MASLAHAH ALMURSALAH
Menurut bahasa, kata al-mashlahah adalah seperti lafazh al-manfa’at, baik artinya ataupun wajan-nya (timbangan kata), yaitu kalimat mashdar yang sama artinya dengan kalimat ash-Shalah, seperti halnya lafaz al-manfa’at sama artinya dengan al-naf’u.
Bisa juga dikatakan bahwa al-mashlahah itu merupakan bentuk tunggal (mufrad) dari kata al-mashalih. Dengan demikian al-mashlahah al-mursalah adalah suatu kemaslahatan yang tidak memiliki dasar dalil, tetapi juga tidak ada pembatalnya. Tujuan utamanya yaitu memelihara dari kemadaratan dan kemanfaatannya.
Menurut para ulama ushul, sebagian ulama menggunakan istilah al-mashlahah mursalah itu adalah kata al-munasib al-mursal. Ada pula yang menggunakan al-istishlah dan ada pula yang menggunakan istilah al-istidlal al-mursal. istilah-istilah tersebut walupun tampak sama memiliki satu tujuan, masing-masing memiliki tinjauan yang berbeda-beda. Setiap hukum yang didirikan atas dasar mashlahat dapat ditinjau dari tiga segi yaitu:
a. Melihat mashlahah yang terdapat dalam kasus yang dipersoalkan. Misalnya pembuatan akte nikah sebagai elengkap administrasi akad nikah dimasa sekarang. Akte nikah tersebut memiliki kemashlahatan. Akan tetapi, kemaslahatan tersebut tidak didasarkan pada dalil yang menunjukan pentingnya pembuatan akte nikah tersebut.
b. Melihat sifat yang sesuai dengan tujuan syara’ (al-washf al-munasib) yang mengharuskan adanya suatu ketentuan hukum agara tercipta suatu kemaslahatan.
Misalnya surat akte nikah tersebut mengandung sifat yag sesuai dengan tujuan syara’, antara lain untuk menjaga status keturunan. Akan tetapi, sifat kesesuaian ini tidak ditunjukan oleh dalil khusus. Oleh karena itu, disisi lain disebut al-munasib al-mursal (kesesuaian dengan tujuan syara’ yang terlepas dari dalil syara’ yang khusus).
c. Meihat proses penetapan hukum terhadap suatu maslahah yang ditunjukan oleh dalil khusus. Dalam hal ini adalah penetapan suatu kasus bahwa hal itu diakui sah oleh salah satu bagian tujuan syara’. Proses seperti ini disebut istishlah (menggali dan menetapkan suatu maslahah).
Apabila hukum itu ditinjau dari segi yang pertama maka dipakai istilah al-maslahah al-mursalah. Istilah ini yang paling terkenal. Dan apabila ditinjau dari segi yang kedua dipakai istilah al-munasib al-mursalah. Untuk segi yang ketiga dipaki istilah al-istishlah.
Walaupun para ulama berbeda-beda dalam memandang al-maslahah al-mursalah, hakikatnya adalah satu, yaitu setiap manfaat didalamnya terdapat tujuan syara’ secara umum, namun tidak terdapat dalil yang secara khusus menerima atau menolaknya.
Dibawah ini akan dibahas beberapa pandangan para ulama tentang hakikat dan pengertian al-mashlahah al-mursalah.
Menurut Abu Nur Zuhair, al-mashlahah al-mursalah adalah suatu sifat yang sesuai dengan hukum, tetapi belum tentu diakui atau tidaknya oleh syara’.
Abu zahrah mendefinisikannya dengan suatu mashlahah yang sesuai dengan maksud-maksud pembuat hukum (Allah) secara umum,tetapi tidak ada dasar secara khusus menjadi bukti diakui atau tidaknya.
Al-Ghazali menyatakan, setiap maslahah yang kembali kepada pemeliharaan maksud syara’ yang diketahui dari Al-Qu’an, As-sunnah dan ijma, tetapi tidak dipandang dari ketiga dasar tersebut secara khusus dan tidak juga melalui metode qiyas, maka dipakai al-maslahah al-mursalah. Jika memakai qiyas, harus ada dalil asal (maqis alaih) cara mengetahui maslahah yang sesuai dengan tujuan itu adalah dari beberapa dalil yang tidak terbatas, baik dari Al-Quran, sunnah, qarinah-qarinah maupun dari isyarat-isyarat. Oleh sebab itu, cara penggalian maslahah seperti itu disebut al-maslahah al-mursalah.Artinya, terlepas dari dalil secara khusus, tetapi termasuk pada petunjuk umum dari beberapa dalil syara’.
Dari pernyataan Al-Ghazali tersebut dapat disimpulkan bahwa al-maslahah al-mursalah (istishlah) menurut pandangannya adalah suatu metode istidlal (mencari dalil) dari nash syara’ yang tidak merupakan dalil tambahan terhadap nash syara’, tetapi ia tidak keluar dari nash syara’. Menurut pandangannya, ia merupakan hujjah qath ‘iyyat selaa mengandung arti pemeliharaan maksud syara’, walaupun dalam penerapannya zhanni.
Lebih jauh Al-Ghazali menegaskan apabila kita menafsirkan mashlahah dengan pemeliharaan maksud syara’ maka tidak ada jalan bagi kita untuk berselisih dalam mengikutinya, bahkan wajib meyakini bahwa maslahah seperti itu adalah hujjah agama. Sekiranya dikatakan ada perbedaan pendapat dalam hal itu, perbedaan tersebut hanya merupakan pertenangan antara satu maslahah dengan maslahah lainnya atau pertentagan tujuan syara’ denga yang lainnya. Dalam hal ini, kita wajib menterjemahkan yang lebih kuat.
Asy-Syatibi, salah seorang ulama mazhab Maliki mengatakan bahwa al-maslahah mursalah adalah setiap prinsip syara’ yang tidak disertai bukti nash khusus, namun sesuai dengan tindakan syara’ serta maknanya diambil dari dalil-dalil syara’.
Maka prinsip tersebut adalah sah sebagai dasar hukum dan dapat dijadikan rujukan sepanjang ia telah menjadi prinsip dan digunakan syara’ yang qath’i.
Dari pengertian yang dikemukakan Asy-Syatibi tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa:
a. Al-Maslahah Al-Mursalah menurut Asy-Syatibi adalah sesuatu maslahah yang tidak ada nash tertentu, tetapi sesuai dengan tindakan syara’.
b. Kesesuaian maslahah dengan syara’ tdak diketahui dari satu dalil dan tidak dari nash yang khusus, melainkan dari beberapa dalil nash secara keseluruhan yang menghasilkan hukumqath’i. Walaupun secara bagian-bagiannya tidak menunjukan qath’i.
Setelah dikemukakan beberapa pengertian al-maslahah menurut beberapa ulama ushul, dapat di tarik kesimpulan bahwa hakikat al-maslahah dalam syariat islam adalah setiap manfaat yang tidak didasarkan pada nashkhusus yang menunjukan mu’tabar (diakui) atau tidaknya manfaat itu.
Adapun al-maslahah al-mursalah menurut Imam Malik sebagaimana analisis Asy-syatibi adalah suatu maslahah yang sesuai dengan tujuan, prinsip dan dalil-dalil syara’, yang berfungsi untuk menghilangkan kesempitan, baik yang bersifat dharuriyat (primer) maupun hajjiyat (sekunder).
Penjelasan definisi-definisi diatas, menunjukan bahwa tidak semua yang mengandung unsur manfaat bisa dikatakan maslahah mursalah,jika tidak termasuk pada maqashid asy-syariah.
1. Penggunaan dan Dalil-dalil Ulama yang menjadikan hujjah Marsalah Mursalah
Jumhur ulama umaat islam berpendapat, bahwa marsalah mursalah iotu adalah hujjah syariat yang dijadikan dasatr pembentukan hukum, dan bahwasanya dijadikan yang tidak ada hukum dalam nash dan ijma atau qiyas atau isttihsan itu disyariatkan padanya hukum yang dikehendakinya oleh maslahah umium , dan tidaklah berhenti pembentuk hukum atas dasar maslahah ini karena adanya sanksi syar’i yang mengakuinya. Dalil yang mengenai hal ini yaitu:
Pertama, maslahah uamat manusia selalu tidak ada habisnya. Maka seandainya tidak disyariatkan hukum mengenai kemaslahatan manusia yang baru dan mengenai sesuatu yang dikehendaki oleh perkembangan mereka, serta pembentukan hukum itu hanya berkisar atas maslahah yang diakui oleh syari saja, maka berarti telah ditinggalkan beberapa maslahah ummat manusia pada berbagai zaman dan tempat.
Kedua, bahwasanya orang yang meneliti pembentukan hukum para sahabat tabi’in dan mujtahid. Maka jadi jelas bahwa mereka telah mensyariatkan beberapa hukum untuk merealisir maslahah secara umum, bukan karena adanya sanksi yang mengakuinya. Maka Abu Bakar telah menghimpun lembaran yang bercerai berai, uyang telah ditulis didala Al Quran dan memeranngi para penghalang zakat.[1]
Golongan Maliky sebagai pembawa al-Maslahah al-Mursalah, mengemukakan tiga alasan sebagai berikut.
a. Praktik para sahabat yang telah menggunakan al-Maslahah al-Mursalah, diantaranya:
· Sahabat mengumpulkan Al-Qur’an ke dalam beberapa mushaf. Pada hal ini tidak pernah dilakukan pada masa Rasulullah saw. Alasannya tidak lain kecuali karena mashlahat, yaitu menjaga Al-Qur’an dari kehilangan kemutawatirannya karena meninggalnya sejumlah hafizh dari generasi sahabat. Sekaligus membuktikan dari firman Allah swt sebagai berikut.
انَّانَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهُ لَحَا فِظُونَ
Artinya: “Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (Q. S. Al-Hijr: 9)
· Khulafah Ar-Rasyidin menetapkan keharusan menanggung ganti rugi kepada para tukang. Padahal menurut hukum asal, kekuasaan mereka didasarkan atas kepercayaan (amanah). Akan tetapi, ternyata seandainya mereka tidak dibebani tanggung jawab mengganti rugi, merekan akan berbuat ceroboh dan tidak memenuhi kewajibannya untuk menjaga harta benda orang lain yang berada di bawah tanggung jawabnya. Sayyidina Ali RA menjelaskan bahwa diberlakukannya ganti rugi (memberi jaminan) disini adalah mashlahah. Ia berkata:
لاَ يَصْلَهُ النَّاسُ الاَّ فِى ذَاكَ
Masyarakat tidak akan menjadi baik kecuali dengan jalan diterapkannya ketentuan tentang ganti rugi itu (jaminan).
· Umar bin Khattab RA memerintahkan kepada para penguasa (pegawai negeri) agar memisahkan antara harta kekayaan pribadi dengan harta yang diperoleh dari kekuasaannya. Karena Umar melihat bahwa dengan cara itu pegawai atau penguasa dapat menunaikan tugasnya dengan baik, tercegah dari melakukan manipulasi dan mengambil harta ganimah (rampasan) dengan cara tidak halal.
· Para sahabat menetapkan hukuman mati kepada semua anggota kelompok (jamaah) lantaran membunuh satu orang jika mereka secara bersama-sama melakukan pembunuhan tersebut. Alasannya adalah orang yang dibunuh adalah ma’sum (terpelihara) darahnya, sementara ia dibunuh dengan sengaja.
c. Adanya al-Mashlahah al-Mursalah sesuai dengan Maqashidut Tauhid (tujuan umum hukum syara’).
d. Memberikan kemudahan dan kelonggaran dalam menjalankan ajaran agama.
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ في الدِّيْنِ مِنْ حَرَج
Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Q.S Al-Haj: 78).
يُرِيدُالله بِكُمُ اليُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ العُسْرَ
Allah mengehendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (Q.S. Al-Baqarah: 185).
Dengan memperhatikan penjelasan pengertian al-maslahah al-mursalah dapat diketahui bahwa cakupan al-maslahah al-mursalah selain berlandaskan pada hukum syara’ secara umum juga harus diperhatikan adat dan hubungan antara satu manusia dengan yang lain. Cakupan tersebut merupakan pilihan utama untuk mencapai kemaslahatan. dengan demikian, segi ibadah tidak termasuk dalam cakupan tersebut.
Al-maslahah al-mursalah difokuskan terhadap cakupan yang tidak terdapat dalam nash; baik dalam al-qur’an maupun as-sunnah yang menjelaskan hukum-hukum yang ada penguatnya melalui suatu I’tibar. Dan difokuskan juga pada hal-hal yag tidak didapatkan adanya ijma atau qiyas yang berhubungan dengan kejadian tersebut.[2]
Banyak sekali hukum dan peraturan di Indonesia yang ditetapkan dengan perimbangan maslahat, yang berlaku di Indonesia antara lain:
a. Kompilasi Hukum Islam, yang berlaku pada Pengadilan Agama di Indonesia menetapkan adanya harta gono-gini dalam sebuah keluarga antara suami dan istri, sehingga siapapun yang meninggal lebih dulu maka harta yang dimiliki sebagai harta gono-gini dibagi dua lebih dahulu, satu bagian untuk yang belum meninggal dan sebagian lagi untuk harta warisan.
b. Pemerintah memandang sah apabila dilakukan melaui KUA dan memiliki Surat Nikah dari KUA dan sebaliknya dipandang tidak sah jika dilakukan secara sirri.
c. Majelis Ulama Indonesia mengharamkan nikah dan kawin beda Agama, begitu juga KUA tidak bisa menikahkannya bagi umat Islam yang nikah dan kawin dengan orang nonmuslim.
Abdul Wahab Khallaf dalam kitabnya Ushul Fiqh mengemukakan ada tiga syarat ketetapan hukum atas dasar al-Mashlahah al-Mursalah sebagai berikut.
a. Kemaslahatan yang dijadikan dasar dan sasaran adalah kemaslahatan yang hakiki. Artinya bukan kemaslahatan wahamiah (angan-angan). Misalnya kemaslahatan bersifat wahamiyah yaitu mencabut hak suami untuk menceraikan isterinya. Hak menceraikan ini diserahkan saja kepada hakim.
b. Kemaslahatan yang dijadikan dasar dan sasaran bersifat umum (kemaslahatan bersifat umum). Artinya bukan hanya kemaslahatan buat pengusaha atau golongan tertentu saja, sementara sebagian dasar menjadi susah dan menderita.
c. Hukum yang ditetapkan melalui al-Mashlahah al-Mursalah ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dengan nash atau ijma’. Misalnya menyamakan hak waris antara anak laki-laki dan perempuan , menyamakan hak dan kewajiban suami dengan isteri dalam rumah tangga.
Jumhur Fuqaha sepakat bahwa al-Mashlahah al-Mursalah dapat diterima dalam fikih Islam, dan setiap maslahah wajib diambil sebagai sumber hukum selama bukan dilatarbelakangi oleh dorongan syahwat dan hawa nafsu dan tidak bertentangan dengan nash serta maqashid as-syar’iyah (tujuan hukum syara’). Hanya saja golongan Syafi’iyah dan Hanafiyah sangat ketat dalam menentukan mashlahat. Yang mana mashlahat harus mengacu pada qiyas yang mempunyai illat yang jelas batasannya (mudhabithah) dalam hal ini, harus ada ashal (sumber pokok), illat yang harus jelas batasannya yang mengandung esensi mashlahat, meskipun mashlahat terkadang tidak mengandung illat dalam kondisi tertentu.
Golongan Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa sifat munasib yang merupakan alasan adanya mashlahat.
Meskipun tidak jelas batasannya, patut menjadi illat bagi qiyas. Kalau memang demikian sifat munasib layak dijadikan illat. Maka berarti al-Mashlahah al-Mursalah termasuk ke dalam qiyas. Oleh karena itu, ia bisa diterima sebagai sumber hukum.[3]
[1] Abdul Wahhab, Kaidah Kaidah Hukum Islam,(Jakarta:C.V Rajawali), h.128
[2] Rachmat syafe’I, ilmu ushul fiqih, (Bandung: Pustaka setia, 2007), h. 117-122
[3] Abdul Hayat, (2010), Ushul Fiqh, Yogyakarta: PT LKIS Printing Cemerlang, h 167-171.
0 Response to "MASLAHAH ALMURSALAH"
Posting Komentar