KEMBANGIN POTENSI DIRIMU !!

KHAS DAN TAAKHSIS


            Disamping kalimat umum, terdapat pula suatu kalimat yang menunjukkan kepada khusus.
            Kalimat khusus ini adakalanya dipergunakan unutk seorang atau barang atau hal yang tertentu, seperti Abdullah, atau seperti radio, atau seperti dua orang suami-isteri, untuk barang seperti sepasang pena hero.
            Disamping kalimat khusus ini dipergunakan juga untuk lebih dua yang tidak dibatasi. Seperti lafaz Ar-Rijaal (beberapa orang laki-laki) atau tiga orang laki-laki.
Jadi dimaksud dengan khas ialah lafaz yang tidak meliputi mengatakannya sekaligus terhadap dua sesuatu atau beberapa hal tanpa menghendaki kepada batasan. Dalam makalah ini akan dibahas tentang khas dan takhsis.

Khas dan Takhsis.
             Dari segi bahasa, kata khas berarti tertentu atau khusus sedangkan dalam istilah ushul fiqih, khas adalah lafal yang menunjukkan satu makna tertentu.[1]
             Para ulama ushul berbeda pendapat dalam memberikan definisi khas. Namun, pada hakikatnya definisi tersebut mempunyai pengertian yang sama. Definisi yang dapat dikemukakan disini antara lain:
“suatu lafazh yang dipasangkan pada satu arti yang sudah diketahui (ma’lum) dan menunggal.”
Dan menurut Al-Bazdawi, definisi khas adalah:
“setiap lafaz yang dipasang pada satu arti yang menyendiri, dan terhindar dari makna lain yang lain (musytarak).”
             Dengan definisi di atas, ia mengeluarkan lafazh mutlaq dan musytarak dari bagian lafazh khas, dan bukan pula bagian dari lafazh ‘amm. Pendapat ini dipegang pula oleh sebagian ulama Syafi’iyah.[2]
             Khas ialah perkataan atau susunan menunjukkan arti sesuatu yang tertentu, tidak meliputi arti umum seperti Ahmad. Atau menunjukkan satu jenis, seperti perempuan. Jadi khas itu kebalikan ‘am.
             Takhsis artinya mengeluarkan sebagian yang masuk dibawah lingkungan umum ketika tidak ada yang menakhshish (mukhashshish).[3]
             Mukhassis ialah: Suatu dalil (alasan) yang menjadi dasar untuk adanya pengeluaran tersebut. [4]

Pembagian Takhsis.
     Pembagian takhis dibedakan menjadi dua bagian:
a.   Takhsis muthashil, yaitu yang tidak dapat berdiri sendiri, tetapi pengertiannya selalu berhubungan dengan lafaz sebelumnya, seperti perkataan seseorang “Telah datang para ulama Fuqaha.” Jika dikatakan Fuqaha saja , maka tidak ada pengertiannya, menyebabkan timbulnya pertanyaan dari orang yang mendengar. Mengapa Fuqaha itu ? kalimat Fuqaha ini menghendaki kalimat yang sebelumnya, yaitu telah datang ulama Fuqaha, baru bisa dipahami.
1.   Macam-macam Takhis Muthashil
a.   Istitsna
             Istitsna ialah suatu pengecualian dalam lafaz dengan memakai adat-adat istitsna.  [5]
     Takhsis dengan istitsna harus lengkap dengan empat syarat-syarat, yaitu:
1)   Istitsna itu harus Istitsna Muttashil (mustatsna itu jenis mustatsna minhu), tidak boleh seperti:
     “Telah datang rombongan kecuali kuda.”
2)   Harus bersambung berturut-turut, tetapi tak apa kalau terhalang karena batuk atau bersin.
3)   Jangan menghabiskan batal karena dianggap main-main, misalnya “Saya akan membayar uang kepada seribu rupiah, kecuali seribu rupiah. Ini tetap berjanji yang harus dipenuhi seribu rupiah.”
4)   Jangan ditambah dengan huruf ‘athaf karena tak ada gunanya. Tidak sah mengatakan mengatakan: “saya akan membayar padamu lima puluh dan kecuali lima ratus rupiah.“ [6]
                  Contoh Istitsna yang sah mentakhis ialah seperti:
وَٱلۡعَصۡرِ ١  إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَفِي خُسۡرٍ ٢  إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلۡحَقِّ وَتَوَاصَوۡاْ بِٱلصَّبۡرِ ٣  
1.   Demi masa,
2.   Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,
3.    kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran. (Qs. Al-Ashr [103] :1-3).
·      Keterangan :
1)   Istitsna dari itsbat adalah nafi/meniadakan seperti yang tersebut dalam contoh innal insaana lafii khusrin, illaal ladziina amanu, sedangkan Ististsna dari nafi adalah menentukan/itstibat, seperti laa illaha illallah = tidak ada tuhan selain Allah.
2)   Apabila Istitsna sesudah beberapa jumlah yang besambung-sambung, maka Istitsna itu kembali kepada semua jumlah, [7]misalnya:
وَٱلَّذِينَ لَا يَدۡعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقۡتُلُونَ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ وَلَا يَزۡنُونَۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ يَلۡقَ أَثَامٗا ٦٨ يُضَٰعَفۡ لَهُ ٱلۡعَذَابُ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ وَيَخۡلُدۡ فِيهِۦ مُهَانًا ٦٩ إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلٗا صَٰلِحٗا فَأُوْلَٰٓئِكَ يُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَيِّ‍َٔاتِهِمۡ حَسَنَٰتٖۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٧٠
68. Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)
69. (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina
70. kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  (Qs. Al-Furqan : 68-70).[8]
b. Syarat
             Sering juga dipakai syarat untuk mentakhsiskan kalimat umum.misalnya:
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنۡ أَرَادُوٓاْ إِصۡلَٰحٗاۚ….. ٢٢٨
.” Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa iddah itu, jika mereka (para suami) menghendaki perdamaian.”  (QS. Al-Baqarah: 228)
     Kalimat  jika mereka…..” adalah syarat.Kalimat kalimat sebelumnya disabut masyrut yang baru dapat diamalkan setelah syarat itu terwujud. Maksud ayat ini, suami yang akan merujuk istrinya yang telah dicerai itu diperbolehkan jika mereka menghendaki hidup bersama dengan baik. jika syarat ini tak terpenuhi, suani tersebut tidak perlu rujuk.  [9]
c.Sifat
            Sifat adalah salah satu macam beberapa mukhashshish, misalnya:
فَمِن مَّا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُم مِّن فَتَيَٰتِكُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِۚ….. ٢٥
 “maka boleh mengawini budak perempuan yang mukmin” (QS. An-Nisa: 25)
             Lafadz fatayat adalah lafadz ‘am dapat meliputi yang beriman dan yang tidak beriman. Dengan adanya sifat al-mukminat maka ditentukan atau dibatasi yang boleh dikawini hanya budak perempuan yang mukmin, yakni tidak termasuk didalamnya budak yang tidak beriman.
d.Ghayah
             Ghayah ialah menghabiskan sesuatu yang memastikan tetapnya hukum bagi sebelumnya (ghayah) dan tidak adanya hukum bagi sesudahnya.
Lafadz ghayah ini ada dua, yaitu hatta=sehingga dan ilaa=sampai, contohnya:
وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ ……٢٢٢
 “Janganlah mendekati mereka (istri-istri yang sedang haid) sehingga mreka suci” (QS. Al-Baqarah: 222).[10]
Ayat ini menyatakan bahwa mengumpuli istri-istri yang sedang haid itu hukumnya haram sehingga mereka suci. Artinya kalau sudah suci, boleh dikumpuli lagi.
ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ  ١٨٧
“kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam” (QS Al-Baqarah: 187)
            Ayat ini menyatakan bahwa kita diperintahkan menyempurnakan puasa sampai kepada batas datangnya waktu malam. Yakni jika malam telah tiba, tunaikanlah kewajiban kita untuk berpuasa pada hari itu.
e.Badal ba’dahu min kullin
             Yang dimaksud dengan badal ba’daha min kullin ialah yang kedua itu sebagian dari kata yang pertama. Ini juga termasuk mukhashshish muttasil, seperti:
 “Hormatilah manusia yang pandai/alim”
            Annas= manusia adalah kull (keseluruhan manusia). Artinya siapapun juga harus dihormati. Al-Ulama = yang alim adalah sebagian dari keseluruhan manusia dan menggantikan lafadz annas (kull). Penggantian ini, berarti tidak setiap manusia harus dihormati, tetapi hanya yang cendikiawan/alim saja.[11]
Contoh lain dari Al-Quran:
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ….. ٩٧
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Q.S. Ali-Imran: 97)  
            Annnas adalah kull (keseluruhan). Manis-tatha’a = yang mampu adalah ba’dhu/sebagian dari manusia dan menggantikan lafadz manusia (kull). Dengan penggantian ini tidak setiap manusia wajib naik haji, tetapi hanya yang mampu.
Tegasnya dengan adanya badal min kullin ini, keumuman yang terdapat pada lafadz annas itu berubah menjadi khash.
f.Haal
            Haal adalah sebagian daripada beberapa mukhashshish, hal ini menurut maknanya seperti sifat, misalnya:
 “Hormatilah siapa yang datang berkendaraan”
Contoh dalam al-Quran:
وَلَا تَمۡشِ فِي ٱلۡأَرۡضِ مَرَحًا....... ٣٧
“Janganlah berjalan di atas bumi ini dengan sombong” (QS. Al-Isra: 37)
Dalam contoh pertama, lafadz man = siapa yang datang adalah umum. Kemudian dengan adanya haal yaitu lafadz Raakiban = yang berkendaraan, maka keumuman man ini berubah menjadin khash.[12]
b.   Takhis Munfasil, yaitu ysitu ysng berdiri sendiri, terpisah dari dalil yang memberikan pengertian umum, munfashil artinya terpisah, jadi ‘amnya merupakan dalil tersendiri dan takhis merupakan dalil tersendiri juga.[13]
Yang masuk takhsis munfasil ialah
-    Ayat Al-Quran di takhsiskan oleh ayat Al-Quran
-    Hadis di takhsiskan oleh ayat Al-Quran
-    Ayat Al-Quran di takhsiskan Hadis
-    Hadis di takhsiskan Hadis.[14]
1.   Takhsis kitab dengan kitab.
Contoh:
وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ…… ٢٢٨
 “Istri-istri yang diceraikan suaminya hendaklah mereka berdiam diri (beriddah) selama tiga kali suci”(QS.Al-Baqarah: 228)
Ayat ini berlaku untuk semua iddah, baik berupa iddah wafat, iddah hamil dan lain-lainnya, maka ayat ini di takhsish kan dengan iddah wafat.[15]
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ ……٢٣٤
 orang-orang yang meninggal dunia diantara kamu, sedang mereka meninggalkan istri atau janda, hendaklah istri itu beriddah (menaati dengan had kawin) empat bulan 10 hari lamanya” (QS. Al-Baqarah: 234)
Dan perempuan yang hamil iddahnya sampai lahir anaknya:
وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ…… ٤
 “perempuan yang mengandung iddah mereka sampai lahir anak yang dikandungnya” (QS. At-Thalaq: 4)
2.   Tahksis kitab dengan sunah
     Seperti harta waris dalam harta pusaka:
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ ……١١
 “Allah telah menentukan tentang pembagian (warisan) anakmu, untuk laki-laki dua kali bagian perempuan” (QS. An-Nisa: 11)
            Ayat ini umum untuk orang kafir dan orang Islam di takhsiskan dari ayat ini anak-anak orang kafir dengan sabda Nabi:
 “Tidak mewarisi orang muslim terhadap orang kafir dan tidak pula waris-mewarisi orang kafir terhadap orang muslim” (HR Bukhari dan Muslim).[16]
3.   Takhsis sunah dengan kitab
            Seperti mentakhsishkan wudhu dengan tayamum untuk sembahyang.
Sabda Nabi SAW:
 “Allah tidak menerima sembahyang seseorang apabila dia berhadas hingga dia berwudhu terlebih dahulu” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ditakhsishkan hadits ini dengan:
 وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا …….٤٣
 “Jika kamu sakit atau tengah perjalanan atau dari tempat buang air atau kamu sudah campur dengan isterimu tetapi kamu tidak beroleh air buat mandi (bersuci), maka hendaklah kau bartayamum dengan tanah yang suci” (QS An-Nisa: 43)
            Umum hadits diatas tentang alat-alat berwudhu harus dengan air, kalau tidak dengan air niscaya sembahyang tidak sah, maka umum hadits ini di takhsishkan oleh ayat dibawah, dengan pengertian orang yang tidak mendapat air/tak bisa menggunakan air, boleh bertayamum ganti dari wudhu’.
4.   Takhsis sunah dengan sunah
            Seperti nisab biji dan buah-buahan yang menyayangi disiram oleh air hujan. Sabda Rasulullah SAW.[17]
 “Dalam tanaman yang disirami air hujan zakatnya sepersepuluh (10%)” (HR. Bukhari dan Muslim).
            Ditakhsis dengan hadis tidak ada zakat pada tanaman yang kurang dari 5 usuq.
“Tidak ada pada tanaman yang kurang 5 usuq shadaqah (zakat).”
(HR. Bukhari dan Muslim).
            Pada hadis pertama umum untuk semua tanaman, baik banyak ataupun sedikit, terhadap tanaman itu harus dikeluarkan zakatnya. Pada hadis kedua ditentukan (dibatasi), hanya terhadap tanaman yang mencapai 5 ususq keatas saja sikeluarkan zakatnya.
Catatan:
·      ­satu wasaq = 60 sha’
·      Lima wasq = 5 x 60 = 300 sha’
·      Satu sha’ = 3,1 liter
·      300 sha’ = 300 x 3,1 liter = 930 liter.[18]
5.   takhsis dengan qiyas.
           Yang dimaksud di sinilah ialah mentakhsiskan Al-Quran atau hadis yang menunjukkan pengertian umum dengan qiyas yang membatasi keumuman itu.
 ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٖۖ…. ٢
“ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera.” (QS. An-Nur: 2).
           Ayat ini berlaku umum, meliputi orang-orang yang merdeka dan budak. Akan tetapi, bagi budak perempuan kita dapati ayat Al-Quran yang menentukan hukuman mereka, yaitu separuh dari apa yang berlaku bagi perempuan merdeka.
Sebagaimana firman Allah SWT:
فَإِنۡ أَتَيۡنَ بِفَٰحِشَةٖ فَعَلَيۡهِنَّ نِصۡفُ مَا عَلَى ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ مِنَ ٱلۡعَذَابِ…..٢٥
“apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka.”[19]
           Ayat ini menerangkan haya kepada budak-budak perempuan. Sedangkan kepada budak-budak laiki-laki hukumnya dipersamakan (diqiyaskan) dengan budak perempuan, yaitu lima puluh dera, yakni separuh dari siksa orang yang merdeka. Jadi mentakhsiskan An-Nur ayat 2 itu tentan budak laki-laki, bukan dengan ayat Al-Quran atau hadis, melainkan dengan qiyas terhadap budak perempuan yang sudah ada ketentuan hukumnya sebagaimana tersebut dalam Al-Quran, surah An-Nisa ayat 25.[20]
C . Macam-Macam Takhsis dan contohnya.
1.   Mentakhshish ayat Al Qur’an dengan ayat Al Qur’an.
وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ…… ٢٢٨
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru.” (QS. Al Baqarah (2) :228).
            Ketentuan dalam ayat di atas berlaku umum, bagi mereka yang hamil atau tidak. Tapi ketentuan itu dapat ditakhshish dengan QS. At-Thalaq(65) ayat 4 sebagai berikut:
وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ…… ٤
 “perempuan yang mengandung iddah mereka sampai lahir anak yang dikandungnya” (QS. At-Thalaq: 4)
Dapat pula ditakhshish dengan surat Al Ahzab(33):49
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٖ تَعۡتَدُّونَهَاۖ…… ٤٩

“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.”
            Dengan demikian keumuman bagi setiap wanita yang dicerai harus beriddah tiga kali suci tidak berlaku bagi wanita yang sedang hamil dan yang dicerai dalam keadaan belum pernah digauli.
2.   Mentakhshish Al Qur’an dengan As Sunnah.
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا…… ٣٨
 “laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya“  (QS. Al Maidah (5) : 38)
            Dalam ayat di atas tidak disebutkan batasan nilai barang yang dicuri. Kemudian ayat di atas ditakhshish oleh sabda Nabi Saw:
“Tidak ada hukuman potong tangan di dalam pencurian yang nilai barang yang dicurinya kurang dari seperempat dinar”. (HR. Al-Jama’ah).
            Dari ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa apabila nilai barang yang dicuri kurang dari seperempat dinar, maka si pencuri tidak dijatuhi hukuman potong tangan.
3. Mentakhshish As Sunnah dengan Al Qur’an.
“Allah tidak menerima shalat salah seorang dari kamu bila ia berhadats sampai ia berwudhu”. (Muttafaq ‘Alaihi).
Hadis di atas kemudian ditakhshish oleh firman Allah dalam QS. Al Maidah (5): 6, وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا ٦

 dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit  atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih) sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu”.
            Keumuman hadis di atas tentang keharusan berwudhu bagi setiap orang yang akan melaksanakan shalat, ditakhshish dengan tayammum bagi orang yang tidak mendapatkan air, sebagaimana firman Allah di atas.
4. Mentakhshish As Sunnah dengan As Sunnah.
Pada tanaman yang disirami oleh air hujan, zakatnya sepersepuluh”. (Muttafaq Alaihi).
            Keumuman hadis di atas tidak dibatasi dengan jumlah hasil panennya. Kemudian hadis itu ditaksis oleh hadis lain yang berbunyi:
“Tidak ada kewajiban zakat pada taanaman yang banyaknya kurang dari 5 watsaq (1000 kilogram)’. (Muttafaq Alaihi).
            Dari kedua hadis di atas jelaslah bahwa tidak semua tanaman wajib dizakati, kecuali yang sudah mencapai lima watsaq.
5. Mentakhsish Al Qur’an dengan Ijma’.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَ …….٩
“Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumuah : 9).
            Menurut ayat tersebut, kewajiban shalat Jum’at berlaku bagi semua orang. Tapi para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa kaum wanita, budak dan anak-anak tidak wajib shalat Jum’at.
6.   Mentakhshish Al Qur’an dengan Qiyas.

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٖۖ …..٢
 Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, “(QS. An-Nur : 2)
Keumuman ayat di atas ditakhshish oleh QS. An Nisa’ (4) : 25
فَإِذَآ أُحۡصِنَّ فَإِنۡ أَتَيۡنَ بِفَٰحِشَةٖ فَعَلَيۡهِنَّ نِصۡفُ مَا عَلَى ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ مِنَ ٱلۡعَذَابِ…... ٢٥
Apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami..”
            Ayat di atas menerangkan secara khusus, bahwa hukuman dera bagi pezina budak perempuan adalah saparuh dari dera yang berlaku bagi orang merdeka yang berzina. Kemudian hukuman dera bagi budak laki-laki di-qiyaskan dengan hukuman bagi budak perempuan, yaitu lima puluh kali dera.
7. Mentakhshish dengan Pendapat Sahabat.
            Jumhur ulama berpendapat bahwa takhshish hadis dengan pendapat sahabat tidak diterima. Sedangkan menurut Hanafiyah dan Hanbaliyah dapat diterima jika sahabat itu yang meriwayatkan hadis yang ditakhshishnya. Misalnya:
Dari Ayyub dari Ikrimah bahwa ‘ali r.a membakar suatu kaum lalu berita itu sampai kepada Ibnu Abbas maka dia berkata: ”Seandainya aku ada, tentu aku tidak akan membakar mereka karena Nabi SAW telah bersabda: Janganlah kalian menyiksa dengan siksaan Allah (dengan api), dan aku hanya akan membunuh sebagaimana Nabi telah bersabda Siapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia".
            Menurut hadis tersebut, baik laki-laki maupun perempuan yang murtad hukumnya dibunuh. Tetapi Ibnu Abbas (perawi hadis tersebut) berpendapat bahwa perempuan yang murtad tidak dibunuh, hanya dipenjarakan saja.
            Pendapat di atas ditolak oleh Jumhur Ulama yang mengatakan bahwa perempuan yang murtad juga harus dibunuh sesuai dengan ketentuan umum hadis tersebut. Pendapat sahabat yang mentakhshish keumuman hadis di atas tidak dibenarkan karena yang menjadi pegangan kita, kata Jumhur Ulama, adalah lafadh-lafadh umum yang datang dari Nabi. Di samping itu, dimungkinkan bahwa sahabat tersebut beramal berdasarkan dugaan sendiri.[21]

DAFTAR PUSTAKA

Bakry, Nazar Fiqh dan Ushul Fiqih, Jakarta: Rajawali, 1993
M. Khamzah, dkk, Fiqih Kelas 12 Madrasah Aliyah  Semester Genap, Solo: Akik Pustaka, tanpa tahun
Rifai, Moh. Ushul Fiqih, Bandung: PT Alma’arif, 1993
Syafe’I, Rachmat., Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Cv Pustaka Setia, 2010




[1] M. Khamzah, dkk, Fiqih Kelas 12 Madrasah Aliyah  Semester Genap, (Solo: Akik Pustaka, tanpa tahun), hlm 13 
[2] Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Cv Pustaka Setia, 2010), hlm. 187
[3] Moh. Rifai, Ushul Fiqih, (Bandung: PT Alma’arif, 1993), hlm. 64
[4] Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqih, (Jakarta: Rajawali, 1993), hlm. 202
[5] Nazar Bakry, Op. cit, Hlm. 203
[6] Moh. Rifai,, Op. cit, hlm. 67

[8] Ibid, hlm. 68
[9] Ibid, hlm 69
[10] Ibid, hlm. 70
[11] Ibid, hlm. 71

[12] Ibid, hlm. 72
[13] Nazar Bakry, Op. cit, Hlm. 203 
[14] Moh. Rifai,, Op. cit, hlm. 73
[15] Nazar Bakry, Op. cit, Hlm. 211
[16] Ibid, hlm. 212
[17] Ibid, hlm, 213
[18] Ibid, hlm. 214
[19] Moh. Rifai,, Op. cit, hlm. 77
[20] Ibid. hlm. 78
[21]Bacaan madani, pengertian takhsis & macam-macam takhsis http://www.bacaanmadani.com/2018/01/pengertian-takhsis-macam-macam-takhsis. di akses 18 Maret 2018 pukul 19:00 Wita.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "KHAS DAN TAAKHSIS"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Get the latest article updates from this site via email for free!