ISTIHSAN
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut istilah ialah berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas jail (terang) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafi (samar-samar), atau hukum kulli (meliputi) hukum yang bersifat pengecualian, karena dalil yang zahir pada akalnya yang menguatkan perpindahan ini.
Misalnya ada suatu kejadian sedangkan nas hukumnya tidak didapati dalam Al-Quran dan Sunnah, begitu pula Ijma’ tentang hukumnya pun tidak ada. Dalam menganalisa kejadian tersebut seorang Mujtahid mempunyai dua tinjauan, yang satu jelas dan terang menghendaki satu hukum dan yang lainnya tersembunyi dan samar-samar menghendaki hukum yang lain.
Untuk memahami istihsan, di bawah ini disajikan beberapa contoh yang sederhana tentang itu. Misalnya, seorang yang dititipi barang harus mengganti barang yang dititipkan kepadanya apabila digunakan untuk mengongkosi hidupnya. Apabila seorang anak menitipkan barang kepada ayahnya kemudian barang tersebut digunakan oleh ayahnya untuk membiayai hidupnya, maka berdasarkan istihsan si ayah tidak diwajibkan menggantinya, karena iya mempunyai hak menggunakan harta anaknya untuk membiayai keperluan hidupnya.
Seseorang mempunyai kewenangan bertindak hukum apabila dia sudah dewasa dan berakal. Bagaimana halnya dengan anak kecil yang disuruh ibunya untuk membeli garam ke warung? Berdasarkan istihsan anak kecil diperbolehkan membeli barang-barang yang kecil yang menurut kebiasaan tidak menimbulkan kemafsadatan. Air sisa binatang buas itu najis, bagaimana air sisa burung yang buas. Berdasarkan istihsan sisa burung yang buas tidak najis, karena burung minum dengan paruhnya, jadi air liurnya tidak mengenai air.
Dari contoh di atas kita bisa menyimpulkan pengertian istihsan yaitu: “perpindahan dari satu hukum yang telah ditetapkan oleh dalil syara kepada hukum lain kerena ada dalil syara yang mengharuskan perpindahan ini sesuai dengan jiwa Syari’ah Islam”. Memang takrif istihsan berbeda-beda dikalangan para ulama, tetapi apabila disimpulkan, pengartian istilah seperti diatas dapat dipahami dengan jelas.
Apabila dalam pengertian istihsan itu ada perpindahan dari satu hukum kepada hukum yang lain, maka yang dimaksud dengan perpindahan itu adakalanya perpindahan dari dalil yang kulli kepada kekecualiannya, adakalanya dari umum kepada yang khusus dan adakalanya dari qiyas dhahir kepada kiyas khafi.
1. Sanad Istihsan atau Sandaran Istihsan
Tidak ada kesepakatan diantara para ulama tentang sanad istihsan ini. Ulama-ulama Hanafiah menyebutkan empat macam sandaran istihsan yaitu:
a) Istihsan yang sandarannya qiyas khafi
b) Istihsan yang sandarannya ‘urff yang shahih
c) Istihsan yang sandarannya Nash
d) Istihsan yang sandarannya Darurat
Ulama-ulama Malikiyah hanya menyebutkan tiga macam sandaran istihsan yaitu:
a) Istihsan yang sandarannya ‘urf shahih
b) Istihsan yang sandarannya Mashlahat
c) Istihsan yang sandarannya Raf’ al-kharaj
Kalau diperhatikan betul-betul sanad istihsan ini, maka tampak jelas bahwa istihsan yang sanadnya qiyas Khafi sesungguhnya termasuk turuq istinbath dengan qiyas juga. Istihsan yang sandarannya nash sejak semula. Hanya saja nash tersebut merupakan kekecualian, misalnya tentang orang yang tidak batak puasanya apabila dia makan dan minum dalam keadaan lupa. Adapun istihsan yang sandarannya darurat dan raf’ul kharaj pada hakikatnya aturan-aturan terebut berkaitan erat dengan kemaslahatan. Tinggal 2 hal yang menjadi sandaran itihsan yaitu:
a) Istihsan yang sandarannya Al-‘Adah Al-shahihah
b) Istihsan yang sandarannya kemaslahatan.
Jadi, jelas dalam istihsan yang sangat penting adalah ruhul hokum atau semangat hukum Islam yang tersirat dalam Dalil-dalil Kulli, Maqasidu Syari’ah dan kaidah-kaidah Kulliyah Fiqhiyah. Dengan kata lain istihsan adalah cara berIjtihad dengan menerapkan semangat hukum islam terhadap kasus-kasus tertentu.
Istihsan ini tidak disetujui pleh bagian ulama dijadikan sebagai dalil karena dikhawatirkan menggunakan istihsan berarti memberikan hukum sesuai dengan keinginan dan hawa nafsunya saja, tetapi apabila istihsan diartikan sebagai perpindahan dari satu dalil kepada dalil yang lebih kuat, maka rasanya para ulama tidak akan menolaknya. Dengan menggunakan istihsan kita akan lebih leluasa bergerak dengan tidak meninggalkan semangat hukum Islam.[1]
2. Pembagian Istihsan
Pembagian, bahwa istihsan itu terbagi dua, yaitu
a) Qiyas khafi itu menguatkan qiyas jalli dengan dalil. contoh, Nash para Fuqoha Hanafiyah bahwa seorang yang mewakafkan hartanya (al-Waqif), apabila telah mewakafkan sebidang tanah pertanian, maka masuklah hak pengairan (irigasi), minum, jalan, dalamwakaf tersebut, dengan sanksi ringan tanpa mnyebutkannya, berdasarkan istihsan. Menurut Qiyas, semua itu tidak mendapat perhitungan kecuali bila terdapat nash atau semua itu, seperti jual-beli. Sedangkan jalan istihsan yaitu bahwa yang dimaksud dengan wakaf ialah memanfaatkan harta yang yang diwakafkan kepada mareka, dan tidaklah bisa dikatakan mengambilmanfaat tanah pertanian itu, kecuali dengan minum, pengairan dan jalan, termasuklah semua itu dalam wakaf sekalipun tanpa menyebutkannya, karena hal yang dimaksud itu tidak akan dapat terwujud, kecuali dengan semua itu seperti halnya sewa-menyewa.
Jadi Qiyas yang nyata, yaitu menyesuaikan waqaf dalam soal ini dengan jual-beli, karena masing-masing itu mengeluarkan hak milik dari pemiliknya. Sedangkan Qiyas tersembunyi adalah menyesuaikan waqaf dalam soal ini dengan sewa-menyewa, karena dari masing – masing itu yang dimaksudkan adalah mengambil manfaat. Jadi seperti termasuknya pengairan, minum dan jalan, dalam menyewakan tanah lumpur, dengan tanpa menyebutkan semua itu, adalah berarti termasuk dalam wakaf tanah lumpur sekalipun tanpa menyebutkan.
b) Istisnaiy yaitu hukum pengecualilan dari kaidah-kaidah yang berlaku umum karena ada petunjuk untuk hal tersebut. Istihsan Istisnaiy terbagi kepada beberapa macam yaitu :
· Istihsan bin-nash, yaitu hukum pengecualian berdasarkan nash (Al-Quran atau As-Sunnah) dari kaidah yang bersifat umum yang berlaku kasus-kasus serupa.
· Istihsan berlandaskan ijma’ yaitu terjadinya sebuah ijma’ baik yang shari maupun sukuti terhadap sebuah hukum yang menyelesihi qiyas atau kaidah umum.
· Istihsan yang berlandaskan ‘urf (adat atau istiadat), yaitu meninggalkan apa yang menjadi konsekuensi qiyas menuju hukum lain yang berbeda karena ‘urf yang bersifat perkataan atau perbuatan.
· Istihsan yang berdasarkan atas maslahah mursalah, yaitu ketika seorang mujtahid melihat ada suatu kedaruratan atau kemaslahatan yang menyebabkan ia meninggalkan qiyas, demi memenuhi hajat yang darurat itu atau mencegah kemudharatan.
Dari kehujjahan istihsan diatas para ulama memiliki perbedaaan pendapat, Abu Zahrah berpendapat bahwa Abu Hanifah banyk sekali menggunakan istihsan. Begitu juga keterangan yang ditulis dalam beberapa kitab ushul yang menyebutkan bahwa Hanafiyah mengakui adanya istihsan. Bahkan dalam beberapa kitab fiqhnya banyak sekali terdapat permasalahan yang menyangkut istihsan. Al-Syatibi berkata bahwa sesungguhnya istihsan dianggap dalil yang kuat dalam hukum sebagaimana pendapat imam malik dan imam Abu Hanifah. Abu Zahra menyatakan bahwa imam Malik berfatwa dangan mengunakan istihsan. Dalam beberapa kitab ushul pun dinyatakan bahwa golongan hanabilah mengakui adanya istihsan, sebagaimana dikatakan oleh imam al-Amudi dan ibnu Hazib. Namumn al jallal al-mahalli mengatakan bahwa istihsan diakui oleh Abu hanifaha, tetapi ulama lain termasuk golongan hanabillah mengingkarinyta. Bahkan golonghan al-syafi’ii secara mansyur tidak mengakui adanya istihsan dan mereka menggunakan dalam istisbath hukum juga tidak menggunakan sebagai dalil, lebih jauh, ioamam Syafii berkata, “barang siaapa yang mengguanakan istihsan berarti ia telah membuat syariat”. Ia pun menerupai sehingga dibolehkan mengguanakan qiyas, namun tidak membolehlkan menggunakan istihsan.[2]
[1] A. Djazuli, Ilmu Fiqh, (Jakarta:Kencana, 2006), h. 83-85
[2] Andewi Suharti, Ushul Fiqih, (Jakarta:Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI, 2009), h. 128
0 Response to "ISTIHSAN"
Posting Komentar