ISLAM MODERN
ISLAM DAN TRADISI DI INDONESIA SEKARANG
Meskipun Islam datang dan berkembang di Indonesia lebih dari lima abad, pemahaman dan penghayatan keagamaan kita masih cenderung sinkretik; tarik-menarik antara nilai-nilai luhur Islam dengan budaya lokal.[1]
Meskipun banyak mendapat kritik dari banyak pihak, Clifford Geertz dipandang telah berhasil mengkategorisasi Islam di Indonesia dalam bukunya yang sering dirujuk pada penulis sesudahnya, yaitu The Religion of Java.[2]
Kategorisasinya yang banyak dikritik banyak peneliti sesudahnya adalah priyayi, santri danabangan. Kategorisasi tersebut dipandang “keliru” karena patokan (ugeran) yang digunakan dinilai tidak konsisten. Priyayi tidaklah sama dengan kategori santri dan abangan. Priyayi adalah kelas sosial yang lawannya adalah wong cilik atau proletar. Oleh karena itu, baik dalam golongan santri maupun dalam golongan abangan terdapat priyayi (elite) maupun wong cilik.Kritik tersebut, antara lain dikemukakan oleh Zaini Muchtarom dalam karyanya, santri dan abangan di jawa (1988).[3]
Paling tidak, di Indonesia terdapat dua penelitian yang dilakukan secara mendalam yang menjelaskan hubungan tradisi lokal dengan Islam. Pertama, penelitian yang dilakukan Clifford Geertz di Mojokerto, yang hasil penelitiannya pertama kali diterbitkan di Amerika pada tahun 1960. Kedua, penelitian yang dilakukan oleh Howard M. Federspil tentang persatuan Islam (PERSIS) yang diterbitkan di New York pada (1970). Buku yang kedua ini telah dialih bahasakan ke dalam bahasa Indonesia oleh Yudian W. Asmin dan Afandi Mochtar dengan judul Persatuan Islam: Pembaharuan Islam di Indonesia pada XX (1996).[4]
Pada dua karya tersebut dielaborasi tradisi yang berkembang ketika itu. Cilford Geertz (1964: 16-25), misalnya menggambarkan kepercayaan masyarakat pada dunia metafisik, seperti kepercayaan masyarakat terhadap memedi, lelembut, dan demit (dedemit, Sunda). Di samping itu, ia juga menjelaskan tentang upacara atau selametan yang berhubungan dengan kelahiran, yaitu tingkeban (upacara yang dilakukan ketika seorang istri telah hamil tujuh bulan), dalam tradisi orang Sunda, kebiasaan ini disebut nujuh bulan, babaran atau brokokan (upacara kelahiran itu sendiri); Pasaran(upacara yang dilakukan lima hari setelah melahirkan); dan Pitonan(selamatan yang dilakukan tujuh bulan setelah lahir). Di samping itu, masih ada upacara lain yang boleh dilakukan atau tidak, yaitu Telonan (upacara tiga bulan kehamilan pertama); selapanan (upacara satu bulan setelah melahirkan); dan taunan (upacara satu tahun setelah melahirkan).[5]
Secara sederhana, dengan mengutip Cilford Geertz yang di sederhanakan oleh Christian Snouck Hurgronje, Howard M. Federsipel (1996: 90) menjelaskan bahwa slametan bisa diberikan hampir pada setiap peristiwa: kelahiran, perkawinan, sihir, kematian, pindah rumah, mimpi buruk, panen, pergantian nama, pembukaan pabrik, sakit, permohonan kepada roh pelindung desa, khitanan, dan permulaan pertemuan politik.[6]
Meskipun sekarang ini sedang memasuki zaman teknik (modern) dan tidak lama lagi akan memasuki milenium ketiga, keberagaman kita tidak sepenuhnya dapat lepas dari pengaruh sinkretik yang diwariskan oleh para pendahulu kita. Secara kelembagaan, Muhammadiyah dan Persis berusaha melakukan pembaruan dengan melepaskan umat dari pengaruh-pengaruh non-Islam. Akan tetapi, gerakan ini mendapatkan tantangan dari kalangan nahdliyin (NU) yang cenderung mentolelir dan melestarikan kebiasaan-kebiasaan tersebut.[7]
Sekarang ini baik diperkotaan maupun dipedesaan kita masih menyaksikan upacara-upacar seperti yang disebutkan oleh dua peneliti yang dilakukan pada awal abad XX, mskipun tidak sepenuhnya sama.[8]
Amaliah keagamaan kita di masyarakat dapat dilihat dari upacara nujuh bulan, dengan menyediakan makannan kecil yang kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar, upacara kelahiran yang biasanya dilakukan seminggu setelah melahirkan dan sekaligus memberi nama anak yang dilahirkan dengan dengan membaca al-Barjanzi. Penggantian nama anak biasanya dilakukan karena anak yang bersangkutan sering sakit, dan anak tersebut akan sembuh apabila namanya diganti. Dalam penggantian nama pun dilakukan selametan lagi.[9]
Begitu juga dengan upacara kematian, didaerah Betawi terdapat tradisi yang sangat berbeda dengan tradisi Bandung. Di Betawi, apabila seseorang meninggal, keluarga tersebut menyelenggarakan pembacaan Al-quran yang lamanya bergantung pada usia yang meninggal dan kelas ekonomi keluarga yang meninggal. Apabila yang meninggal seorang anak yang belum dewasa, pembacaan al-quran dilakukan selama tiga malam, sedangkan apabila yang meninggal sudah dewas, pelaksanaan pembacaan al-quran bergantung pada klas ekonomi keluarga yang meninggal. Apabila ekonomi yang keluarga yang meninggal tergolong kelas menengah kebawah, pembacaan al-quran dilaksanankan selama tujuh malam dan dilaksanankan dirumah yang meninggal dunia. Sedangkan apabila ekonomi keluarga yang meninggal termasuk kelas menengah keatas, pembacaan al-quran dilakukan selama tujuh hari tujuh malam, dan biasanya dilaksanakan dimakam (kober). Adapula yang lebih dari itu, terutama jika keluarga yang meninggal termasuk keluarga terhormat. Pada keluarga seperti ini, pembacaan al-quran dilaksanakan selama empat puluh hari empat puluh malam (tetapi peristiwa ini sekarang jarang sekali terjadi).[10]
Lain halnya dengan di Bandung Timur. Upacara yang berhubungan dengan kematian seseorang dilakukan apabila ekonomi keluarga yang meninggal itu termasuk kelas menengah keatas, keluarga yang di tinggalkan menyembelih kerbau kemudian daging kerbau tersebut dibagikan kepada masyarakat sekitar (sekitar tahun 1989 di Cileunyi kulon masih didapatkan peristiwa ini); meskipun sekarang, upacara itu hampir tidak pernah terjadi.[11]
Kebiasaan membaca kitab al-barjanzi dilakukan dalam berbagai kegiatan selametan; mulai dari selametan pemberian nama anak yang baru lahir, hingga mauludan (memperingati hari lahirnya Nabi Muhammad saw). Suatu kenyataan logis adalah banyak santri yang hafal diluar kepala beberapa bagian kitab al-Barjanzi karena seringnya kitab tersebut dibaca secara berulang-ulang. Dengan demikian, elaborasi tentang tradisi yang dilakukan oleh Cliford Geertz dan Howard M. Federspil masih relevan untuk dijadikan bahan rujukan.[12]
Dalam merespons tradisi yang berkembang dimasyarakat tersebut, secara umum, secara umum dapat dibedakan menjadi dua: pertama”kaum Tua”; dan kedua,”kaum Muda” adalah ulama pendukung perubahan-perubahan radikal dalam pemikiran dan praktek keagamaan di Nusantara; sedangkan “Kaum Tua” adalah ulama yang menentang perubahan-perubahan yang dikembangkan oleh “Kaum Muda” dan mempertahankan sistem keagamaan di Indonesia yang dinilai tanpa mapan.[13]
“Kaum Tua” meyakini bahwa kebenaran yang di kemukakan dalam ajaran-ajaran ulama besar pada zaman kelasik dan zaman pertengahan seperti al-Gazali, al-Asy’ari, dan al-Maturidi dalam bidang teologi, dan imam-imam dari mahzab-mahzab besar bidang hukum islam tidak berubah. Bagi “Kaum Tua”, kebenaran tidak perlu dikaji ulang, sebab kebenaran tidak pernah diubah karena perubahan waktu dan kondisi (Howard M. Federspl, 1996: 60). “Kaum Tua” menegaskan bahwa agama dipelajari melalui hafalan di pondok-pondok pesantren, ia tidak bisa salah, dan tidak boleh di tundukkan oleh penelitian akal. Konsekuensinya adalah setiap penolakan terhadap bagian dari agama, dianggap menolak agama sendiri. Mereka menuduh “Kaum Muda”sebagai orang kafir dan terkutuk. (Howard M. Federspile, 1996: 61)[14]
Sedangkan “Kaum Muda” bersikap sebaliknya. Mereka menentang keras praktik-praktif tasawuf, ketaatan pada mahzab-mahzab teologi dan hukum islam, upacara “ritual yang tidak otoritatif”, dan doa yang dimaksudkan untuk mengantarkan roh yang baru meninggal dunia (Howard M. Federspile, 1996: 60). Karena sikap itulah,”Kaum Muda”, antara lain adalah Dahlan pendiri Muhammadiyah digambarkan oleh “Kaum Tua” sebagai seorang wahabi, yang telah menyimpan dari Ahlu Sunnah wal jama’ah, menolak mazhab-mazhab, menghancurkan agama. Pengikut Muktazilah, khawarij, juga kafir, yang lidahnya ketika meninggal dunia akan terjulur dua meter keluar dari mulutnya (Howard M. Federspiel,1996; 61). Begitulah pertentangan ulama indonesia dalam merespons tradisi yang berkembangnya tradisi-tradisi seperti yang saya sebutkan diatas, terutama dalam praktik keagamaan masyarakat di pedesaan, menunjukkan dominasi “ Kaum Tua” masih cukup lestari dan masih cukup kuat.[15]
Dalam konteks tradisi lokal, ulama terbagi menjadi “Kaum Tua” dan “Kaum Muda”, sedangkan dalam konteks global, respon pertama merupakan respons tradisionalis atau konservatif; sedangkan respons kedua merupakan respons kedua merupakan respons modernis. Dua hal tersebut tradisionalis dan modernis, kita bicarakan pada bagian berikut.[16]
REAKSI PEMIKIRAN ISLAM TERHADAP GLOBALISASI
Sekarang ini, dunia dengan perkembangan mutakhir dibidang teknologi komunikasi hampir tidak memiliki batas yang jelas; satu peristiwa yang sedang terjadi di Eropa atau Amerika Serikat, secara langsung kita dapat menyaksikannya di rumah kita sendiri di Indonesia. Sayangnya, seperti yang telah dielaborasikandalam pembahasan menegnai sumbangan Isalmterhadap peradaban dunia, umat Islam sekarang ini berada pada posisi yang sangat menghawatirkan. Di anatara mereka ada yang cukup maju tapi terbatas sebagai user teknologi,bukan pencipta teknologi; lebih parah lagi, kebanyakan umat isalam banyak yang sangat terlambat dalam mengikuti perkembangan teknologi tersebut, diantara mereka masih ada yang belum mampu mengoperasikan komputer, internet, dan beberapa produk teknologi lainnya.[17]
Karena rendah dalam penguasaan dan pengembangan sains dan teknologi, umat islam menjadi kelompok yang terbelakang. Mereka hampir diidentikkan dengan kebodohan, kemiskinan, dan tidak berperadaban. Sedangkan disisi lain, umat agama lain begitu maju dengan berbagai teknologi dari teknologi pengamatan terhadap luar angkasa hingga teknologi pertanian. Atas dasar itulah, terjadi beberapa reaksi terhadap kemajuan pemeluk agama-agama lain. Secara umum, reaksi tersebut dapat dibedakan menjadi empat yaitu, tradisionalis, modernis, revivalis, dan transformatif. Penjelasan masing-masing kecendrungan tersebut dapat diikuti pada bagian berikut.[18]
1. TRADISIONALIS
Kata tradisi berasal dari bahasa Inggris “tradition” yang artinya tradisi. Sedangkan kata tradisi dalam kamus bahasa Indonesia adalah segala sesuatu seperti adat, kepercayaan, kebiasaan, dan ajaran yang turun temurun dari leluhur. Dalam bahasa Arab kata tradisi merupakan salah satu makna dari kata “sunnah” selain makna norma, aturan, dan kebiasaan. Sedangkan kata “sunnah” mempunyai arti segala yang dinukilkan dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup, baik sebelum Nabi diangkat menjadi rasul atau sesudahnya.[19]
Pemikiran tradisionalis percaya bahwa kemunduran umat islam adalah ketentuan dan rencana Tuhan. Hanya Tuhan yang mengetahui tentang arti dan hikmah dibalik kemunduran dan keterbelakangan umat islam. Mahluk, termasuk umat islam, tidak tahu tentang gambaran besar skenario Tuhan, dari perjalanan umat manusia, kemunduran dan keterbelakangan umat islam dinilai sebagai “ujian” atas keimanan, dan kita tidak tahu malapetaka apa yang akan terjadi dibalik kemajuan dan pertumbuhan umat manusia. (Mansour Fakih dalam Ulumul Quran,1997:11)[20]
Akar teologis pemikiran tradisonalis bersandar pada aliran Ahlusunnah wa al-Jama’ah, terutama aliran Asy’ariah, yang juga merujuk kepada aliran Jabariyah mengenai predeterminisme (takdir), yakni bahwa manusia harus menerima ketentuan dan rencana Tuhan yang telah dibentuk sebelumnya. Paham Jabariyah yang dilanjutkan oleh aliran Asy’ariah ini, menejelaskan bahwa manusia tidak memiliki free will untuk menciptakan sejarah mereka sendiri. Meskipun manusia didorong untuk berusaha, akhirnya Tuhan jualah yang menentukan.[21]
Cara berfikir tradisionalis tidak hanya terdapat larangan muslim di pedasaan atau yang diidentikkan dengan NU, tapi sesungguhnya pemikiran tradisionalis terdapat diberbagai organisasi dan berbagai tempat. Banyak di antara mereka yang dalam sektor kehidupan sehari-hari menjalani kehidupan yang sangat moderen, dan mengasosiasikan diri sebagai golongan modernis, namun ketika kembali kepada persoalan teknologi dan kaitanya dengan usaha manusia, mereka sesunggguhnya lebih layak dikategorikan sebagai golongan tradisionalis. (Mansour Fakih dalam ulumul quran, 1997:11)[22]
2. MODERNIS
Kata moderins yang berada di belakang kata Islam, berasal dari bahasa Inggris “modernistic” yang berarti model baru.[16] Selanjutnya dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata modern diartikan sebagai yang terbaru atau mutakhir.
Selanjutnya kata modern erat pula kaitannya dengan kata “modernisasi” yang berarti pembaharuan atau tajdid dalam bahasa arab. Dalam masyarakat barat, modernisasi mengandung arti pikiran, aliran, gerakan, dan usaha untuk mengubah paham-paham, adat istiadat, instituisi-instituisi lama, dan sebagainya untuk disesuaikan dengan suasana baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Kata tersebut selanjutnya masuk ke dalam literature Islam. Dalam hubungan ini modernisasi mengalami perbedaan dengan modernisasi yang terjadi di Barat.[23]
Dalam masyarakat Barat, modernisme mengandung arti pikir, aliran, gerakan, dan usaha untuk mengubah paham-paham dan institusi-institusi lama untuk disesuaikan dengan suasan baruyang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (Harun Nasution, 1997:11). Oleh karena itu, modern (modernis, pelaku) lebih mengacu pada dorongan untuk melakukan perubahan karena paham-paham dan istitusi-institusi lama dinilai “tidak relevan”.[24]
Kaum modernis percaya bahwa keterbelakangan umat islam lebih banyak disebabkan oleh kesalahan sikap mental, budaya, atau teologi mereka. Mereka menyerang teologi sunni (Asy’ariah) yang ditunjuk sebagai teologi fatalistik. (Mansour Fakih dalam Ulumul Quran, 1997:11).[25]
Pandangan kaum modernis merujuk pada pemikiran modernis Muktazilah, yang cenderung bersifat antroposentris dengan doktrinnya yang sangat terkenal yaitu, ushul al-khamsah. Bagi muktazilah, manusia dapat menentukan perbuatannya sendiri. Ia hidup tidak dalam keterpaksaan (jabbar). Akar teologi mukltazilah dalam bidang af’al al-‘ibad (perbuatan manusia) adalah Qadariyah sebagai anti tesis dari Jabariyah.[26]
Pemikiran muktazilah kemudian kemudian diterusakan oleh ulama modernis yang kemudian dikenal sebagai Neo Muktazilah. Di anatara mereka Muhammad Abduh di Mesir dan Musthafa Kemal Attatruk di Turki.[27]
Di indonesia, gerakan rasionalis pernah mempengaruhi Muhammadiyah sebelum perang dunia kedua. Agenda mereka adalah pemberantasan takhayul, bid’ah, dan khurafa; dan berlomba dalam kebaikan. Oleh karena itu, mereka juga dikenal sebagai golongan purifikasi. (Mansour Fasik dalam Ulumul Quran, 1997.11)
Asumsi dasar kaum modernis adalah bahwa keterbelakangan umat islam karena mereka melakukan sakralisasi terhadap semua bidang kehidupan. Asumsi tersebut pada dasarnya sejalan dengan aliran developmentalisme yang beranggapan bahwa kemunduran umat islam terjadi di Indonesia karena mereka tidak mampu berpartisipasi secata aktif dalam proses pembangunan dan globalisai. Oleh karena itu, mereka cendrung melihat nilai-nilai sikap mental, kreativitas, budaya, dan paham teologi sebagai pokok permasalahan. (Mansour Fakih dalam Ulumul Quran, 1997:12). Mereka menganjurkan kaum tradisionalis mengubah teologi mereka, dari teologi Jabariyah kepada teologi rasional dan kreatif yang cocok dengan globalisasi dengan menyiapkan sumber daya manusia yang handal, melalui pendidikan dengan menciptakan sekolah-sekolah unggul.[28]
3. REVIVALIS-FUNDAMENTALIS
Kata “fundamentalis” berasal dari bahasa Inggris yang berarti pokok, asas, fundamental.[22] Sedangkan kata pokok atau asas dalam bahasa Indonesia berarti dasar, alas, pondamen, atau sesuatu yang menjadi pokok dasar atas tumpuan berfikir (berpendapat) dan sebagainya serta cita-cita yang menjadi dasar.[29]
Kcenderungan umat isalm ketiga dalam menghadapi globalisasi adalah revivalis. Revivalis menjelaskan faktor dalam (internal) dan faktor luar (eksternal) sebagai dasar analisis tentang kemunduran umat islam.[30]
Bagi revivalis, umat isalm terbelakang karena mereka justru menggunakan idiologi lain atau ”isme” lain sebagai dasar pijakan dari pada menggunakan Al-Quran sebagai acuan dasar pandangan ini berangkat dari asumsi bahwa al-quran pada dasarnya telah menjadikan petunjuk secara komplit, jelas, dan sempurna sebagai dasar bermasyarakat dan bernegara. Di samping itu, mereka juga memandang “isme” lain marxisme, kapitalisme, zionisme sebagai ancaman. Globalisasi dan kapitalisme bagi mereka merupakan salah satu agenda Barat dan konsep non-Islam yang dipaksakan pada masyarakat muslim. Mereka menolak kapitalisme dan globalisasi karena keduanya dinilai berakar pada paham liberalisme. Karena itulah, mereka juga kaum fundamentalis; mereka dipinggirkan oleh kaum developmentalis karena dianggap sebagai ancaman bagi kapitalisme (Mansour Fakih dalam Ulumul Quran, 1997:12).Dengan demikian, revivalis bagi kalangan developmentalis, identik dengan fundamentalis.[31]
4. TRANSFORMATIF
Gagasan transformatif merupakan alternatif dari ketiga respons umat islam diatas. Mereka (penggagas transformatif) percaya bahwa keterbelakangan umat islam disebabkan oleh ketidakadilan sistem dan struktur ekonomi, politik, dan kultur. Oleh karena itu, agenda mereka adalah melakukan transformasi terhadap struktur melalui penciptaan relasi yang secara fundamental baru dan lebih adil dalam bidang ekonomi, politik, kultur. Ini adalah proses panjang penciptaan ekonomi yang tidak eksploitatif, politik tanpa kekerasan, kultur tanpa dominasi dan hegimoni, secara penghormatan terhadap hak-hak asai manusia (human right). Keadilan menjadi prinsip fundamental bagi penganut transformatif. Fokus kerja adalah mencari akal teologi, metodelogi, dan aksi yang memungkinkan terjadinya trasformasi sosial.(Mansour Fakih dalam Ulumul Quran, 1997:13).[32]
Penganut fundamental melakukan analisis kritis terhadap struktur yang ada. Islam, oleh mereka, dipahami sebagai agama pembebasan bagi yang tertindas, serta mentransformasi sistem eksploitasi menjadi sistem yang adil. (Mansour Fakih dalam Ulumul Quran, 1997:13).[33]
Demikian kita telah mengetahui empat respon umut islam terhadap globalisasi, yaitu konservatif-tradisonal, modernis, revivalis-fundamentalis, dan transformatif. Sedengkan sebelumny, kita telah melihat respons umat islam terhadap tradisi lokal indonesia, sebagai telah dikatakan diatas bahwa respon terhadap umat islam terhadap tradisi dapat dibedakan menjadi dua: kaum tua dan kaum muda. Kaum tua adalah kelompok yang cendrung memberikan dan bahkan melestarikan tradisi, sedangkan kaum muda sebaiknya, cendrung menentang tradisi dan ingin memberikan praktik islam dari pengaruh bid’ah dan khurafat.[34]
[1]Atang Abd. Hakim dan Jain Mubarok. Metodelogi Studi islam. (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2007), hlm.189
[19]https://tahdits.wordpress.com/2015/06/03/islam-tradisionalis-modernis-dan-fundamentalis/
0 Response to "ISLAM MODERN"
Posting Komentar