INTEGRASI NASIONAL
Istilah Integrasi nasional dalam bahasa Inggrisnya adalah “national integration”. "Integration" berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Kata ini berasal dari bahasa latin integer, yang berarti utuh atau menyeluruh. Berdasarkan arti etimologisnya itu, integrasi dapat diartikan sebagai pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat. “Nation” artinya bangsa sebagai bentuk persekutuan dari orang-orang yang berbeda latar belakangnya, berada dalam suatu wilayah dan di bawah satu kekuasaan politik.[1]
1. Pengetian Integrasi Secara Politis
Integrasi secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
2. Pengertian Integrasi Secara Antropologis
Integrasi secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan-perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara nasional. Seperti yang kita ketahui, masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk. Kemajemukan masyarakat Indonesia terdiri atas beragam suku, agama, ras, golongan, dan budaya. Kemajemukan yang dimiliki masyarakat Indonesia merupakan bagian dari kebudayaan bangsa. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus menanamkan konsep bahwa kemajemukan bukan sebagai penyebab terjadinya perpecahan, melainkan sebagai sarana mencapai integrasi nasional.
Jenis Integrasai
1. Integrasi Politik
Dalam tataran integrasi politik terdapat dimensi vertikal dan horizontal. Dimensi yang bersifat vertikal menyangkut hubungan elit dan massa, baik antara elit politik dengan massa pengikut, atau antara penguasa dan rakyat guna menjembatani celah perbedaan dalam rangka pengembangan proses politik yang partisipatif. Dimensi horizontal menyangkut hubungan yang berkaitan dengan masalah teritorial, antar daerah, antar suku, umat beragama dan golongan masyarakat Indonesia.
2. Integrasi Ekonomi
Integrasi ekonomi berarti terjadinya saling ketergantungan antar daerah dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Adanya saling ketergantungan menjadikan wilayah dan orang-orang dari berbagai latar akan mengadakan kerjasama yang saling menguntungkan dan sinergis. Di sisi lain, integrasi ekonomi adalah penghapusan (pencabutan) hambatanhambatan antar daerah yang memungkinkan ketidaklancaran hubungan antar keduanya, misal peraturan, norma dan prosedur dan pembuatan aturan bersama yang mampu menciptakan keterpaduan di bidang ekonomi.
3. Integrasi sosial budaya
Integrasi ini merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan. Unsur-unsur yang berbeda tersebur dapat meliputi ras, etnis, agama bahasa, kebiasaan, sistem nilai, dan lain sebagainya. Integrasi sosial budaya juga berarti kesediaan bersatu bagi kelompok-kelompok sosial budaya di masyarakat, misal suku, agama, dan ras.
Pentingnya Integrasi Nasional
Menurut Myron Weiner dalam Surbakti (2010), dalam negara merdeka, faktor pemerintah yang berkeabsahan (legitimate) merupakan hal penting bagi pembentukan negara-bangsa. Hal ini disebabkan tujuan negara hanya akan dapat dicapai apabila terdapat suatu pemerintah yang mampu menggerakkan dan mengarahkan seluruh potensi masyarakat agar mau bersatu dan bekerja bersama.[2]
Membangun integrasi nasional merupakan salah satu hal yang sangat penting dibangun oleh Negara baru, eperti halnya Indonesia. Ada dua hal yang dapat menjelaskan hal tersebut. Pertama, pemerintah kolonial Belanda tidak pernah memikirkan tentang perlunya membangun kesetiaan nasional dan semangat kebangsaan pada rakyat Indonesia. Penjajah lebih mengutamakan membangun kesetiaan kepada penjajah itu sendiri dan guna kepentingan integrasi pribadi kolonial. Jadi, setelah merdeka, kita perlu menumbuhkan kesetiaan nasional melalui pembangunan integrasi bangsa. Kedua, bagi negara-negara baru, tuntutan integrasi ini juga menjadi masalah pelik bukan saja karena perilaku pemerintah kolonial sebelumnya, tetapi juga latar belakang bangsa yang bersangkutan. Negara-bangsa (nation state) merupakan negara yang di dalamnya terdiri dari banyak bangsa (suku) yang selanjutnya bersepakat bersatu dalam sebuah bangsa yang besar. Sukusuku itu memiliki pertalian primordial yang merupakan unsur negara dan telah menjelma menjadi kesatuan etnik yang selanjutnya menuntut pengakuan dan perhatian pada tingkat kenegaraan. Ikatan dan kesetiaan etnik adalah sesuatu yang alami, bersifat primer. Adapun kesetiaan nasional bersifat sekunder. Bila ikatan etnik ini tidak diperhatikan atau terganggu, mereka akan mudah dan akan segera kembali kepada kesatuan asalnya. Sebagai akibatnya mereka akan melepaskan ikatan komitmennya sebagai satu bangsa.
D. Integrasi Versus Disintegrasi
Kebalikan dari integrasi adalah disintegrasi. Jika integrasi berarti penyatuan, keterpaduan antar elemen atau unsur yang ada di dalamnya, disintegrasi dapat diartikan ketidakpaduan, keterpecahan di antara unsur unsur yang ada. Disintegrasi dapat menimbulkan konflik atau perseturuan dan pertentangan. Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antar golongan, dan kelompok yang ada dalam suatu bangsa yang bersangkutan. Gejala disintegrasi merupakan hal yang dapat terjadi di masyarakat. Masyarakat suatu bangsa pastilah menginginkan terwujudnya integrasi. Namun, dalam kenyataannya yang terjadi justru gejala disintegrasi. Disintegrasi memiliki banyak ragam, misalkan pertentangan fisik, perkelahian, tawuran, kerusuhan, revolusi, bahkan perang.
E. Konsep Integrasi Nasional bagi Keutuhan Bangsa dan Negara
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi “Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk rapublik.” Ada dua hal pokok yang terdapat dalam pasal 1 ayat (1) tersebut, yaitu Negara kesatuan dan Negara republik. Kedua hal tersebut mengandung nilai filosofis yang tinggi. Oleh karena itu, Negara kesatuan dan Negara republik memiliki arti pokok bagi bangsa Indonesia.[3]
Konsep Negara kesatuan republik Indonesia bukan hanya dilihat dari segi politik, melainkan dilihat dari segi sosial budaya dan letak geografis. Berdasarkan segi politik, Indonesia sebagai Negara kesatuan menunjuk pada proses penyelenggaraan Negara yang tidak mengakui Negara lain dalam wilayah Negara kesatuan republik Indonesia. Hal tersebut menunjukan bahwa konsep bentuk Negara Indonesia bukan konsep bentuk Negara federal atau serikat. Berdasarkan segi sosial budaya, Indonesia memiliki masyarakat yang majemuk. Kemajemukan masyarakat Indonesia terdiri atas beragam suku, agama, ras, golongan, dan budaya. Walaupun bangsa Indonesia dibangun atas latar belakang masyarakat yang beragam, konsep yang dianut bangsa Indonesia adalah kesatuan yang didasarkan pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Berdasarkan segi letak geografis, Negara Indonesia disebut sebagai Negara kepulauan. Walaupun Negara kepulauan, Indonesia tetap menggunakan konsep Negara kesatuan. Sarana yang dijadikan sebagai pemersatu adalah laut. Walaupun secara fisik laut tampak sebagai pemisah antarpulau. Bagi bangsa Indonesia laut merupakan sarana penghubung antarpulau. Oleh karena itu, konsep kesatuan berdasarkan letak geografis menunjukan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang satu.
Indonesia adalah Negara republik. Dalam implementasi sebagai Negara republik, Indonesia menerapkan asas kesamaan dalam mekanisme pemilihan kepala Negara. Setiap warga Negara memiliki hak yang sama menjadi kepala Negara Indonesia. Oleh karena itu, pemilihan kepala Negara bersifat terbuka bagi setiap warga Negara. Hal ini berarti pemilihan kepala Negara tidak ditentukan atas perbedaan yang ada dalam masyarakat. Setiap orang diberikan hak untuk menjadi kepala Negara. Berdasarkan hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa dengan pemilihan bentuk pemerintahan republik telah menunjukan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa majemuk yang menempatkan perbedaan bukan sebagai penyebab terjadinya konflik, melainkan sebagai sarana menyatukan masyarakat Indonesia yang beragam.
Banyak hal yang dapat dilakukan untuk mencapai integrasi nasional. Keberagaman yang ada dalam masyarakat merupakan tantangan besar bagi pemerintah dan warga Negara dalam mencapai integrasi nasional. Dibutuhkan dorongan yang besar untuk mencapai integrasi nasional. Dorongan tersebut dapat dibentuk atau diciptakan dari dalam diri atau luar diri individu. Contoh dorongan yang berasal dari dalam diri yaitu sikap terbuka dan berpikiran positif terhadap segala bentuk keragaman yang ada. Setiap individu hendaknya bersifat terbuka dan berfikiran positif bahwa setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama dalam Negara. Walaupun bangsa Indonesia memiliki berbagai macam keragaman, semua keragaman tersebut tidak ada yang sifatnya superior. Semua keragaman yang dimiliki masyarakat berkedudukan sama. Contoh dorongan yang berasal dari luar antara lain munculnya gerakan-gerakan yang dianggap membahayakan kondisi Negara seperti aksi-aksi terorisme dan separatisme. Dengan adanya fenomena tersebut masyarakat terdorong untuk memperkuat rasa nasionalisme.
1. Bentuk-bentuk Ancaman Negara
Ancaman adalah setiap kegiatan, baik dari dalam maupun luar negri yang dinilai membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara, dan keselamatan segenap bangsa. Sebagai Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2010-2014, ancaman dikategorikan menjadi dua yaitu ancaman aktual dan potensial. Ancaman aktual adalah ancaman yang menjadi pusat perhatian pemerintah dan membutuhkan sinergisme yang tinggi dalam waktu lima tahun ke depan. Ancaman potensial adalah ancaman yang menjadi perhatian pertahanan Negara dalam jangka panjang.[4]
Lebih lanjut ditegaskan bahwa ancaman aktual dan poensial meliputi dua bentuk ancaman yaitu ancaman militer dan nonmiliter. Ancaman militer adalah ancaman kekuatan bersenjata yang terorganisasi, dinilai memiliki kemampuan membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuasaan senjata, tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan Negara. Kedua ancaman ini akan memengaruhi terjadinya integrasi nasional. Rongrongan berbagai bentuk ancaman, baik militer maupun nonmiliter dapat dapat menyebabkan pertahanan Negara tidak stabil. Oleh karena itu, setiap komponen utama dan pendukung harus siap siaga setiap waktu menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar negri. Apa saja bentuk ancaman yang dapat mengganggu pertahanan Negara? Berikut uraian singkatnya.
a. Ancaman Militer
Ancaman militer sangat banyak. Ancaman militer selalu menggunakan kekerasan dalam melakukan aktivitasnya. Ancaman ini dapat dikelompokkan menjadi konflik wilayah perbatasan dan ancaman pulau-pulau kecil terluar, terorisme, agresi militer dan radikalisme. Tiap-tiap contoh ancaman militer dijelaskan sebagai berikut.
1) Konflik Wilayah Perbatasan dan Keamanan Pulau-Pulau Kecil Terluar
Indonesia adalah Negara kepulauan yang berbatasan dengan beberapa Negara antara lain Singapura, Malaysia, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste, India, dan Thailand. Oleh karena itu, sangat dimungkinkan terjadinya perbatasan antara Negara. Jenis konflik ini jelas sangat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah perbatasan dapat dijadikan sebagai wilayah sengketa yang pada akhirnya bisa mengncam terhadap luas wilayah Negara. Indonesia dengan Malaysia pernah terlibat konflik perbatasan. Pada saat itu terjadi sengketa di wilayah Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Konflik perbatasan dapat diakibatkan adanya perbedaan luas peta dari tiap-tiap Negara yang didasarkan pada sejarah tiap-tiap Negara. Ini salah satu yang mengakibatkan timbulnya konflik di daerah perbatasan.
2) Terorisme
Terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan dan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap Negara, hal itu karena terorisme merupakan kejahatan yang bersifat internasional dan menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Aksi terorisme bisa dilatarbelakangi oleh adanya kekecewaan kepada negara, sistem penyelenggaraan negara, ideologi yang digunakan negara, atau kegagalan negara memberikan hak-hak dasar kepada warga negara. Aksi terorisme ini jelas-jelas sangat membahayakan kondisi negara karena bisa dimungkinkan korban dari aksi terorisme adalah warga sipil. Aksi terorisme pernah terjadi pada tahun 2002. Pada saat itu terjadi peledakan bom di salah satu tempat hiburan di Bali. Untuk mengenang para korban, pemerintah membangun monumen sebagai bentuk penghormatan kepada para korban. Monument tersebut diberi nama Monumen Ground Zero.
3) Agresi Militer
Agresi adalah segala bentuk prilaku yang dimaksudkan untuk menyakiti orang lain secara fisik maupun mental. Agresi militer dari suatu Negara merupakan jenis ancaman yang ditempatkan paling utama dalam penggolongan ancaman yang membahayakan atau mengancam kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia. Penempatan agresi pada tingkat paling tinggi berdasarkan eksistensi kedaulatan, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa.
4) Radikalisme
Radikalisme adalah paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaruan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau radikal. Radikalisme ditandai oleh tiga kecenderungan umum sebagai berikut.
a) Radikalisme merupakan respons terhadap kondisi yang sedang berlangsung. Respons tersebut muncul dalam bentuk evaluasi, penolakan, atau bahkan perlawanan.
b) Radikalisme tidak berhenti pada upaya penolakan, tetapi terus berupaya mengganti tatanan lain.
c) Kaum pendukung radikalisme memiliki keyakinan yang kuat akan kebenaran program atau ideoligi yang mereka bawa. Kaum radikalis memperjuangkan keyakinan yang mereka anggap benar dengan sikap emosional yang menjurus pada kekerasan.
b. Ancaman nonmiliter
Ancaman nonmiliter tidak kalah membahayakan dengan ancaman militer karena ancaman nonmiliter juga mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan Negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman nonmiliter salah satunya disebabkan oleh pengaruh negatif dari globalisasi. Adapun bentuk ancaman nonmiliter dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.
1) Ancaman di Bidang Ideologi
Indonesia adalah Negara yang beridiologi Pancasila. Oleh karena itu, segala sendi kehidupan bangsa disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila. Ideology Pancasila berada diantara ideologi besar lainnya, seperti liberal dan ideologi komunis. Segenap warga Negara Indonesia hendaknya waspada dengan ancaman masuknya ideologi liberal dan ideologi komunis karena sangat bertentangan dengan ideology pancasila.
Idiologi liberal menekankan pada aspek kebangsaan individu, sedangkan ideologi Pancasila berupaya menyeimbangkan antara upaya pemenuhan hak individu dan kewajiban sosial individu. Adapun idiologi komunis menekankan pada aspek ketidakadaan kelas sosial konsep yang diusung idiologi ini bersifat menyamaratakan semuanya. Pancasila tidak menganut paham tersebut karena pancasila memberikan individu kesempatan yang sama memperoleh haknya.
2) Ancaman di Bidang Politik
Ancaman di bidang politik sangat membahayakan terhadap kondisi perpolitikan Negara. Contoh ancaman di bidang politik yaitu keberadaan kelompok separatis. Separatisme adalah paham yang memunculkan gerakan untuk mendapatkan kedaulatanan dan memisahkan diri dari wilayah Negara asalnya. Gerakan kelompok separatis sangat membahayakan kedaulatan dan keutuhan bangsan di Negara Indonesia pernah terjadi gerakan kelompok separatis. Akan tetapi, pemerintas berhasil menyelesaikan permasalahan tersebut. Munculnya gerakan kelompok separatis bisa disebabkan oleh berbagai faktor antara lain kesenjangan sosial, ekonomi dan perbedaan perlakuan antar daerah. Gerakan ini dapat melakukan provokasi dan intimidasi untuk menekan negara.
3) Ancaman di Bidang Ekonomi
Kelangkaan energi merupakan ancaman bagi negara, khususnya dalam bidang ekonomi. Kelangkaan energi dapat berbentuk kekurangan pasokan energi yang beredar dalam masyarakat. Hal ini dapat dipengaruhi berbagai faktor antara lain menipisnya sumber daya alam sebagai bahan baku, terjadinya permainan usaha oleh kalangan pemilik modal, dan penimbunan energi oleh para pelaku usaha. Selain itu, kegiatan illegal termasuk bentuk ancaman nonmiliter pada Negara. Contoh kegiatan illegal, yaitu illegal fishing (pencurian ikan) dan illegal logging (pencurian kayu). Kegiatan tersebut jelas akan mengancam sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Apabila kondisi ini terus terjadi akan berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, kelangkaan energy dan kegiatan elegal merupakan dua bentuk ancaman pada Negara. Contoh ancaman lain di bidang ekonomi adalah krisis finansial. Kondisi ini juga berdampak buruk terhadap perekonomian Negara.
4) Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Ancaman di bidang sosial budaya banyak bentuknya antara lain konflik horizontal, pemanasan global, pencemaran lingkungan, dan pandemic. Bentuk ancaman di bidang sosial budaya akan secara langsung terasa oleh rakyat karena jenis ancaman ini bersifat universal dan sistematis.
Konflik horizontal adalah konflik yang terjadi antara individu atau kelompok yang sekelas atau sederajat. Konflik horizontal bisa diakibatkan oleh keragaman yang ada di dalam masyarakat. Masyarakat Indonesia dibangun atas keragaman agama, suku, dan adat istiadat. Jenis konflik ini bisa mengancam keutuhan bangsa dan Negara Indonesia. Banyak hal yang dapat ditimbulkan akibat terjadinya konflik horizontal antara lain munculnya sifat etnosentrisme, lunturnya rasa persatuan dan kesatuan, serta menurunnya jiwa nasionalisme.
Pemanasan global adalah meningkatnya suhu permukaan bumi yang diakibatkan oleh menumpuknya gas-gas yang menimbulkan efek rumah kaca dilapisan atmosfer bumi. Akibat kejadian tersebut, panas bumi menjadi tertahan di lapisan bawah atmosfer. Pada gilirannya menyebabkan suhu bumi naik. Apabila suhu bumi naik, lapisan es yang ada di Kutub Utara dan Selatan akan mencair. Ini mengakibatkan naiknya permukaan laut. Dengan meningkatnya permukaan air laut, pulau-pulau kecil di daerah pantai akan tergenang ait laut. Selain terjadinya perubahan suhu, pemanasan global akan memengaruhi iklim dan cuaca. Apabila hal tersebut terjadi, akan membahayakan kondisi suatu Negara, terutama Negara kepulauan.
Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukinya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan. Pencemaran lingkungan dapat diakibatkan oleh ulah manusia yang tidak pandai menjaga lingkungan. Hal tersebut berakibat lingkungan tidak dapat berfungsi sesuai peruntukannya. Terjadinya pencemaran lingkungan dapat disebabkan oleh kabut asap. Adanya kabut asap dapat memengaruhi kesehatan masyarakat. Masyarakat akan lebih mudah terkena penyakit seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Selain itu, apabila masyarakat tidak menjaga kesehatan lingkunngan akan mengakibatkan munculnya berbagai penyakit.
Pandemik adalah kondisi jerjangkitnya penyakit menular pada banyak orang dalam daerah geografis yang luas. Menurut organisasi kesehatan dunia (WHO), suatu pandemic dikatakan terjadi bila tiga syarat terpenuhi. Syarat suatu wabah dikatakan sebagai pandemic sebagai berikut.
a) Timbulnya penyakit bersangkutan merupakan suatu hal baru pada populasi bersangkutan.
b) Agen penyebab penyakit menginfeksi manusia dan menyebabkan sakit serius.
c) Agen penyebab penyakit menyebar dengan mudah dan berkelanjutan pada manusia.
Ancaman bidang social budaya juga bisa muncul dalam bentuk sikap yang bertentangan dengan nilai-nilai pancasila dan budaya bangsa Indonesia akibat pengaruh negative globalisasi. Ancaman yang dimaksud seperti gaya hidup konsumtif, sifat hedonisme, sifat individualisme, munculnya gaya westernisasi, semakin memudarnya semangat gotong royong, dan semakin memudarnya nilainilai keagamaan dan kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut tentu akan memengaruhi pola kehidupan masyarakat Indonesia yang pada ahirnya tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
F. Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional
Integrasi nasional akan tercapai apabila setiap warga Negara mempunyai kesadaran akan pentingnya menciptakan integrasi nasional. Akan tetapi, untuk mencapai integrasi nasional tidak mudah karena kita harus menghadapi berbagai ancaman. Oleh karena itu, strategi untuk mengatasi berbagai ancaman dalam membangun integrasi nasional.
1. Strategi Menanggulangi Ancaman Negara
Strategi pertahanan Negara Republik Indonesia bersifat defensif aktif. Pengertian defensif aktif bahwa pertahanan Negara tidak ditunjukkan untuk melanjarkan agresi terhadap Negara lain, tetapi secara aktif menangkal, mencegah, dan mengatasi segala bentuk ancaman yang ditunjukan terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Perkembangan lingkungan strategis senantiasa meningkatkan kompleksitas ancaman terhadap pertahanan Negara. Kompleksitas ancaman dapat terlihat dari sifat, sumber, dimensi, dan spectrum ancaman. Sifat ancaman tidak lagi didominasi oleh ancaman militer, tetapi juga nonmiliter.
a. Pertahanan Militer
Pertahan militer adalah kekuatan utama pertahan Negara yang dibangun dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer. Kekuatan pertahanan militer tersusun dalam komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Pendayagunaan lapisan pertahanan militer diwujudkan dalam menyelenggarakan operasi militer, baik dalam bentuk operasi militer perang (OMP) maupun operasi militer salain perang (OMSP).
Strategi pertahanan disusun untuk menghadapi segala ancaman terhadap pertahanan Negara, baik yang bersifat militer maupun nonmiliter sebagaimana diamanatkan pada pasal 30 UUD Negara Republlik Indonesia tahun1945 sebagai berikut.
1) Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
2) Usaha pertahan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
3) Tentara nasional Indonesia terdiri atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara
4) Kepolisian Negaa Repoblik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5) Susunan dan kedudukan tentara nasional Indonesia, kepolisian Negara republic Indonesia, hubungan kewenangan tentara nasional Indonesia dan kepolisian nerara republic Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang-Undang.
Secara teknis upaya menjaga pertahanan dan keamanan Negara diatur dalam pasal 7 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. Dalam undang-undang ini antara lain ditegaskan bahwa sistem pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Bentuk atau sistem pertahanan Indonesia adalah pertahanan rakyat semesta dengan menempatkan warga Negara sebagai subjek pertahanan Negara sesuai perannya masing-masing. Sistem pertahanan dan keamanan Negara yang bersifat semesta bercirikan:
1) Kerakyatan: orientasi pertahanan dan keamanan Negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
2) Kesemestaan: seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan: dan
3) Kewilayahan: gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiasesuai dengan kondisi geografis sebagai Negara kepulauan.
Pertahanan militer sebagai kekuatan bersenjata ditampilkan dalam bentuk sumber daya manusia dan alutsista (alat utam sistem persenjataan). Keduanya dibangun dan dikembangkan secara professional untuk mencapai tingkat kekuatan sampai pda standar menangkalan. Upaya penangkalan tidak bersifat pasif, tetapi bersifat dinamis melalui kesiapsiagaan kekuatan pertahanan untuk menghadapi kondisi terburuk.
b. Pertahanan Nonmiliter
Globalisasi telah membawa dampak negatif berupa ancaman nonmiliter bagi bangsa Indonesia dalam membangun integrasi nasional. Oleh karena itu, diperlukan strategi pertahanan nonmiliter demi mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta keselamatan segenap bangsa dari ancaman aspek ideologi, politik, ekonomi, serta sosial budaya. Berikut paparan singkat tentang strategi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai macam ancaman nonmiliter.
1) Strategi Mengatasi ancaman dibidang ideologi dan politik
Empat hal yang selalu menjadi fokus globalisasi dalam bidang ideologi dan politik yaitu demokratisasi, kebebasan, keterbukaan, dan hak asasi manusia. Keempat isu tersebut benar – benar memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara diseluruh dunia. Setiap peristiwa selalu dikaitkan dengan keempat isu tersebut. Indonesia sebagai Negara yang menganut demokrasi pancasila harus mampu menumbuhkan pemerintahan yang kuat, mandiri, dan tahan uji. Indonesia harus mampu memperlihatkan eksistensinya sebagai Negara yang menganut demokrasi pancasila dan mampu memperlihatkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia tidak mudah dipengaruhi oleh bangsa-bangsa lain yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
2) Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Ekonomi
Negara berkembang seperti Indonesia patut waspada terhadap isu liberalisasi ekonomi. Negara berkembang lebih sering dijadikan objek yang harus bertugas melaksanakan keinginan-keinginan Negara maju. Sistem ekonomi kerakyatan merupakan upaya untuk memperkuat system ekonomi nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan beberapa strategi antara lain memperkuat sistem ekonomi nasional, membuat kebijakan dalam bidang pertanian tidak bergantung pada lembaga-lembaga penjamin utang, dan memperkuat kerja sama dengan Negara-negara berkembang.
3) Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Sosial Budaya
Faktor teknologi dan kebudayaan merupakan pemegang peranan penting atas terjadinya perubahan sosial. Teknologi dan kebudayaan yang berasal dari luar sangat membahayakan kelangsungan hidup kebudayaan nasional. Bangsa Indonesia harus selalu waspada akan kemungkinan adanya kesengajaan pihak luar untuk memecah kesatuan bangsa dan Negara Indonesia. Bangsa Indonesia harus berusaha memelihara keseimbangan antara manusia dengan alam semesta, manusia dengan masyarakat, dan manusia dengan Tuhan. Kesadaran akan pentingnya kesadaran tersebut akan mencegah terhadap pengaruh buruk yang dapat menimpa kepada bangsa Indonesia.
Selain strategi yang sudah dijelaskan sebelumnya, strategi untuk mengatasi ancaman nonmiliter dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, sistem pertahanan keamanan merata yaitu mengajak seluruh warga sebagai bagian integral pertahanan Negara. Kedua, membuat kebijakan yang meberikan kesempatan kerja sama kepada kalangan akadamisi. Hal ini sangat penting karena ilmu pengetahuan dan teknologi adalah bagian perang nonmiliter.
[1]Parisetiyanti Nurwardani dkk, Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta : Ristekdikti, 2016) hlm 55.
[2]Ibid. Hlm.62
[3]Yana Suryana dkk, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Klaten : Intan Pariwara) hlm 28
[4]Ibid. Hlm 29.
0 Response to "INTEGRASI NASIONAL"
Posting Komentar