KEMBANGIN POTENSI DIRIMU !!

SYIRIK MURTAD MUNAFIK


A. SYIRIK

Adapun akibat negatif yang ditimbulkan orang yang melakukan syirik, antara lain :
1)      Sulit menerima kebenaran. Firman Allah SWT: “Allah telah mengunci hati dan pendengaran mereka, penglihatan mereka telah tertutup, dan mereka akan mendapat adzab yang berat.” (QS. Al-Baqarah: 7).
2)      Munculnya perasaan bimbang dan ragu. Firman Allah SWT:


“Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambah penyakitnya itu, dan mereka mendapat adzab yang pedih, karena mereka berdusta.” (QS. Al-Baqarah:
10).[3]
Adapun hikmah menghindari perbuatan syirik :
1)      Mengangkat manusia ke derajat paling tinggi dan mulia.
2)      Mengalirkan rasa kesederhanaan dan kesahajaan.
3)      Membuat manusia menjadi suci dan benar
4)      Memunculkan kepercayaan yang teguh dalam segala hal, tidak mempunyai hubungan khusus dengan siapapun atau apapun yang menyebabkan rusaknya iman.
5)      Tidak mudah putua asa dengan keadaan yang dihadapi.
6)      Menumbuhkan keberanian dalam diri manusia. Dalam hubungan ini ada dua hal yang membuat manusia menjadi pengecut, yaitu takut mati, dan pemikiran yang menyatakan bahwa ada orang lain selain Allah yang dapat mencabut nyawanya.
7)      Mengembangkan sikap cinta damai dan keadilan, menghalau rasa cemburu, dengki, dan iri hati.
8)      Menjadi taat dan patuh kepada hukum-hukum Allah.[4]

B. MURTAD


1.    Pengertian Murtad
Murtad berasal dari kata irtadda yang artinya raja’a (kembali), sehingga apabila dikatakan irtadda ‘an diinihi maka artinya orang itu telah kafir setelah memeluk Islam (lihat Mu’jamul Wasith, 1/338). Perbuatannya yang menyebabkan dia kafir atau murtad itu disebut sebagai riddah (kemurtadan). Secara istilah makna riddah adalah : menjadi kafir sesudah berislam. Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Barangsiapa diantara kalian yang murtad dari agamanya kemudian mati dalam keadaan kafir maka mereka itulah orang-orang yang terhapus amalannya di dunia dan akhirat. Dan mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal berada di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 217).[5]

2.    Macam-macam Munafik (riddah)
1)     Riddah dengan sebab ucapan
Seperti contohnya ucapan mencela Allah ta’ala atau Rasul-Nya, menjelekjelekkan malaikat atau salah seorang rasul. Atau mengaku mengetahui ilmu gaib, mengaku sebagai Nabi, membenarkan orang yang mengaku Nabi. Atau berdoa kepada selain Allah, beristighotsah kepada selain Allah dalam urusan yang hanya dikuasai Allah atau meminta perlindungan kepada selain Allah dalam urusan semacam itu.
2)     Riddah dengan sebab perbuatan
Seperti contohnya melakukan sujud kepada patung, pohon, batu atau kuburan dan menyembelih hewan untuk diperembahkan kepadanya. Atau melempar mushaf di tempat-tempat yang kotor, melakukan prkatek sihir, mempelajari sihir atau mengajarkannya. Atau memutuskan hukum dengan bukan hukum Allah dan meyakini kebolehannya.
3)     Riddah dengan sebab keyakinan
Seperti contohnya meyakini Allah memiliki sekutu, meyakini khamr, zina dan riba sebagai sesuatu yang halal. Atau meyakini roti itu haram. Atau meyakini bahwa sholat itu tidak diwajibkan dan sebagainya. Atau meyakini keharaman sesuatu yang jelas disepakati kehalalannya. Atau meyakini kehalalan sesuatu yang telah disepakati keharamannya.
4)     Riddah dengan sebab keraguan
Seperti meragukan sesuatu yang sudah jelas perkaranya di dalam agama, seperti meragukan diharamkannya syirik, khamr dan zina. Atau meragukan kebenaran risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau para Nabi yang lain. Atau meragukan kebenaran Nabi tersebut, atau meragukan ajaran Islam. 
3.    Faktor Penyebab Orang Murtad
Sebenarnya faktor penyebab murtad dalam Islam, dapat diklasifikasi sedemikian rupa. Berbagai hal yang menyebabkan seorang muslim keluar dari Islam atau murtad, atau gugurnya seorang muslim dari ke Islamannya secara global dapat terjadi dengan tiga cara, yaitu dengan perbuatan, ucapan dan niat.
Kehormatan seorang sesungguhnya terletak di dalam satu perkataannya saja, yaitu dalam aqidah atau kepercayaannya. Aqidah merupakan rantai hubungan antara manusia sesama manusia dan juga antara manusia dengan Tuhannya. Bahwa orang muslim yang menyekutukan Allah Swt, mengingkari-Nya dan sebagainya, kitabkitab-Nya, hari kiamat, Qadha dan Qadar, dan lain sebagainya. Orang yang tidak percaya apa saja dari inti ajaran Islam, orang yang seperti ini dapat dikatakan murtad.
Murtad dengan aksi atau perbuatan adalah sengaja melakukan perbuatan haram dengan maksud melecehkan Islam seperti sujud kepada patung atau matahari, sementara murtad dengan perkataan adalah seperti mengatakan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, ingkar atas eksistensi malaikat, menggingkari Muhammad sebagai nabi, menghujat pada Nabi saw atau nabi¬nabi terdahulu, mengingkari hari akhir, mengatakan Al-Quran bukan firman Allah atau Al-Quran itu tidak relevan bagi kehidupan kontemporer.
Imam mazhab (Syafi’i, Abu Hanifah, Malik ibn Anas dan Ahmad ibn Hanbal) menjadikan faktor aksi atau perbuatan sebagai parameter untuk mengukur skala murtad atau tidaknya seorang muslim, jadi tidak dititik beratkan pada faktor intense atau niat. Sehingga bagi mereka, vonis murtad itu sudah valid meskipun cuma bersandar pada perkataan dan tindakan melakukan praktik keagamaan terlarang maupun bermaksud untuk menghina dan merendahkan agama Islam.
Para fuqaha sepakat bahwa menyekutukan Allah atau mengingkari-Nya atau menafikan-Nya sifat-sifat-Nya, atau menetapkan bagi Allah sesuatu yang diingkariNya seperti anak, mengingkari hari akhir, mengingkari hari hisab, mengingkari surga neraka, mengingkari malaikat adalah perbuatan yang menjadikan seorang kafir. Oleh karena itu apabila tindakan tersebut dilakukan oleh orang-orang beriman, maka dia dapat dianggap murtad. Demikian juga orang Islam yang mengingkari masalah yang ditetapkan dengan dalil yang mutawatir seperti wajibnya shalat, juga dianggap murtad. Selain itu, orang Islam yang menyatakan tentang qadimnya alam, juga dianggap murtad. 
Selain itu, ada persyaratan yang harus dipenuhi seorang untuk bisa disebut murtad. Seorang dapat dianggap murtad, apabila memenuhi syarat aqil, baligh, dan mempunyai kebebasan bertindak. Jadi, apabila seorang mukalaf (orang yang berakal dan baligh) melakukan tindakan yang mengandung unsur-unsur kemurtadan, dengan cara terang-terangan baik dengan perkataan maupun perbuatan, orang tersebut dikatakan telah murtad. Dengan ketentuan tersebut, berarti apabila tindakan yang mengandung kemurtadan dilakukan oleh anak kecil yang belum baligh dan berakal atau dilakukan oleh orang gila, atau dilakukan dalam keadaan terpaksa, orang tersebut tidak dianggap murtad.[6]
Adapun hukuman bagi orang yang murtad disebutkan dalam hadis Nabi saw, yang artinya : “ barang siapa yang menukar agamanya ( dari islam kepada agama yang lain) maka bunuhlah dia.” ( Hr. bukhari).
Hukuman mati dalam kasus pemurtadan telah disepakati tanpa keraguan lagi oleh keempat mazhab hukum islam. Namun kalau seseorang dipaksa mengucapkan sesuatu yang bearti murtad sedangkan hatinya tetap beriman maka dalam keadaan demikian itu dia tidak akan dihukum murtad. Firman allah dalam al-quran  surat AnNahal ayat 106 menyebutkan: 

 Artinya :
 Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.

Meski demikian ada  pendapat pakar hukum islam tentang hukuman bagi pelaku arriddah ini. Syekh Mahmud syaltut menyatakan bahwa orang murtad itu sanksinya diserahkan kepada Allah, tidak ada sanksi didunia atasnya. Allah swt bersabda:


 Artinya:
 Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”. (Qs. Al-
 baqarah:217).[7]

C. MUNAFIK


1. Pengertian Munafik
Munafik adalah lawan kata “terus terang” atau “terang-terangan”. Dengan kata lain, munafik berarti “menampakkan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang terkandung didalam hati”. Munafik mempunyai dua bagian :
a)        Bertalian dengan masalah akidah, dan masalah ini           yang paling     membayahakan.
b)        Bertalian dengan perkataan atau perbuatan, dan untuk masalah kedua ini    lebih ringan dosanya dibandingkan yang pertama.[8]
 Ciri-ciri khusus orang-orang munafik telah dijelaskan Allah sebagai kaum yang suka menimbulkan kerusakan dan gemar melakukan kejahatan, serta suka membuat malapetaka. Kaum munafik adalah sumber segala bahaya yang sering mengancam berbagai bangsa dikawasan negara. Sebab utamanya adalah karena mereka berpura-pura bersikap baik terhadap musuh, tetapi idalam hati mereka sedang mencari kelemahan lawan. Dan yang menjadi tujuan utamanya adalah mencari keuntungan bagi mereka sendiri, walaupun kelakuan itu harus mengorbankan bangsanya.[9]
Allah telah memperingatkan kepada kita agar bersikap waspada dan mawas diri menghadapi orang-orang munafik, yang tersebut didalam salah satu surah (QS. An-
Nisaa` : 138-139) 
 Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih, (yaitu) orang-orang yang mengambil oaring-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan disini orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.”
Orang-orang munafik dapat digolongkan sebagai penghianat. Sebab, sangat banyak bangsa-bangsa yang dirugikan oleh sikap mereka pengkhianat. Karenanya, sangat wajar bila mereka mendapat hukuman dan tindakan keras.
Allah SWT. Telah memberikan ancaman kepada meraka dengan siksaan yang sangat pedih di hari kiamat kelak dalam (QS. At-Taubah : 68)
 Allah telah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orangorang kafir dengan neraka jahannam, mereka kekal di dalamnya. Cukuplah neraka bagi mereka; dan Allah melaknati mereka; dan bagi mereka ajal yang kekal.”[10]
Sikap munafik mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan rendah atau moral, seperti riya` menipu, khianat, bohong, dan lain sebagainya. Semua itu adalah perbuatan yang merusak ketaha nan suatu bangsa yang dapat meruntuhkan eksistensinya. 
 Dalam islam orang munafik, tidak dapat disebut  orang beriman karena pengakuan mereka sebagai orang beriman adalah bohong dan berpura-pura. Mereka dipandang kafir karena mengingkari Allah dan menyatakan penghinaan dan permusuhan dengan orang islam.

Dan apabila mereka bertemu dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: ‘Kamipun telah beriman’. Tetapi apabila mereka berada sesama mereka, lalu mereka(orang kafir) mengatakan : ‘Apakah kamu menceritakan kepada mereka (orang-orang mukmin) apa yang telah diterangkan Allah keadamu supaya dengan demikian mereka dapat mengalahkan hujjahmu di hadapan Tuhanmu , apakah kamu mengerti?’ “. (QS. AL-Baqarah : 76) [11]
Orang munafik sering disebut sebagai musuh dalam selimut. Al-Qur’an un sering membicarakan sifat dan perilaku orang munafik dengan tujuan agar  umat Islam selalu waspada menghadapi mereka. Bahkan Allah secara tegas memperingatkan orang Islam supaya waspada dan bersikap keras terhadap mereka :
أيُّ هَا النبُِّ جٰهِدِ الْكُفَّارَ وَالمُنٰفِقِينَ وَاغْلظْ عَليْهِمْ  ۚ  وَمَأ وَٮ ٰٰهُمْ جَهَنمُ  ۚ  
 وَبئْسَ المَصِيُ  ﴿التوبة:٧٣
 Hai Nabi berjihadlah melawan orang-orang kafir dan munafik itu dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka ialah neraka jahanam. Dan itulah tempat kembali yang paling buruk”. (Q.S. At-taubah : 73) 13
Dalam hadis Nabi disebut tiga ciri khas orang munafik :
 أرْبعٌَ مَنْ كُنَّ فِيْهِ كََنَ مُناَفِقاً خَالِصًا، وَمَنْ كََنتَْ فِيْهِ خَصْلٌََ مِنْْنَُّ كََنتَْ فِيْهِ خَصْلٌََ مِنَ ا لنِِّفَاقِ حَتََّّ
 .يدََعَهَا، اِذَا اؤْتمُِنَ  خَانَ، وَاِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَاِذَا عاَهَدَ غدََرَ، وَاِذَا خَاصَََ فجََرَ

“ Ada empat sifat, siapa saja yang memiliki sifat-sifat itu berarti munafik. Dan siapa saja yang mempunyai slah satu diantara empat sifat tersebut, berarti mempunyai sifat munafik/nifak sampai ia mau meninggalkannya . sifat-sifat tersebut ialah: 1) Apabila berjanji  mengingkari  janjinya ; 2) Apabila berbicara bohong; 3) Apabila berjanji  mengingkari  janjinya ; dan 4) Apabila berselisih berlaku curang.” (HR. Bukhari).
Hadits tersebut,  menurut segolongan ulama sangat sulit dianalisa maknanya.
Sebab, sifat-sifat yang dituturkan Rasulullah ternyata juga ada di kalangan umat islam yang beriman kepada Allah. Akhirnya para ulama sepakat pada suatu kesimpulan bahwa siapa saja yang lisandan hatinya beriman kepada Allah kemudian melakukan hal-hal tersebut, maka ia tidak dihukum sebagai orang kafir atau munafik, dan tidak selamanya sebagai penghuni neraka. [12]
Sebagian ulama’ mengatakan : “semua sifat-sifat tersebut memang merupakan ciri-ciri khusus orang-orang munafik. Apabila pelakunya ternyata seorang mukmin, maka ia dihukumi sebagai munafik, atau jelasnya meniru kelakuan orang-orang munafik. Jadi, yang dimaksud nifak bagi orang beriman di sini bukan berarti memendam sikap kufur dan menampakkan sikap Islam. Tetapi nifak di sini hanya bersifat amaliah, dan tidaklah bertalian dengan masalah akidah. Sedang nifak yang bertalian dengan akidah , hal tersebut sudah jelas akan menjerumuskan kedalam neraka untuk selama-lamanya.15
Pemahaman terhadap makna hadis diatas perlu diluruskan, karena sebagian umat Islam dengan dasar hadis itu menyatakan munafik, dalam arti keluar dari islam, terhadap yang berdusta dalam perkataan, ingkar dala janji dan khianat dan khianat. Nabi melali hadis itu hanya ingin menyampaikan tanda-tanda orang munafik. Artinya tidak setiap orang berdusta, disebut sebagai orang yang munafik, tetapi setiap yang munafik itu adalah pendusta.
Dalam ajaran islam, berdusta atau ingkar janji itu adalah perbuatan yang dilarang dan hukumnya berdosa, tetapi tidak mengakibatkan pelakunya munafik dalam arti yang sesungguhnya. Arti sesungguhnya dari munafik itu adalah tidak beriman kepada Allah, karena ada dasarnya mereka adalah orang-orang kafir yang berpura-pura beriman.



DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Abu. Dosa Dalam Islam, Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 1991.

Djamaris, Zainal Arifin. Islam Akidah dan Syari’ah, Jakarta: PT Raja Gravindo Persada, 1996.

Ritonga, Ahmad Rahman. Akidah,Surabaya: Amelia Surabaya, 2005.




[1] Zainal Arifin Djamaris, Islam Akidah dan Syari’ah, (Jakarta: PT Raja Gravindo Persada, 1996) hlm.226 2 Loc.cit
[2]Ibid. hlm.231
[3] Ibid. hlm.264
[4]Ibid. hlm.267
[5]Ahmad Rahman Ritonga, Akidah, (Surabaya: Amelia Surabaya, 2005) hlm.153
[6]Ibid.hlm.154
[7]Ibid.hlm.155
[8]Abu Ahmadi, Dosa Dalam islam, ( Jakarta: PT. RENEKA CIPTA, 1991) hlm.42
[9]Loc.cit
[10]Ibid.hlm.43
[11] Rahman Ritonga, akidah, ( Amelia Surabaya, Surabaya : 2005 ), hlm.157 13 Ibid. hlm.158
[12] Abu Ahmadi, Dosa Dalam Islam, ( Jakarta PT. RINEKA CIPTA : 1991), hlm.45 15 Ibid, hlm.46

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "SYIRIK MURTAD MUNAFIK"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Get the latest article updates from this site via email for free!