KEMBANGIN POTENSI DIRIMU !!

NEGARA HUKUM


Dalam sejarah ketatanegaraan pengertian-pengertian tentang negara senantiasa berubah-ubah. Hal ini disebabkan oleh karena pengertian- pengertian itu dilahirkan menurut panggilan zamannya dan juga karena alam pikiran dari penciptanya tidak bebas dari kenyataan-kenyataan hidup di sekitarnya. Kenyataan – kenyataan itu bisa berupa agama, aliran – aliran atau paham- paham lainnya yang mempengaruhi manusia dalam pandangan hidupnya. Dari pandangan hidupnya itu muncul pengertian-pengertian tentang negara. Oleh karena pengertian-pengertian itu dilahirkan dari berbagai – bagai macam aliran atau paham tentang negara itu berbeda-beda sepanjang perkembangan sejarah yang berbeda. [1]
Di bawah ini akan ditunjukan beberapa pengertian tentang negara dan berbagai sarjana-sarjana kenamaan sebagai bahan perbandingan. Pada zaman Yunani Kuno para ahli pikir telah mencari perumusan itu dan diantaranya adalah Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 sebelum Masehi yang telah merumuskan arti negara dalam buku yang berjudul Politica. Dalam perumusannya itu pandangan Aristoteles masih terikat pada wilayah yang kecil yang disebut polis ( negara menurut paham sekarang). Sedangkan negara menurut paham sekarang telah mempunyai wilayah yang luas sekali dan dengan jumlah penduduk yang besar. Karena Aristoteles terikat pada negara kota yang kecil dan mempunyai jumlah penduduk yang kecil, maka ia merumuskan negara sebagai negara hukum yang di dalamnya tedapat sejumlah warga negara yang ikut serta dalam permusyawaratan negara (ecclesia). Yang dimaksud dengan negara hukum ialah negara yang terdiri yang berdiri di atas hukum, yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup warga negara yang baik. Demikian pula dengan hukum yang sebenarnya di mana peraturan itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antara warga negaranya. Bagi Aristoteles, yang memerintah dalam negara bukanlah manusia melainkan pikiran yang adil sedang penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan  saja.[2]
Negara hukum ialah negara yang dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya berdasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum(supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.[3]
Adapun pengertian negara hukum terdapat kesamaan
pendapat antara para sarjana. Akibatnya ialah, bahwa di eropa dikenal 2 tipe pokok negara hukum, yaitu:
1.      Type Anglo Saxon (Inggris, Amerika), yang berintikan Rule Of Law
2.      Type Eropa Kontinental (Jerman, Belanda, Belgia, Skandinavia), yang berdasarkan pada kedaulatan hukum. Jadi, berintikan Reshstaat (Negara Hukum).
Negara Hukum Berintikan Rule Of Law
Negara Hukum yang Berintikan Rule Of Law harus memenuhi dua syarat berikut:
Supremacy Before Of Law
Artinya hukum diberi kedudukan yang tertinggi: hukum berkuasa penuh atas negara dan rakyat. Konsekuensinya, negara tidak dapat dituntut apabila bersalah, “The state can do no wrong”. Yang dapat dituntut hanyalah manusianya. Dalam hal ini negara tidak diidentikan dengan pejabat negara; negara tidak dapat bersalah, yang mungkin bersalah hanyalah pejabat negara, dan dialah  patutyang dihukum.
Dalam tipe negara hukum Anglo Saxon ini negara mempunyai Immuniteit kedaulatan, sehingga di sana dikenal suatu asas yang disebut kekebalan kedaulatan.
Dalam sistem ini hukum tidak dapat diganggu.  Satu-satunya badan yang dapat menyatakan suatu hukum tidak berlaku hanyalah Mahkamah Agung di negara kita. Di Amerika Serikat, Mahkamah Agung dapat membatalkan suatu produk permanen, jika menurut badan ini produk tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Equality Before Of The Law
Artinya semua orang, baik pejabat, pemerintahan, maupun masyarakat biasa adalah sama statusnya menurut pandangan hukum. Unsur ini merupakan hal yang baik sebab tidak ada rasdiskriminasi subjek hukum dalam hukum. Hal ini merupakan pencerminan dari pendirian liberalisme, individualisme, freedom of individu yang meliputi: kebebasan berpikir dan sebagainya.[4]
Pengertian negara hukum di Indonesia
Bagaimana pengertian negara hukum di indonesia?
Prof. R. Djokosutono, S.H. Mengatakan, bahwa negara hukum menurut UUD 1945 adalah berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechstaat (badan hukum publik). Karena negara itu dipandang sebagai subjek hukum maka jika ia bersalah dapat dituntut di depan pengadilan karena merupakan perbuatan yang melanggar hukum.[5]
Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa “negara Indonesia” berdasar atas hukum tidak berdasakan atas kekuasaan belaka. Oleh karna itu negara tidak boleh melaksanakan aktivitasnya atas dasar kekuasaan belaka, tetapi harus berdasarkan pada hukum. [6]
Internasional commission of jurists yang merupakan suatu organisasi ahli hukum internasional dalam konferensi, di Bangkok pada tahun 1965, mengadakan peninjauan kembali terhadap perumusan negara hukum yang telah berkembang sebelumnya, dengan memperluas pengertian negara hukum, terutama konsep the rule of law, dengan memperhatikan aspek dinamika dalam kehidupan masyarakat. Dalam konferensi itu dirumuskan tentang pengertian dan syarat-syarat bagi suatu negara/pemerintah yang demokratis dibawah rule of law sebagai berikut:
1.        Adanya proteksi konstitusional.
2.        Pengadilan yang bebas dan tidak memihak.
3.        Pemilihan umum yang bebas.
4.        Kebebsan untuk menyatakan pendapat.
5.        Kebebasan berserikat/berorganisasi dan oposisi.
6.        Pendidikan kewarganegaraan.[7]

Ciri-ciri Negara Hukum
Secara umum, ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut :
1.      Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
2.      Kegiatan negara berada dalam kontrol kekuasaan berhakiman yang aktif.
3.      Berdasarkan Undang-Undang yang menjamin HAM.
4.      Menuntuk pembagian kekuasaan.[8]
Tetapi, jika dilihat dari pendapat Mustafa Kamal Pasha, terdapat 3 ciri khas negara hukum, yaitu

5.      Pengakuan dan perlindungan atas hak hak asasi manusia.
6.      Peradilan yang bebas dan pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
7.      Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.[9]

Unsur-unsur Negara Hukum
1.      Hak hak asasi
Sebagai unsur-unsur yang klasik, yang dipakai dalam negara hukum yaitu diakuinya adanya hak-hak asasi yang harus dilindungi oleh pihak penguasa dan sebagai jaminannya ialah diadakan pembagian kekuasaan.[10]

2.      Pembagian kekuasaan
Negara hukum ini timbul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja-raja yang absolut, oleh karen itu tujuan dari hukum mula-mula hendak membebaskan diri dari campur tangan negara. Rakyat akan menyelenggarakan kepentingan sendiri, dan di dalam penyelenggaraan itu terdapat perselisihan, maka barulah negara campur tangan. Lama kelamaan dirasakan bahwa negara tidak dapat bersifat pasif terutama dalam hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan umum.[11]

3.      Adanya Undang-undang bagi tindakan pemerintah
Unsur yang ketiga ini dimaksud bahwa pemerintah boleh bertindak setelah ada peraturan undang-undangnya. Stelsel pemerintah semacam ini adalah pelaksanaan daripada paham Trias Politica Montesqieu di mana pemerintah sebagai badan eksekutif tugasnya sebagai pelaksanaan undang-undanng yang disebut oleh badan legislatif untuk mencegah adanya kekuasaan negara di dalam suatu tangan. [12]

4.      Peradilan administrasi yang berdiri sendiri
Jika tindakan pemerintah kemudian melampaui batas ketentuan undang-undang, maka berdasarkan pengaduan rakyat yang merasa dirugikan, dapat di selesaikan oleh administratif yang berdiri sendiri. Pengadilan ini yang ditugaskan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang timbul antara rakyat dan pemerintah, karena tindakan pemerintah yang melampaui batas ketentuan undang-undang.[13]

Sebutan lainnya untuk negara hukum yang berdasarkan kedaulatan hukum adalah “rule of law” menurut paham Dicey. Unsur dari rule of law adalah :
1.      Equality before the law, artinya setiap manusia mempunyai kedudukan hukum yang sama dan mendapatkan perlakuan yang sama.
2.      Supremacy of law, artinya kekuasaan tertinggi terletak pada hukum.
3.      Hak-hak asai manusia tidak bersumber pada undang-undang dasar.
Ini adalah pengaruh daripada ajaran John Locke yang berpendapat bahwa pemerintah harus melindungi hak-hak asasi rakyat, dan karena itu hak-hak asasi itu tercantum dalam undang-undang dasar.[14]

Tipe Negara Hukum (Rechts staat)
Di sini tindakan penguasa  dan rakyat harus berdasarkan hukum. Ada tiga bentuk tipe negara hukum, yaitu :
a.       Tipe Negara Hukum Liberal
Tipe negara Hukum Liberal ini menghendaki agar negara berstatus pasif artinya bahwa warga negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum. Di sini kaum Liberal menghendaki agar antara penguasa  dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menguasai penguasa. [15]

b.      Tipe Negara Hukum Formil
Negara Hukum Formil yaitu negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara hukuformil ini disebut pula dalam negara demokratis yang berlandaskan negara hukum.
Dalam hal ini menurut Stahl seorang sarjana Denmark maka negara hukum formil itu harus memenuhi 4 unsur, yaitu :
1.      Bahwa harus adanya jaminan terhadap hak-hak asasi.
2.      Adaya pemisahan kekuasaan.
3.      Pemerintahan berdasarkan pada undang-undang.
4.      Harus ada peradilan administrasi. [16]

c.       Tipe Negara Hukum Materiil
Negara hukum materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut daripada negara hukum formil. Jadi apabilapada negara hukum formil tindakan dari penguasa hrus berdasarkan undang-undang atau harus berlaku asas legalitas, maka dalam negara hukum materiiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentinganwarga negaranya dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas.[17]

Hukum yang berkeadilan

Socrates menyatakan bahwa hakikat hukum adalah keadilan. Hukum berfungsi melayani kebutuhan keadilan dalam masyarakat. Hukum menunjuk pada suatu aturan hidup yang sesuai dengan cita-cita hidup bersama, yaitu keadilan. Plato mencanangkan suatu tatanan di mana hanya kepentingan umum yang diutamakan, yakni partisipasi semua orang dalam gagasan keadilan. Lebih tepatnya ia mencanangkan suatu negara di mana keadilan akan dicapai sempurna (Bertens, 1999)

Pandangan tentang keadilan dari zaman klasik juga dikemukakan oleh Aristoteles. Bagi Aristoteles, keadilan hukum sama dengan keadilan umum.

Di zaman RomawiKuno, muncul pemikiran Cicero (300 M) yang menyatakan bahwa hukum merupakan rasio manusia. Seperti halnya pemikiran di zaman Romawi Kuno, rasio manusia yang dimaksud adalah rasio Ilahi. Jadi hukum adalah keharusan kehendak Ilahi bagi manusia agar bisa hidup aman dan damai sebagai manusia ( Carl J. Friederick, 1969)[18]

Pada masa Renaissance, Thomas More hadir dengan pemikiran tentang susunan pemerintah di pulau yang tidak dikenal atau Utopia, yang melukiskan suatu susunan negara imaginer dengan susunan masyarakat yang sempurna. Tulisannya dimaksudkan sebagai kritik terhadap ketidakadilan yang terjadi di Inggris pada saat itu, khususnya untuk kaum bangsawan dan kaum kuat lainnya yang memerintah Inggris dengan menindas rakyat.
Pentingnya perlindungan hukum bagi kaum lemah, juga ditemukan dalam pemikiran Grotius, Thomas Hobbes, Spinoza dan John Locke. Mereka adalah ahli-ahli yang muncul di era kebangkitan teori hukum alam abad XVII. Grotius mengatakan bahwa huukum itu ada karena adanya suatu perjanjian atau kontrak. Perjanjian ini terjadi semata-mata karena manusia itu adalah makhluk sosial, sehingga selalu ada keinginan untuk hidup bermasyarakat. Hukum dan negara bertujuan untuk ketertiban dan keamanan.

Ide tentang hukum dan negara sebagai penjaga keamanan individu, juga datang dari Thomas Hobbes. Menurut Hobbes, tanpa hukum manusia yang satu akan menjadi serigala bagi manusia yang lain (homo homini lupus). Dengan kondisi alamiah, manusia adalah serigala bagi yang lain. Tidak ada konsep adil atau tidak adil. Jika ingin adanya keadilan, harus ada peraturan yang mengatur. Untuk itu diperlukan adanya negara.[19]

Selanjutnya, gagasan tentang negara dan hukum sebagai pelindung hak-hak kodrat manusia diperkenalkan oleh John Locke, seorang filsuf Inggris. Sebagaimana halnya pemikir hukum alam lainnya, Locke mendasarkan teorinya pada keadaan manusia yang naturalis. Berbeda dengan hobbes yang menggambarkan keadaan naturalis manusia ada dalam keadaan disorder,Locke justru melihat manusia dalam keadaan naturalis adalah masyarakat yang penuh keteraturan. Keadaan ideal ini terjadi karena dalam keadaan naturalis, tidak ada hak-hak dasar manusia yang dilanggar. Negara dan hukum diciptakan untuk melindungi hak milik, hak hidup, dan kebebasan. Konsep dari locke inilah yang menjadi asal mula konsep Hak Asasi Manusia yang masih dikenal sampai sekarang.

J. J. Rousseau sebagai penganut teori hukum alam abad XVII bersama Montesquieu  dan Imanuel Kant, melanjutkan pemikiran Locke. Menurut Rousseau, negara dan hukum merupakan pribadi publikdan pribadi moral, yang berasal dari kontrak sosial untuk membela  dan melindungi kepentingan bersama, di samping kepentingan pribadi dan milik pribadi. Hasil kontrak sosial ini adaalah terciptanya kemauan umum, yaitu kesatuan kemauan orang-orang yang telah melakukan kontrak sosial tersebut. Dengan adanya kontrak sosial, terjadi peralihan naluri manusia dari keadaan bebas tanpa batas ke situasi tertib dalam koridor kemauan umum yang berbasis keadilan dan kesusilaan.

Pandangan Locke mengenai hak-hak alamiah dan asas pemisahan kekuasaan dipekuat oleh Monstesquieu. Pemikiran J.J. Rousseau tentang kedaulatan rakyat juga ikut meneguhkan ajaran Locke.[20]

Pemikiran yang lebih eksplisit tentang hukum dan negara sebagai perlindung hak-hak asasi warganya, dikemukakan oleh Immanuel Kant. Menurut Kant, manusia merupakan makhluk berakal dan berkehendak bebas. Negara bertugas menegakkan hak-hak dan kebebasan warganya. Negara harus menjamin kedudukan hukum individu. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama, dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Hukum dan negara harus menjamin setiap warga negara harus bebas di lingkungan hukum. Artinya kebebasan dalam batas norma-norma yang telh ditetapkan oleh UU, karena UU tersebut merupakan penjelmaan kemauan umum dari rakyat.

Teori-teori selanjutnya yang mengupas tentang keadilan, antara lain adalah seperti apa yang dikemukakan oleh John Rawls. Ia memusatkan diri pada bidang utama keadilan yang konstitusi, pemilikan pribadi atas sarana produksi dan pasar kompetitif. Jelas bahwa Rawls memusatkan perhatian pada bentuk-bentuk hubunab sosial yang membutuhkan kerja sama. Fungsi susunan asar masyarakat adalah mendistribusikan beban dan keuntungan sosial yang meliputi kekayaan, pendapatan, makanan, perlindungan, kewibawaan, kekuasaan, harga diri, hak dan kebebasan. Beban sosial meliputi kewajiban seperti pajak. Teori keadilan Rawls dikenal dengan teori keadilan prosedural, karena keadilan dipahami sebagai hasil persetujuan melalui prosedur tertentu. [21]


         
DAFTAR PUSTAKA

Daman, Rozikin, Hukum Tata Negara, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 1993.
Kancil dan Christine, Hukum Tata Negara Republik Indonesia 1, Jakarta : PT Rineka Cipta, 1986.
Kusnardi, Moh dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Jakarta : Gaya Media Pratama,   2000.
Wiko, Garuda, Memahami Hukum, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2011.
http://www.pelajaran.co.id/2017/02/pengertian-negara-hukum-unsur-dan-ciri-ciri- negara-hukum.html



[1] Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara (Jakarta Selatan, Gaya Media Pratama, 2000), hlm. 47
[2]Ibid., hlm. 47-48
[3] https://yogifajarpebrian13.wordpress.com
[4] Kansil dan Christine, Hukum Tata Negara Republik Indonesia 1 ( Jakarta, PT Rineka Cipta, 1986), hlm. 87-88.
[5]Ibid, hlm. 90
[6]Ibid, hlm. 90
[7] Rozikin Daman, Hukum Tata Negara(Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 1993), hlm. 168
[8]http://www.pelajaran.co.id/2017/02/pengertian-negara-hukum-unsur-dan-ciri-ciri-negara-hukum.html
[9] Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara (Jakarta Selatan, Gaya Media Pratama, 2000), hlm. 135-136
[10] Ibid, hlm. 92
[11] Ibid,92
[12] Ibid, 92
[13] Ibid, 93
[14] Ibid, 93
[15]Kansil, Latihan Ujian Ilmu Negara Untuk Perguruan Tinggi (Jakarta, Sinar Grafika, 2000. Ed. 1, cet. 3), hlm., 49
[16] Ibid., 49-50
[17] Loc. cit
[18] Garuda Wiko, Memahami Hukum(Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2011), hlm. 10
[19] Garuda Wiko, loc. cit.
[20] Ibid., hlm. 11
[21]Garuda Wiko. Loc. cit.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "NEGARA HUKUM"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Get the latest article updates from this site via email for free!