KEMBANGIN POTENSI DIRIMU !!

AMR


            Al-amr merupakan salah satu asas hukum syarat, karena melauinya kita dapat memahami dan mengeluarkan sesuatu hukum, walaupun pada dasarnya hukum asal bagi setiap perintah wajib. Disini diuraikan pembahasan mengenai al-amr dari sudut difinisi, sighah, kedudukan bentuk perintah  dan sebagainya yang berkaitan dengan al-amr.
Menurut Jumhur ulama Ushul, definisi amr adalah lafazh yang menuntukan tuntutan dari atasan kepada bawahannya untuk mengerjakan suatu pekerjaan.
Definisi diatas tidak hanya ditujukan kepada lafazh yang memakai sighat amr, tetapi ditunjukan pula pada semua kalimat yang mengandung arti perintah, karena kalimat perintah tersebut kadang menggunakan kalimat majazi (samar).[1]

Bentuk-bentuk Amr dan Hakikatnya
Para ulama ushul telah menyepakati bahwa bentuk amrini digunakan unruk berbagai macam arti. Al-Amidi menyebutkan sebanyak 15 macam makna, (Al-Amidi, 1968,II:9). Sedangkan AL-Mahalli dalam syarah jumu’ Al-Jawami’menyebutkan sebanyak 26 makna. Demikian pula mereka sepakat bahwa bentuk amr secara hakikat digunakan untuk thalab(tuntutan. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai thalab ini, apakah dengan sendirinya menunjukan wajib ataukah diperlukan adanya qarinah.
Menurut jumhur ulama, amr ini secara hakikat menunjukan wajib dan tidak bisa berpaling pada arti lain, kecuali bila ada qarinah.  Pendapat ini dipegang oleh Al-Amidi, Asy-Syafi’i, para fuqaha, kaum mutakallimin, seperti Al-Husen Al-Basri, dan Al-Juba’i.
Golongan kedua, yaitu madzhab Abu Hasyim dan sekelompok ulama mutakallimindari kalangan mu’tazilah menyatakan bahwa hakikat amr itu adalah nadb.
Golongan ketiga berpendapat bahwa amr itu musytarak antara wajib dan nadb, pendapat ini dipegang oleh Abu Mansur Al-Maturidi.
Pendapat keempat, Qadi Abu Bakar, Al-Ghazali, dan lain-lain Menyatakan bahwa amritu maknanya bergantung pada dalil yang menunjukan Maksudnya.[2]
Sighat Amar
Sighat (bentuk) kata yang digunakan untuk meminta sesuatu perbuatan agar dikerjakan ada kalanya dengan:
1.      Bentuk Fiil Amar (فعل الامر)
Seperti Firman Allah:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian penuh kerelaan. (QS. An-Nisa: 4)
2.      Fill Mudhari (الفعل المضارع) yang dimasukan lam amar (لام الامر)
Seperti Firman Allah:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar. (QS. Ali-Imran: 104)[3]
3.      Isim fiil Amar, seperti firman Allah:
عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ ۖ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ
Artinya: “jagalah dirimu. Tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. (QS. Al-Maidah: 105)
4.      Masdar pengganti fiil seperti firman Allah:
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Artinya: “kepada kedua orang tuamu (ibu,bapak)berbuat baiklah. (QS. Al-Baqarah: 83)
5.      Jumlah khabariyah/kalimat berita (الجملة الخبرية) yang mengandung arti insyaiyah (الانشإية), perintah atau permintaan seperti firman Allah:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
 Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. (QS. Al-Baqarah: 228)
6.      Kata-kata yang mengandung makna suruh atau perintah, wajib, fardlu, seperti
a.       Kata (امر) firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”. (QS. An-Nisaa: 58)[4]
b.      Kata (فرض) firman Allah:

قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ 
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka”. (QS. Al-Ahzaab: 50)
c.       Kata (كتب) firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa......(QS. Al-Baqarah: 183)
d.      Memberitahukan tentang adanya kewajiban dengan memakai kata ‘ala(على) seperti firman Allah:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (QS. Ali-Imran: 97)
e.       Jawab syarat seperti firman Allah:
فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ
Artinya: Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat (sebagai pengganti wajib haji yang ditinggalkan). (QS. AL-Baqarah: 196)[5]

Makna Amar
Makna atau pengganti yang cepat ditangkap dari lafadh amar (perintah) ialah ijab (ايجاب) artinya tuntutan wajib mengerjakan pekerjaan yang diperintahkan dari pada tidak mengerjakan. Karena itu apabila Allah memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya untuk mengerjakan sesuatu perbuatan artinya menunjukan kepada kewajiban mematuhi perintah-Nya. Kalau itu sudah mukallaf (dapat dibebani hukum) mendapat pahala bila telah mengajarkan dan mendapat siksa bila ia meninggalkan (tidak mengerjakan).
            Karena itu jumhur ulama mengatakan

Artinya: Pada dasarnya amar itu menunjukan kepada wajib, dan tidak menunjukan kepada yang selain wajib kecuali dengan qarinah, seperti

Kalimat ini menunjukan kepada wajib mengerjakan shalat dan mengeluar zakat. Tak ada qrinah disitu yang menunjukan kepada ketidak wajibnya shalat dan zakat.
Namun demikian ada amat itu juga digunakan bagi makna yang lain yaitu untuk:
1.      Nadb (الندب) artinya,menyuruh kepada mewajibkan tetapi sekali bila dikerjakan (sunnat), seperti firman Allah:
فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا
Artinya:  hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka (budak), jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka. (QS. An-Nuur: 33)
Dalam islam ini adalah salah satu cara untuk menghilangkan perbudakan pada masa-masa dahulu.[6]
2.      Irsyad (الارشا) memberikan petunjuk/bimbingan seperti firman Allah:
وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ
Artinya: dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli (QS. Al-Baqarah: 282)
3.      Takdib (التاديب), sopan santun, seperti

Artinya: makanlah apa yang ada didekatmu. (Al Hadits). Nadab, Irsyad, dan Takdib hampir sama dan dekat sekali pengertiannya. Perbedaanya ialah nadab itu diharapkan pahala di akhiratnya, irsyad untuk kemaslahatan duniawiyah, sedang takdib untuk kebaikan adat kebiasan dan sopan santun / akhlaq.[7]
4.      Ibahah (الاباحة) boleh dikerjakan atau juga boleh tidak dikerjakan, seperti firman Allah
كُلُوا وَاشْرَبُوا
Artinya: makan dan minumlah kamu (QS. Al-Baqarah: 60)
5.      Tahdid (التهديد), menghardik, mengancam, seperti firman Allah:
اعْمَلُوا مَا شِئْتُمْ
Artinya: perbuatlah apa yang kamu kehendaki. (QS. Fussilat: 40)
6.      Ikram (الإكرام), memulikan seperti firman Allah
ادْخُلُوهَا بِسَلَامٍ آمِنِينَ
Artinya: masuklah kamu kedalamnya (syurga) dengan selamat dan aman tenteram. (QS. Al-Hijr: 46)[8]
7.      Taskhir (التخير) menghina, merendahkan derajat seperti firman Allah:
 كُونُوا قِرَدَةً خَاسِئِينَ
Artinya: jadilah kamu kera yang hina. (QS. Al-Baqarah: 65)
8.      Takjiz (التجير) menunjukan kelemahan yang diajak bicara seperti firman Allah:
فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ 
Artinya: Buatlah olehmu satu surat saja yang semisal Al-quran itu. (QS. Al-Baqarah: 23)
9.      Taswiyah (التسوية), menyamakan antara dikerjakan atau tidak seperti firman Allah:
اصْلَوْهَا فَاصْبِرُوا أَوْ لَا تَصْبِرُوا سَوَاءٌ عَلَيْكُمْ
Artinya: Masuklah dan rasakanlah panas apinya, maka baik kamu bersabar atau tidak sama saja bagimu. (QS. At-Tuur: 16)
10.  Tafwidl (التفويض), menyerahkan kepada pertimbangan sendiri seperti firman Allah:
فَاقْضِ مَا أَنْتَ قَاضٍ
Artinya: Maka putuskanlah (hukuman) apa yang ingin engkau putuskan. (QS. Taha: 72)
11.  Takzib (التكذيب), mendustakan seperti firman Allah:
قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Artinya: katakanlah” Tunjukanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar. (QS. Al-Baqarah: 111)[9]
12.  Talhif (التهيف) membuat sedih dan merana seperti firman Allah:
مُوتُوا بِغَيْظِكُمْ
Artinya: matilah kamu karena kemarahanmu itu. (QS. Ali-Imran: 119)
13.  Doa (الدعاء) memohon seperti firman Allah:
رَبَّنَا آتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا
Artinya: Wahai Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisimu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami. (QS. Al-Kahfi: 10)
14.  Iltimas (الا لمّاس) sekedar permintaan bisa seperti seseorang yang minta kepada temanya untuk mengerjakan sesuatu:

Artinya: datanglah kerumah saya
15.  Imtina (الاتنان), menyatakan kenikmatan, seperti firman Allah:
كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ
Artinya: Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu. (QS. Al-An’am: 142)
16.  Takwin (التكوين), menciptakan seperti firman Allah:
كُنْ فَيَكُونُ
Artinya: Jadilah, maka terjadilah ai. (QS. Yaa Siin: 82)[10]
17.  Tamanni (التمنى), berangan-angan, seperti
ياليل طل يا نوم زل – يا صبح قف لاتطلع
Artinya: Wahai malam panjanglah, wahai kantuk enyahlah, wahai subuh berhentilah jangan terbit.[11]

Qidah-qaidah Amar
Perintah atau suruhan ada kalanya datang sesudah larangan, dan dipertanyakan pula apakah harus segera dikerjakan atau harus berulang-ulang kali dikerjakan atau bila ada perintah mengerjakan sesuatu apakah juga saran-saran untuk pelaksanaan perintah itu juga wajib dikerjakan dan sebagainya.
Oleh karena itu para ulama ushul telah memberikan beberapa patokan dan ketentuan-ketentuan untuk menjadi pedoman dalam mengistimbatkan hukum. [12]
1.      Perintah sesudah larangan (الأمر بعد النّهي)
Ada perbedaan pendapat ulama tentang dalalah amar sesudah nahi (larangan). Ada yang mengatakan bahwa amar itu tetap wajib dikerjakan walaupun sebelumnya ada larangan untuk berbuat.[13]
Contoh sabda Nabi Saw:
Artinya: tinggalkanlah (jangan mengerjakan shalat pada hari-hari haidmu, apabila haid sudah hilang maka mandilah” kemudian teruskan shalat seperti biasa.
Namun demikian yang masyhur di kalangan ulama ushul ialah amar sesudah nahi adlah ibadah (الامرنعد النّهي يفيد الإباحة)
Seperti firman Allah:

Sesudah firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ
Ayat pertama diatas artinya : “apabila shalat sudah ditunaikan maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah... (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Sesudah larangannya dalam ayat berikut:
“wahai orang-orang yang beriman apabila dipanggil untuk menunaikan shalat pada hari jumaat maka bersegeralah kamu kepada menginggat Allah dan tinggalkanlah jual beli....(QS. Al-Jumu’ah: 9)
      Pada ayat pertama ada perintah atau suruhan bertebaran dimuka bumi padahal sebelumnya ada larangan berjual beli yang juga berarti dan mencakup pekerjaan-pekerjaan lain, dengan denikian perintah pertama boleh dikerjakan dan boleh tidak dikerjakan (mubah) jumhur ulama mengatakan ibadah itu dipahami berdasarkan qarinah.[14]
2.      Perintah dan waktu mengerjakannya
Lafadh amar baik dalam al-quran maupun al hadits pada hakekatnya adalah untuk mengerjakan apa yang disuruh. Suruhan itu tidak harus dikerjakan dalam waktu yang cepat ataupun di tangguhkan. Semua itu dapat dipahami dengan adanya qarinah-qarinah yang lain.
Ada qaidah yang menegaskan:

Artinya: sesuatu perintah atau suruhan itu tidsk menghendaki kesegeraan mengerjakan.  
Contoh yang menunjukan tidak harus segera dikerjakan seperti firman Allah:
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ
Artinya: Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji. (QS. Al-Hajj: 27)
Dan sabda Rasulullah Saw.

Artinya: sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu hajji maka berhajjilah kamu . (Al- Hadits)[15]
     Namun demikian parausul sepakat bahwa perintah apabila diakaitkan dengan waktu maka harus dikerjakan dalam waktu itu juga. Bila waktu itu sudah lewat dan perintah itu belum dikerjakan maka berdosalah ia dan tidak ada gunanya dikerjakan diwaktu ynag lain kecuali ada alasan-alasan yang lain yang membolehkan. Shalat lima waktu misalnya harus dikerjakan dalm waktu yang telah ditentukan. Dari jam sekian sampai jam sekian adalah waktu subuh, duhur dan seterunya. Bila waktu-waktu tersebut telah lewat dan belum dikerjakan mungkin karena lupa atau masih tertidur maka bolehlah ia mengerakan shalat itu pada waktu sesudah ingat atau terjaga dengan alasan.[16]
3.      Perintah dan pengulangan mengerjakan
Pada dasarnya tidak ada ketentuan bahwa lafadh amar itu menutup supaya suruhan atau perintah itu dikerjakan sekali saja atau lebih atau berulang-ulang. Paling tidak perintah itu harus dikerjakan dan cukup sekali saja, oleh karena itu kalangan ulama usul ada qaedah:
Pada dasarnya suruhan atau perintah itu tidak menghendaki perulangan (berulang-ulang mengerjakan perintah itu).
Kalau perintah itu harus dikerjakan berulang-ulang maka harus ada qarinah yaitu kata-kata atau kalimat lain yang menyertainya yang menunjuk kepada perulangan itu.
Ditinjau dari segi wajibnya berulang-ulang mengerjakan apa yang diperintah karena ada qarinah dapat dikemukakan pendapat ulama sebagai berikut:
            a). Perintah itu dihubungkan dengan syarat firman allah


Artinya: dan jika kamu berjunub maka mandilah.(QS.5,6), maka setiap berjunub wajib mandi.[17]
b). Perintah itu dihubungkan dengan allah, maka diperlakukan kaedah


Artinya: hukum itu selalu mengikuti illat ada atau tidaknya illat itu
Contoh firman allah:
Artinya:  wanita yang berbuat zina dan laki-laki yang berbuat zina maka dera lah tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (QS 24:2)
a)      Perintah itu dihubungkan dengan sifat atau keadaan yang berlaku sebagai illat seperti firman allah:
Artinya: dirikanlah sholat dari sesudah matahari tergelincir dan seterusnya (QS 17:78)
Melihat keterangan diatas jelas bahwa sebenarnya diwajibkan berulang-ulang mengerjakan perintah itu karena dihubungkan dengan sebab yang berulang pula. Inilah qarinah yang dikehendaki itu.
Dari contoh diatas:
1.      Berulang-ulang junub berulang-ulang pula mandi wajib
2.      Berulang-ulangnya zina berulang-ulang juga hukum dera 100 kali
3.      Berulang-ulangnya masuk waktu shalat. Berulang-ulang pula wajib shalat
Untuk itu ada satu qaedah yang dapat dipegangi yaitu:
Hukum itu berulang-ulang dengan berulang-ulang illat nya[18]

4.      Perintah dan Prantaranya (wasilah)
Kadang-kadang ada perintah yang tak dapat terwujud tanpa adanya perbuatan-perbuatan lain yang mendahuluinya atau alat tertentu untuk dapat melaksanakan perintah-perintah tersebut.
Wasilah-wasilah dapat berupa:
a.       Syarat seperti bersuci untuk sahnya shalat
b.      Ada kebiasaan, seperti memakai payung bila menghindari panas matahari atau basah karena hujan
Wasilahnya ini wajib dikerjakan apabila manusia mampu mengerjakannya seperti bersuci untuk sahnya shalat. Kalau wasilah itu diluar kemampuan manusia maka kewajiban itu terhapus seperti hapusnya wajib berdiri tegak untuk shalat bagi seorang tidak dapat berdiri tegak karena kakinya cacat disini kesanggupan berbuat demikian diluar kehendak dan kekuasaan manusia.[19]








DAFTAR PUSTAKA

Syafe’i, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2007.
Syafe’i, Rachmat. Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Umar, H.A. Mu’in. Ushul Fiqh, Jakarta: Dept. Agama R.I, 1986.





[1] Rachmat Syafe’i, ilmu ushul fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hlm. 201
[3] H.A. Mu’in Umar, Ushul Fiqh, ( Jakarta: Dept. Agama R.I, 1986), hlm. 25
[4] H.A. Mu’in Umar, Ushul Fiqh, hlm. 26
[5] H.A. Mu’in Umar, Ushul Fiqh, hlm. 27
[6] H.A. Mu’in Umar, Ushul Fiqh, hlm. 28
[8]H.A. Mu’in Umar, Ushul Fiqh, hlm. 29
[9] H.A. Mu’in Umar, Ushul Fiqh, hlm. 30
[10] H.A. Mu’in Umar, Ushul Fiqh, hlm 31
[11] H.A. Mu’in Umar, Ushul Fiqh, hlm. 32
[12] H.A. Mu’in Umar, Ushul Fiqh, hlm. 33
[13] H.A. Mu’in Umar, Ushul Fiqh, hlm. 34
[16] H.A. Mu’in Umar, Ushul Fiqh, hlm 35
[17] H.A. Mu’in Umar, Ushul Fiqh, hlm 40 
[18] H.A. Mu’in Umar, Ushul Fiqh, hlm 41
[19] H.A. Mu’in Umar, Ushul Fiqh, hlm 42

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "AMR"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Get the latest article updates from this site via email for free!