MAKALAH SUMBER HUKUM AJARAN ISLAM
A. Sumber Ajaran Islam
Sumber ajaran Islam pada intinya tidak terlepas dari wahyu Allah Swt. yang dituangkan dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an ditirunkan dalam waktu 22 tahun 2 bulan 22 hari. Isi Al-Qur’an terdiri atas 30 juz 114 surat, 6.236 ayat. Kendstipun Al-Qur’an diturunkan dengan menggunakan bahasa Arab, bukan berarti Al-Qur’an diperuntunkan hanya bagi bangsa Arab, melainkan diperuntunkan bagi seluruh umat manusia, tanpa mengenal ras atau suku, keturunan, warna kulit, bangsa, dan bahasa.
Tidak seluruh ayat Al-Qur’an bersifat rinci dan jelas. Banyak ayat Al-Qur’an yang bersifat global (mujmal), yang memerlukan penjelasan dan penafsiran yang bersifat kontekstual. Nabi Muhammad Saw. di samping bertugas untuk menyampaikan wahyu(Al-Qur’an) kepada seluruh umat manusia, sekaligus untuk memberi penjelasan tentang berbagai ayat yang belum jelas atau masih bersifat mujmal. Penjelasan Nabi Muhammad Saw. terhadap ayat-ayat AL-Qur’an inilah yang kemudian disebut hadis dan menjadi sumber pemikiran Islam.
Untuk mempribumisasikan ayat-ayat Al-Qur’an di setiap waktu (zaman) dan tempat, diperlukan penafsiran yang lebih konstektual. Oleh karena itu, para ulama dan para pemikir Islam lainnya yang hidup pada zaman dan tempat tertentu untuk mampu menafsirkan atau membumikan ayat-ayat Al-Qur’an dengan berpedoman pada hadis, akal, ilham dll. Hasil penafsiran tersebut kemudian disebut ijtihaddan dijadikan sumber pemikiran Islam setelah hadist. Atas dasar itulah, yang menjadi sumber ajaran Islam adalah Al-Qur’an, Al-Hadist, dan Ijtihad.
B. A-Qur’an
1. Pengertian Al-Qur’an
Menurut Manna Khalil Al-Qaththan, Al-Qur’an secara etimologi,berasal dari kata “qara’a, yaqra-u, qira-atan, atau qur-anan” yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan mengimpun ( adh-dhommu) huruf serta kata-kata dari satu bagian ke bagian yang lain secara teratur. Dikatakan Al-Qur’an karena ia berisikan intisari semua kitabullah dan initisari dari ilmu pengetahuan.
Menurut Manna Al-Qaththan mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw., dan bernilai ibadah bagi yang membacanya.
Menurut Az-Zarkani menyatakan bahwa Al-Qur’an adalah lafazh yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw., mulai awal surat Al-Fatihah, sampai akhir surat An-Nas.
Dari beberapa devinisi tersebut kita dapat mengetahui bahwa Al-Qur’an adalah kitab suci yang isinya mengandung firman Allah Swt., turunnya secara bertahap, pembawanya Nabi Muhammad Saw., susunannya dimulai dari surah Al-Fatihah sampai An-Nas. Bagi yang membacanya bernilai ibadah, fungsinya menjadi bukti kuat/hujjah atas kerasulan Nabi Muhammad Saw., keberadaannya hingga kini masih tetap terpelihara dengan baik, dan pemasyarakatannya dilakukan secara berantai dari satu generasi ke generasi lain dengan tulisan maupun lisan.[1]
Adalah tidak terlalu melebihkan kalau kita berkata bahwa dari seluruh buku yang pernah ada dan yang terdapat didunia ini, Al-Qur’anlah yang merupakan buku yang paling banyak dibaca oleh manusia. Sebab setiap yang bernama muslim dari kecil hingga dewasa, dari laki-laki dan wanita menjadi kewajiban bagi mereka membaca dan mempelajarinya. Maka sesuai dengan sejarah dan kenyataan, pasti Qur’anlah yang paling banyak peranannya dalam kancah kehidupan manusia di bumi. [2]
2. Isi dan Pesan-Pesan Al-Qur’an
Keseluruhan isi Al-Qur’an itu pada dasarnya mengandung pesan-pesan berikut.
a. Prinsip-prinsip keimanan kepada Allah, malaikat, kitab, rasul, hari akhir, qadha dan qadhar, dll.
b. Prinsip-prinsip syariat, tentang ibadah ( shalat, zakat, puasa, haji) dan ibadah yang umum (perekonomian, pernikahan, hukum, dan sebagainya).
c. Masalah janji dan ancaman.
d. Jalan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat, berupa ketentuan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk mencapai keridaan Allah.
e. Riwayat dan cerita, yaitu sejarah orang-orang terdahulu, baik bangsa, tokoh maupun nabi dan rasul Allah.
f. Ilmu pengetahuan mengenai ilmu ketuhanan dan agama, hal-hal yaang menyangkut manusia, masyarakat, dan yang berhubungan dengan alam. [3]
3. Fungsi Al-Qur’an
Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. untuk disampaikan kepada umat manusia, diantara fungsi Al-qur’an adalah sebagai: (1) bukti kerasulan Nabi Muhammad dan kebenaran ajarannya; (2) sebagai petunjuk akidah dan kepercayaan yang harus dianut oleh manusia; (3) petunjuk mengenai akhlak yang murni dengan jalan menerangkan norma-norma keagamaan dan susila yang harus diikuti oleh manusia dalam kehidupannya secara individual dan kolektif; (4) petunjuk syariat dan hukum dengan jalan menerangkan dasar-dasar hukum yang harus diikuti oleh manusia dalam berhubungan dengan Tuhan dan sesama manusia. Atau dengan kata lain, Al-Qur’an adalah petunjuk bagi manusia ke jalan yang harus ditempuh demi kebahagiaan hidup didunia dan di akhirat.
Syekh Muhammad Abduh, sebagai bapak pemandu aliran rasionalis, masih mendudukan fungsi Al-Qur’an yang tertinggi. Lebih dari itu fungsi Al-Qur’an adalah sebagai hujjah umat manusia yang merupakan sumber nilai objektif, universal, dan abadi karena ia diturunkan dari Dzat Yang Maha Tinggi. Kehujjahan Al-Qur’an dapat dibenarkan, karena ia merupakan sumber segala macam aturan tentang hukum, sosial ekonomi, kebudayaan, pendidikan, moral dan sebagainya, yang harus dijadikan pandangan hidup seluruh umat Islam dalam memecahkan setiap persoalan (baca QS. al-A’raf: 158; an-Nahl: 59; al-Ahzab: 36) demikian juga Al-Qur’an berfungsi sebagai hakim yang memberikan keputusan terakhir mengenai perselisihan dikalangan para para pemimpin.[4]
C. As-Sunnah
Secara bahasa kata ‘As-Sunnah’ berarti perjalanan hidup yang baik atau yang buruk. Al-Syatibi mengatakan bahwa As-Sunnah sebagai penjelas dan penjabar Al-Qur’an. Dalam hubungan dengan Al-Qur’an, maka As-Sunnah berfungsi sebagai penafsir, pensyarah, dan penjelas daripada ayat-ayat tertentu.
Kedudukan As-Sunnah sebagai sumber ajaran Islam, selain didasarkan pada keterangan ayat-ayat Al-Quran dan hadits, juga didasarkan pada pendapat kesepakatan para sahabat. Seluruh sahabat sepakat menetapkan wajib mengikuti hadits, baik pada masa Rasulullah masih hidup maupun setelah beliau wafat. Sebagaimana dalam firman-Nya:
وَمَاۤاتَكُمُ الرَّسُوۡلُ فَخُذُ وْهُ وَمَانَهَكُمْ عَنْهُ فَنْتَهُوْا
Artinya:
“Apa yang diberikan rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”
(Q.S. Al-Hasyr [59]: 7)
Dan dalam firman Allah lainnya:
وَمَاۤ اَرۡسَلۡنَا مِنۡ رَّسُوۡلٍ اِلَّا لِـيُـطَاعَ بِاِذۡنِ اللّٰهِ ؕ
Artinya:
“Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul, melainkan untuk ditaati dengan izin Allah.”
(Q.S. An-Nisa’ [4]: 64)
Dalam literatur hadits dijumpai beberapa istilah lain yang menunjukkan penyebutan al-hadis, seperti As-Sunnah, Al-khabar, dan Al-atsar. Ketiga istilah tersebut menurut kebanyakan ulama hadis adalah sama dengan terminologi hadis, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW., baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan dan ketetapan. Pengertian ini didasarkan pada pandangan mereka terhadap Nabi sebagai suri teladan yang baik bagi manusia.
1. Pengertian Hadis
Agar tidak membingungkan dan tidak terjebak dalam kesalahpahaman, ada baiknya dipaparkan dulu makna beberapa istilah diatas, baik secara etimologi maupun secara terminologi.
Menurut ahli bahasa Al-Hadis adalah al-jadid (baru), al-khabar (berita), dan al-qarib (dekat). Hadis dalam pengertian al-khabar dapat dijumpai di antaranya dalam surah dalam surah Ath-Thur [52] ayat 34, surah Al-Kahfi [18] ayat 06, dan surah Adh-Duha [93] ayat11.
Dalam mengartikan hadis secara istilah atau terminologi, menurut ulama hadis, arti hadis adalah “Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW., baik, berupa perkatan, perbuatan, taqrir maupun sifat.”
Istilah As-Sunnah dalam pengertian etimologi, dapat dilihat dalam Al-Qur’an surah Al-Kahfi [18] ayat 55, surah Fathir [35] ayat 43, dan surah Al-Anfal [8] ayat 38.
Al-Khabar secara bahasa berarti an-naba (berita); sedangkan Al-Atsar berarti pengaruh atau sisa sesuatu (baqiyat asy-syai). Arti terminologi al-khabar dan al-atsar, menurut jumhur ulama, memiliki arti yang sama, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW., sahabat, dan tabiin. Adapun menurut ulama Khurasan, Al-Atsar hanya untuk mauquf (disandarkan pada sahabat) dan Al-Khabar untuk yang marfu’ (disandarkan kepada nabi). Oleh karena itu baik Al-Hadis, As-Sunnah, Al-Khabar, maupun Al-Atsar dilihat dari aspek penyandarannya ada yang marfu’, mauquf, dan maqthu’ (disandarkan pada tabi’in).
Terhadap keempat pengertian istilah diatas, terutama aspek makna terminologinya, ada ulama yang mempersamakan artinya ada pula yang membedakannya. Ulama yang membedakan arti keempat istilah tersebut mengatakan bahwa Al-Hadis adalah sesuatu yang sandarannya adalah Nabi Muhammad SAW., sedangkan As-Sunnah adalah sesuatu yang sandarannya tidak hanya kepada Nabi Muhammad SAW., tetapi juga sahabat dan tabi’in. Umat Islam sepakat bahwa hadis merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an. Kesepakatan mereka didasarkan pada nash, baik yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun hadis.[5]
2. Nisbah (hubungan) As-Sunnah dengan Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
a) Menguatkan hukum suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya di dalam Al-Qur’an.
b) Memberikan keterangan (bayan) ayat-ayat yang sangat umum, yakni yang bersifat mujmal(global).
c) Menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat.
d) Pemahaman Al-Qur’an dan pemahaman ajaran Islam seutuhnya tidak dapat dilakukan tanpa mengikutsertakan hadis.
3. Fungsi As-Sunnah (Hadis)
Sebagai sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur’an, As-Sunnah memiliki fungsi yang diantaranya adalah:
a) Untuk memperkuat Al-Quran.
Menjelaskan isi Al-Qur’an (bayan tafsir). Dalam kaitan ini, hadis berfungsi memerinci petunjuk dan isyarat Al-Qur’an yang bersifat global, sebagai pengecuali terhadap isyarat Al-Qur’an yang bersifat umum, sebagai pembatas terhadap ayat Al-Qur’an yang bersifat mutlak dan sebagai informasi terhadap suatu kasus yang tidak di jumpai dalam Al-Qur’an.[6]
4. - Bentuk Pembagian Sunnah
a) Sunnah Qauliyah
Yaitu, khabar, berupa perkataan Rasulullah Saw., yang didengar dan disampaikan oleh seorang atau beberapa sahabat kepada orang lain.
b) Sunnah Fi’iliyah
Yaitu, setiap perbuatan yang dilakukan Rasulullah Saw., yang diketahui dan disampaikan oleh para sahabat kepada orang lain.
c) Sunnah Taqriqiyah
Yaitu, sesuatu yang timbul dari shabat Rasulullah Saw., yang telah diakui oleh beliau, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
- Pembagian Sunnah Berdasarkan Sanad
a) Sunnah Mutawatir
Yang dimaksud dengan Sunnah Mutawatir adalah segala sesuatu dari Rasulullah Saw., yang diriwayatkan oleh sekian banyak sahabat yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka sepakat untuk berdusta, kemudian dari sahabat-sahabat itu diriwayatkan pula oleh para tabi’in dan orang-orang berikutnya dalam jumlah yang seimbang dengan jumlah para sahabat yang meriwayatkan pada mula pertama. Sunnah Mutawatir ini banyak kita dapatkan pada sunnah amaliyah (yang langsung dikerjakan oleh Rasulullah).
b) Sunnah Masyhur
Yang dimaksud dengan Sunnah Masyhur adalah segala sesuatu dari Rasulullah Saw., yang diriwayatkan oleh seorang sahabat atau dua orang atau lebih yang tidak sampai pada derajat mutawatir, kemudian dari sahabat tersebut diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in yang mencapai derajat mutawatir dan dari sekian banyak tabi’in ini diriwayatkan oleh sekian banyak rawi yang mutawatir pula.
c) Sunnah Ahad
Yang dimaksud Sunnah Ahad adalah segala sesuatu dari Rasulullah Saw., yang diriwayatkan oleh seorang sahabat, dua orang atau lebih yang tidak sampai pada derajat mutawatir, kemudian dari sahabat itu diriwayatkan oleh seorang tabi’in, dua orang atau lebih dan seterusnya diriwayatkan oleh perawi dalam keadaan yang sama (tidak mutawatir). Sunnah Ahad ini adalah yang paling banyak kita dapati dalam kitab-kitab Sunnah.[7]
D. Ijtihad
1. Pengertian Ijtihad
Ijtihad secara bahasa berasal dari kata jahada. Kata ini beserta variasinya menunjukkan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa, sulit dilaksanakan atau yang tidak disenangi. Kata ini pun bisa juga diartikan dengan kekuatan, kesanggupan, dan berat. Arti ijtihad dalam arti jahada terdapat di dalam Al-Qur’an surah An-nahl [16]: 42. Semua kata itu berarti pengarahan segala kemampuan dan kekuatan, atau juga berarti berlebihan dalam bersumpah.
Para Ulama berbeda pendapat dalam mengartikan kata “ijtihad” secara bahasa, tetapi dapat disimpulkan bahwa ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan dan kekuatan untuk memperoleh apa yang dituju sampai pada batas puncaknya.
Secara istilah, Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian ijtihad. Pengertian itu terjadi karena mereka mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda. Perbedaan itu meliputihubungan ijtihad dengan fiqih, ijtihad dengan Al-Qur’an, ijtihad dengan As-Sunnah, dan ijtihad dengan dalalah nash.
Bagi mayoritas ulama ushul fiqh, ijtihad adalah pengarahan segenap kesanggupan oleh seorang alhi fiqh atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat zhan mengenai hukum syara’. Harun Nasution seperti halnya Adz-Dzarwi, Fakhruddin Ar-Razy, Ibnu Taimiyah dan Muhammad Ar-Ruwaih, tidak membatasi pada bidang fiqh saja, namun ijtihad disini merupakan pengarahan seluruh kemampuan untuk memikirkan apa saja yang tidak mendatangkan celaan.
Dari definisi ijtihad diatas, terlihat beberapa persamaan dan perbedaan. Adapun perbedaannya adalah pertama, penggunaan bahasa, misalnya ada yang menggunakan istilah istaghfara (menghabiskan keseluruhan kesanggupan) dan ada pula yang menggunakan istilah badzl(pengerahan seluruh kesanggupan). Kedua, sebagian ada yang menisbatkan kepada mujtahid yang konotasinya bahwa upaya ijtihad tidak harus dalam satu bidang, tetapi menyangkut juga bidang lain. Ada pula penggunaan faqih (seorang ahli fiqih) sehingga hukum yang diijtihadi khusus hukum fiqh. Ketiga, sumber yang diijtihadi. Ibnu Hazm menggunakan istilah nash (sesampainya sesuatu pada batasnya), tentunya nash ini merupakan perwujudan dari kebenaranhakiki, sehingga tidak memelukan penakwilan dan penafsiran serta tidak ada lagi tempat bagi ijtihiad. Ulama lain tidak hanya menggunakan dalil nash (Al-Qur’an dan As-sunnah Shahihah), tetapi juga menggunakan dalil-dalil lain, karena sumber ijtihad tidak hanya Al-Qur’an dan As-sunnah.Keempat, Metode ijtihad. Ada yang menggunakan metode manquli (dari sumber Al-Qur’an dan As-sunnah). Metode ini Itba’ dengan metode Rasulullah SAW. Dimana beliau selalu menunggu wahyu dalam setiap permasalahan. Ada pula ulama yang menggunakan metode man’quli (berdasarkan ra’yu atau akal pikiran semata). Metode ini diterapkan berdasarkan asumsi bahwa Nabi SAW. diperbolehkan untuk berijtihad.
Adapun persamaannya adalah.Pertama, hukum yang dihasilkan bersifat zhanni. Kedua, objek ijitad hanya berkisarhukum taklifi, yakni hukum yang berkenaan dengan amal ibadah manusia. Ketiga, masing-masing ulama menggunakan istilah kesungguhan sehingga upaya ijtihad tidak main-main. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya dan syarat-syarat tertentu bagi mujtahid.
2. Urgensi dan Kedudukan Hukum Ijtihadi
Pada dasarnya, setiap muslim yang sudah mempunyai kriteria dan syarat sebagai seorang mujtahid diharuskan berijtihad dalam semua bidang hukum syariat. Mengenai hukum melakukan ijtihad ini, para ulama membaginya menjadi tiga bagian, yaitu:
a. Wajib ‘ain, yaitu bagi orang yang dimintai fatwa hukum mengenai suatu peristiwa yang terjadi, dan ia khawatir peristiwa itu lenyap tanpa ada kesatuan hukumnya, atau ia sendiri mengalami suatu peristiwa dan ia ingin mengetahui hukumnya.
b. Wajib kifayah, yaitu bagi orsng yang dimintai fatwa hukum mengenai suatu peristiwa yang tidak dikhawatirkan lenyap peristiwa itu, sedangkan selain dia masih terdapat mujtahid-mujtahid lainnya. Oleh karena itu, apabila semua mujtahid tidak ada yang melakukan ijtihad, mereka berdosa semua, Akan tetapi, bila ada seseorang dari mereka memberikan fatwa hukum, gugurlah tuntutan ijtihad atas diri mereka.
c. Sunat, yaitu apabila melakukan ijtihad mengenai masalah-masalah yang belum atau tidak terjadi.
Ketiga hukum tersebut sebenarnya telah menggambarkan urgensi upaya ijtihad karena ijtihad dapat mendinamisasikan hukum islam dan mengoreksi kekeliruan dan kekhilafahan dari ijtihad yang lalu. Lebih lanjut, ijtihad merupakan upaya pemabaharuan hukum islam. Hal tersebut pernah diungkapkan oleh Ibnu Hajib bahwa ijtihad harus merujuk pada aspek-aspek pembaharuan terhadap masalah-masalah yang belum pernah disinggung oleh ulama pendahulu, sedangkan untuk masalah yang sudah diijtihadi pada masa lalu tidak perlu diperbaharui. Sebab, hal itu dikhawatirkan menjadikan aktivitas yang sia-sia, yang hasil ijtihadnya sama dengan ijtihad yang lama.
Abu Bakar Al-Baqilani menyatakan bahwa setiap ijtihad harus selalu diorentasikan pada tajdid(pembaharuan) karena setiap periode memiliki ciri tersendiri seingga menentukan perubahan hukum. Abdus Syakur dalam Muslimatus Tsubut mengharuskan ijtihad selalu mengacu pada perubahan dan setiap perubahan mengacu pada pembaharuan yang bertujuan mencari kebenaran. Nabi SAW.bersabda,” Sesungguhnya Allah SWT. Mengutus pada umat ini di setiap penghujung periode (seratus tahun) seorang yang memperbaharui agamanya.
Walaupun demikian, tidak semua hasil ijtihad merupakan pembaharuan bagi ijtihad yang lama. Sebab, ada kalanya hasil ijtihad yang baru sama dengan hasil ijtihad yang lama, bahkan sekalipun berbeda, hasil ijtihad baru tidak dapat mengubah status ijtihad yang lama. Hal itu seiring dengan consensus umum kaidah fiqhiyah.”al- ijtihadu la yanqudlu bil ijtihad” (ijtihad itu tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad pula).
Lebih lanjut, urjensi upaya ijtihad dapat dilihat dari fungsi ijtihad yang terbagi atass tiga macam, yaitu:
a. Fungsi ar-ruju’ atau al-I’adah (kembali), yaitu menhembalikan ajaran-ajaran islam kepada sumber pokok, yakni al-Qur’an dan Sunnah sahih dari segala interprestasi yang dimungkinkan karena relevan.
b. Fungsi al-ihya (kehidupan), yaitu menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan semangat ajaran islam agar mampu menjawab dan menghadapi tantangan zaman sehingga furqan, hudan,dan rahmatan lil ‘alamin.
c. Fungsi al-inabah (pembenahan), yakni membenahi ajaran-ajaran islam yang telah diijtihiadi oleh ulama terdahulu dan dimungkinkan adanya kesalahan menurut konteks zaman, keadaan, dan tempat yang kini kita hadapi.
Ketiga fungsi diatas mengingatkan kita akan tajdid, yakni mengadakan pembaharuan dari ajaran-ajaran islam. Dengan demikian, dapat kita katakan bahwa ijithad tidak lain hanyalah merupakan pengadaan tajdid dalam ajaran islam, dan istilah itu kini berkembang dengan istilah reaktualisasi, reinterprestasi, renovasi, revitalisasi, rasionalisasi, reformasi, dan modernisasi.[8]
DAFTAR PUSTAKA
Daud, Ali Mohammad. Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Imam Munawwir. Memahami Prinsip-prinsip Dasar Al-Islam. Surabaya: Bina Ilmu. 2004.
Muhaimin dkk. Kawasan dan Wawasan Studi Islam. Jakarta: Prenada Media, 2007.
Razak, Nasriddin. Dienul Islam. Bandung: PT Alma’arif, 1973.
Prof. Dr. Rosihon Anwar, M.Ag, H. Badruzzaman, M. Yunus, M.A, dan Saehudin, S. Th.I. Pengantar Studi Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2009.
[1]Prof. Dr. Rosihon Anwar, M.Ag, H. Badruzzaman, M. Yunus, M.A, dan Saehudin, S. Th.I. Pengantar Studi Islam. (Bandung: Pustaka Setia. 2009), h. 161-179.
[3]Prof. Dr. Rosihon Anwar, M.Ag, H. Badruzzaman, M. Yunus, M.A, dan Saehudin, S. Th.I. Pengantar Studi Islam. (Bandung: Pustaka Setia. 2009), h. 166-167.
[5]Prof. Dr. Rosihon Anwar, M.Ag, H. Badruzzaman, M. Yunus, M.A, dan Saehudin, S. Th.I. Pengantar Studi Islam. (Bandung: Pustaka Setia. 2009), h. 182-186.
[8]Prof. Dr. Rosihon Anwar, M.Ag, H. Badruzzaman, M. Yunus, M.A, dan Saehudin, S. Th.I. Pengantar Studi Islam. (Bandung: Pustaka Setia. 2009), h.192-197.
0 Response to "MAKALAH SUMBER HUKUM AJARAN ISLAM"
Posting Komentar