KEMBANGIN POTENSI DIRIMU !!

TA'ARUDH DAN TARJIH


Ilmu usul fiqh merupakan salah satu instrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin menjalankan atau melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath  hukum dalam Islam. Itulah sebabnya tidak mengherankan jika dalam pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarrat mutlaknya. Atau dengan kata lain, untuk menjaga agar proses ijtihad dan istinbath tetap berada dalam koridor yang semestinya.
Meskipun demikian, ada satu faktor yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan usul fiqh tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbath para mujtahid. Di samping faktor eksternal usul fiqh itu sendiri seperti penentuan keshahihan  suatu hadis misalnya. Sedangkan internal usul fiqh sendiri pada bagian masalahnya mengalami perdebatan di kalangan para ushuluyyin. Dan kemudian muncullah ilmu-ilmu seperti  tentang ta’arudh dan tarjih yang akan kami paparkan di makalah ini.
Makalah ini akan membahas persoalan-persoalan berupa pengertian ta’arudh dan tarjih, bentuk-bentuk ta’arudh dan tarjih, syarat-syarat tarjih, serta contoh-contoh dan kaidah-kaidahnya.

Ta’arudh
Secara bahasa, kata ta’arudl  berarti pertentangan antara satu dengan yang lain. Definisi ta’arudh yang dirumuskan Ali Hasbalah, yaitu ta’arudh merupakan dua dalil yang sama tingkatannya menunjukkan suatu hukum yang bertentangan dengan hukum yang dikandung dalil yang lain dalam kasus yang sama.[1]
Dari definisi diatas dapat diketahui bahwa pertentangan antara dua dalil terjadi dalam bentuk lahirnya dari segi penilaian mujtahid yang mengamatinya. Misalnya, satu dalil yang secara lahir menunjukkan hukum wajid dan dalil yang lain dalam kasus yang sama menunjukkan hukum haram
            Contoh-contoh ta’arud sebagai berikut:[2]
a.       Ta’arud dalil zahir dengan dalil nash seperti Firman Allah: an-Nisa: 4/24 dan an-Nisa: 4/3, maka yang dikuatkan adalah dalil nash yaitu surat an-Nisa ayat 3 dari pada dalil dzahir (an-Nisa: 24)
b.      Ta’arud dalil nash dengan dalil mufassar seperti sabda Nabi Shalallahu ‘alahiw wa Sallam: bahwa wanita yang beristihdhah itu berwudhu untuk setiap melaksanakan shalat. Sedangkan di dalam riwayat yang lain Nabi Shalallahu ‘alahiw wa Sallam kepada Fatimah binti Hubais: berwudhulah kamu untuk waktu setiap mau mengerjakan shalat. Hadits pertama (dalil nash) itu memberi faidah wajibnya berwudhu bagi wanita yang istihadhah untuk setiap mau melaksanakan shalat walaupun didalam satu waktu. Sedangkan dalil yang kedua (dalil mufassar) menjelaskan bahwasanya hadits tentang wajibnya wudhu untuk waktu setiap mau melakukan itu tidak mungkin bisa dita’wil sekalipun itu lebih banyak dari shalat. Maka yang lebih kuat disini adalah dalil mufassar.
c.       Ta’arud dalil mufassar dengan muhkam, menurut para muhaqiq itu tidak didapati contohnya, akan tetapi sebagian mengatakan ada, seperti firman Allah tentang masalah saksi: Qs. Ath-Thalaq: 65/5 dan firman Allah tentang hukuman bagi orang yang menuduh zina: Qs. An-Nur: 4/24, maka yang dirajihkan dalil muhkam yaitu Qs. An-Nur: 4/24.
d.      Ta’arud dalil Muhkam dengan dalil nash. Sebagimana firman Allah Qs. An-Nisa: 4/24 dan Qs. Al-Ahzab: 33/53 tentang istri Rasulullah Shalallahu ‘alahiw wa Sallam. Maka yang didahulukan adalah dalil muhkam (Qs. Al-Ahzab: 33/53) karena lebih kuat dari pada dalil nash.
e.       Ta’arud muhkan dengan dalil zahir seperti firman Allah Qs. Al-Ahzab: 33/53. Dan Qs. An-Nisa; 4/3, maka yang didahulukan dalil muhkam (Qs. Al-Ahzab33/53, karena lebih kuat dari dalil dzahir).
Syarat-syarat Ta’arudh
Yang dimaksud syarat disini adalah sesuatu yang menyebabkan terjadinya ta’arudh. Para ulama memberikan syarat-syarat ta’arudh apabila dalil yang kontradiksi memenuhi syarat:[3]
a.       Kedua dalil yang bertentangan berbeda dalam menentukan hukum.
b.      Kedua dalil yang mengalami pertentangan berada dalam satu hukum (satu masalah). Ketika ada dalil yang tampak bertentangan akan tetapi, kedua dalil tersebut berbeda dalam menunjukkan hukum, maka tidak disebut ta’arudh (pertentangan).
c.       Antara dalil yang mengalami pertentangan harus terjadi dalam satu masa dalam menentukan hukum. Apabila waktunya sudah berbeda dalam penunjukkan hukum, maka dalil tersebut tidak dinamakan pertentangan. Ketika terjadi ta’arudh akan tetapi waktu penunjukkan hukum ayat itu berbeda maka ayat tersebut bisa disatukan. Seperti arak pada masa awal Islam hukumnya boleh, tetapi ketika turun ayat yang menunjukkan bahwa arak haram, secara otomatis kedua penunjukan hukum seperti ini tidak menunjukkan adanya pertentangan.
d.      Kedua dalil tersebut berada dalam derajat yang sama dalam penunjukan hukum, tidak ada perentangan antara al-Quran dengan hadis ahad, karena al-Qur’an dengan hadits ahad, karena al-Qur’an dalam penunjukkan hukumnya adalah sebagai dalil qathi, sedangkan hadits ahad termasuk dalam dalil zhanni. Apabila terjadi pertentangan antara dalil qathi dan zhanni, maka secara otomatis dalil qathi yang didahulukan.
Apabila dalil-dalil qathi’ maupun zhanni terjadi pertentangan serta memenuhi syaratnya, maka yang seperti inilah yang dinamakan ta’arudh. Dari semua syarat juga harus dipenuhi oleh dalil yang ta’arudh, ketika dalil tersebut hanya memenuhi beberapa syrarat, dan masih ada syarat yang belum terpenuhi, tidak disebut ta’arudh.[4]
1.      Metode Penyelesaian Ta’arudl
Metode yang dipakai oleh para ahli ushul untuk menyelesaikan kasus kontradiksi diantara dua dalil, dapat dikelompokkan menjadi dua macam. Hal ini berdasarkan pada adanya dua pandangan, yaitu:[5]
a.       Kelompok Hanafiyyah dan Hanabilah
Kelompok ini berpendapat bahwa solusi yang tepat untuk menyelesaikan kasus kontradiksi antara dua dalil adalah menggunakan secara berurutan teori-teori sebagai berikut:[6]
a)      Teori Nasakh
Teori nasakh ialah membatalkan dalil yang sudah ada berdasarkan dalil yang datangnya kemudian yang mengandung hukum yang berbeda.
Contoh:
-Kasus dua ayat, yaitu surah at-Thalaq: 4 dan al-Baqarah: 234 tentang masa ‘iddah wanita hamil.
Dalam hal ini, jumhur ulama memilih ketentuan hukum yang ada pada surat at-Thalaq: 4, yaitu sampai melahirkan, sebab datangnya kemudian, sekalipun sebagian ulama menentukan kedua ayat tersebut dapat dikompromikan.[7]
b)      Teori Tarjih
Teori tarjih ialah menguatkan salah satu dalil dari dua dalil yang kontradiktif berdasarkan adanya beberapa indikasi yang mendukung ketetapan tersebut. Jika sejarah dua dalil yang kontradiktif tersebut sulit dilacak, maka bisa menggunakan teori tarjih sebagai solusinya dengan tetap mengemukakan beberapa argumentasi yang dapat mendukung keberadaan dalil tersebut. Untuk mengaplikasikan teori tarjih, dapat dilihat lebih dahulu dari adanya tiga sisi sebagai alternatifnya, yaitu:[8]
1)      Dari sisi petunjuk kandungan lafal nash. Misalnya menguatkan atau mendahulukan nash yang kualitas status hukumnya muhkam dan tidak bisa dinasakh dari pada nash yang status hukumnya muhkam tetapi tidak bisa dirubah (mufassar).
2)      Dari sisi hukum yang dikandungnya, misalnya menguatkan atau mendahulukan dalil yang mengandung hukum haram dari pada dalil yang mengandung hukum mubah (boleh).
3)      Dari sisi keadilan periwayatan Hadits.
c)      Teori al-Jami’iy wa at-Taufiqiy
Maksudnya adalah mengkompromikan dalil-dalil yang kontradiktif setelah keduanya dikompromikan. Hal ini berdasarkan adanya teori
Mengamalkan kedua dalil lebih baik dari pada meninggalkan atau mengabaikan dalil yang lain.”
Contoh:
-Mengkompromikan dua ayat tentang darah yang dilarang untuk diamakan, yaitu “darah yang mengalir,” seperti:
Artinya: Diharamkan bagi kamu bangkai dan darah (QS. Al-Maidah: 3).
Artinya: Kecuali (yang diharamkan itu) bangkai dan darah yang mengalir. (QS. Al-An’am: 145)[9]
d)     Teori Tasaqutul Adillain
Tasaqut al-Dalilain ialah menggugurkan kedua dalil yang kontradiktif dan mencari dalil yang statusnya lebih rendah. Hal ini ditempuh jika tidak bisa menggunakan tiga teori diatas.[10]
Misalnya, terjadi kasus kontradiksi dua ayat, sedang ketiga teori diatas tidak bisa dipergunakan untuk mencari solusinya, maka langkah yang harus ditempuh adalah mengambil penjelasan yang statusnya lebih rendah dari al-Qur’an, yaitu Hadits. Jika masih saja kontradiktif, maka diambillah teori qiyas.[11]
b.      Kelompok Syafi’iyah dan Malikiyyah
Kelompok ini berpendapat bahwa solusi yang tepat untuk menyelesaikan kasus kontradiksi antara dua dalil adalah menggunakan secara berurutan teori-teori sebagai berikut:[12]
a)      Teori al-Jami’iy wa at-Taufiqiy
Teori pertama yang harus dipakai untuk menyelesaikan masalah dua dalil yang kontradiktif adalah mengkompromikan keduanya, sebab adanya kaidah mengamalkan kedua dalil lebih baik dari pada meninggalkan atau mengabaikan dalil yang lain. Sistem yang dipakai untuk mengkompromikan kedua dalil tersebut ada tiga macam, yaitu:[13]
1)          Membagi kedua hukum dalam dua dalil yang kontradiktif.
2)          Memilih salah satu hukum yang terkandung didalam dua dalil yang kontradiktif.
3)          Mengaambil dalil yang sifatnya lebih khusus.
b)      Teori Tarjih
Jika sistem pertama tidak bisa dipakai, maka yang digunakan adalah sistem kedua, yaitu tarjih, artinya menguatkan salah satu dalil dari dua dalil yang kontradiktif.[14]
c)      Teori Nasakh
Jika sistem kedua tidak bisa digunakan, maka gunakanlah sistem ketiga, yaitu teori nasakh, yaitu membatalkan salah satu hukum yang ada didalam dua dalil yang kontradiktif, tetapi dengan syarat harus diketahui lebih dahulu, mana dalil yang pertama datang dan mana pula dalil yang datangnya kemudian.[15]
d)     Teori Tasaqutul Adillain
Jika mujtahid tidak bisa menggunakan sistem pertama, kedua, dan ketiga, maka baru digunakanlah sistem keempat, yaitu teori tasaqutut dalilaini, yaitu meninggalkan kedua dalil yang kontradiktif tersebut dan berijtihad mencari dalil lain yang kualitasnya lebih rendah dari al-Qur’an, yaitu Hadits dan seterusnya.[16]

Tarjih
Secara etimologi, tarjih berarti “menguatkan”, sedangkan secara terminologi, ada dua definisi yang dikemukakan oleh ulama ushul fiqih. Pertama menurut ulama Hanafiyah yaitu memunculkan adanya tambahan bobot pada salah satu dari dua dalil yang sama (sederajat) dengan tambahan yang tidak berdiri sendiri. Dan yang kedua menurut Jumhur ulama yaitu menguatkan salah satu dalil yang zhanni dari yang lainnya untuk diamalkan (diterapkan) berdasarkan dalil tersebut.
Dengan pengertian tersebut, jumhur mengkhususkan tarjih pada pemasalahan yang zhanni. Menurut mereka tarjih tidak termasuk persoalan yang qath’i. Juga tidak termasuk antara yang qath’i dengan yang zhanni.[17]
Tarjih dapat diartikan dengan menjadikan sesuatu lebih kuat dengan cara membandingkan 2 dalil yang sama kemudian mencari dan menyatakan keistimewaan dari salah satunya jika ditinjau dari beberapa aspek.
                        Syarat-syarat Tarjih:
a.       Adanya persamaan anatara 2 kali terikat dengan ke-subut-an (status ketetapan dalil). Sehingga tidak terjadi pertentangan antara Al-Quran (yang sifatnya qath’i ats-tsubut) dengan hadits ahad (yang sifatnya zhanni ats-tsubut)
b.      Adanya persamaan dalam kekuatannya. Jika hadits mutawatir disidangkan dengan hadits ahad tidak akan terjadi pertentangan. Karena sudah jelas bahwa hadits nutawatir yang harus diutamakan/didahulukan.[18]
Cara Pen-Tarjih-an
Menurut para ulama Ushul, cukup banyak metode yang bisa digunakan untuk men-tarjihdua dalil yang bertentangan apabila tidak mungkin dilakukan melalui cara at-jam’u baina at-ataufiq dan nasakh.
Mungkin cara pen-tarjih-an tersebut dapat dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu: (1) at-Tarjih baina an-Nushush dan (2) at-Tarjih baina al-qiyas, yaitu menguatkan salah satu qiyas (analogi yang bertentangan)[19]
a.       Tarjih bain an-Nushush
Tarjih baina an-Nushush, terbagi menjadi beberapa bagian, berikut ini.
a)      Dari segi sanad
Imam Asyaukani berpendapat bahwa pen-tarjih-an dapat dilakukan melalui 42 cara, di antaranya dikelompokkan dalam bagian berikut:
1.      Menguatkan salah satu nash dari segi sanadnya
Cara ini antara dengan meneliti kuantitas perawi suatu hadis. Menurut Jumhur, hadis yang banyak perawinya di-tarjih-kan dari yang sedikit, karena kemungkinan terjadinya kesalahan dalam periwayatannya sangat kecil.
Tetapi abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Abu Hasan Al-karkhi menolak pendapat jumruh tersebut. Mereka semua berasal dari golongan madzab Hanafi. Menurut mereka banyaknya perawi tidak bisa men-tarjih hadits lain yang lebih sedikit perawinya, kecuali lebih dari tiga oranga perawi (Hadits Mashyur). Mereka menganalogikan kepada kasus persaksisaan yang bertentangan, bahwa hakim tidak boleh memutuskan suatu perkara atas dasar persaksiaan yang lebih banyak orangnya.
2.      Pen-tarjih-an dengan melihat riwayat itu sendiri\
yaitu menguatkan hadits mutawatir dari pada hadits yang masyhur atau menguatkan hadits masyhur dari pada hadits ahad.  Bisa juga dengan melihat persambungan sanadnya, misalnya hadis yang sampai kepada Rasulul di-rajih daripada hadis yang dari Rasul.
3.      Pen-tarjih-an melalui hadis dari rasul
Yaitu me-tarjih-kan hadis yang diterima dan dipelihara melalui hapalan perawi dari hadis yang diterima perawi melalui tulisan.[20]
b)      Dari segi matan
Maksud dari matan adalah teks ayat, hadis atau ijma’. Menurut Al-Amidi ada 51 cara dalam pen-tarjih-an dari segi matan, antara lain:
1.      Teks yang mengandung larangan diutamakan daripada teks yang mengandung perintah, karena menolak kemadaratan lebih utama daripada mengambil manfaat.
2.      Teks yang mengadnung perintah didahulukan daripada teks yang mengandung kebolehan karena melaksanakan perintah berarti sekaligus melaksanakan yang hukumnya boleh.
3.      Makna hakikat dari suatu lafadz lebih diutamakan daripada makna majazi-nya.
4.      Dan khusus diutamakan daripada dalil umum.
5.      Teks umum yang belum dikhususkan lebih diutamakan daripada teks umum yang telah di-taksis.
6.      Teks yang sifatnya perkataan lebih diutamakan daripada teks yang sifatnya perbuatan.
7.      Teks yang muhkam lebih diutamakan daripada teks mufassar, karena muhkam lebih pasti dibanding mufassar.
8.      Teks yang sharih (jelas) didahulukan daripada teks yang bersifat sendirian.[21]
c)      Dari segi hukum atau kandungan hukum
Cara pen-tarjih-an melalui metode ini, menurut Al-Amidi ada 11 cara, sedangkan menurut Asy-Syaukani ada sembilan cara, yaitu:
1.   Teks yang mengandung bahaya menurut jumhur lebih diutamakan dari teks yang membolehkan. Berdasarkan hadis Rasulullah SAW: “Tidaklah berkumpul anata yang halal dengan yang haram, kecuali yang haram lebih dominan.”(HR. Al-Baihaqi).
Namun, menurut Al-Ghazali, kedua hukum itu digugurkan saja. Dengan alasan bahwa kualitas keduanya adalah sama. Teks yang membolehkan didukung oleh hukum asal pada sesuatu, yaitu boleh. Sedang hukum yang dilarang itu menggiring seseorang untuk hati-hati. Dengan demikian, kualitas keduanya sama.
2.   Di kalanganpara ulama terjadi perbendaan pendapat tentang teks yang bersifat menetapkan, dengan teks yang meniadakan. Misalnya dari hadis ibnu Abbas, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW. mengawini Maimunah ketika sedang ihram (HR. Bukhari dan Muslim). Sedang dalam riwayat lain dinyatakan bahwa Rasulullah SAW. mengawini Maimunah tidak dalam keadaan ihram. (HR. Imam Malik).
Dalam kasus tersebut, menurut Imam Syafi’i teks yang bersifat meniadakan lebih didahulukan daripada teks yang bersifat menetapkan. Jadi, hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah tidak dalam keadaan ihram lebih diutamakan.
Adapun menurut jumhur, teks yang menetapkan lebih diutamakan daripada teks yang meniadakan, karena teks yang berisi menetapkan meberi informasi tambahan.
Sedangkan Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa hukum kedua hadis tersebut digugurkan. Hal itu dimungkinkan keduanya benar dan keduanya salah. Oleh karena itu perlu dicari indikasi lainnya.
3.   Apabila isi sebuah teks menghindarkan terpidana dari hukuman, dan teks yang lain mewajibkan terpidana mendapat hukuman, maka yang dipilah yang pertama. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW : “Tolaklah hukuman dalam (kejahatan) hudud apabila terdapat keraguan.”(HR. Al-Baihaqi)
4.   Teks yang mengandung hukuman lebih ringan didahulukan daripada teks yang didalamnya mengandung hukuman berat. Syariat islam didasarkan pada keringan, sebagaimana firman Allah SWT pada surat Al-Baqarah ayat 185.[22]
d)     Tarjih menggunakan faktor (dalil) lain diluar nash
Menurut Al-Amidi ada 15 cara pen-tarjih-an dengan menggunakan faktor lain diluar nash, namun Asy-Syaukani meringkasnya menjadi 10 cara, diantaranya:
1.      mendahulukan salahsatu dalil yang didukung oleh dalil lain.
2.      mendahulukan salah satu dalil yang didukung oleh amalan ahli madinah.
3.      menguatkan dalil yang menyebutkan illat (motivasi) hukumnya dari suatu nash serta dalil yang mengandung asbab an-nuzul atau asabab al-wurud daripada dalil yang tidak memuat hal tersebut.
4.      mendahulukan dalil yang didalamnya menutut sikap waspada daripada dalil yang tidak menuntut demikian.
5.      mendahulukan dalil yang diikuti dengan perkataan dan pengalaman dari perawinya  daripada dalil yang tidak demikian.
b. Tarjih bain Al-Aqyisah
dikemukakan oleh Imam Asy-syaukani ada 4 kelompok:
a)      Dari segi hukum ashl
Pen-tarjih-an qiyas dari segi hukum asal, menurut imam As-Syaukani bisa menggunakan 16 cara :
1.      Menguatkan qiyas yang hukum asalnya  qath’i dari yang zhanni.
2.      Menguatkan qiyas yang berlandaskan dalilnya ijma dari qiyas yang landasan dalilnya nash sebab nash itu bisa di-taksis, di-takwil, dan di-naskh.
3.      Menguatkan qiyas yang didukung dalil khusus.
4.      Menguatkan qiyas dengan sesuai dengan kaidah-kaidah qiyas dari yang tidak.
5.      Menguatkan qiyas yang telah disepakati oleh para ulama tidak akan di-naskh.
6.      Menguatkan qiyas yang hukum asalnya bersifat khusus.

b)      Dari segi hukum cabang
1.      Menguatkan hukum cabang yang datangnya kemudian dibandng hukum asalnya.
2.      Menguatkan hukum cabang  yang illatnya diketahui secara qath’ii dari yang hanya diketahui secara zhanni
3.      Menguatkan hukum cabang yang ditetapkan berdasarkan sejumlah logika nash dari hukum cabang yang hanya didasarkan kepada logika nash secara tafshil.
c)      Dari segi Illat
Pentarjihan ini dibagi dalam dua kelompok, yaitu dari segi cara penetapan ilat dan dari segi illat itu sendiri
1.      Pentarjihan dari segi cara penetapan illat, antara lain:
a.       Menguatkan illat yang disebutkan dalam nash atau disepakati sebagai illat dari yang tidak demikian.
b.      Menguatkan illat yang dilakukan dengan cara as-sibru wa at-taqsim (pengujian, analisis, dan pemilahan illat) yang dilakukan para mujtahid dari illat yang hanya menggunakan metode munasabah (keserasian) antara illat dengan hukum.
c.       Menguatkan illat yang didalamnya terdapat isyarat  nash dari illat yang ditetapkan melalui munasabah (keserasian), karena isyarat nash lebih baik daripada dugaan seorang mujtahid.
2.      Pentarjihan dari sifat illat, antara lain:
a.       Menguatkan illat yang bisa diukur daripada yang relatif.
b.      Menguatkan illat yang sifatnya bisa dikembangakan pada hukum lain dari pada yang terbatas pada satu hukum saja.
c.       Menguatkan illat yang berkaitan dengan masalah yang penting daripada bersifat hajjiyat (penunjang). Dan dikuatkan illat yang berkaitan dengan kemaslahatan yang bersifat hajjiyat dari pada yang bersifat tahsiniyyat (pelengkap).
d.      Menguatkan illat yang jelas melatarbelakangi suatu hukum, dari pada illat yang bersifat indikator saja terhadap latar belakang hukum.
3.      Pen-tarjih-an qiyas melalui faktor luar
a.       Menguatkan qiyas yang didukung lebih dari satu illat
b.      Menguatkan qiyas yang didukung oleh pendapat sahabat.
c.       Menguatkan illat yang bisa berlaku untuk seluruh furu’ daripada yang hanya berlaku untuk sebagian furu’ saja.
d.      Menguatkan qiyas yang didukung lebih dari satu dalil.[23]
e.        

DAFTAR PUSTAKA

Hasana, Noor.  Pengantar Ushul Fiqih.
Suwandi, Eko. Modul Ilmu Fikih, Sampit: MAN Sampit, 2016.
Praja, Juhaya.S.  Ilmu Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia.
Zein, Ma’Shum. Mengusai Ilmu Ushul Fiqh. Yogyakarta: Pustaka Pesantren. 2016.




[1] Eko Suwandi, Modul Ilmu Fikih, Sampit: MAN Sampit, 2016. Hlm. 72
[2] Loc. cit
[3] Ibid. hlm. 73
[4] Ibid. hlm. 74
[5] Ma’Shum Zein, Mengusai Ilmu Ushul Fiqh, Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2016, Cet. Pertama. Hlm. 389
[6] Loc. cit
[7] Loc. cit
[8] Loc. cit
[9] Ibid. hlm. 390-391
[10] Ibid. hlm. 391
[11] Loc. cit
[12] Loc. cit
[13] Loc. cit
[14] Ibid. hlm. 392
[15] Loc. cit
[16] Ibid. hlm. 393
[17] Juhaya S. Praja, Ilmu Ushul Fiqih (Bandung: Pustaka Setia), hlm. 242
[18] Noor Hasana, Pengantar Ushul Fiqih ,hlm. 51
[19] Juhaya S. Praja, Ibid., hlm. 243
[20] Juhaya S. Praja, Ibid., hlm. 244
[21] Juhaya S. Praja, Ibid., hlm. 245
[22] Juhaya S. Praja, Ibid., hlm. 246
[23] Juhaya S. Praja, Ibid., hlm. 249

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "TA'ARUDH DAN TARJIH"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Get the latest article updates from this site via email for free!