KEMBANGIN POTENSI DIRIMU !!

AL QURAN DAN HADITS


Sumber ajaran Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam. Ajaran Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumber dari Alquran yang memuat sunnah Rasulullah. Komponen utama agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam (aqidah, syariah dan akhlak) dikembangkan dengan akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk mengembangkannya.
Mempelajari agama Islam merupakan fardhu ‘ain, yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia, kewajiban kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
Dalam memahami ajaran Islam, berbagi aspek yang berkenaan dengan Islam perlu dikaji secara seksama, sehingga dapat menghasilkan pemahaman Islam  yang komprehensif. Hal ini penting dilakukan, karena kualitas pemahamam keislaman seseorang akan mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan keisalaman yang bersangkutan.
Kedudukan Alquran sebagai Sumber Ajaran Islam yang Pertama.
Alquran adalah sumber hukum Islam pertama dan utama. Alquran adalah kitab suci yang memuat wahyu (firman-firman) Allah, Tuhan Yang Maha Esa, asli seperti yan disampaikan malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya sedikit demi sedikit selama 22 tahun  2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekka kemudian di Madinah untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat kelak.[1]
Perkataan Alquran berasal dari kata kerja qara-a artinya (dia telah) membaca. Kata kerja ini berubah menjadi kata benda quran, yang secara harfiah berarti bacaan atau sesuatu yang harus dibaca atau dipelajari. Makna perkataan itu sangat erat hubungannya dengan arti ayat Alquran yang pertama  diturunkan di gua Hira’ yang dimulai dengan perkataan iqra’ artinya bacalah. [2]
Menurut Istilah, Alquran adalah firman Allah Swt. Yang berupa mukjizat, diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw, ditulis dalam mushaf, dinukilkan secara mutawati, dan merupakan ibadah bagi yang membacanya. Pengertian ini memberikan pemahaman kepada kita semua bahwa Alquran merupakan induk dari segala sumber hukum yang disamping sebagai mukjizat, juga bernilai ibadah bagi yang membacanya.[3]
Para ulama ushul fiqih dan lainnya sepakat menyatakan bahwa Alquran itu merupakan sumber utama hukum Islam yang diturunkan Allah dan wajib diamalkan, dan seorang mujtahid tidak dibenarkan menjadikan dalil lain sebagai hujjah sebelum membahas dan meneliti ayat-ayat Alquran. Apabila hukum permasalahan yang ia cari tidak ditemukan dalam Alquran, maka barulah mujtahid tersebut mempergunakan dalil lain. Ada beberapa alasan yang dikemukakan ulama ushul fiqih tentang kewajiban berhujjah dengan Alquran, diantaranya:[4]
a.       Alquran itu diturunkan kepada Rasulullah Saw. Diketahui secara mutawatir, dan ini memberi keyakinan bahwa Alquran itu benar-benar dating dari Allah melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad Saw. Yang dikenal sebagai orang yang paling dipercaya.
b.      Banyak ayat yang menyatakan bahwa Alquran itu datangnya dari Allah, diantaranya dalam surah Al-Imran 3: 3, An-Nisa 4: 105, dan An-Nahl 16: 89.[5]

Azas Pembinaan Hukum dalam Alquran.
Hukum-hukum yang terkandung dalam Alquran ada tiga macam yaitu:
1.    Hukum-hukum I’tiqadiyah, yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan keimanan kepada Allah, kepada Malaikat, kepada para Rasulullah, dan kepada hari akhir.
2.    Hukum-hukum Khuluqiyah, yaitu ukum-hukum yang berhubungan dengan akhlak. Manusia wajib berakhlak yang baik dan menjauhi akhlak yang buruk.
3.    Hukum-hukum ‘Amaliyah, yaitu hukum-hukum yang berhubungan dnegan perbuatan manusia. Hukum-hukum amaliyah ini ada dua macam yaitu mengenai ibadah dan muamalah dalam arti luas.[6]
a.       Hukum-hukum ibadah, seperti: sholat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah, dan ibadah-ibadah lainnya yang dimaksudkan untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.[7]
b.    Hukum-hukum muamalah: akad, pembelajaran, hukuman, pidana dan lainnya yang bukan ibadah dan yang dimaksudkan untuk mengatur hubungan antara sesame mukallaf, baik sebagai individu, bangsa, atau kelompok.[8]

Bentuk-Bentuk Penjelasan Alquran.
1.      Tafsir bi al- Matsur
Menurut ‘Abd Al-‘Azhim al-Zarqani, tafsir bi al-matsur adalah penafsiran yang ada dalam Alquran, sunnah, dan perkataan sahabat sebagai penjelasa yang dimaksudkan Allah dari kitab-Nya (Alquran).[9]
Menurut Muhammad Husain al-Dzahabi, tafsir bi al-matsur adalah penjelasan dan perincian yang ada pada Alquran terhadap sebagian ayatnya, dan yang diriwayatkan dari Rasulullah Saw., dari para sahabat r.a dan dari para tabi’in yang berisi penjelasan dan keterangan maksud nash-nash kitab Allah yang mulia.[10]
           Bagi al_Dzahabi tafsir bi al-matsur tidak saja didasarkan pada ayat Alquran, sunnah Rasulullah Saw, dan perkataan sahabat r.a., namun juga didasarkan pada perkataan tabi’in tanpa kecuali.[11]
2.      Tafsri bi al- ra’yi
Tafsir bi al-ra’yi didefinisikan dengan penafsiran Alquran berdasarkan ijtihad para mufassir yang dibangun atas dasar-dasar ilmu tafsir yang benar dan kaidah-kaidah yang dapat diikuti, yang harus diikuti orang yang ingin menafsirkan Alquran secara mendalam, atau berusaha memahaminya. Tafsir bi al –ra’yi menggunakan metode-metode ijtihad dengan bantuan-bantuan ilmu bahasa Arab murni, ilmu qiraah, ilmu Alquran, ilmu hadis, ilmu ushul fiqih, dll. [12]
3.      Tafsir isyari
Tafsir isyari yaitu tafsir yang dalam memahaminya dengan cara memaknainya dengan melihat kepada zahir dan batinnya. Zahir artinya dapat dipahami oleh akal fikiran, sedangkan batin artinya melihat isyarat-isyarat yang tersembunyi darinya.

Kedudukan Alhadis.
Sunnah berarti kata-kata, tindakan dan pembenaran melalui diamnya nabi dan para imam. Telah jelas bahwa jika nabi telah menjelaskan secara lisan suatu hukum tertentu atau jika sudah jelas bagaimana nabi menjalankan kewajiban agama tertentu atau jika diketahui bahwa orang lain melaksanakan kewajiban agama tertentu semasa beliau dengan suatu cara yang memperoleh berkah dan izin beliau artinya bahwa dengan diamnya, sebenarnya beliau memberikan persetujuan. Ini merupakan bukti (dalil) yan cukup bagi seorang faqih untuk memandang tindakan yang dipersoalkan tersebut sebagai hukum aktual islam.[13]
            Mengenai divisi Sunnah, telah menjadi kesepakataj (hujjah) bahwa tidak ada perbedaan pendapat dan tidak ada ulama yang menentangnya. Perbedaan-perbedaan yang ada berkenaan dengan suunah menyangkut dua hal. Pertama adalah persoalan mengenai apakah Sunnah nabi saja yang merupakan hujjah atau apakah Sunnah yang dibawakan para imam juga merupakan hujjah. Saudara kami kaum  uslim Sunni hanya menganggap Sunnah nabi sebagai hujjah. Tetapi, kaun Syiah juga merujuk kata-kata, tindakan dan persetujuan diamnya para imam, sesuai dengan hadis-hadis dari nabi yang juga telah diriwayatkan dan dicatat oleh kaum muslim Sunni. Salah satu hadis ini adalah, tidak syak lagi bahwa Nabi telah berkata kepada kita “Aku tinggalkan setelah kepergianku dua hal yang berharga yang kepadanya kalian merujuk, dan Allah melarangmu jika tidak merujuk keadanya: Kitab Allah dan Ahlul Bait-Ku.”[14]
            Hal kedua, yakni Sunnah yang disampaikan oleh Rasulullah dan para Imam al-maksum kadang-kadang jelas dan diriwayatkan banyak orang maksudnya terdapat sanad yang berbeda-beda untuk hadits yang sama, dan kadang-kadang meragukan, atau, untuk mengutup sebuah istilah, dan berperawi tunggal (Khabar al-wahid).[15]
            Disini berbagai pandangan yang berbeda-beda meluas hingga berlebih-lebihan dan melampaui batas. Seperti Abu Hanifah, seorang faqih dari salah satu diantara empat mazhab Sunni, hanya memberikan perhatian sedikit pada periwayatan hadis-hadis. Tampaknya dari ribuan hadis yang dinarasikan Nabi, beliau anggap hanya tujuh belas yabf dapat diercaya. [16]
            Kelompok lainnya oercaya terhadap hadis-hadis “lemah”, yang tak dapat dipercaya. Tetapi ulama Syi’ah berpendapat bahwa hanya hadis-hadis yang dapat dipercaya yang dapat dipergunkan. Yakni, jika orang-orang yang menyusun rantai perawi, dinamakan musnad, adalah jujur dan adil, atau setidak-tidaknya jujur dan dapat dipercaya, maka hadis itu dapat dipegang. Maka kita harus mengenal para perawi hadis dan harus meneliti berbagai kondisi mereka. Jika sudah pasti bahwa semua perawi dari sebuah hadis adalah jujur dan dapat dipercaya, kitapun bersandar kepada hadis itu.
            Kebanyakan para ulam Sunni mempunyai gagasan yang sama, Karena alasan iinilah studi isnad itu ada dikalangan mereka. Namun Syi’ah akhbari yang telah kami sebut di atas, memandang pembagian hadis-hadis menjadi hadis sah dan lemah sebagai tidak beralasan, dan mengatakan bahwa semua hadis dapat dipercaya, terutama hadis-hadis yang ada dalam kitab-kitab yang dapat dipercaya. Pandangan yang ekstrim-ekstrim ini juga dipegang oleh beberapa ulama diantara saudara-saudara kita yang Sunni.
            Kedudukan sunnah sebagai sumber hukum. Sunnah berfungsi sebagai penjelas terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an. Dalam kedudukannya sebagai penjelas, sunnah kadang-kadang memperluas hukum dalam Al-Qur’an atau menetapkan sendiri hukum diluar apa yang ditentukan Allah dal Al-Qur’an.[17]
            Kedudukan sunnah sebagai bayani atau menjalankan fungsi yang menjelaskan hukum Al-Qur’an, tidak diragukan lagi dan dapat diterima oleh semua pihak, karena memang untuk itulah Nabi ditugaskan Allah SWT. Namun dalam kedudukan Sunnah sebagai dalil yang berdiri sendiri dan sebagai sumber kedua setelah Al-Qur’an, menjadi bahan perbincangan di kalangan ulama. Perbincangan ini muncul disebabkan oleh keterangan Allah sendiri yang menjelaskan bahwa Al-Qur’an atau ajaran islam itu telah sempurna (al-Maidah [5]: 4) oleh karenanya tidak perlu lagi ditambah oleh sumber lain, termasuk Sunnah.[18]
            Jumhur ulama berpendapat bahwa Sunnah berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua sesudah Al-Qur’an dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam. Jumhur ulama mengemukakan alasannya dengan berbagai dalil diantaranya :
1.      Banyak ayat Al-Qur’an untuk menaati rasul. Ketaatan kepada Rasul sering dirangkaikan dengan keharusan menaati Allah. Yaitu dengan mengikuti apa-apa yang dikatakan atau dilakukan oleh rasul sebagaimana tercakup dalam Sunnahnya.
2.                  Ayat-ayat Al-Qur’an sering menyuruh umat beriman kepada rasul dan menetapkan beriman kepada rasul bersama dengan kewajiban meriman kepada Allah. Kewajiban beriman kepada rasul berarti mempercayai kedudukannya sebagai rasul Allah, mematuhi apa-apa yang dikatakannya dan mengikuti apa-apa yang dilakukannya. Hal ini menempatkan Sunnah sebagai dalil yang mempunya kekuatan hukum.
3.      Ayat-ayat Al-Qur’an menetapkan bahwa apa yang dikatakan Nabi seluruhnya adalah berdasarkan wahyu, karena beliau tidak berkata menurut kehendaknya sendiri; tetapi semua itu adalah berdasarkan wahyu yang diturunkan Allah. [19]

Fungsi dan Hubungan Hadis dengan Alquran
Ditinjau dari kehujjahannya dan rujukan di dalam pembentukan hukum Islam, maka hubungan as-sunah dengan Al-Qur’an itu sebagai urutan kedua sesudah Al-Qur’an. Yakni rujukan para Mujtahid dalam mengistimbatkan hukum pertama dengan memeriksai Al-Qur’an kemudian tidak ada ayat yang relevan maka dicarilah dalam as-sunnah itu.
Ditinjau dari segi hukum yang ada, maka tidak lebih dari tiga masalah ini:
a.         As-sunnah berfungsi sebagai penguat hukum yang telah ada di dalam Al-Qur’an. Dengan demikian, hukum semacam ini memiliki dua sumber dan terdapat pula dua dalil. Misalnya Al-Qur’an mengajarkan bahwa sholat itu merupakan kewajiban bagi orang mukmin yang telah ditentukan waktunya. Kemudian hadis juga menyatakan bahwa salah satu amalan yang terpuji adalah sholat pada waktunya. Misalnya puasa Ramadhan itu di mulai dari terbitnya fajar shidiq, baik Al-Qur’an maupun as-sunah juga menerangkan demikian.
b.        As-Sunnah sebagai penjelas atau penafsir dari ketentuan hukum yang ada dalam Al-Qur’an, dalam hal ini, as-sunnah menjelaskan tentang Mujmalnya Al-Qur’an, ‘Am-nya Al-Qur’an, mutlaknya Al-Qur’an. Misalnya, tentang Mujmalnya Al-Qur’an adalah perintah mengerjakan sholat, as-sunnah lah yang merinci bagaimana tata cara pelaksanaan sholat itu. Contoh lain tentang ‘Am-nya Al-Qur’an, yakni perihal ketentuan asnaf penerima zakat adalah delapan asnaf, lalu as-sunnah mengkhususkan tentag zakat fitrah khusus bagi orang miskin saja.
c.         As-Sunnah membentuk dan menetapkan hukum tersendiri yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an, misalnya perihal tata cara makan, pesta dan lain sebagainya.

Namun perihal ini, ada juga yang berpendapat bahwa sebenarnya as-Sunnah tidaklah menetapkan hukum yang berdiri sendiri, sebab apabila ada as-Sunnah bertentangan dengan Al-Qur’an maka as-Sunnah itu harus ditolak. Dengan demikian, apapun ketetapan as-Sunnah tetap tidak berdiri-sendiri tetapi tetap bersandar pada al-Qur’an.
Baik yang menyatakan pendapat pertama maupun kedua sebenarnya secara substansial sama, yakni bahwa apa yang ditetapkan Nabi SAW adalah wahyu Allah SWT bukan berdasarkan kemauan pribadi beliau Nabi SAW.
Sunnah berfungsi sebagai penopang dan penyempurna Alquran dalam menjelaskan hukum-hukm syara’. Karena itu Imam Syafi’i dalam menerangkan Alquran dan sunnah tidak menguraikan secara terpisah. Keduanya merupakan satu kesatuan dalam kaitannya dengan kepentingan-kepentingan istidlal dan di pandang sebagai sumber pokok yang satu, yakni nash keduanya saling menopang secara sempurna dalam menjelaskan syari’ah.
Adapun hubungan hadis dengan Alquran dan segi penggunaannya sebgai hujjah dan referensi bagi isinbat hukum syara’, maka berada pada urutan setelah Alquran, di mana seorang mujtahid dalam mengkaji suatu kasus tidak akan mengacu kepada hadis kecuali apabila tidak menemukan hukum sesuatu yang ingin diketahui hukumnya di dalam Alquran, karena sebenarnya Alquran merupakan sumber pokok dalam pembentukkan hukum Islam dan sumber pertamanya. Maka apabila Alquran menyebutkan nash terhadap suatu hukum, maka ia wajib diikuti, dan apabila tidak menyebutkan nash mengenai hukum suatu kasus, maka ia kembali kepada hadis. Jika ia menemukan hukumnya dalam sunnah, maka ia pun mengikutinya.[20]
           Adapun hubungan hadis dengan Alquran dari segi hukum yang datang di dalamnya, maka sebenarnya hadis tidak melampui salah satu dari tiga hal:
1.      Ada kalanya hadis itu menetapkan atau mengukuhkan hukum yang telah ada dalam Alquran. Jadi, hukum tersebut mempunyai dua sumber dan dua dalil, yaitu:
a.       Dalil yang menetapkan dari ayat-ayat Alquran, dan
b.      Dalil yang mengukuhkan berupa hadis Rasul.
Di antara hukum-hukum dalam kategori ini adalah perintah untuk mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, melaksnakan haji di Baitullah, larangan menyekutukan dengan Allah, persaksian palsu, durhaka terhadap dua orang tua, membunuh jiwa seseorang tanpa hak, dan berbagai hal yang diperintahkan maupun yang dilarang lainnya, yang telah dijuluki oleh Alquran dan dikukuhkan oleh hadis Rasulullah Saw., dan dalil atas hukum itu dikemukakan dari kedua-duanya.[21]
2.      Adakalanya Hadis itu memerinci dan menafsirkan terhadap sesuatu yang datang dalam Alquran secara global, membatasi terhadap hal-hal yang datang dalam Alquran secara mutlak.
3.      Adakalanya hadis itu menetapkan dan membentuk hukum yang tidak terdapat dalam Alquran. Hukum ini ditetapkan berdasarkan sunnah dan nash Alquran tidak menunjukinya.[22]

Hadits Shahih
Hadits sahih yaitu hadits yang sanadnya bersambung, yang diriwayatkan oleh orang yang adil yang cukup kuat ingatannya, dari orang yang kuat juga ingatannya, yang terhindar dari keganjilan dan cacat.[23] Tidak terdapat padanya sifat-sifat pribadi yang menjadikan keganjilan dan cacat-cacat yang memburukannya atau tidak dapat dipercayainya selaku pembawa khabar berita.[24]
Hadits muttasil, hadits yang sanadnya selamat dari terputus atau gugur dalam bentuk apapun. Jadi, tiap-tiap perawi harus mendengar sendiri dari gurunya.
‘Adilialah orang Islam yang sudah dewasa yang selamat dari menjalani dosa besar atau dosa kecil, dan tak pernah mengerjakan hal-hal yang menghilangkan kehormatannya.
Dhabitialah kuat ingatannya dalam hafalan, artinya kuat menyimpan ke dalam otaknya apa saja yang sudah didengarnya, sehingga ia sanggup menyampaikan sesuatu yang didengarnya, kapan saja ia mendengarnya.
Syudzudz(ganjil atau janggal) ialah periwayatan yang diriwayatkan perawi tsiqat (terpercaya) yang menyalahi atau bertentangan dengan perawi banyak, karena bertambah atau berkurang sanad atau matannya.
Ilat(cacat) ialah faktor-faktor buruk yang tersembunyi (tidak terlihat) yang berakibat menjadi rusaknya hadits. Misalnya, hadis yang pada lahirnya bisa diterima, tetapi setelah diselidiki ternyata mengandung cacat yang memburukkan, seperti hadis mursal, muntaqi’, lalu diriwayatkan sebagai hadis muttasil.

1.      Beberapa Kriteria Hadis Shahih
a. Mengenai Sanad
1) Semua rawi dalam sanad haruslah bersifat adil
2) Semua rawi dalam sanad haruslah bersifat dhabit 
3) Sanadnya bersambung
4) Tidak rancu
5) Tidak ada cacat
b. Mengenai Matan
1) Pegertian yang terkandung dalam matan tidak boleh bertentangan
dengan al- Qur’an atau hadis mutawatir walaupun keadaan rawi
sudah memenuhi syarat.
2) Pengertian matan tidak boleh bertentangan dengan pendapat yang
disepakati (ijma‘) Ulama’ atau bertentangan dengan keterangan
ilmiah yang kebenarannya sudah dapat dipastikan secara sepakat
oleh para ilmuan.
3) Tidak ada kejanggalan lainnya, jika dibandingkan dengan matan
hadis yang lebih tinggi tingkatan dan kedudukannya. 



2.      Kehujahan Hadits
Hadits yang telah memenuhi persyaratan hadits shahih wajib diamalkan sebagai hujah atau dalil syara’ sesuai ijma’ para uluma hadis dan sebagian ulama ushul dan fikih. Kesepakatan ini terjadi dalam soal-soal yang berkaitan dengan penetapan halal atau haramnya sesuatu, tidak dalam hal-hal yang berhubungan dengan aqidah.
Sebagian besar ulama menetapkan dengan dalil-dalil qat’i, yaitu al-Quran dan hadits mutawatir. oleh karena itu, hadits ahad tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan aqidah.
Macam- Macam Hadis Shahih
Para ahli hadis membagi hadits shahih kepada dua bagian, yaitu shahih li-dzati dan shahih li-ghoirih. perbedaan antara keduanya terletak pada segi hafalan atau ingatan perowinya. pada shahih li-dzatih, ingatan perowinya sempurna, sedang pada hadis shahih li-ghoirih, ingatan perowinya kurang sempurna.
a.         Hadis Shahih li dzatihi
Ialah hadis Shahih yang memenuhi secara lengkap syarat-syarat hadis yaitu bersambung terus sanadnya, yang diriwayatkan oleh orang yang adil, yang sukup kuat ingatannya dari orang yang seumpama juga yang berturut-turut sampai penghujung sanad dan terhindar dari hal yang mengganjal dan cacat. Maksud sanad yang bersambung ialah selamat sanadnya dari terputus- putus dan gugur seorang perawi ditengah- tengahnya. Dalam hal ini keluarlah hadis mua’allaq, muadl, mursal, munqhathi’, disebabakan tidak bersambungnya sanadnya. [25]
Sahih Lizatihi artinya sah karena dzatnya, yakni yang shahih dengan tidak bantuan keterangan lain.[26]
b.        Hadis Shahih li ghairih
  Hadis Shahih li ghairih artinya, yang Shahih karena yang lainnya, yaitu yang jadi sah karena dikuatkan dengan jalan sanad atau keterangan yang lain. [27]Hadis Shahih li ghairih ialah hadis yang tingkatannya berada dibawah tingkatan hadis Shahih li dzatihi, hadis ini menjadi Shahih karena diperkuat dengan hadis- hadis lain. Sekiranya kalau hadis yang memperkuat itu tidak ada maka hadis tersebut hanyalah menjadi hadis hasan.




DAFTAR PUSTAKA
Al-Jurjani, Abdul Hasan.  Inti Sari Ilmu Hadis. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1983.
Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia).  Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993.
Djazuli, Ilmu Fiqih Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, ( Jakarta: Prenada Media, 2005.
A. Qadir Hassan. Ilmu Mushthalah Hadits. Bandung: CV Panarbit Diponegoro, 1982.
Khallaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushul Fiqh. Semarang: Dina Utama Semarang.1994.
Muthahhari, Baqir Ash-Shadr Murtadha Muthahhari. Pengantar Ushul Fiqh dan Ushul Fiqh Perbandingan. Jakarta: Pustaka Hidayah, 1993.
Naim,  Ngaimun. Sejarah Pemikiran Hukum Islam Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Teras, 2009.
Nasrun, Haroen. Ushul Fiqih. Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu, 1995.
Syarifuddin, Amir. Ushul Fiqh. Ciputat: PT Logos Wacana Ilmu, 1997.
Taufiqurrahman. Tafsir dan Ilmu Tafsir untuk kelas XII Agama. Banjarmasin : MAN 3 Banjarmasin, 2010.
Zen. Amiruddin, Ushul Fiqih. Yogyakarta: Penerbit Teras, 2009.
Zuhri, Muh. Hadis Nabi, Telaah Histories dan Mitodologis. Yogyakarta: PT Tiara Wacana 1997.






[1] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam (Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia), ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1993), hlm. 70.
[2] Loc, cit.
[3] Ngainum Naim, Sejarah Pemikiran Hukum Islam Sebuah Pengantar, ( Yogyakarta: Teras, 2009 ), hlm. 26.
[4]Nasrun Haroen, Ushul Fiqih,  ( Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu, 1995), hlm.27.
[5]Nasrun Haroen, Ushul Fiqih, hlm. 28
[6] Djazuli, Ilmu Fiqih Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam, ( Jakarta: Prenada Media, 2005), hlm. 63.
[7] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dina Utama Semarang, 1994), hlm.34.
[8]Abdul Wahab Khallaf, hlm. 35
[9]Taufiqurrahman, Tafsir dan Ilmu Tafsir, (Banjarmasin : MAN 3 Banjarmasin, 2010), hlm. 120.
[10]Taufiqurrahman, hlm. 121.
[11] Loc., cit.
[12]Ibid, hlm. 143.
[13] M. Baqir Ash-Shadr Murtadha Muthahhari, Pengantar Ushul Fiqh dan Ushul Fiqh Perbandingan (Jakarta: Pustaka Hidayah, 1993) hlm. 144
[14] M. Baqir Ash-Shadr Murtadha Muthahhari Loc. Cit.
[15] M. Baqir Ash-Shadr Murtadha Muthahhari Ibid. hlm. 144
[16] M. Baqir Ash-Shadr Murtadha Muthahhari Loc.Cit.
[17] Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh (Ciputat: PT Logos Wacana Ilmu, 1997) hlm. 95
[18] Amir Syarifuddin, Loc.Cit.
[19] Amir Syarifuddin, Ibid. hlm 95-96
[20]Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Semarang: Dina Utama Semarang, 1994), hlm.47.
[21]Abdul Wahab Khallaf, hlm. 48.
[22]Abdul Wahab Khallaf, hlm. 48
[23] Abdul Hasan Al-Jurjani, Inti Sari Ilmu Hadis(Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1983) hlm. 18
[24] Zen. Amiruddin, Ushul Fiqih (Yogyakarta: Penerbit Teras, 2009) hlm. 81
[25] Muh. Zuhri Hadis Nabi, Telaah Histories dan Mitodologis(Yogyakarta: PT Tiara Wacana 1997) hlm. 117
[26] A. Qadir Hassan, Ilmu Mushthalah Hadits (Bandung: CV Panarbit Diponegoro, 1982) hlm. 29
[27] Ibid. hlm. 31

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "AL QURAN DAN HADITS"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Get the latest article updates from this site via email for free!