KLASIFIKASI HADITS
Dalam ilmu hadis, ada yang diriwayatkan oleh sedikit orang, ada pula hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang dalam setiap thabaqoh atau tingkatannya. Hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang tentu akan lebih dapat dipercaya daripada hadis yang diriwayatkan oleh sedikit orang, bahkan jika hadis itu hanya diriwayatkan satu oang. Apalagi jika hadis itu hanya diriwayatkan satu orang. Apalagi jika hadis itu diriwayatkan oleh banyak orang dan seluruhnya memiliki sifat dan perilaku yang mulia, meskipun ada juga hadis yang diriwayatkan oleh satu orang juga dapat dipercaya jika informasi itu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.[1]
A. HADITS DITINJAU DARI SEGI KUANTITASNYA
Ulama berbeda pendapat tentang pembagian hadis ditinjau dari segi kuantitas ini. Maksud tinjauan dari segi kuantitas di sini adalah dengan menelusuri jumlah para perawi yang menjadi sumber adanya suatu hadits. Para ahli ada yang mengelompokkan menjadi tiga bagian, yakni hadits mutawatir,masyhur dan ahad; dan ada juga yang membaginya hanya menjadi dua, yakni hadits mutawatir dan ahad.
Pendapat pertama, yang menjadikan hadits masyhur berdiri sendiri, tidak termasuk bagian dari hadits ahad, di anut oleh sebagian ulama ushul, di antaranya adalah Abu Bakar Al-Jassas (305-370 H). Sedang ulama golongan kedua di ikuti oleh kebanyakan ulama ushul dan ulama kalam. Menurut mereka, hadits masyhur bukan merupakan hadits yang berdiri sendiri akan tetapi hanya bagian dari hadits ahad. Mereka membagi hadits menjadi dua bagian, mutawatir dan ahad[2].
a. Hadis Mutawatir
1. Pengertian Hadits Mutawatir
Mutawatir menurut bahasa berarti mubtada yakni datang berikutnya atau beririrng-iringan yang antara satu dengan yang lain tidak ada jaraknya.[3]
Sedangkan pengertian hadits mutawatir menurut istilah, terdapat beberapa definisi, antara lain sebagai berikut :
مَارَوَاهُ جَمْعٌ عَنْ جَمع تحيل العادة تواطئهم على الكذب عن مثله إلى منتهاه
“Hadits yang di riwayatkan oleh sejumlah besar orang menurut adat mustahil mereka bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta”.[4]
Ada juga yang mengatakan :
مارواه جمع تحيل العادة تواطؤ هم على الكذ عن مثلهم من أوّل السّند إلى منتهاه
“Hadits yang meriwayatkan oleh sejumlah besar orang yang menurut adat mustahil mereka bersepakat terlebih dahulu untuk berdusta. Sejak awal sanad sampai akhir sanad, pada setiap tingkat (thabaqat) “.[5]
2. Syarat-syarat hadits mutawatir
a. Diriwayatkan oleh parawi yang banyak.
Hadist mutawatir harus diriwayatkan oleh sejumlah besar parawi yang membawa keyakinan bahwa mereka itu tidak bersepakat untuk berdusta. Mengenai masalah itu, para ulama berbeda pendapat. Ada yang menetapkan jumlah tertentu dan ada yang tidak menetapkannya. Menurut ulama yang tidak mengisyaratkan jumlah tertentu, mereka menegaskan bahwa yang penting dalam jumlah itu, menurut adat, dapat memberikan keyakinan bahwa yang diberitakan adalah benardan mustahil mereka sepakat untuk berdusta.[6]
Menurut ulama yang menetapkan jumlah tertentu,mereka masih berselisih mengenai jumlahnya. Al-Qadi Al-Baqillani menetapkan bahwa jumlah perawi hadis mutawwatir sekurang-kurangnya 5 orang. Ia menganologikan dengan jumlah Nabi yang mendapat gelar Ulul Azmi. Sementara itu, Astikhary menetapkan bahwa yang paling banyak minimal 10 orang sebab jumlah itu merupakan awal bilangan banyak.
Sebagian ulama menetapkan sekurang-kurangnya 20 orang, berdasarkan ketentuan yang telah di firmankan Allah Swt. QS.Al Anfal ayat 65, tentang sugesti Allah kepada orang-orang mukmin yang pada tahan uji, yang hanya berjumlah 20 orang saja mampu mengalahkan 200 oang kafir.[7]
Ada pula yang mengatakan bahwa jumlah perawi yang diperlukan dala hadis mutawwatir minimal 40 orang berdasarkan firman Allah swt.dalam surah Al Anfal ayat 64:
Artinya:”Wahai Nabi Muhammad ! Cukuplah Allah yang menjadi pelindung bagimu dan bagi orang-orang mukmin yang mengikutmu”
b. Adanya keseimbangan antara parawi pada thabaqat ( lapisan ) pertama dan thabaqat berikutnya.
Jumlah parawi hadist mutawatir, antara thabaqat satu dan thabaqat lainnya harus seimbang. Dengan demikian, jika hadist diriwayatkan oleh dua puluh orang sahabat, kemudian diterima oleh sepuluh tabiin, tidak dapat di golongkan sebagai hadis mutawatir sebab jumlah perawinya tidak seimbang antara thabaqat pertama dengan thabaqat seterusnya.[8]
c. Berdasarkan penglihatan langsung (indrawi) atau empiris.
Berita yang disampaikan oleh perawi harus berdasarkan tanggapan panca indra. Artinya, berita yang disampaikan harus merupakan hasil pendengaran atau penglihatan sendiri. Dengan demikian, apabila berita itu hasil renungan, pemikiran, atau rangkuman dari peristiwa lain ataupun hasil dari istinbat dari dalil yang lain, tidak dapat disebut hadits mutawatir. [9]
3. Klasifikasi hadis mutawatir
Menurut sebagian ulama,hadis mutawatir terbagi menjadi dua,yaitu mutawatir lafzi dan mutawatir ma’nawi, Sebagian ulama lain membaginya menjadi tiga, yakni hadis mutawatir lafzhi, ma’nawi, dan amali.
a) Hadis mutawatir lafzhi
Hadis mutawatir lafzhi adalah hadis yang diriwayat kan oleh banyak parawinya dengan susunan redaksi dan makna yang sama. Dalam bahasa lain, mutawatir lafzhi, artinya hadis yang lafaz nya mutawatir.
Contoh hadis mutawatir lafzhi adalah sabda Rasulullah SAW.:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ (رواه ابن ماجه)
Artinya : “Barang siapa berbuat dusta terhadap diriku (yang mengatakan sesuatu yang tiada aku katakana atau aku kerjakan), hendaknya ia menempati neraka”[10]
Menurut Abu Bakar Al Bazar,hadis tersebut diriwayatkan oleh 40 sahabat dengan susunan redaksi dan makna yang sama dn terakhir diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
b) Hadis mutawatir ma’nawi
Hadis mutawatir ma’nawi adalah hadis mutawwatir yang rawinya berlainan dengan penyusunan redaksi lafaznya, tetapi makna masing-masing redaksi lafal tesebut prinsipnya sama.
Contoh :
مارفع صلى الله عليه وسلّم يديه حتّى رؤي بياض إبطيه في شيىء من دعا ءه إلّا في الإستسقاء (متّفق عليه )
Artinya:“ Konon Nabi Muhammad SAW. Tidak mengangkat kedua tangan beliau dalam doa-doa beliau,selain dalam doa sholat istisqa’.Dan beliau mengangkat tangannya,hingga tampak putih-putih kedua tangannya.”(HR Mutaffaq alaih)[11]
c) .Hadis mutawatir amali
Hadis mutawatir amali adalah sesuatu yang diketahui dengan mudah bahwa dia termasuk urusan agama dan telah mutawatir antara umat Islam bahwa Nabi Muhammad SAW.mengerjakannya, menyuruhnya, atau selain dari itu. Pengertian ini sesuai dengan ta’rif ijma.”
4. Kedudukan Hadis Mutawatir
Kedudukan hadis mutawatir sebagai sumber ajaran Islam tinggi sekali. Menolak hadist mutawatir sebagai sumber ajaran Islam sama halnya dengan menolak kedudukan Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah. [12]
b. Hadis Ahad
1. Pengertian hadis ahad
Kata “ahad” atau “wahid” berarti satu. Dengan demikian, khabar ahad atau khabar wahid berarti berita yang disampaikan oleh satu orang. Adapun yang dimaksud dengan hadis ahad menurut istilah, banyak didefinisikan oleh para ulama, antara lain sebagai berikut :
ما لم تبلغ نقلته فى الكثرة مبلغ الخبر المتواتر سواء كان المخبر واحدا او إثنين او ثلا ثا
او أربعة او خمسة اوغيرذلك منا الأعداد الّتي لا تشعر بأنّ الخبر دخل بها فى خبر المتواتر
Artinya:
“Khabar yang jumlah perawinya tidak sebanyak jumlah perawi hadis mutawatir, baik perawinya itu satu, dua, tiga, empat, lima,dan seterusnya yang memberikan pengertian bahwa jumlah perawi tersebut tidak mencapai jumlah perawi hadis mutawatir.”[13]
Hadis ahad adalah hadis yang jumlah rawi pada thabaqoh pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya terdiri dari 3 orang atau 2 orang atau bahkan 1 orang. Berbeda dengan hadis mutawatir, dimana pada masing-masing lapisan, perawi mulai dari tingkat sahabat sampai seterusnya kebawah diriwayatkan oleh banyak rawi. Sedangkan pada hadis ahad hanya terdiri dari beberapa orang (satu, dua, tiga) saja.[14]
2. Klasifikasi hadis ahad
a) Hadis Masyhur
Masyhur menurut bahasa berarti yang sudah tersebar atau yang sudah populer. Adapun menurut istilah hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang rawi atau lebih, dan belum mencapai derajat hadis mutawatir. Sedangkan batasan tersebut, jumlah rawi hadis masyur (hadis mustafidah) pada setiap tingkatan tidak kurang dari tiga orang, dan bila lebih dari tiga orang maka jumlah itu belum mencapai jumla rawi hadis mutawatir.[15]
“Hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih, serta belum mencapai derajat mutawatir”
Macam-macam hadis masyur:
a. Masyhur dikalangan muhadditsin
b. Masyhur dikalangan ulama ahli hadis
c. Masyhur dikalangan ulama ahli fikih
d. Masyhur dikalangan ulama ahli ushul fiqih
e. Masyhur dikalangan ahli sufi
f. Masyhur dikalangan ulama-ulama arab
b) Hadis Aziz
Kata “aziz” berasal dari kata “azza – ya ‘izzu” yang berarti ia yakadu yujaduatau qalla wanadar ( sedikit atau jarang adanya ) atau berasal dari azza-ya ‘azzn beararti qawiya (kuat)
Adapun kata “aziz” menurut istilah, antara lain didefinisikan sebagai berikut:
ما جاء فى طبقة من طبقات رواته او اكثر من طبقة اثنان .
Artinya:
Mahmud At-Tahham dan Ibnu Hajjar menjelaskan bahwa sekalipun pada sebagian thabaqat terdapat tiga orang perawi atau lebih,hal itu tidak menjadi masalah, asal kan dari sekian thabaqat terdapat satu thabaqat yang jumlah parawinya hanya dua orang. Adapula yang mengatakan bahwa hadist aziz adalah hadist yang diriwayakan dua atau tiga perawi.
c) Hadist gharib
Kata gharib secara etimologi berarti al-munfarid (menyendiri), atau al-ba’id ‘an aqarib (jauh dari kata kerabat). Menurut terminologi, hadis yang diriwayatkan oleh satu orang rawi, tidak ada orang lain yang menceritakan selain dia. Sebagian ulama menyebut hadis ini dengan al-fardu. Dalam definisii yang lain, hadis gharib adalah sebagai berikut.
مَا اِنْفَرَدَ بِرِوَايَتِهِ شَخْصٌ فِي أَيِّ مَوْضِعٍ وَقَعَ التَّفَرُّدُ بِهِ مِنَ السَّنَدِ .
Artinya :
“ Hadis yang dalam sanadnya terdapat seorang yang sendirian dalam meriwayatkannya, disalah satu dari semua tingkatan sanad.”
Ditinjau dari segi tempat sendiriannya periwayat, hadis gharib terbagi menjadi dua macam, yaitu gharib mutlak dan gharib nisbi. Pembahasannya sebagai berikut.[18]
1. Hadis Gharib Mutlak
Gharib Mutlaq, yaitu :
ما ينفرد بروايته شخص واحد في أصل سنده
“Hadis yang diriwayatkan oleh satu orang perawi pada asal sanad”(tingkatan sahabat).
Apabila penyendirian rawi dalam meriwayatkan hadis mengenai personalianya, hadis yang diriwayatkan termasuk hadis gharib mutlak.
2. Hadis Gharib Nisbi
Gharib Nisbi, adalah apabila penyendiriannya mengenai sifat atau keadaan tertentu dari seorang perawi. Penyendirian seorang rawi seperti ini biasa terjadi berkaitan dengan keadilan dan kedhabitan perawi atau mengenai tempat tinggal atau kota tertentu.
3. Kedudukan Hadis Ahad
Bila hadis mutawatir dapat dipastikan sepenuhnya berasal dari Rasulullah Saw,maka tidak demikian hadis ahad.Hadis ahad tidak pasti berasal dari Rasulullah Saw,tetapi diduga (zhanni dan maznun) berasal dari beliau.Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa hadis ahad mungkin benar berasal dari Rasulullah Saw,dan mungkin pula tidak benar berasal dari beliau.
Karena hadis ahad itu tidak pasti,tetapi diduga berasal dari Rasulullah Saw,maka kedudukan hadis ahad,sebagai sumber ajaran Islam,bearada dibawah kedudukan muatawatir lain berarti bila suatu hadis,yang termasuk kelompok hadis ahad,bertentangan isinya dengan hadis mutawatir,maka hadis tersebut harus ditolak.[19]
B. PEMBAGIAN HADITS BERDASARKAN KUALITAS SANAD
1. Hadis Sahih
Sahih secara etimologi berarti benar atau sah. Secara terminologi, hadis sahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh periwayat yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak berillat, dan tidak syadz.
2. Hadis Hasan
Hasan secara etimologi berarti baik dan bagus. Secara terminology, hadis hasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, kurang dhobit (ingatan), sanadnya bersambung, selamat syadz dan illat yang tercela.
3. Hadis Dhoif
Dhoif secara etimologi berarti lemah. Secara terminology, hadis dhaif adalah hadis yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadis sahih dan hadis hasan.
C. PEMBAGIAN HADITS BERDASARKAN SIFAT SANAD
a. Hadis Muttasil
Hadis yang muttasil adalah hadis yang bersambung sanadnya hingga hadis itu benar-benar berasal dari Rasulullah Saw.
Kata muttasil secara etimologi artinya sambung, sedangkan secara terminologi hadis muttasil adalah hadis yang bersambung sanadnya, baik sampai kepada Rasulullah saw. Atau sampai kepada sahabat. Menurut Mahmud at-Tahan, hadist muttasil adalah sebagai berikut :
مَا إِتَّصَلَ سَنَدُهُ مَرْفُوْ عًا كَانَ اَوْ مَوْقُوْفًا
“Muttasiladalah hadits yang sanadnya sambung baik sampai kepada Nabi atau terhenti sampai sahabat”.
Menurut Muhammad Ajjaj, muttasil atau mausul adalah sebagai berikut.
مَا إِتَّصَلَ سَنَدُهُ إِلَى غَابَتِهِ سَوَاءٌ أَكَانَ مَرْفُوْعًا إِلَىالرَّسُوْلِ أَوْ مَوْقُوْفًا
Hadis yang sanadnya sambung pada akhir sanad, baik berupa hadis marfu’ atau mauquf.
b. Hadis Musnad
Kata musnad secara etimologi berarti disandarkan atau di kategorikan. Hadis musnad secara terminology adalah hadis yang bersambung sanadnya dari yang menceritakan sampai akhir sanad sampai kepada Rasulullah saw, atau hadis yang sanad dan periwayatnya tersambung hingga kepada Rasulullah saw. Berikut ini adalah beberapa pendapat tokoh hadis tentang pengertian dari hadis musnad.
1. Menurut Al-Hakim mengatakan bahwa hadis musnadadalah hadis yang bersambung sanadnya sampai kepada Rasulullah saw.
2. Menurut Al-Khatib mengatakan bahwa hadis musnadadalah hadis yang bersambung sanadnya hingga akhir sanad.
c. Hadis Mu’an’an
Mu’an’an artinya yang berhuruf ‘an (عَنْ) yang berarti dari atau daripada. Secara terminologi , hadis mu’an’an adalah hadis yang jalannya di-isnad-kan dengan kata-kata ‘an. Suatu hadis dikategorikan mu’an’am manakala rawinya diketahui orang mudalis, seolah ia menerima suatu hadis secara langsung padahal tidak.
Hadis mu’an’an termasuk dalam kategori lemah (da’if), kelemahan mu’an’am ini bisa hilang jika rawi-rawinya orang jujur, bukan mudallis dan ada keterangan yang menunjukan bahwa seorang rawi bertemu dengan rawi lainnya, atau ada jalan lain yang mengatakan bahwa ia betul-betul menerima atau mendengar dari Syekhnya.
d. Hadis Musalsal
Menurut bahasa musalsal مُسَلْسَلٌ berasal dari lafal سَلْسَلَyang berarti berantai. Secara terminology, hadis musalsal adalah hadis yang rawi-rawinya atau jalan meriwayatkannya berturut-turun atas suatu keadaan. Hadist ini dinamakan karena ada kesamaan antara rantai yang satu dengan rantai setelahnya, seperti sifat pertemuan dengan gurunya, kata-kata yang diucapkan, keadaan ketika menyampaikannya, dan lain-lain.
Hadist musalsal adalah hadist yang secara berturut-turut sanadnya sama dalam satu sifat atau dalam suatu keadaan dan atau suatu peristiwa. Hadist musalsal adalah hadis musnad muttasil yang bebas dari tadlis(pemalsuan). Dalam peristiwanya selalu berulang perkataan-perkataan atau perbuatan -perbuatan yang sama, yang dinukil oleh setiap setiap parawi dari orang di atasnya dalam sanad hingga berakhir pada Rasulullah Saw. Keterlepasan dari tadlis dan keputusannya mendorong pemula dalam ilmu ini mengenakan hukum secara spontan dan tergesa-gesa.
e. Hadis Ali dan Hadis Nazil
Dari segi bahasa عَالِيْ adalah bentuk isim fa`il dari kata العُلُوُّ yang artinya
Sesuatu yang tinggi. Dalam pengertian istilah ahli hadis adalah sebagai berikut :
مَا قَلَّ عَدَدُ رُوَاتِهِ إِلَى الرَّسُوْلِ صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاالنِّسْبَةِ لِسَنَدٍ اَخِرٍ
Suatu hadis yang sedikit jumlah rantai periwayatnya sampai kepada Rasulullah saw, dibandingkan dengan sanad lain hadis yang sama.
Berdasarkan pengertian diatas, hadis ‘ali adalah hadis yang rawi-rawi sanadnya sedikit dibandingkan dengan sanad lain dari hadis yang sama. Hadis ‘ali terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :
1) Hadis ‘Ali Mutlaq
Hadis ‘ali mutlaq, yaitu hadis yang lebih sedikit rantai periwayatnya hingga kepada Rasulullah saw. Dibandingkan dengan sanad yang lain. Hadis ‘ali mutlaq ini yang paling tinggi di antara macam-macam ‘ali apabila memiliki sanad yang sahih.
2) Hadis ‘Ali Nisbi atau Idafi
Hadis ‘ali nisbi atau idafi, yaitu hadis yang lebih sedikit rantai periwayatnya hingga pada Imam tertentu dengan ketentuan, yaitu :
a. Lebih sedikit rantai sanadnya kepada salah seorang Imam hadis.
b. Lebih sedikit rantai sanadnya kepada salah seorang pengarang kitab induk hadis dapat di pedomi.
Kata nazil ( النَّازِلُ) berasal dari kata (النُّزُوْلُ ) yang berarti rendah atau turun. Dalam pengertian istilah hadist( النَّزِلُ ) ada;ah sebagai berikut.
مَا كَثُرَ عَدُدَ رُوَاتِهِ إِلَى الرَّسُوْلِ بِاالنِّسْبَةِ لِسَنَدٍ اَخَرَ
Suatu hadis yang banyak jumlah rantai periwayatannya sampai kepada Rasulullah saw. Dibandingkan dengan sanad lain yang sama.
Yang termasuk dalam kategori hadis nazil adalah:
a. Sanad yang rantai periwayatnya lebih banyak sampai kepada nabi
b. Sanad yang rantai periwayatnya lebih banyak sampai kepada salah seorang imam hadis.
c. Sanad yang rantai periwayatnya lebih banyak sampai kepada suatu kitab hadis yang diakui.
D. PEMBAGIAN HADITS BERDASARKAN TEMPAT PENYANDARAN
1.Hadis Qudsi
Hadis yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad dari Allah jadi nabi adalah periwayat thabaqot pertama untuk hadis qudsi. Tapi sumber hadis untuk hadis nabawi.
Hadis Qudsi dinisbatkan kepada kata al-qudsu, artinya suci atau bersih. Disebut juga hadis Rabbaniatau Ilahi. Sedangkan menurut istilah, hadis qudsi adalah hadis yang di sandarkan oleh Rasulullah saw. dan disanadkan kepada Tuhannya selain Al-Qur’an. Atau hadis yang lafaz matannya dari Nabi Muhammad saw dan maknanya dari Allah SWT.
Tanda-tanda hadis Qudsi, dalam hadis Qudsi biasanya berisi tentang kekuasaan Allah, selain itu bentuk penyampaiaan pertamanya adalah sebagai berikut :
قَلَ رَسُوْلُ الله فِيْمَا يَرْوِيْهِ عَنِ الله
قَالَ رَسُوْلُ الله عَنْ رَبِّهِ
قَالَ الله فِيْمَا روَاهُ عَنْهُ رَسُوْلُ الل
2.Hadis Marfu’
Al-marfu’ menurut bahasa “yang diangkat” dinamakan marfu’ karena di sandarkannya kepada yang memiliki kedudukan yang tinggi, yaitu Rasulullah saw.
Hadis marfu’ menurut istilah adalah “Perkataan, perbuatan, ketetapan,atau sifat yang disandarkan kepada Nabi saw, baik dengan ungkapan yang jelas dari Nabi atau samar namun ketentuan hukumnya dari Nabi, baik yang menyandarkannya itu sahabat atau bukan, baik sanadnya bersambung atau terputus”.
Hadis marfu’ ada yang secara jelas (sarih) dan ada yang samar biasa disebut (marfu’ hukmi). Marfu’ sarih seperti di ungkapkan periwayat dengan kata-kata “Aku mendengan Rasulullah berkata begini” atau “Rasulullah menceritakan kepadaku begini” atau “Rasulullah berkata begini” atau “Dari Rasulullah bahwasanya beliau bersabda begini” atau yang semisal itu, seperi perkataan sahabat : “dari Jabir telah bersabda Nabi saw : baik pekerti adalah pelajaran dan buruk kelakuan itu adalah sial”. (HR. Ibnu ‘Asyakir).
Adapun marfu’ hukmiadalah ketentuan matan hadisnya disandarkan kepada Nabi tetapi diriwayatkan dengan kata-kata yang memungkinkan sandarannya bukan Nabi saw, seperti : “Kami diperintahkan seperti ini” atau “kami dilarang untuk begini” atau “termasuk sunnah adalah melakukan begini”. Contoh : “dari Umar dia berkata : do’a itu terhenti antara langit dan bumi, tidak bisa naik sedikitpun daripadanya sebelum disholawatkan atas Nabi saw”. (HR. Turmudzi).
3.Hadis Mauquf
Secara terminology adalah ‘yang terhenti’. Dalam istilah, hadis mauquf berarti “hadis yang disandarkan kepada sahabat berupa ucapan, perbuatan dan ketetapan”.
Dalam hadis mauquf dikenal istilah “mauquf pada lafadz, tetapi marfu’ pada hukum” artinya. Hadis mauquf ini, lafadznya berasal dari sahabat sedangkan hukumnya dari Rasulullah saw.
4.Hadis Maqtu’
Maqtu’ artinya : yang diputuskan atau yang terputus, yang di potong atau yang terpotong.
Menurut ilmu hadis, maqtu’adalah “perkataan, perbuatan, takrir yang disandarkan kepeda tabi’in atau orang setelah tabi’in”. Hadis maqtu’ tidak bisa dipergunakan sebagai landasan hukum, karena hadis maqtu’ hanyalah ucapan dan perbuatan seorang Muslim.
[1]Mukarom Faisal Fosidin, Menelaah Ilmu Hadis, (Solo : PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2015) hlm.49
[2]Munzier Suparta.Ilmu Hadits. ( Jakarta :PT Raya Grafinda Persada, 2011),hlm. 95
[3]Loc.it
[4]Loc.it
[5] Ibid.hlm.96
[6]Mustofa Hasan, Ilmu Hadis, ( Bandung : CV Pustaka Setia, 2012 ), hlm.193
[7] Loc,cit.
[8]Mustofa Hasan, Ilmu Hadis, ( Bandung : CV Pustaka Setia, 2012 ), hlm.195
[9]Loc,cit.
[10] Ibid, hlm. 197
[11]Ahmad Taufiqurrahman,”Buku Modul Pembelajaran Hadis Ilmu hadis di MAN 3 Banjarmasin”(Banjarmasin : MAN 3 Banjarmasin ),hlm.27
[12] Loc,cit,
[13]Mustofa Hasan, Ilmu Hadis, ( Bandung : CV Pustaka Setia, 2012 ), hlm.201
[14] Loc,cit.
[15] Mustofa Hasan, Ilmu Hadis, ( Bandung : CV Pustaka Setia, 2012 ), hlm.204
[17] Loc,cit.
[18]Mukarom faisal Rosidin, Menelaah Ilmu hadis , ( Solo : PT Tiga serangkai pustaka mandiri,2015) hlm,65
[19]Ahmad Taufiqurrahman,”Buku Modul Pembelajaran Hadis Ilmu hadis di MAN 3 Banjarmasin”(Banjarmasin : MAN 3 Banjarmasin ),hlm.37
0 Response to "KLASIFIKASI HADITS"
Posting Komentar