KEMBANGIN POTENSI DIRIMU !!

AKHLAK DALAM KEGIATAN BERPOLITIK


Islam mengandung ajaran yang berlimpah tentang etika dan moralitas kemanusiaan, termasuk etika dan moralitas politik. Karena itu, wacana politik tidak bisa dilepaskan dari dimensi etika dan moralitas. Melepaskan politik dari gatra moral-etis, berarti mereduksi Islam komprehensif dan mencerabut akar dokrin Islam yang sangat fundamental, yakni akhlak politik. Dengan demikian, muatan etika dalam wacana politik merupakan keniscayaan yang tak terbantahkan.[1]
Akhlak politik dalam Islam bermula dari niat dan tujuan memasuki kancah politik. Seorang yang ingin berkecimpung dalam dunia politik, baik legislatif, yudikatif maupun eksekutif, harus mempunyai niat dan motivasi yang benar.
Selanjutnya, akhlak politik dalam Islam, meniscayakan iman dan taqwa sebagai landasan politik yang hendak di bangun. Tanpa iman dan taqwa, soerang figur politik akan mudah terjerumus kepada keputusan dan perilaku politik yang menyimpang.

Seiring dengan perkembangan zaman, akhlak pun terus berkembang. Sehingga  dalam  persoalan politik  misalnya  dikenal  dengan akhlak dalam berpolitik. Dalam  konteks  perilaku  politik,  peran  akhlak sangat  perlu diterapkan agar kehidupan berbangsa dan bernegara bisa berjalan dengan baik dan mencapai kemakmuran.
Akhlak dalam berpolitik berkaitan dengan etika politik. Para filsuf  sejak  zaman  Yunani  Kuno  hingga  pemikir  kontemporer (baik  dari  kalangan  muslim  maupun non-muslim),  telah  banyak  mengupas persoalan  etika  yang  dihubungkan  dengan  kekuasaan,  kepemimpinan, pemerintahan, dan hasil rumusan mereka adalah Etika Politik, yang di dalam Islam lebih identik dengan sebutan Akhlaq as-Siyasi.[2] Setiap  model  etika  yang  dijadikan  pegangan  akan  menciptakan tindakan  yang  berbeda-beda.  Misalnya, partai  politik  yang  berasaskan  Islam berarti etika yang dijadikan standar nilainya berasal dari sumber ajaran agama Islam,  yaitu memuat kecintaannya kepada negara dan sesama manusia, serta melaksanakan  hukum-hukum agama bagi  segala  bentuk  tindakan  manusia berdasarkan penyesuaian dalam konteks perkembangan zaman.
Suatu  sistem  pemerintahan  seharusnya  dapat  menetapkan  hukum-hukum  sosial-politik  yang  dapat  diterima  dan  diikuti  oleh  rakyatnya  secara konsisten  dan  universal.  Proses  pembentukan  hukum  pemerintahan  sangat berpengaruh  pada  bentuk  kekuasaan  negara  dan  bukan  pada  sistem pemerintahannya. Apakah  hukum  tersebut  berdasarkan  bentuk  kekuasaan negara  yang  bersifat  dunia  ataupun  yang  bersifat  agama.  Hendaknya  suatu negara  itu  bisa  menerapkan  hukum  sosial-politiknya  secara  adil  dan menyeluruh, walaupun masyarakatnya terdiri dari beberapa agama. Dengan kata lain, semestinya bentuk hukum dalam suatu pemerintahan itu ialah bersifat agama dan sekaligus bersifat keduniawian. Misalnya, dalam sistem pemerintahan Negara Islam yang bersubstansikan sebagaimana negara sekuler  yang  juga  berlandaskan  pada  fanatisme,  solidaritas,  dan  kekuatan golongan, karena ketiga unsur itu ialah unsur terpenting dalam pembentukan suatu negara, baik dalam peradaban Islam maupun bukan Islam. Negara  juga  membutuhkan  perangkat  hukum  yang  positif,  yakni hukum ijtihadi yang didasarkan pada nilai-nilai keislaman untuk menghadapi tuntutan  zaman  yang  dinamis  dan  selalu  berkembang.  Dalam  hal  ini,  Ibnu Khaldun memperbolehkan penyesuaian hukum dalam kehidupan bernegara. Bentuk kekuasaan ialah susunan pemerintahan atau perserikatan yang dalam suatu negara misalnya dikenal dengan republik. Sedangkan sistem ialah susunan yang teratur dari pandangan,  teori,  ataupun  asas  yang  dalam  pemerintahan  negara  misalnya  dikenal dengan sistem demokrasi. Di negara kita sistem demokrasi yang di  pakai adalah sistem demokrasi pancasila.[3]
Selanjutnya  kata  politik dalam  bahasa  Inggris adalah politic, yang berarti  bijaksana;  dalam  bahasa  Latin  yaitu politucus;  dalam  bahasa  Yunani yaitu politicos, berasal dari kata polis yang bermakna city (kota). Sedangkan dalam  bahasa  Indonesia,  politik  dipahami  dalam  tiga  arti,  yaitu:  (1)  segala urusan  dan  tindakan  (kebijaksanaan,  siasat)  mengenai  pemerintahan  suatu negara  atau  terhadap  negara  lain,  (2)  tipu  muslihat atau  kelicikan,  dan  (3) dipakai menjadi nama sebuah disiplin pengetahuan, yaitu Ilmu Politik.[4]
 Politik juga berasal dari kata politeia, yang dipakai oleh Plato (429-347 SM) untuk  menjelaskan  prinsip-prinsip  atau  dasar  negara  dan  tindakan-tindakan kenegaraan. Menurutnya, politik berarti segala hal yang bersangkut-paut dengan berbagai tindakan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sehingga  etika  sangat  diperlukan  dalam politik,  yaitu  untuk  memberikan penilaian apakah pemerintahan itu telah dilaksanakan sesuai dengan kebaikan dan kebenaran, atau malah sebaliknya.[5]
Dalam Kamus  Besar Bahasa  Indonesia (KBBI, edisi keempat, 2008), disebutkan  bahwa  politik  adalah  proses  pembentukan  dan  pembagian kekuasaan  dalam  masyarakat  yang  antara  lain  berwujud  pada  proses pembuatan  keputusan  atau  kebijakan  publik.

Jadi,  sistem  politik  adalah  suatu  konsepsi  yang  berisikan  antara  lain ketentuan-ketentuan tentang siapa sumber kekuasaan negara, siapa pelaksana kekuasaan tersebut, apa dasar dan bagaimana cara untuk menentukan kepada siapa  kewenangan  melaksanakan  kekuasaan  itu  diberikan,  dan  kepada  siapa pelaksana kekuasaan itu bertanggung jawab. Sistem  politik  menyelenggarakan  fungsi-fungsi  tertentu untuk masyarakat.  Fungsi-fungsi  itu  adalah  membuat  keputusan-keputusan kebijaksanaan  yang  mengikat  terhadap  nilai-nilai.  Keputusan-keputusan kebijaksanaan  ini  diarahkan  demi  tercapainya  tujuan-tujuan  masyarakat. Melalui  sistem  politik,  tujuan  masyarakat  dirumuskan  dan  selanjutnya dilaksanakan oleh keputusan-keputusan kebijaksanaan.
Penerapan sistem politik dalam negara, didasarkan pada  gejala-gejala politik dalam masyarakat. Tingkah laku politik dianggap sebagai bagian dari tingkah  laku  sosial.  Menurut  pemikiran  ini  masyarakat  merupakan  suatu sistem sosial  yang pada  hakikatnya terdiri atas bermacam-macam proses. Diantara bermacam-macam proses ini dapat dilihat gejala-gejala politik sebagai suatu kumpulan proses tersendiri yang berbeda dengan proses-proses lainnya. Inilah yang dinamakan sistem politik[6]
Negara hanyalah jalan untuk mencapai kemakmuran Dunia dan Akhirat umat Islam. Kedua-duanya tidak datang sendirinya, tetapi harus diusahakan dengan kerja keras dan sebaik mungkin. Karenanya, umat Islam harus ikut serta membangun negara Republik Indonesia karena memungkinkan mereka mencapai tujuan itu.[7]

Akhlak Berpolitik Dalam Islam 
Dalam  sejarah  umat  manusia,  tindakan  kekerasan  selalu  mewarnai kehidupan  politik  maupun  kehidupan  sehari-hari.  Kekerasan  mencakup  arti yang  luas.  Salah satu  contoh  mengenai  tindakan  yang  dilakukan  oleh seseorang  atau  sekelompok  orang  untuk  mencapai  tujuannya  adalah  dengan cara  menyakiti,  mematikan,  dan  merugikan  orang  lain  secara  fisik,  mental, moral  maupun  spiritual.  Kekerasan  memang  lebih  sering  dikaitkan  dengan kekuasaan.  Penguasa  terkadang  memakai  kekerasan  dalam  memimpin  atas kedudukan  atau  posisi  mereka  yang  sedang  berkuasa  agar  masyarakatnya menjadi  tunduk  dan  patuh  pada  setiap  peraturan  yang  dibuatnya.  Namun apapun  alasannya,  kekerasan  tidak  bisa dibenarkan  sebagai  cara  untuk mendapatkan  tujuan  dari  segala  yang  diinginkan.  Karena  kekerasan  itu  pada akhirnya hanya akan dipakai untuk membela keadilan bagi diri sendiri.
Sejarah politik dalam Islam adalah sejarah dakwah untuk menyebarkan amar ma’ruf nahi munkar. Sejarah ini bermula sejak masa Nabi Muhammad SAW.  di  Madinah  pada  622  M.  hingga  masa Khulafa  ar-Rasyidin yang berakhir  sekitar  656  M.  Pada  saat  itu,  pemerintahan  berada  dalam  upaya menegakkan  kepemimpinan  yang  bermoral  dan  sangat  peduli  pada perwujudan  keadilan serta  kesejahteraan  masyarakat. Gambaran  ideal kehidupan politik Islam dapat dilihat dari sistem politik yang diterapkan oleh Nabi di Madinah. Berkat usaha-usaha Nabi tersebut, lahirlah suatu komunitas masyarakat  Islam  pertama  yang  bebas  dan  merdeka.  Selanjutnya  untuk mengatur  hubungan  antar  komunitas  masyarakat  yang  majemuk  itu,  maka diproklamirkanlah  Piagam  Madinah (Mitsaq  al-Madinah)  sebagai  undang-undang dasar pertama bagi Negara Madinah dan Nabi Muhammad SAW. dianggap sebagai kepala pemerintahannya.
Sebagai  konstitusi  negara,  intisari  dari  Piagam  Madinah  yang  sangat
penting untuk diterapkan dalam pembentukan negara Islam yang ideal, yaitu: semua  pemeluk  Islam  yang  terdiri  dari  berbagai  suku  merupakan  satu komunitas dan hubungan antara sesama anggota komunitas Islam didasarkan pada  prinsip  bertetangga  yang  baik,  saling  membantu,  membela  yang teraniaya,  saling  menasehati  dan  menghormati  kebebasan  beragama.
            Piagam Madinah ini berhasil mewujudkan sebuah negara Islam yang pertama di dunia yang terdiri dari banyaknya rakyat dan ragam agama. Piagam Madinah merupakan alat untuk menyelesaikan masalah masyarakat majemuk yang ingin hidup aman dan damai dalam sebuah negara yang sama. Dengan kata lain, ini adalah teori dan aplikasi toleransi yang pertama kali dilahirkan oleh Nabi Muhammad Saw sebagai adanya legitimasi secara tidak langsung dari seluruh masyarakatnya baik yang telah memeluk agama Islam maupun yang belum. Piagam Madinah ini merupakan konstisusi yang dilahirkan untuk mengatur masyarakat yang pluralis.[8]
Muhammad  SAW.  adalah  cerminan  moralitas  yang  dapat  memunculkan
kearifan-kearifan politik umat. Sistem  politik  yang  dibangun  oleh  Rasulullah  SAW.  dapat  dikatakan sebagai sistem politik par excellent atau sistem religius, yang seluruh politik negara dan pekerjaan pemerintahannya diliputi oleh semangat akhlak dan jiwa
agama. Sehingga  dalam  kepemimpinannya,  beliau  dapat  mempersatukan umat, walaupun umat tersebut pada saat itu sangat terkenal dengan masyarakat yang majemuk.
Pasca  wafatnya  Nabi  Muhammad  SAW.,  pemerintahan  Islam diteruskan oleh empat khalifah yang utama, yaitu Khulafa Ar-Rasyidin. Cara keempat  khalifah  tersebut  dalam  memimpin,  mendekati  cara  pemerintahan Nabi  Muhammad  SAW.  Sehingga  selama  30  tahun,  keempat  khalifah  itu menampakkan sebuah pemerintahan politik Islam yang demokratis pada saat itu. Namun setelah pemerintahan Khulafa Ar-Rasyidin berakhir, pemerintahan dalam  Islam  mengalami  pasang-surut  (kebangkitan  dan  keruntuhan). Singkatnya,  dari  sejarah  itu  terungkap  bahwa  pemerintahan  yang mengedepankan etika dan moralitas akan memperoleh kejayaan. Begitu pulasebaliknya,  jika  suatu  negara  berada  dibawah  pemerintahan  yang  dijalankan secara  zalim,  tidak  adil,  dan  tidak  bermoral,  maka  negara  tersebut  akan mengalami kemunduran bahkan bisa mengalami kehancuran.

 Sistem dan Bentuk Negara Dalam Pemerintahan
Mendirikan  suatu  negara  atau  pemerintahan  untuk  mengelola  urusan rakyat merupakan kewajiban agama  yang paling agung. Tegaknya nilai-nilai agama seperti keadilan, keamanan, keteraturan, dan keadaban hanya mungkin dilakukan melalui negara atau pemerintahan. [9]Menurut Ibnu Khaldun, bentuk pemerintahan itu ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1.      Kerajaan  (al-mulk),  yaitu  pemerintahan  yang  membawa  umatnya  kepada tujuan dan keinginan yang tersusun dalam satu individu. Pemerintahan ini menyerupai  apa  yang dikenal dengan pemerintahan otoriter, individualis, otokrasi atau inkonstitusional.
2.      Republik  (mulk-politik),  yaitu  pemerintahan  yang  membawa  berbagai manfaat  bagi  masyarakatnya  dalam  mencapai  kemaslahatan  duniawi karena menjalankan kebijaksanaannya berdasarkan rasio oleh para pemikir dan intelektual.
3.      Khilafah,  yaitu  pemerintahan  yang  membawa  rakyatnya  untuk  berpikir sesuai dengan jalan agama dalam memenuhi semua kepentingan mereka. Inilah  yang  dipahami  sebagai  pemerintahan  yang  Islami  oleh  Ibnu Syarifuddin Jurdi, Pemikiran Politik Islam Indonesia.
Jika aturan undang-undangnya diputuskan oleh para intelektual, maka kebijaksanaan politiknya disebut rasional. Dan jika aturan-aturan itu berasal  dari syari’at agama,  maka  orientasi  politiknya  adalah  religius, bermanfaat dalam kehidupan keduniaan dan keakhiratan. Hal terpenting dalam pemikiran Ibnu Khaldun tentang politik bukanlah terletak  pada  bentuk  negara,  namun  bagaimana  negara dapat  berjalan  secara adil  dan  jujur  dalam  moral-etik  agama  yang  menjamin  pembangunan  di berbagai  sektor  kehidupan  masyarakat  dengan  baik  dan  bermoral.  Terlepas dari apapun bentuknya, dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa konsep negara yang  dipahami  oleh  Ibnu  Khaldun  ialah  konsep negara  yang  Islami  dan berjalan  sesuai  dengan ajaran  semangat  Islam dalam  setiap  hukum  yang diterapkan.
Politik tidak hanya mencakup persoalan negara, tetapi juga membahas tentang hubungan antar manusia dalam bentuk-bentuk pengawasan, pengaruh, kekuasaan atau otoritas secara luas. Dengan demikian, politik dapat mengarah pada objek pembahasan dalam lingkup pemikiran dan tindakan atau perilaku politik dalam perspektif filsafat etika. Dengan etika, manusia akan dibimbing menjadi  politikus  yang  memiliki  keprihatinan  terhadap  masyarakat  dan bertindak  atas  dasar  pertimbangan-pertimbangan  akal  yang  sehat  agar masyarakatnya bisa hidup aman dan sejahtera.

Peran Pemimpin dan Kedudukannya
Proses interaksi sosial antar manusia mengakibatkan kehidupan sosial yang  lebih  besar,  sehingga  memerlukan  seseorang  yang  mampu  untuk menyelesaikan  setiap  permasalahan yang  muncul  dalam  kehidupan  sosial kemasyarakatan  tersebut.  Masyarakat  membutuhkan  seseorang  yang  dengan pengaruhnya  dapat  bertindak  sebagai  penengah  dan  pemisah  antara  para anggota masyarakatnya yang memiliki konflik atau permasalahan.
Seseorang  yang  sangat  dibutuhkan  oleh  masyarakat  tersebut,  harus berpengaruh  kuat  atas  anggota-anggota  masyarakat  lainnya,  harus mempunyai  wewenang,  kekuasaan  atau  otoritas  yang  lebih  tinggi  di  atas masyarakat  pada  umumnya.  Dengan  demikian, konflik  dan  segala permasalahan  di  antara  masyarakat  bisa  teratasi  dengan  baik  dan  benar.
Adapun  yang  dimaksud  dengan  seseorang  yang  mampu  untuk  bertindak sebagai  penengah,  pemisah  dan  sekaligus  hakim  itu  adalah seorang  kepala negara atau pemimpin. Pemimpin  adalah  seseorang  yang  menggunakan  kemampuannya, sikapnya, dan pemikirannya untuk mampu menciptakan suatu keadaan  yang nyaman dan sejahtera bagi yang dipimpinnya, serta mampu mengkoordinasi setiap  anggotanya  untuk  mencapai  tujuan  bersama. Dengan  demikian, pemimpin  sangat  berpotensi  dalam menjaga  keharmonisan dan  mampu menertibkan masyarakatnya.
Seorang pemimpin atau kepala negara disebut juga dengan Presiden.  Presiden  adalah  sebutan  bagi  seseorang  yang  menjabat  sebagai ketua atau pemimpin. Kata Presiden berasal dari bahasa Latin, yaitu preases yang  berarti  pelindung  atau  pembela.  Kata itu  mula-mula  digunakan  untuk menyapa  para  dewa  pelindung  (preaeses  dii)  dalam  masyarakat  Romawi Kuno. Dikemudian hari, pada masa pemerintahan Kaisar-kaisar Romawi, kata praeses dan praesidens digunakan  untuk  menyebut  para  pemimpin  daerah taklukkan  yang  kemudian  dimasukkan  dalam  kekaisaran  Romawi.  Secara sederhana, praeses dan praesidens berarti  pemimpin,  kepala  pemerintahan dalam suatu wilayah, atau kepala negara.
Seorang  pemimpin  harus  memiliki  superioritas  atau  keunggulan  dan kekuasaan untuk berkehendak, serta kebijaksanaan untuk memutuskan suatu perkara  sehingga  keputusannya  merupakan  kata  akhir  yang  harus dilaksanakan.  Namun,  terkadang  seorang  pemimpin  itu  memerintah  secara tidak  adil,  lebih  mementingkan  keinginannya  sendiri,  dan  tidak mementingkan  rakyatnya.  Oleh  sebab  itu,  setiap  kebijakan-kebijakan  yang dikeluarkan  oleh  seorang  pemimpin   harus  didasarkan  kepada  peraturan-peraturan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam politik yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Para  pemimpin  harus  menguasai  dan  menetapkan  sebuah  keputusan dalam  setiap  persoalan  dan  urusan  kemasyarakatan  seluruh  rakyatnya. Misalnya,  mengenai  hukum  atau  memutuskan  suatu  kebijakan.  Para pemimpin  itu  harus  bersikap  adil  agar  masyarakatnya  tidak  merasa  tertekan oleh  hukum  tersebut  dan tidak  akan  merasa  dibatasi  oleh  kekuatan  apapun. Namun jika para pemimpin menegakkan hukum-hukum lewat jalan intimidasi atau  ancaman,  maka  pemerintahan  itu  akan  kehilangan  kepercayaan  dan masyarakatnya akan merasa tertekan dan tertindas.
Menurut ajaran agama, seorang pemimpin itu harus pula mengemban tugas sebagaimana yang diperintahkan oleh agama untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar melalui dukungan kekuatan  dan kekuasaan dari negara atau  pemerintah.  Tujuan  dari  berdirinya  suatu  negara  adalah  melaksanakan sistem  sosial  yang  baik,  menegakkan  keadilan,  mencegah  segala  macam bentuk  kemunkaran  atau  penyimpangan  terhadap  norma  agama  dan  umum, serta  senantiasa  menganjurkan  kepada  umat  manusia  untuk  melaksanakan kebajikan sebagai realisasi dari perintah agama.
Agar dapat efektif dalam menjamin ketertiban negara dan keserasian hubungan  antara  warga  negara,  seorang  pemimpin  atau  kepala  negara  tidak harus mendasarkan kelembagaan dan kebijakan pemerintahannya atas ajaran dan hukum agama yang ditaati oleh rakyat karena keyakinan agama semata. Ketertiban negara dapat pula tercipta dari kewibawaan, kekuatan fisik, serta ketegasan  dari  pemimpin. Sehingga  pemimpin  yang  ideal  harus  memiliki pengetahuan  yang  luas,  baik  berupa  tulisan  tangan  ataupun  ketajaman intelektual.
Adapun  kriteria  orang-orang  yang  dapat  menduduki  jabatan terhormat  harus  memiliki  empat  syarat,  yaitu:  berilmu  pengetahuan, berkeadilan, berkompetensi dan sehat jasmani maupun rohani, yang dapat  berpengaruh  pada  pengambilan  keputusan  dan  pelaksanaan tugas serta tanggung jawabnya.
Permasalahan  antar  sesama  masyarakat juga dapat  dihindarkan  jika masyarakat  memiliki  kesadaran  rasional  yang  kuat,  bahwa  perbuatan  yang sewena      ng-wenang  itu  akan  berakibat  permusuhan  dan  kehancuran. Oleh sebab  itu,  memilih  pemimpin  yang  terbaik merupakan  keharusan  agar keadilan dapat ditegakkan di antara manusia.
Memilih  pemimpin  memang  perlu  memperhatikan  figur  atau  tokoh. Menurut  setiap  orang,  ketokohan  seseorang  itu  berbeda-beda.  Ada  yang menilai  berdasarkan  prestasinya,  keunikannya,  kegagahannya,  jasanya, maupun  moralitasnya  dan  lain-lain.  Selain  dari  figur,  kriteria  etis  juga diperlukan dalam memilih seorang pemimpin, seperti: reputasi (nama baik), prestasi (hasil  baik), akuntabilitas (pertanggungjawaban),  mengutamakan kepentingan bersama, menegakkan hukum, memiliki visi dan misi yang jelas, dan memiliki program kerja yang sesuai kebutuhan bangsa.
Kompetensi  adalah  kewenangan  atau  kekuasaan  untuk  menentukan  dan memutuskan  sesuatu.  Syarat  kompetensi  merupakan  keharusan  karena  seorang  pemimpin harus  berani  menegakkan  hukum  dan  mampu  menghadapi  krisis  politik  dan  segala konsekwensinya.  Dengan  kompetensinya  ini,  seorang  pemimpin  menjadi  layak  mendudukijabatan  tersebut.  Sehingga  akan  mampu  menjaga  masyarakatnya,  menegakkan  hukum-hukum, dan mengatur kepentingan-kepentingan masyarakat secara umum.
Pada  dasarnya  seorang pemimpin  termasuk  orang  yang  lemah  karena  harus  memikul  semua  beban dan  tanggungjawab  yang  sangat  berat.  Oleh  karena  itu,  pemimpin  boleh melimpahkan  tugas-tugas  kepengurusan  kepada  orang  lain  berdasarkan kompetensi  yang  dimilikinya. Sehingga  terjadilah  proses  pembagian kekuasaan,  berupa  lembaga-lembaga  dan  institusi-institusi  kemasyarakatan
yang menandai berdirinya suatu negara secara nyata.



DAFTAR PUSTAKA

Borrong, Robert  P. Etika  Politik  Kristen:  Serba-serbi  Politik  Praktis, Jakarta: UPI STT Jakarta dan PSE STT Jakarta, 2006.

Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar  Ilmu  Politik, Jakarta:  Gramedia  Pustaka  Utama,
  2008.

Harahap, Sofyan S., Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam, Jakarta: Selemba Empat, 2012.

Ivana, Laili dan Moch. Cholis, Nabi Muhammad SAW Teladan Kesuksesan, Tulungagung: CAHAYA ABADI, 2012.

Jurdi, Syarifuddin, Pemikiran Politik Islam Indonesia: Pertautan Negara, Khilafah,
Masyarakat Madani dan Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008

Mansyur, Kahar, Membina Moral & Akhlak, Jakarta: Kalam Mulia, 1985.





[1] Sofyan S. Harahap, Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam (Jakarta: Selemba Empat, 2012) hlm. 89
[2]Ayi Sofiyan, Etika Politik Islam. 50
[3]Dahlan Malik, Pemikiran Politik Ibnu Khaldun. 153
[4]Ayi Sofiyan, Etika Politik Islam. 60-61
[5]Robert  P.  Borrong, Etika  Politik  Kristen:  Serba-serbi  Politik  Praktis, Cet.  1
(Jakarta: UPI STT Jakarta dan PSE STT Jakarta, 2006) hlm. 3.
[6]Miriam  Budiardjo, Dasar-dasar  Ilmu  Politik (Jakarta:  Gramedia  Pustaka  Utama,
2008) hlm. 57.
[7] Kahar Mansyur, Membina Moral & Akhlak (Jakarta: Kalam Mulia, 1985) hlm. 64
[8]Laili Ivana dan Moch. Cholis, Nabi Muhammad SAW Teladan Kesuksesan (Tulungagung: CAHAYA ABADI, 2012) hlm. 46
[9]Syarifuddin Jurdi, Pemikiran Politik Islam Indonesia: Pertautan Negara, Khilafah,
Masyarakat Madani dan Demokrasi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008) hlm 13.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "AKHLAK DALAM KEGIATAN BERPOLITIK"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Get the latest article updates from this site via email for free!