KEMBANGIN POTENSI DIRIMU !!

KONSTITUSI

      Dalam hidup bernegara, Anda dapat menemukan beberapa aturan yang mengatur bagaimana pemerintahan dijalankan. Misalnya, siapa yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan bagaimana kekuasaan tersebut diperoleh. Anda juga dapat menemukan adanya beberapa aturan yang sama sekali tidak berhubungan dengan cara-cara pemerintahan dijalankan. Pada saat Anda menemukan aturan atau hukum yang berisi ketentuan yang mengatur bagaimana pemerintah dijalankan, artinya Anda telah menemukan bagian atau isi dari konstitusi.
      Pada makalah ini Anda akan mempelajari esensi, urgensi, dan nilai norma konstitusional UUD NRI 1945 dan konstitusionalitas peraturan perundangan di bawah UUD.  Sejalan dengan kaidah pembelajaran ilmiah, Anda akan diajak untuk menelusuri konsep dan urgensi konstitusi, menanya alasan mengapa diperlukan konstitusi; menggali sumber historis, sosiologis, politik tentang konstitusi; membangun argumen tentang dinamika dan tantangan konstitusi dan mendeskripsikan esensi dan urgensi konstitusi. Pada bagian akhir disajikan praktik Kewarganegaraan pada materi tersebut.
      Setelah melakukan pembelajaran ini, Anda sebagai calon sarjana dan profesional diharapkan memiliki komitmen secara personal dan sosial terhadap pengejawantahan nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia; mampu menganalisis nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia dan konstitusionalitas ketentuan di bawah UUD dalam konteks kehidupan bernegara kebangsaan Indonesia; dan mampu mengkreasi pemetaan konsistensi dan koherensi antar nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia dan konstitusionalitas ketentuan di bawah UUD dalam konteks kehidupanbernegara kebangsaan Indonesia.[1]

A.    Konsep dan urgensi konstitusi dalam kehidupan Berbangsa-Negara
 Istilahkonstitusi berasal bahasa Prancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan aturan negara. Sedangkan istilah undang-undang dasar (UUD) merupakan terjemahan istilah dari bahasa Belanda Gronwet. Perkataan wet diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia undang-undang dasar, dan grondberarti tanah atau dasar. Di Negara-negara yang menggunakan bahasa inggris dipakai istilah constitution yang di Indonesiakan menjadi konstitusi.[2]
Namun pengertian konstitusi dalam praktik ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti :
1.      Lebih luas daripada undang-undang dasar 
2.      Sama dengan pengertian undang-undang dasar.[3]
      Merujuk pandangan Lord James Bryce yang dimaksud dengan konstitusi adalah suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi-fungsi dan hakhaknya. Pendek kata bahwa konstitusi itu menurut pandangannya merupakan kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap (permanen), dan yang menetapkan fungsi-fungsi dan hak-hak dari lembaga-lembaga permanen tersebut. Sehubungan dengan itu C.F. Strong yang menganut paham modern secara tegas menyamakan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar. Rumusan yang dikemukakannya adalah konstitusi itu merupakan satu kumpulan asas-asas mengenai kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara keduanya (pemerintah dan yang diperintah dalam konteks hak-hak asasi manusia).[4]
B.     Perlunya konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa-Negara .
 Konstitusi (UUD) dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara memiliki arti dan makna yang sangat penting. Hal ini berarti bahwa konstitusi (UUD) menjadi “ tali “ pengikat setiap warga negara dan lembaga negara Dalam kehidupan Negara.
 Dalam kerangka kehidupan Negara, konstitusi (UUD) secara umum memiliki fungsi sebagai berikut : 
a.       Tata aturan dalam pendirian lembaga-lembaga yang permanen (lembaga suprasruktur dan infrasruktur politik).
b.      Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain.
c.       Sumber hukum dasar yang tertinggi. Artinya bahwa seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku harus mengacu pada konstitusi (UUD).[5]Pada hakikatnya konstitusi  (UUD) itu berisi tiga hal pokok, yaitu :
a.       Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya,
b.      Ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu Negara bersifat fundamental, 
c.       Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental. [6]
C.    Sumber historis, sosialogis, dan politik tentang konstitusi dalam kehidupan berbangsa Negara Indonesia.
 Dari kegiatan menanya, kita mempunyai sejumlah pertanyaan yang sangat penting yakni mestikah setiap negara memiliki konstitusi? Jika ya, untuk apa konstitusi diperlukan? Apakah ada negara yang tidak memiliki konstitusi? Jika ada, apa yang akan terjadi dengan kehidupan negara tersebut? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut kita perlu memulainya dari penelusuran historis dengan memahami pandangan Thomas Hobbes (1588-1879). Dari pandangan ini, kita akan dapat memahami, mengapa manusia dalam bernegara membutuhkan konstitusi.
Menurut Hobbes, manusia pada “status naturalis” bagaikan serigala.[7]
 Hingga timbul adagium homo homini lupus (man is a wolf to [his fellow] man), artinya yang kuat mengalahkan yang lemah. Lalu timbul pandangan bellum omnium contra omnes (perang semua lawan semua). Hidup dalam suasana demikian pada akhirnya menyadarkan manusia untuk membuat perjanjian antara sesama manusia, yang dikenal dengan istilah factum unionis. Selanjutnya timbul perjanjian rakyat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjaga perjanjian rakyat yang dikenal dengan istilah factum subjectionis. Dalam bukunya yang berjudul Leviathan (1651) ia mengajukan suatu argumentasi tentang kewajiban politik yang disebut kontrak sosial yang mengimplikasikan pengalihan kedaulatan kepada primus inter pares yang kemudian berkuasa secara mutlak (absolut). Primus inter pares adalah yang utama di antara sekawanan (kumpulan) atau orang terpenting dan menonjol di antara orang yang derajatnya sama. Negara dalam pandangan Hobbes cenderung seperti monster Leviathan. Pemikiran Hobbes tak lepas dari pengaruh kondisi zamannya (zeitgeistnya) sehingga ia cenderung membela monarkhi absolut (kerajaan mutlak) dengan konsep divine right yang menyatakan bahwa penguasa di bumi merupakan pilihan Tuhan sehingga ia memiliki otoritas tidak tertandingi.8
 Pandangan inilah yang mendorong munculnya raja-raja tiran. Dengan mengatasnamakan primus inter pares dan wakil Tuhan di bumi mereka berkuasa sewenang-wenang dan menindas rakyat.
Salah satu contoh raja yang berkuasa secara mutlak adalah Louis XIV, raja Perancis yang dinobatkan pada 14 Mei 1643 dalam usia lima tahun. Ia baru mulai berkuasa penuh sejak wafatnya menteri utamanya, Jules Cardinal Mazarin pada tahun 1661. Louis XIV dijuluki sebagai Raja Matahari (Le Roi Soleil) atau Louis yang Agung (Louis le Grand, atau Le Grand Monarque). Ia memerintah Perancis selama 72 tahun, masa kekuasaan terlama monarki di Perancis dan bahkan di Eropa. Louis XIV meningkatkan kekuasaan Perancis di Eropa melalui tiga peperangan besar: Perang Perancis-Belanda, Perang Aliansi Besar, dan Perang Suksesi Spanyol antara (17011714) . Louis XIV berhasil menerapkan absolutisme dan negara terpusat. Ungkapan "L'État, c'est moi" ("Negara adalah saya") sering dianggap berasal dari dirinya, walaupun ahli sejarah berpendapat hal ini tak tepat dan kemungkinan besar ditiupkan oleh lawan politiknya sebagai perwujudan stereotipe absolutisme yang dia anut. Seorang penulis Perancis, Louis de Rouvroy, bahkan mengaku bahwa ia mendengar Louis XIV berkata sebelum ajalnya: "Je m'en vais, mais l'État demeurera toujours" ("saya akan pergi, tapi negara akan tetap ada"). Akibat pemerintahannya yang absolut, Louis XIV berkuasa dengan sewenang-wenang, hal itu menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan yang luar biasa pada rakyat. Sepeninggal dirinya, kekuasaannya yang mutlak dilanjutkan oleh raja-raja berikutnya hingga Louis XVI.[8] 
 Kekuasaan Louis XVI akhirnya dihentikan dan dia ditangkap pada Revolusi 10 Agustus, dan akhirnya dihukum dengan Guillotine untuk dakwaan pengkhianatan pada 21 Januari 1793, di hadapan para penonton yang menyoraki hukumannya. Gagasan untuk membatasi kekuasaan raja atau dikenal dengan istilah konstitusionalisme yang mengandung arti bahwa penguasa perlu dibatasi kekuasaannya dan karena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas, sebenarnya sudah muncul sebelum Louis XVI dihukum dengan Guillotine.
      Gagasan untuk membatasi kekuasaan raja atau dikenal dengan istilah konstitusionalisme yang mengandung arti bahwa penguasa perlu dibatasi kekuasaannya dan karena itu kekuasaannya harus diperinci secara tegas, sebenarnya sudah muncul sebelum Louis XVI dihukum dengan Guillotine. Dalam rentetan sejarah penegakkan HAM,  kita akan menemukan beberapa peristiwa yang melahirkan berbagai dokumen HAM. Sejarah tentang perjuangan dan penegakan hak- hak dasar manusia berujung pada penyusunan konstitusi negara. Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara dan di sisi lain untuk menjamin hak-hak dasar warga negara. Seorang ahli konstitusi berkebangsaan Jepang Naoki Kobayashi mengemukakan bahwa undang-undang dasar membatasi dan mengendalikan kekuasaan politik untuk menjamin hak-hak rakyat. Melalui fungsi ini undang-undang dasar dapat memberi sumbangan kepada perkembangan dan pembinaan tatanan politik yang demokratis.[9]
 Coba kita cermati aturan dasar yang terdapat dalam UUD NRI 1945 yang melakukan pembatasan kekuasaan pemerintah atau penguasa Negara.
Contoh dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara memuat aturanaturan dasar sebagai berikut:
1.      Pedoman bagi Presiden dalam memegang kekuasaan pemerintahan              (Pasal 4, Ayat 1).
2.      Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden  (Pasal 6 Ayat 1).
3.      Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 7).
4.      Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya            (Pasal 7A dan 7B).
5.      Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR (Pasal 7C).
6.      Pernyataan perang, membuat pedamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal  11 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3).
7.      Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
8.      Mengangkat dan menerima duta negara lain (Pasal 13 Ayat 1, Ayat 2,         dan Ayat3).
9.      Pemberian grasi dan rehabilitasi (Pasal 14 Ayat 1).
10.  Pemberian amnesti dan abolisi (Pasal 14 Ayat 2).
11.  Pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lan tanda kehormatan (Pasal 15).
12.  Pembentukan dewan pertimbangan (Pasal 16).
 Semua pasal tersebut berisi aturan dasar yang mengatur kekuasaan Presiden, baik sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Aturan-aturan dasar dalam UUD NRI 1945 tersebut merupakan bukti adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan di Indonesia. [10]
                                     Konstitusi juga diperlukan untuk membagi kekuasaan dalam negara.
Pandangan ini didasarkan pada fungsi konstitusi yang salah satu di antaranya adalah membagi kekuasaan dalam negara. Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi di antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konstitusi menentukan cara-cara bagaimana pusatpusat kekuasan itu bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lain serta merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam negara.[11]  Hal-hal yang dimuat dalam konstitusi atau UUD:
a.       Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif,  eksekutif, dan yudikatif: Pada negara federal, pembagian kekuasaan antara  pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian, dan tentang prosedur  menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan  pemerintahan.
b.       Hak-hak asasi manusia. Dalam UUD NRI Tahun 1945, misalnya diatur secara   khusus dalam BAB XA, Pasal 28A sampai Pasal 28 J.
c.       Prosedur mengubah UUD. Dalam UUD NRI Tahun 1945, misalnya diatur secara   khusus dalam BAB XVI, Pasal 37 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar.
d.      Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Hal ini    biasanya terdapat jika para penyusun UUD ingin menghindari terulangnya kembali           hal-hal yang baru saja diatasi, seperti misalnya munculnya seorang diktator atau   kembalinya suatu monarki.
e.       Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara. Ungkapan ini           mencerminkan semangat (spirit) yang oleh penyusun UUD ingin diabadikan dalam          UUD sehingga mewarnai seluruh naskah UUD itu. [12]
D. Dinamika dan tantangan konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan Negara.
                        Menengok perjalanan sejarah Indonesia merdeka, ternyata telah terjadi dinamika ketatanegaraan seiring berubahnya konstitusi atau undang-undang dasar yang diberlakukan. Setelah ditetapkan satu hari setelah proklamasi kemerdekaan, UUD NRI 1945 mulai berlaku sebagai hukum dasar yang mengatur kehidupan ketatanegaraan Indonesia dengan segala keterbatasannya. Mengapa demikian, karena sejak semula UUD NRI 1945 oleh Bung Karno sendiri dikatakan sebagai UUD kilat yang akan terus disempurnakan pada masa yang akan datang.
1.   UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan) : masa berlakunya dari 18 Agustus 1945  sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai  dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI Proklamasi.
2.   Konstitusi RIS 1949:  masa berlakunya dari 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.
3.   UUDS 1950:  masa berlakunya dari 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959.
4.   UUD NRI 1945 (Masa Orde Lama): masa berlakunya dari 5 Juli 1959 sampai  dengan 1965.
5.   UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru): masa berlakunya dari 1966 sampai dengan 1998.[13]
                       Pada pertengahan 1997, negara kita dilanda krisis ekonomi dan moneter


yang sangat hebat. Krisis ekonomi dan moneter yang melanda Indonesia ketika itu merupakan suatu tantangan yang sangat berat. Akibat dari krisis tersebut adalah harga-harga melambung tinggi, sedangkan daya beli masyarakat terus menurun. Sementara itu nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, terutama Dolar Amerika, semakin merosot. Menyikapi kondisi seperti itu, pemerintah berusaha menanggulanginya dengan berbagai kebijakan. Namun kondisi ekonomi tidak kunjung membaik. Bahkan kian hari semakin bertambah parah. Krisis yang terjadi meluas pada aspek politik. Masyarakat mulai tidak lagi mempercayai pemerintah. Maka timbullah krisis kepercayaan pada Pemerintah. Gelombang unjuk rasa secara besar-besaran terjadi di Jakarta dan di daerah-daerah. Unjuk rasa tersebut dimotori oleh mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa lainnya. Pemerintah sudah tidak mampu lagi mengendalikan keadaan. Maka pada 21 Mei 1998 Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatannya. Berhentinya Presiden Soeharto menjadi awal era reformasi.
 Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda. [14]  Beberapa tuntutan reformasi itu adalah: a. mengamandemen UUD NRI 1945,
b.  menghapuskan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
c.   menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta    pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
d.  melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah,
e.   mewujudkan kebebasan pers,
f.   mewujudkan kehidupan demokrasi.
      Adanya tuntutan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam, atau lebih dari satu tafsir (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan berpotensi tumbuhnya praktik korupsi kolusi, dan nepotisme (KKN). Penyelenggaraan negara yang demikian itulah yang menyebabkan timbulnya kemerosotan kehidupan nasional. Salah satu bukti tentang hal itu adalah terjadinya krisis dalam berbagai bidang kehidupan (krisis multidimensional). Tuntutan perubahan UUD NRI 1945 merupakan suatu terobosan yang sangat besar. Dikatakan terobosan yang sangat besar karena pada era sebelumnya tidak dikehendaki adanya perubahan tersebut. Sikap politik pemerintah yang diperkuat oleh MPR berkehendak untuk tidak mengubah UUD NRI 1945. Apabila muncul juga kehendak mengubah UUD NRI 1945, terlebih dahulu harus dilakukan referendum (meminta pendapat rakyat) dengan persyaratan yang sangat ketat. Karena persyaratannya yang sangat ketat itulah maka kecil kemungkinan untuk berhasil melakukan perubahan UUD NRI 1945. Dalam perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama bangsa Indonesia. Berdasarkan hal itu MPR hasil Pemilu 1999, sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan, yakni: 
a.   Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999.
b.  Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000.
c.   Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001.
d.  Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002.[15]
E. Esensi dan urgensi konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.              Setelah melewati proses yang cukup panjang, akhirnya MPR RI berhasil melakukan perubahan UUD NRI 1945. Perubahan UUD NRI 1945 yang pada mulanya merupakan tuntutan reformasi, dalam perjalanannya telah menjadi kebutuhan seluruh komponen bangsa. Jadi, tidak heran jika dalam proses perubahan UUD NRI 1945, seluruh komponen bangsa berpartisipasi secara aktif. Dalam empat kali masa sidang MPR, UUD NRI 1945 mengalami perubahan sebagai berikut:
Hasil perubahan UUD NRI 1945.
a.  Perubahan Pertama UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Umum MPR 1999        (tanggal 14 sampai 21 Oktober 1999).
b.  Perubahan Kedua UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR 2000       (tanggal 7 sampai 18 Agustus 2000).
c.  Perubahan Ketiga UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR 2001
(tanggal 1 sampai 9 November 2001)
d.Perubahan Keempat UUD NRI 1945 dihasilkan pada Sidang Tahunan MPR 2002    (tanggal 1 sampai 11 Agustus 2002).
 Setelah disahkannya Perubahan Keempat UUD NRI 1945 pada Sidang Tahunan MPR 2002, agenda reformasi konstitusi Indonesia untuk kurun waktu sekarang ini dipandang telah tuntas. Perubahan UUD NRI 1945 yang berhasil dilakukan mencakup 21 bab, 72 pasal, 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Ada enam pasal yang tidak mengalami perubahan, yaitu Pasal 4, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 25, Pasal 29, dan Pasal 35.[16] 
 Jika kita bandingkan, isi UUD NRI 1945 sebelum dan sesudah perubahan. menunjukkan perubahan UUD NRI 1945 di mana sebelum diubah terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, dan 4 pasal Aturan Peralihan, serta 2 ayat Aturan Tambahan. Setelah diubah, UUD NRI 1945 terdiri atas 21 Bab, 73 pasal, 170 ayat, dan 3 pasal Aturan Peralihan, serta 2 pasal Aturan Tambahan. Seperti telah dikemukakan sebelumnya, asal kata konstitusi dalam bahasa Perancis adalah constituer yang berarti membentuk atau pembentukan. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi berarti menjadi dasar pembentukan suatu negara. Dengan demikian dapat dikatakan tanpa konstitusi,
                                       


Negara tidak mungkin terbentuk. Konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Dalam negara modern, penyelenggaraan kekuasaan negara dilakukan berdasarkan hukum dasar (konstitusi). Dengan demikian konstitusi mempunyai kedudukan atau derajat supremasi dalam suatu negara. Yang dimaksud dengan supremasi konstitusi adalah konstitusi mempunyai kedudukan tertinggi dalam tertib hukum suatu negara. UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia memiliki kedudukan sebagai hukum tertinggi dan hukum dasar negara. Sebagai hukum tertinggi negara, UUD NRI 1945 menduduki posisi paling tinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Sebagai hukum dasar, UUD NRI 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundangundangan dibawahnya.[17]
 Sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi negara, maka peraturan perundangan di bawah UUD NRI 1945, isinya bersumber dan tidak boleh bertentangan dengannya. Misal isi norma suatu pasal dalam undang-undang, tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI. Dengan demikian UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara menjadi batu uji apakah isi peraturan di bawahnya bertentangan atau tidak. [18]
 maka jika ditemukan suatu norma dalam undang-undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dapat melahirkan persoalan konstitusionalitas undang-undang tersebut terhadap UUD NRI 1945. Dalam sistem hukum di Indonesia, lembaga negara yang berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD NRI 1945 adalah Mahkamah Konstitusi. Pengujian konstitusionalitas undang-undang adalah pengujian mengenai nilai konstitusionalitas undang-undang itu baik dari segi formal ataupun material terhadap UUD. Uji material menyangkut pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945. Uji formal menyangkut pengujian UU yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian material. Warga negara baik secara perseorangan atau kelompok dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI 1945 ke Mahkamah Konstitusi.[19]

PENUTUP


A. Kesimpulan
1. konstitusi itu merupakan satu kumpulan asas-asas mengenai kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara keduanya (pemerintah dan yang diperintah dalam konteks hak-hak asasi manusia). 2. Konstitusi diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau  penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan memberi jaminan          HAM bagi warga negara.
3.       Konstitusi mempunyai materi muatan tentang organisasi negara, HAM,       prosedur mengubah UUD, kadang-kadang berisi larangan untuk       mengubah sifat tertentu dari UUD, cita-cita rakyat dan asas-asas       ideologi negara.
4.       Pada awal era reformasi, adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945       didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat           landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan    penghormatan terhadap HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945    terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam (multitafsir) dan        membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik,  tertutup, dan praktik KKN.


DAFTAR PUSTAKA

Direktoral jendral pembelajaran dan kemahasiswaan. Pendidikan kewarganegaraan           untuk perguruan tinggi, Jakarta:Dirjen Penwa, 2016 
H, Kaelan, M.s. & H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan Kewarganegaraan  Yogyakarta:  Paradigma, 2010.
Srijanti,  A. Rahman H.I. & Purwanto S.K. Pendidikan Kewarganegaraan untuk 
            Mahasiswa Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009








[1]Paristiyanti Nurwandi, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, ( Jakarta: Ristedikti, 2016 ) hlm. 85-86
[2]Srijanti, A. Rahman H.I. Dan Purwanto S.K. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa  
  (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009) hlm. 83
[3]H, Kaelan, M.s. Dan H. Achmad Zubaidi, M.Si. Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta:
 Paradigma, 2010) hlm. 87
[4] Paristiyanti Nurwandi, dkk, Op. Cit. hlm. 89
[5]Ibid.  hlm. 86
[6]Ibid. hlm. 85
[7] Ibid. hlm. 92 8Ibid. hlm. 93
[8]Ibid. hlm. 94
[9]Ibid. hlm. 95
[10] Ibid. hlm. 96
[11]Ibid. hlm. 97.
[12] Ibid. hlm. 98.
[13]Ibid. hlm. 100
[14]Ibid. hlm. 101
[15]Ibid. hlm. 103-104
[16]Ibid. hlm. 105
[17] Ibid. hlm. 106
[18] Ibid. hlm 107
[19] Ibid. hlm 108

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "KONSTITUSI"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Get the latest article updates from this site via email for free!