaksanakan sesuai dengan kebaikan dan kebenaran, atau malah sebaliknya.[5]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI, edisi keempat, 2008), disebutkan bahwa politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud pada proses pembuatan keputusan atau kebijakan publik.
Jadi, sistem politik adalah suatu konsepsi yang berisikan antara lain ketentuan-ketentuan tentang siapa sumber kekuasaan negara, siapa pelaksana kekuasaan tersebut, apa dasar dan bagaimana cara untuk menentukan kepada siapa kewenangan melaksanakan kekuasaan itu diberikan, dan kepada siapa pelaksana kekuasaan itu bertanggung jawab. Sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat. Fungsi-fungsi itu adalah membuat keputusan-keputusan kebijaksanaan yang mengikat terhadap nilai-nilai. Keputusan-keputusan kebijaksanaan ini diarahkan demi tercapainya tujuan-tujuan masyarakat. Melalui sistem politik, tujuan masyarakat dirumuskan dan selanjutnya dilaksanakan oleh keputusan-keputusan kebijaksanaan.
Penerapan sistem politik dalam negara, didasarkan pada gejala-gejala politik dalam masyarakat. Tingkah laku politik dianggap sebagai bagian dari tingkah laku sosial. Menurut pemikiran ini masyarakat merupakan suatu sistem sosial yang pada hakikatnya terdiri atas bermacam-macam proses. Diantara bermacam-macam proses ini dapat dilihat gejala-gejala politik sebagai suatu kumpulan proses tersendiri yang berbeda dengan proses-proses lainnya. Inilah yang dinamakan sistem politik[6]
Negara hanyalah jalan untuk mencapai kemakmuran Dunia dan Akhirat umat Islam. Kedua-duanya tidak datang sendirinya, tetapi harus diusahakan dengan kerja keras dan sebaik mungkin. Karenanya, umat Islam harus ikut serta membangun negara Republik Indonesia karena memungkinkan mereka mencapai tujuan itu.[7]
Akhlak Berpolitik Dalam Islam
Dalam sejarah umat manusia, tindakan kekerasan selalu mewarnai kehidupan politik maupun kehidupan sehari-hari. Kekerasan mencakup arti yang luas. Salah satu contoh mengenai tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mencapai tujuannya adalah dengan cara menyakiti, mematikan, dan merugikan orang lain secara fisik, mental, moral maupun spiritual. Kekerasan memang lebih sering dikaitkan dengan kekuasaan. Penguasa terkadang memakai kekerasan dalam memimpin atas kedudukan atau posisi mereka yang sedang berkuasa agar masyarakatnya menjadi tunduk dan patuh pada setiap peraturan yang dibuatnya. Namun apapun alasannya, kekerasan tidak bisa dibenarkan sebagai cara untuk mendapatkan tujuan dari segala yang diinginkan. Karena kekerasan itu pada akhirnya hanya akan dipakai untuk membela keadilan bagi diri sendiri.
Sejarah politik dalam Islam adalah sejarah dakwah untuk menyebarkan amar ma’ruf nahi munkar. Sejarah ini bermula sejak masa Nabi Muhammad SAW. di Madinah pada 622 M. hingga masa Khulafa ar-Rasyidin yang berakhir sekitar 656 M. Pada saat itu, pemerintahan berada dalam upaya menegakkan kepemimpinan yang bermoral dan sangat peduli pada perwujudan keadilan serta kesejahteraan masyarakat. Gambaran ideal kehidupan politik Islam dapat dilihat dari sistem politik yang diterapkan oleh Nabi di Madinah. Berkat usaha-usaha Nabi tersebut, lahirlah suatu komunitas masyarakat Islam pertama yang bebas dan merdeka. Selanjutnya untuk mengatur hubungan antar komunitas masyarakat yang majemuk itu, maka diproklamirkanlah Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah) sebagai undang-undang dasar pertama bagi Negara Madinah dan Nabi Muhammad SAW. dianggap sebagai kepala pemerintahannya.
Sebagai konstitusi negara, intisari dari Piagam Madinah yang sangat
penting untuk diterapkan dalam pembentukan negara Islam yang ideal, yaitu: semua pemeluk Islam yang terdiri dari berbagai suku merupakan satu komunitas dan hubungan antara sesama anggota komunitas Islam didasarkan pada prinsip bertetangga yang baik, saling membantu, membela yang teraniaya, saling menasehati dan menghormati kebebasan beragama.
Piagam Madinah ini berhasil mewujudkan sebuah negara Islam yang pertama di dunia yang terdiri dari banyaknya rakyat dan ragam agama. Piagam Madinah merupakan alat untuk menyelesaikan masalah masyarakat majemuk yang ingin hidup aman dan damai dalam sebuah negara yang sama. Dengan kata lain, ini adalah teori dan aplikasi toleransi yang pertama kali dilahirkan oleh Nabi Muhammad Saw sebagai adanya legitimasi secara tidak langsung dari seluruh masyarakatnya baik yang telah memeluk agama Islam maupun yang belum. Piagam Madinah ini merupakan konstisusi yang dilahirkan untuk mengatur masyarakat yang pluralis.[8]
Muhammad SAW. adalah cerminan moralitas yang dapat memunculkan
kearifan-kearifan politik umat. Sistem politik yang dibangun oleh Rasulullah SAW. dapat dikatakan sebagai sistem politik par excellent atau sistem religius, yang seluruh politik negara dan pekerjaan pemerintahannya diliputi oleh semangat akhlak dan jiwa
agama. Sehingga dalam kepemimpinannya, beliau dapat mempersatukan umat, walaupun umat tersebut pada saat itu sangat terkenal dengan masyarakat yang majemuk.
Pasca wafatnya Nabi Muhammad SAW., pemerintahan Islam diteruskan oleh empat khalifah yang utama, yaitu Khulafa Ar-Rasyidin. Cara keempat khalifah tersebut dalam memimpin, mendekati cara pemerintahan Nabi Muhammad SAW. Sehingga selama 30 tahun, keempat khalifah itu menampakkan sebuah pemerintahan politik Islam yang demokratis pada saat itu. Namun setelah pemerintahan Khulafa Ar-Rasyidin berakhir, pemerintahan dalam Islam mengalami pasang-surut (kebangkitan dan keruntuhan). Singkatnya, dari sejarah itu terungkap bahwa pemerintahan yang mengedepankan etika dan moralitas akan memperoleh kejayaan. Begitu pulasebaliknya, jika suatu negara berada dibawah pemerintahan yang dijalankan secara zalim, tidak adil, dan tidak bermoral, maka negara tersebut akan mengalami kemunduran bahkan bisa mengalami kehancuran.
Sistem dan Bentuk Negara Dalam Pemerintahan
Mendirikan suatu negara atau pemerintahan untuk mengelola urusan rakyat merupakan kewajiban agama yang paling agung. Tegaknya nilai-nilai agama seperti keadilan, keamanan, keteraturan, dan keadaban hanya mungkin dilakukan melalui negara atau pemerintahan. [9]Menurut Ibnu Khaldun, bentuk pemerintahan itu ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1. Kerajaan (al-mulk), yaitu pemerintahan yang membawa umatnya kepada tujuan dan keinginan yang tersusun dalam satu individu. Pemerintahan ini menyerupai apa yang dikenal dengan pemerintahan otoriter, individualis, otokrasi atau inkonstitusional.
2. Republik (mulk-politik), yaitu pemerintahan yang membawa berbagai manfaat bagi masyarakatnya dalam mencapai kemaslahatan duniawi karena menjalankan kebijaksanaannya berdasarkan rasio oleh para pemikir dan intelektual.
3. Khilafah, yaitu pemerintahan yang membawa rakyatnya untuk berpikir sesuai dengan jalan agama dalam memenuhi semua kepentingan mereka. Inilah yang dipahami sebagai pemerintahan yang Islami oleh Ibnu Syarifuddin Jurdi, Pemikiran Politik Islam Indonesia.
Jika aturan undang-undangnya diputuskan oleh para intelektual, maka kebijaksanaan politiknya disebut rasional. Dan jika aturan-aturan itu berasal dari syari’at agama, maka orientasi politiknya adalah religius, bermanfaat dalam kehidupan keduniaan dan keakhiratan. Hal terpenting dalam pemikiran Ibnu Khaldun tentang politik bukanlah terletak pada bentuk negara, namun bagaimana negara dapat berjalan secara adil dan jujur dalam moral-etik agama yang menjamin pembangunan di berbagai sektor kehidupan masyarakat dengan baik dan bermoral. Terlepas dari apapun bentuknya, dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa konsep negara yang dipahami oleh Ibnu Khaldun ialah konsep negara yang Islami dan berjalan sesuai dengan ajaran semangat Islam dalam setiap hukum yang diterapkan.
Politik tidak hanya mencakup persoalan negara, tetapi juga membahas tentang hubungan antar manusia dalam bentuk-bentuk pengawasan, pengaruh, kekuasaan atau otoritas secara luas. Dengan demikian, politik dapat mengarah pada objek pembahasan dalam lingkup pemikiran dan tindakan atau perilaku politik dalam perspektif filsafat etika. Dengan etika, manusia akan dibimbing menjadi politikus yang memiliki keprihatinan terhadap masyarakat dan bertindak atas dasar pertimbangan-pertimbangan akal yang sehat agar masyarakatnya bisa hidup aman dan sejahtera.
Peran Pemimpin dan Kedudukannya
Proses interaksi sosial antar manusia mengakibatkan kehidupan sosial yang lebih besar, sehingga memerlukan seseorang yang mampu untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul dalam kehidupan sosial kemasyarakatan tersebut. Masyarakat membutuhkan seseorang yang dengan pengaruhnya dapat bertindak sebagai penengah dan pemisah antara para anggota masyarakatnya yang memiliki konflik atau permasalahan.
Seseorang yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat tersebut, harus berpengaruh kuat atas anggota-anggota masyarakat lainnya, harus mempunyai wewenang, kekuasaan atau otoritas yang lebih tinggi di atas masyarakat pada umumnya. Dengan demikian, konflik dan segala permasalahan di antara masyarakat bisa teratasi dengan baik dan benar.
Adapun yang dimaksud dengan seseorang yang mampu untuk bertindak sebagai penengah, pemisah dan sekaligus hakim itu adalah seorang kepala negara atau pemimpin. Pemimpin adalah seseorang yang menggunakan kemampuannya, sikapnya, dan pemikirannya untuk mampu menciptakan suatu keadaan yang nyaman dan sejahtera bagi yang dipimpinnya, serta mampu mengkoordinasi setiap anggotanya untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian, pemimpin sangat berpotensi dalam menjaga keharmonisan dan mampu menertibkan masyarakatnya.
Seorang pemimpin atau kepala negara disebut juga dengan Presiden. Presiden adalah sebutan bagi seseorang yang menjabat sebagai ketua atau pemimpin. Kata Presiden berasal dari bahasa Latin, yaitu preases yang berarti pelindung atau pembela. Kata itu mula-mula digunakan untuk menyapa para dewa pelindung (preaeses dii) dalam masyarakat Romawi Kuno. Dikemudian hari, pada masa pemerintahan Kaisar-kaisar Romawi, kata praeses dan praesidens digunakan untuk menyebut para pemimpin daerah taklukkan yang kemudian dimasukkan dalam kekaisaran Romawi. Secara sederhana, praeses dan praesidens berarti pemimpin, kepala pemerintahan dalam suatu wilayah, atau kepala negara.
Seorang pemimpin harus memiliki superioritas atau keunggulan dan kekuasaan untuk berkehendak, serta kebijaksanaan untuk memutuskan suatu perkara sehingga keputusannya merupakan kata akhir yang harus dilaksanakan. Namun, terkadang seorang pemimpin itu memerintah secara tidak adil, lebih mementingkan keinginannya sendiri, dan tidak mementingkan rakyatnya. Oleh sebab itu, setiap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh seorang pemimpin harus didasarkan kepada peraturan-peraturan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam politik yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Para pemimpin harus menguasai dan menetapkan sebuah keputusan dalam setiap persoalan dan urusan kemasyarakatan seluruh rakyatnya. Misalnya, mengenai hukum atau memutuskan suatu kebijakan. Para pemimpin itu harus bersikap adil agar masyarakatnya tidak merasa tertekan oleh hukum tersebut dan tidak akan merasa dibatasi oleh kekuatan apapun. Namun jika para pemimpin menegakkan hukum-hukum lewat jalan intimidasi atau ancaman, maka pemerintahan itu akan kehilangan kepercayaan dan masyarakatnya akan merasa tertekan dan tertindas.
Menurut ajaran agama, seorang pemimpin itu harus pula mengemban tugas sebagaimana yang diperintahkan oleh agama untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar melalui dukungan kekuatan dan kekuasaan dari negara atau pemerintah. Tujuan dari berdirinya suatu negara adalah melaksanakan sistem sosial yang baik, menegakkan keadilan, mencegah segala macam bentuk kemunkaran atau penyimpangan terhadap norma agama dan umum, serta senantiasa menganjurkan kepada umat manusia untuk melaksanakan kebajikan sebagai realisasi dari perintah agama.
Agar dapat efektif dalam menjamin ketertiban negara dan keserasian hubungan antara warga negara, seorang pemimpin atau kepala negara tidak harus mendasarkan kelembagaan dan kebijakan pemerintahannya atas ajaran dan hukum agama yang ditaati oleh rakyat karena keyakinan agama semata. Ketertiban negara dapat pula tercipta dari kewibawaan, kekuatan fisik, serta ketegasan dari pemimpin. Sehingga pemimpin yang ideal harus memiliki pengetahuan yang luas, baik berupa tulisan tangan ataupun ketajaman intelektual.
Adapun kriteria orang-orang yang dapat menduduki jabatan terhormat harus memiliki empat syarat, yaitu: berilmu pengetahuan, berkeadilan, berkompetensi dan sehat jasmani maupun rohani, yang dapat berpengaruh pada pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas serta tanggung jawabnya.
Permasalahan antar sesama masyarakat juga dapat dihindarkan jika masyarakat memiliki kesadaran rasional yang kuat, bahwa perbuatan yang sewena ng-wenang itu akan berakibat permusuhan dan kehancuran. Oleh sebab itu, memilih pemimpin yang terbaik merupakan keharusan agar keadilan dapat ditegakkan di antara manusia.
Memilih pemimpin memang perlu memperhatikan figur atau tokoh. Menurut setiap orang, ketokohan seseorang itu berbeda-beda. Ada yang menilai berdasarkan prestasinya, keunikannya, kegagahannya, jasanya, maupun moralitasnya dan lain-lain. Selain dari figur, kriteria etis juga diperlukan dalam memilih seorang pemimpin, seperti: reputasi (nama baik), prestasi (hasil baik), akuntabilitas (pertanggungjawaban), mengutamakan kepentingan bersama, menegakkan hukum, memiliki visi dan misi yang jelas, dan memiliki program kerja yang sesuai kebutuhan bangsa.
Kompetensi adalah kewenangan atau kekuasaan untuk menentukan dan memutuskan sesuatu. Syarat kompetensi merupakan keharusan karena seorang pemimpin harus berani menegakkan hukum dan mampu menghadapi krisis politik dan segala konsekwensinya. Dengan kompetensinya ini, seorang pemimpin menjadi layak mendudukijabatan tersebut. Sehingga akan mampu menjaga masyarakatnya, menegakkan hukum-hukum, dan mengatur kepentingan-kepentingan masyarakat secara umum.
Pada dasarnya seorang pemimpin termasuk orang yang lemah karena harus memikul semua beban dan tanggungjawab yang sangat berat. Oleh karena itu, pemimpin boleh melimpahkan tugas-tugas kepengurusan kepada orang lain berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Sehingga terjadilah proses pembagian kekuasaan, berupa lembaga-lembaga dan institusi-institusi kemasyarakatan
yang menandai berdirinya suatu negara secara nyata.
DAFTAR PUSTAKA
Borrong, Robert P. Etika Politik Kristen: Serba-serbi Politik Praktis, Jakarta: UPI STT Jakarta dan PSE STT Jakarta, 2006.
Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,
2008.
Harahap, Sofyan S., Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam, Jakarta: Selemba Empat, 2012.
Ivana, Laili dan Moch. Cholis, Nabi Muhammad SAW Teladan Kesuksesan, Tulungagung: CAHAYA ABADI, 2012.
Jurdi, Syarifuddin, Pemikiran Politik Islam Indonesia: Pertautan Negara, Khilafah,
Masyarakat Madani dan Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008
Mansyur, Kahar, Membina Moral & Akhlak, Jakarta: Kalam Mulia, 1985.
[1] Sofyan S. Harahap, Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam (Jakarta: Selemba Empat, 2012) hlm. 89
[2]Ayi Sofiyan, Etika Politik Islam. 50
[3]Dahlan Malik, Pemikiran Politik Ibnu Khaldun. 153
[4]Ayi Sofiyan, Etika Politik Islam. 60-61
(Jakarta: UPI STT Jakarta dan PSE STT Jakarta, 2006) hlm. 3.
2008) hlm. 57.
[7] Kahar Mansyur, Membina Moral & Akhlak (Jakarta: Kalam Mulia, 1985) hlm. 64
[8]Laili Ivana dan Moch. Cholis, Nabi Muhammad SAW Teladan Kesuksesan (Tulungagung: CAHAYA ABADI, 2012) hlm. 46
[9]Syarifuddin Jurdi, Pemikiran Politik Islam Indonesia: Pertautan Negara, Khilafah,
Masyarakat Madani dan Demokrasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008) hlm 13.
0 Response to "AKHLAK DALAM KEGIATAN BERPOLITIK"
Posting Komentar