WAWASAN NASIONAL
Setiap bangsa mempunyai Wawasan Nasional (national out-look) yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju kemasa depan. Kehidupan berbangsa dalam suatu negara memerlukan suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu. Bangsa yang di maksudkan disini adalah bangsa yang menegara (nation state). Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia dikenal dengan wawasan nusantara. [1]
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata’mawas’ yang berarti memandang, meninjau,atau melihat. Sadangkan’wawasan’ berarti cara pandang, tinjau,atau melihat. Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata’nusa’ yang berarti pulau-pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah Nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua Asia dan banua Australia. [2]
A. KONSEP DAN URGENSI WAWASAN NUSANTARA
Sebelumnya dikatakan bahwa Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional (national outlook ) bangsa Indonesia. Namun demikian timbul pertanyaan apa arti Wawasan Nusantara dan apa pentingnya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Wawasan Nusantara bisa kita bedakan dalam dua pengertian yakni pengertian etiomologis dan pengertian terminologi. Secara etimologi, kata Wawasan Nusantara berasal dari dua kata wawasan dan nusantara. Wawasan dari kata wawas (bahasa Jawa) yang artinya pandangan. Sementara kata “nusantara” merupakan gabungan kata nusa yang artinya pulau dan antara. Kata ”nusa” dalam bahasa Sanskerta berarti pulau atau kepulauan. Sedangkan dalam bahasa Latin, kata ”nusa” berasal dari kata nesos yang dapat berarti semenanjung, bahkan suatu bangsa. Merujuk pada pernyataan tersebut, maka kata ”nusa” juga mempunyai kesamaan arti dengan kata nation dalam bahasa Inggris yang berarti bangsa. Dari sini bisa ditafsirkan bahwa kata ”nusa” dapat memiliki dua arti, yaitu kepulauan dan bangsa.
Kata kedua yaitu ”antara” memiliki padangan dalam bahasa Latin, in dan terra yang berarti antara atau dalam suatu kelompok. ”Antara” juga mempunyai makna yang sama dengan kata inter dalam bahasa Inggris yang berarti antar (antara) dan relasi. Sedangkan dalam bahasa Sanskerta, kata ”antara” dapat diartikan sebagai laut, seberang, atau luar. Bisa ditafsirkan bahwa kata ”antara” mempunyai makna antar (antara), relasi, seberang, atau laut. Dari penjabaran di atas, penggabungan kata ”nusa” dan”antara” menjadi kata ”nusantara” dapat diartikan sebagai kepulauan yang diantara laut atau bangsa-bangsa yang dihubungkan oleh laut.
Ada pendapat lain yang menyatakan nusa berarti pulau, dan antara berarti diapit atau berada di tengah-tengah. Nusantara berarti gugusan pulau yang diapit atau berada ditengah-tengah antara dua benua dan dua samudra (Pasha, 2008).[3]
Berdasar pengertian terminologis, wawasan nusantara merupakan pandangan bangsa Indonesia terhadap lingkungan tempat berada termasuk diri bangsa Indonesia itu sendiri. Ibaratkan diri anda sebagai individu. Apakah anda juga memiliki pandangan terhadap diri anda atau wilayah tempat anda berada? Anda memandang diri anda itu sebagai apa? Apa pandangan anda terhadap diri anda sendiri? Ciri yang dimiliki suatu daerah dapat digunakan sebagai pandangan atau sebutan orang terhadap wilayah tersebut. Misal, daerah Pacitan yang banyak goa-goanya dikenal sebagai kota Seribu Goa, Bogor dikenal sebagai kota Hujan, Lalu bagaimana bangsa Indonesia memandang bangsa dan wilayah tempat hidupnya tersebut?
Untuk membangun semangat kebangsaan dan cinta tanah air, meskipun tampak bahwa wilayah Indonesia itu terdiri dari banyak pulau dengan lautan yang luas, kita memandang wilayah Indonesia itu tetap merupakan satu kesatuan, sebagai satu wilayah. Meskipun juga tampak bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari beragam suku dengan latar belakang yang berbeda, kita juga memandang bangsa Indonesia itu tetap merupakan satu kesatuan, sebagai satu bangsa. Mengapa harus demikian?
Jadi, bangsa Indonesia memandang wilayah berikut bangsa yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan. Itulah esensi atau hakikat dari wawasan nusantara. Hakikat atau esensi wawasan nusantara adalah “persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Perhatikan rumusan Wawasan Nusantara dalam GBHN 1998 berikut ini:
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”.[4]
B. ALASAN MENGAPA DIPERLUKAN WAWASAN NUSANTARA
Setiap bangsa mempunyai wawasan nasionalnya, yaitu cara pandang bangsa untuk menempatkan diri terhadap lingkungannya. Seperti wawasan nusantara pada indonesia, bagi bangsa Indonesia yang wilayahnya terdiri dari lautan dan terdiri dari banyak pulau serta kedudukannya yang terletak diantara dua benua dan dua samudra sangatlah penting untuk menentukan wawasannya yang dikenal sebagai wawasan nusantara. Dimana wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta mengajarkan kepada kita bagaimana membina persatuan dan kesatuan aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mengejar cita-cita dan tujuannya sebagai ajaran yang diyakini kebenaran itulah maka wawasan nusantara dinamakan sebagai doktrin dasar nasional yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh warga negara indonesia.
Wawasan nusantara sangat penting untuk bangsa indonesia karna wawasan nusantara merupakan arah bagi penyelenggaraan nasional untuk mencapai tujuan nasional dalam mewujudkan cita-cita nasional. Dengan demikian wawasan nusantara berfungsi sebagai panduan dan pedoman dasar bagi penyelenggaraan bagi kehidupan yang memberikan motivasi dorongan untuk mencapai tujuan. Wawasan nusantara juga melandasi perjuangan bangsa Indonesia untuk bersatu dalam mencapai tujuan nasional secara utuh,menyeluruh dan terpadu. Maka untuk menjamin agar kesatuan Indonesia selalu terpelihara, bangsa Indonesia melahirkan Wawasan Nusantara. Pandangan itu adalah satu konsepsi geopolitik dan geostrategi yang menyatakan bahwa Kepulauan Nusantara yang meliputi seluruh wilayah daratan, lautan dan ruang angkasa di atasnya beserta seluruh penduduknya adalah satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan-keamanan. Agar bangsa Indonesia mencapai tujuan perjuangannya, yaitu terwujudnya masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara harus diaktualisasikan dan tidak tinggal sebagai semboyan atau potensi belaka.[5]
C.SUMBER HISTORIS, SOSIOLOGIS, DAN POLITIK TENTANG WAWASAN NUSANTARA.
Adapun sumber historis (sejarah), sosiologis, dan politis terkait dengan munculnya konsep Wawasan Nusantara. Sumber-sumber itu melatarbelakangi berkembangnya konsepsi Wawasan nusantara.
1. Latar Belakang Historis Wawasan Nusantara
Lahirnya konsepsi wawasan nusantara bermula dari Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja yang pada tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan deklarasi yang selanjutnya dikenal sebagai Deklarasi Djuanda. Isi deklarasi tersebut sebagai berikut: "Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulaupulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia. Penentuan batas landas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulaupulau Negara Indonesia. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas akan diatur selekaslekasnya dengan Undang-Undang".
Isi pokok deklarasi ini adalah bahwa lebar laut teritorial Indonesia 12 mil yang dihitung dari garis yang menghubungkan pulau terluar Indonesia. Dengan garis teritorial yang baru ini wilayah Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah. Laut di antara pulau bukan lagi sebagai pemisah, karena tidak lagi laut bebas, tetapi sebagai penghubung pulau.
Sebelum keluarnya Deklarasi Djuanda, wilayah Indonesia didasarkan pada Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) atau dikenal dengan nama Ordonansi 1939, sebuah peraturan buatan pemerintah Hindia Belanda. Isi Ordonansi tersebut pada intinya adalah penentuan lebar laut lebar 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat.
Dewasa ini konsepsi wawasan nusantara semakin kuat setelah adanya keputusan politik negara yakni dimasukkannya ke dalam Pasal 25 A UUD NRI 1945, yang menyatakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Menurut pasal tersebut, negara Indonesia dicirikan berdasar wilayahnya. Guna memperkuat kedaulatan atas wilayah negara tersebut dibentuklah undang-undang sebagai penjabarannya. Setelah keluarnya Deklarasi Djuanda 1957 dibentuklah Undang-Undang No. 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Sampai saat ini telah banyak peraturan perundangan yang disusun guna memperkuat kesatuan wilayah Indonesia.
Tidak hanya melalui peraturan perundangan nasional, bangsa Indonesia juga memperjuangkan konsepsi wawasan nusantara berdasar Deklarasi Djuanda ini ke forum internasional agar mendapat pengakuan bangsa lain atau masyarakat internasional. Melalui perjuangan panjang, akhirnya Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 menerima dokumen yang bernama “The United Nation Convention on the Law of the Sea” (UNCLOS). Berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 tersebut diakui asas Negara Kepulauan (Archipelago State). Indonesia diakui dan diterima sebagai kelompok negara kepulauan, Indonesia. UNCLOS 1982 tersebut kemudian diratifikasi melalui Undang-Undang No. 17 tahun 1985. Berdasar konvensi hukum laut tersebut, wilayah laut yang dimiliki Indonesia menjadi sangat luas, yakni mencapai 5,9 juta km2, terdiri atas 3,2 juta km2 perairan teritorial dan 2,7 juta km2 perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE). Luas perairan ini belum termasuk landas kontinen (continent shelf).[6]
2. Latar Belakang Sosiologis Wawasan Nusantara
Berdasar sejarah, wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan. Ingat Deklarasi Djuanda 1957 sebagai perubahan atas Ordonansi 1939 berintikan mewujudkan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, tidak lagi terpisah-pisah.
Sebagai konsepsi kewilayahan, bangsa Indonesia mengusahakan dan memandang wilayah sebagai satu kesatuan. Namun seiring tuntutan dan perkembangan, konsepsi wawasan nusantara mencakup pandangan akan kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, termasuk persatuan sebagai satu bangsa. Sebagaimana dalam rumusan GBHN 1998 dikatakan Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ini berarti lahirnya konsep wawasan nusantara juga dilatarbelakangi oleh kondisi sosiologis masyarakat Indonesia.
Berdasar pada kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia, wawasan nusantara yang pada awalnya berpandangan akan “kesatuan atau keutuhan wilayah” diperluas lagi sebagai pandangan akan “persatuan bangsa”. Bangsa Indonesia tidak ingin lagi terpecah-pecah dalam banyak bangsa. Untuk mewujudkan persatuan bangsa itu dibutuhkan penguatan semangat kebangsaan secara terus menerus.
Semangat kebangsaan Indonesia sesungguhnya telah dirintis melalui peristiwa Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, ditegaskan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, dan berhasil diwujudkan dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa pada tanggal 17 Agustus 1945. Oleh karena itu, jauh sebelum Deklarasi Djuanda 1957, konsep semangat dan kesatuan kebangsaan sudah tumbuh dalam diri bangsa. Bahkan semangat kebangsaan inilah yang berhasil membentuk satu bangsa merdeka.
Selanjutnya bagaimana mempertahankan semangat kebangsaan dan pandangan bersatu sebagai bangsa? Ketika bangsa Indonesia merdeka tahun 1945 dengan dilandasi semangat kebangsaan dan rasa persatuan sebagai satu bangsa, ternyata wilayahnya belum merupakan satu kesatuan. Wilayah negara Indonesia merdeka di tahun 1945 masih menggunakan peraturan lama yakni Ordonansi 1939, di mana lebar laut teritorial Indonesia adalah 3 mil tiap pulau. Akibatnya, wilayah Indonesia masih terpecah dan dipisahkan oleh lautan bebas.
Oleh sebab itu, perlu diupayakan bagaimana agar terjadi satu kesatuan wilayah guna mendukung semangat kebangsaan ini. Salah satunya dengan konsep wawasan nusantara yang diawali dengan keluarnya Deklarasi Djuanda 1957. Dengan demikian Wawasan Nusantara tidak hanya wawasan kewilayahan tetapi juga berkembang sebagai wawasan kebangsaan. Esensi wawasan nusantara tidak hanya kesatuan atau keutuhan wilayah tetapi juga persatuan bangsa.[7]
3. Latar Belakang Politis Wawasan Nusantara
Dari latar belakang sejarah dan kondisi sosiologis Indonesia sebagaimana telah dinyatakan di atas, Anda dapat memahami betapa perlunya wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia. Selanjutnya secara politis, ada kepentingan nasional bagaimana agar wilayah yang utuh dan bangsa yang bersatu ini dapat dikembangkan, dilestarikan, dan dipertahankan secara terus menerus.
Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional. Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea II adalah untuk mewujudkan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sedangkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Visi nasional Indonesia menurut ketetapan MPR No VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.
Wawasan nusantara yang bermula dari Deklarasi Djuanda 1957 selanjutnya dijadikan konsepsi politik kenegaraan. Rumusan wawasan nusantara dimasukkan dalam naskah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai hasil ketetapan MPR mulai tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Setelah GBHN tidak berlaku disebabkan MPR tidak lagi diberi kewenangan menetapkan GBHN, konsepsi wawasan nusantara dimasukkan pada rumusan Pasal 25 A UUD NRI 1945 hasil Perubahan Keempat tahun 2002. Cobalah Anda telusuri kembali rumusan-rumusan Wawasan Nusantara tersebut sejak dari GBHN 1973 sampai rumusan GBHN 1998.
Wawasan nusantara pada dasarnya adalah pandangan geopolitik bangsa Indonesia. Apa itu geopolitik?
Geopolitik berasal dari bahasa Yunani, dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan “Politik” politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Tindakan, cara dan perilaku masyarakat dipengaruhi oleh kondisi geografi tempat masyarakat hidup. Selanjutnya geopolitik dipandang sebagai studi atau ilmu.
Geopolitik secara tradisional didefinisikan sebagai studi tentang "pengaruh faktor geografis pada tindakan politik”. Geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara faktor–faktor geografi, strategi dan politik suatu negara. Adapun dalam impelementasinya diperlukan suatu strategi yang bersifat nasional (Ermaya Suradinata, 2001). Pandangannya tentang wilayah, letak dan geografi suatu negara akan mempengaruhi kebijakan atau politik negara yang bersangkutan.[8]
D. DINAMIKA DAN TANTANGAN WAWASAN NUSANTARA
Dengan adanya konsepsi Wawasan Nusantara wilayah Indonesia menjadi sangat luas dengan beragam isi flora, fauna, serta penduduk yang mendiami wilayah itu. Namun demikian, konsepsi wawasan nusantara juga mengajak seluruh warga negara untuk memandang keluasan wilayah dan keragaman yang ada di dalamnya sebagai satu kesatuan.
Kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dalam kehidupan bernegara merupakan satu kesatuan. Luas wilayah Indonesia tentu memberikan tantangan bagi bangsa Indonesia untuk mengelolanya. Hal ini dikarenakan luas wilayah memunculkan potensi ancaman dan sebaliknya memiliki potensi keunggulan dan kemanfaatan.
Wawasan nusantara telah menjadi landasan visional bagi bangsa Indonesia guna memperkokoh kesatuan wilayah dan persatuan bangsa. Upaya memperkokoh kesatuan wilayah dan persatuan bangsa akan terus menerus dilakukan. Hal ini dikarenakan visi tersebut dihadapkan pada dinamika kehidupan yang selalu berkembang dan tantangan yang berbeda sesuai dengan perubahan zaman.
Dinamika yang berkembang itu misalnya, jika pada masa lalu penguasaan wilayah dilakukan dengan pendudukan militer maka sekarang ini lebih ditekankan pada upaya perlindungan dan pelestarian alam di wilayah tersebut. Tantangan yang berubah, misalnya adanya perubahan dari kejahatan konvensional menjadi kejahatan di dunia maya.
Adapun beberapa beberapa tantangan wawasan nusantara di antaranya yaitu :
1. Pemberdayaan Masyarakat.
John Naisbit dalam bukunya GLOBAL PARADOX menyatakan : negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
John Naisbit dalam bukunya GLOBAL PARADOX menyatakan : negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN.
Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
2. Dunia Tanpa Batas.
a. Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola fikir , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
b. Kenichi Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation State” menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Era Baru Kapitalisme.
a. Sloan dan Zureker
Dalam bukunya “Dictionary of Economics” menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b. Lester Thurow
Dalam bukunya “The Future of Capitalism” menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.
4. Kesadaran Warga Negara.
a. Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b. Kesadaran bela negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan. Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.[9]
E. ESENSI DAN URGENSI WAWASAN NUSANTARA.
Sebagaimana telah dikemukakan di muka, esensi atau hakikat dari wawasan nusantara adalah “kesatuan wilayah dan persatuan bangsa” Indonesia. Mengapa perlu kesatuan wilayah? Mengapa perlu persatuan bangsa? Sebelumnya Anda telah mengkaji bahwa sejarah munculnya wawasan nusantara adalah kebutuhan akan kesatuan atau keutuhan wilayah Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Wilayah itu harus merupakan satu kesatuan, tidak lagi terpisah-pisah oleh adanya lautan bebas. Sebelumnya kita ketahui bahwa wilayah Indonesia itu terpecah-pecah sebagai akibat dari aturan hukum kolonial Belanda yakni Ordonansi 1939. Baru setelah adanya Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, wilayah Indonesia barulah merupakan satu kesatuan, di mana laut tidak lagi merupakan pemisah tetapi sebagai penghubung.
Wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan memiliki keunikan antara lain:
a. Bercirikan negara kepulauan (Archipelago State) dengan jumlah 17.508 pulau
b. Luas wilayah 5.192 juta km2 dengan perincian daratan seluas 2.027 juta km2 dan laut seluas 3.166 juta km2. Negara kita terdiri 2/3 lautan / perairan
c. Jarak utara selatan 1.888 km dan jarak timur barat 5.110 km
d. Terletak diantara dua benua dan dua samudra (posisi silang)
e. Terletak pada garis katulistiwa
f. Berada pada iklim tropis dengan dua musim
g. Menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu Mediterania dan Sirkum Pasifik
h. Berada pada 60 LU- 110 LS dan 950 BT – 1410 BT
i. Wilayah yang subur dan habittable (dapat dihuni)
j. Kaya akan flora, fauna, dan sumberdaya alam
Wawasan nusantara yang pada awalnya sebagai konsepsi kewilayahan berkembang menjadi konsepsi kebangsaan. Artinya wawasan nusantara tidak hanya berpandangan keutuhan wilayah, tetapi juga persatuan bangsa. Bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang heterogen. Heterogenitas bangsa ditandai dengan keragaman suku, agama, ras, dan kebudayaan. Bangsa yang heterogen dan beragam ini juga harus mampu bersatu.
Bangsa Indonesia sebagai kesatuan juga memiliki keunikan yakni:
1. Memiliki keragaman suku, yakni sekitar 1.128 suku bangsa (Data BPS, 2010)
2. Memiliki jumlah penduduk besar, sekitar 242 juta (Bank Dunia, 2011)
3. Memiliki keragaman ras
4. Memiliki keragaman agama
5. Memiliki keragaman kebudayaan, sebagai konsekuensi dari keragaman suku bangsa.[10]
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Edisi pertama. Jakarta: Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.
Kaelan dan Zubaidi Achmad. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta: Paradigma.
Hilda Silvia di akses dari
http://www.google.co.id/amp/s/hildasilvia1892.wordpress.com/2012/06/25/pentingnya-wawasan-nusantara-bagi-bangsa-indonesia/amp/ pada tanggal 17 November 2017.
Ryan Riyadi, di akses dari
http://ryansanada.co.id/2015/04/arah-pandang-tantangan-dan-implementasi.html?m=1pada tanggal 17 November 2017.
[1]Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Kementrian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, 2016), hml.209
[2]Kaelan dan Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: PARADIGMA, 2010), hml.124
[3]Kaelan dan Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan, (Yogyakarta: PARADIGMA, 2010), hml.124
[4]Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Kementrian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, 2016), hml.209
[5]Hilda Silvia di akses dari
[6]Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Kementrian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, 2016), hml.218
[7]Ibid.hml.222
[8]Ibid.hml.224
[9]Ryan Riyadi, di akses dari
pada tanggal 17 November 2017.
[10]Ibid.hml.230-231
0 Response to "WAWASAN NASIONAL"
Posting Komentar