TAWASSUL DAN BID'AH
Secara etimologis tawasul memiliki arti perantara, sedangkan secara terminologis memiliki arti usaha mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menggunakan wasilah (perantara).
Secara etimologi Bid’ah memiliki arti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya, sedangkan secara terminologi suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil) yang mennyerupai syari`at (ajaran islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Alllah Ta`ala.
Islam merupakan agama yang di bawa oleh Nabi Muhammad SAW setelah sekian lama kehidupan umat tidak memiliki seseorang yang menjadi panutan dan suri tauladan sehingga pada zaman itu kehidpan umat mulai berjalan sesuai yang dikehendakinya masing-masing. Pada zaman ini manusia berada dikurun yang disebut zaman jahiliyah, kata jaihiliyah berasal dari Bahasa arab yaitu kata “Jahilun” yang berarti orang yang menjadikan lafadz tersebut berarti bangsa kebodohan.Walaupun demikian bukan berarti kehidupan orang-orang di masa itu adalah orang-orang yang melalailkan. Kemudian diutuslah Nabi Muhammad SAW dengan membawa ajran agama islam dari situlah kemudian perlahan-lahan keadaan umat mulai memeluk ajaran agama I islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Hal ini sesuai apa yang telah disebutkan dalam al-Quran bahwa diutusnya Nabi Muhammad SAW ke dunia menjadi rahmat bagi alam semesta.
Akan tetapi dengan beberapa pernyataan tersebut manusia yang hidup di dunia tentu belum puas dengan kehadiran islam yang di bawa oleh Rasulullah sehingga tidak sedikit orang muslim memiliki kepahaman yang dangjal dalam agama tetapi memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi seorang pemimpin sehingga orang tersebut membuat ajaran yang baru yang sering mempermesalahkan tradisi Islam yang tidak sepaham dengan dirinya .
Tawassul secara Bahasa berarti kedudukan, derajat, dan kedekatan,sedangkan pengertian tawassul secara istilah adalah berdoa kepada Allah SWT melalui suatu perantara, baik perantara tersebut berupa amal baik kita ataupun melalui orang sholeh yang kita anggap mempunyai posisi lebih dekat kepada Allah SWT.
Macam-macam Tawassul
Menurut Syaikul Islam Ibnu Taimiyah, ada tiga macam ma’na tawassul, yaitu : yang dua benar dan yang satu salah.[1]
1. Dua ma’na yang benar
a. Tawassul (berperantara) atau berwasilah dengan jalan beriman kepada yang dibawa oleh Nabi SAW, dengan jalan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada – Nya dengan melaksanakan yang wajib dan yang sunatsunat. Dan itulah menurut beliau yang dimaksud dngan firman Allah SWT, yang maksudnya :
ياَ أيُّهاَ الذينَ آمنواْ اتقواْ اهَللّ وابتغَواْ إليهِ الوسيلة وجاهدوُاْ فيِ سبيله لعلكم تفلحون
“Dan carilah kepadanya wasilah.” (Al-Maidah 35)
Jadi dengan jalan beriman kepada apa yang dibawa oleh Muhammad dan melaksanakan apa yang wajib dan yang sunnat maka orang akan sampai kepada keridhaan Ilahi dan kelak akan sampai pula
ke surga – Nya. Itulah pengertian tawassul yang pertama menurut Ibnu
Taimiyah, dan yang benar.[2]
b. Tawassul dengan Nabi SAW, sebagaimana yang lazim di lakukan para sahabat, yaitu tawassul dengan do’a beliau SAW. ketika beliau masih hidup, dan tawasul dengan syafa`at beliau dan inipun dalam bentuk do`a langsung kepada Allah SWT:
Nabi SAW.bersabda: Mintalah kepada allah, aku sebagai wasilah, maka sesungguhnya (wasilah) adalah satu derajat di surga yang tidak diperoleh kecuali oleh seorang hamba dari hamba Allah, dan aku berharap, bahwa akulah hamba tersebut, maka akulah hamba tersebut, maka barang siapa meminta kepada Allah, agar aku jadi wasilah(nya), berhaklah ia memperoleh syafa’atku di hari kiamat.(H. Shahih).[3]
Dan sabda Nabi SAW :
“Barang siapa ketika mendengar adzan mengucapkan : Allahumma rabbahadzihidda’wati dan seterusnya : artinya : Ya Allah Tuhan bagi seruan yang sempurna ini, dan (Tuhan) bagi shalat yang akan didirikan ini, berilah Muhammad, wasilah dan fadhilah dan derajat yang terpuji yang Engkau janjikan kepadanya niscaya berkahlah baginya syafa’atku.” (HR Imam yang empat)
Maka kedua macam wasilah di atas adalah khusus untuk Rasul SAW sebagaimana ditegaskan oleh Nabi SAW : “bahwa wasilah adalah derajat yang tertinggi di surga nanti, yang tidak akan di peroleh oleh siapapun kecualiseorang hamba, dan kata Nabi SAW : dan aku berharap aku lah seorang hamba tersebut”
Jadi siapa yang memohon do’a kepada Allah, agar Nabi memperoleh “wasilah” yakni “derajat” tertinggi di surga, maka berhaklah ia atas safa’atnyadi akhirat nanti.[4] Dan bentuk tawassulnya para sahabat terhadap Nabi SAW adalah dengan cara tawajjuh kepada Nabi SAW.[5]Contohnya seperti tawassul Umar Ibnul Khaththab ra. kepada Nabi dan paman beliau, yang berbunyi :
“Ya Allah, kami bertawassul kepada-Mu dengan Nabi kami, maka Engkau turunkan hujan kepada kami dan sekarang kami bertawassul kepada-Mu dengan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan kepada kami.” (HR Bukhari)
Dalam do’a di atas dapat dicatat dua hal yang penting :
a. Bahwasnya Umar ra. bertawassul dengan Nabi dan paman Nabi yaitu Abbas ra. ketika keduanya masih hidup.[6]
b. Yang dimaksud dengan tawassul di atas adalah tawassul dengan do’a-do’a kepada Nabi dan paman Nabi, yang pada waktu itu hadir dan berada di tempat itu.[7]
Dan pada saat itu juga Abbas ra. langsung berdo’a :
“Ya Allah, sesungguhnya tidak akan turun bencana (bala’) kecuali disebabkan oleh dosa, dan bencana itu tidak akan hilang kecuali dengan bertobat, sungguh banyak orang yang telah menghadap-Mu dengan aku, karena kedudukanku dari diri Nabi-Mu dan inilah tangan-tangan kami yang penuh dengan dosa-dosa, dan ubun-ubun kami (menghadap) kepada-Mu dengan tobat, maka turunkanlah hujan
kepada kami.”
Dari kejadian ini kita dapat mengambil kesimpulan, bahwa kalau seandainya tawassul kepada orang yang telah meninggal dunia itu dibenarkan menurut agama, maka dapat dapat di pastikan bahwa Umar dan sahabat-sahabat lainnya, tentu lebih memilih untuk langsung bertawassul kepada Nabi SAW yang pada waktu itu telah meninggal dan bukannya tawassul dengan paman beliau.[8]
Dan memang tidak ada cntoh yang sah dari amalan-amalan sahabat, yang pernah melakukan tawassul kepada Nabi SAW sepeninggal beliau, dan menurut pengarang kitab Risalatul-Syirki wa Mazhahiruh, “bahwa seluruh hadits-hadits yang menerangkan adanya bentuk-bentuk tawassul kepada orang yang telah meninggal dan dalam penilaian ahli-ahli hadits adalah dha’if atau maudhu.9
2. Pengertian Tawassul Yang Salah
Yaitu tawassul yang ditradisikan oleh kalangan mutaakhirin, dalam bentuk bersumpah dengan Nabi SAW dan minta-minta kepadanya (sesudah wafatnya) dan juga terhadap arwah orang-orang saleh (wali) dan juga mereka yang dianggap saleh. Dengan kata lain, tawassul model kalangan mutaakhhirin adalah dengan memintaminta kepada orang yang telah meninggal dunia untuk dimintai bantuannya dalam meyampaikan do’a-do’a mereka kepada Allah SWT dan juga bersumpah dengan Nabi, seperti : bi hakki nabiyika…dan seterusnya sesudah wafatnya.10
Tawassul Dengan Amal Sendiri
Dan di antara dasar yang bisa dipergunakan oleh penyembah-penyembah kubur, adalah sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang mengkisahkan tiga orang yang terkurung di dalam sebuah gua karena ada sebuah batu besar yang menggelinding menutupi pintu gua tersebut. Kemudian mereka bertiga berdo’a kepada Allah dengan bertawassul (berwasilah) dengan amal mereka masingmasing yang mereka anggap sebagai amal saleh. Sesudah menyebutkan amalnya yang dianggap saleh, lalu berdo’a :
“Ya Allah, kalau amal yang kulakukan itu semata-mata hanya karena mengharapkan ridha-Mu, maka bukalah apa yang menghalangi kami sekarang ini.”
(HR Bukhari dan Muslim).11
Penggunaan dasar tawassul kepada penghuni kubur, dengan peristiwa gua dalam hadits di atas adalah tidak benar, sebab Pertama. Mereka bertiga itu berdo’a langsung kepada Allah, tanpa melalui siapapun dari para penghuni kubur. Sedangkan penyembah-penyembah kubur itu nyata-nyata berperantara dengan si mati.[9]Kedua, mereka berdo’a langsung kepada Allah dengan menyebut-nyebut amal mereka sendiri yang dipandang saleh dan bukan amal orang lain, sebab Allah telah berjanji dalam Al-Quran akan membeli jalan keluar (makhrajan) bagi orang yang taqwa atau orang yang saleh. Sedangkan penyembahan-penyembahan kubur itu bertawassul dengan penghuni kubur dengan mengharapkan pertolongan mereka, yang dianggap masih bisa beramal, padahal Nabi telah menyampaikan bahwa orang yang mati telah putus hubunganna dengan dunia,dan putus pula segala amalnya, kecuali tiga hal : Shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan do’a anaknya yang saleh.[10] Ketiga, mereka tidak memastikan amalnya sebagai amal yang saleh, tetapi mereka hanya mengatakan,”……kalau amal yang kulakukan itu semata-mata hanya karena mengharapkan ridha-Mu, maka…”, sedangkan para penyembah kubur tadi memastikan bahwa orang-orang yang telah mati yang akan digunakan sebagai wasilah merupakan seorang wali atau ahli surga. Padahal Nabi melarang hal seperti itu( yakni melarang dalam memastikan seseorang sebagai ahli surga/wali dan sebagainya).[11]
Pengertian Bid’ah
Kata bid’ah menurut logat/Bahasa adalah “Suatu yang baru yang tidak didahului oleh contoh” atau “Suatu perkara yang terjadi dengan tidak ada pada contoh” atau “Sesuatu yang diadakan dengan bentuk yang belum pernah ada contohnya”.[12]Adapun kata bid’ah menurut syariat, ada beberapa pengertian menurut beberapa ulama diantaranya ada ulama ahli Bahasa, ahli ushul-fiqh, dan ulama ahli hadits,[13]yaitu :
1. Menurut ahli Bahasa yaitu al-jauhari dalam kitab Shilahul lughah, yaitu : “Bid’ah itu adalah barang baru dalam agama sesudah sempurna”.[14]
2. Menurut ahli Hadits adalah “(Bid’ah itu), yaitu urusan yang baru dalam agama : baik berupa akkidah (kepercayaan), baikberupa ibadah, ataupun berupa sifat ibadah yang belum pernah ada
(terjadi) dimasa Rasulullah SAW”.[15]
3. Menurut Ahli ushul-fiqh yaitu “ialah penambahan dalam agama atau pengurangan dari padanya, yang kedua-duanya baru terjadi sesudah masa sahabat Nabi, tanpa ada keizinan dari syari’(pembuat syariat yaitu Allah), tidak dengan berupa perkataan, perbuatan, tidak pula dengan cara terang, ataupun dengan isyarat. Maka bid’ah itu tidak menyangkut urusan-urusan adat sama sekali, tetapi tersimpul hanya atas sebagian akidah, dan beberapa bentuk ibadah”.19
Sebagai kesimpulan dapat dikatakan bahwasanya bid’ah itu terbagi atas dua bagian :
1. Bid’ah yang ada hubungannya dengan urusan dunia, atau alat dan sarana untuk memajukan agama, tidaklah terlarang, seperti urusan tempat diam, transportasi, sekolah/belajar memamaki bangku, papan tulis, makan pakai sendok, TV, komputer bahkan tanpa ada semuanya itu, dunia tak akan maju dan berkembang.[16]
2. Bid’ah yang ada hubungannya dengan akidah dan syariah, adalah terlarang dan tidak dibenarkan sama sekali, sebab urusan akidah dan syariah itu adalah buatan dan pengaturan Allah yang telah diberi-Nya pola, yang tidak boleh ditambah dan dikurangi
seenaknya, sebab sewaktu Nabi akan meninggal, semuanya itu telah sepurna, bahkan terhadap siapa yang berani menambah dan menguranginya akan berakibat fatal, yang dihukum sesat dan akan ditempatkan dalam neraka.[17]
Bid’ah Hasanah dalam Urusan Ibadah
Orang-orang yang telah biasa dan senang mengerjakan atau berbuat bid’ah dalam urusan agama mereka mempertahankan kebid’ahannya itu dengan mengambil dalil atau alasan yang menunjukan bahwa perbuatan mereka itu sudah dizinkan
(diperkenankan) oleh syara, dan mereka menganggap bahwa perbuatan bid’ah yang mereka lakukan adalah bid’ah hasanah.22
Untuk jelasnya, dibawah ini akan kita kutip dalil-dali yang bisa mereka pergunakan, dan selanjutnya sekaligus akan kita jelaskan kekeliruan dan kelemahan mereka memakai dalil-dalil tersebut.[18]
Berikut adalah hadits-hadits yang mereka pakai :
1. “Tiap-tiap bid’ah itu sesat, kecuali bid’ah dalam urusan ibadah”. Sebagai bantahan terhadap hadits itu :
a. Hadits itu tidak termaktub dalam kitab-kitab hadits yang muktabar, dan hadits itu bertentangan dengan hadits yang shahih.[19]
b. Hadits dalam isnadnya terdapat nama al-Haitsam bin Adi ath-Thay dan an Naqqasy. Al-Haitsam terkenal seorang pendusta dan tukang pembuat hadits-hadits palsu, sedangkan an Naqqsy terkenal dengan seorang yang tertuduh pendusta. Oleh karenanya maka hadits itu dapat di tetapkan sebagai hadits dusta (maudhu’).[20]
2. “Apa-apa yang telah dipandang baik oleh orang-orang islam, maka dianya adalah baik disisi Allah”
Pembahasan terhadap hadits tersebut :
Sebagian ulama mengatakan, bahwa hadits ini berasal dari Nabi SAW, tetapi ulama yang ahli dalam penyaringin hadits telah menyelidiki dengan seksama bahwa hadits itu bukanlah dari Nabi SAW.[21]
Imam al`ala-I berkata “Saya tidak pernah mendapati hadits itu marfu atau sampai kepada Nabi SAW. Hadits itu adalah hadits maukuq atau terhenti hingga sahabat Ibnu
Ma`ud saja, yang diriwayatan oleh imam Ahmad.[22]
Demikian juga imam Al-Laknawi berpendapat serupa. Dalam kitab Asnal Marhali dinyatakan, bahwa hadits itu bukan dari Nab SAW. Tetapi dari perkataan Ibnu Abbas, diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam kitabnya As-Sunnah bukan dalam al-masnad. Demikian juga dinyatakan oleh Tamijizut-Thayyib oleh Ibnu Diba asy-Syaibani.[23]
Beberapa Contoh bid`ah yang telah Lumrah di Kalangan Masyarakat Islam
Ada beberapa macam bid`ah yang telah lumrah dilakukan dikalangan sebagian besar umat islam, sehingga yang demikian itu mereka anggap telah termasuk dalam sebagian syariat islam. [24]Di antaranya:
1.“membatasi diri dengan bernazar puasa dan berdiri terus-menerus ditempat yang panas tanpa berteduh dan wuquf di Arafah pad musim haji tanpa bernaung membuat ketentuan dengan mengambil keputusan hendak beribadah , dan membatasi diri dari bermacam-macam makanan dan pakaian tanpa sebab”.[25]
2.“Menetapkan cara-cara dan gerak-gerak tertentu, seperti berzikir dengan cara berkumpul dengan suara satu (laksana musik) dan menjadikan hari kelahiran Nabi SAW. sebagai hari raya, dan lain-lain yang seperti itu”.[26]
3.“Menetapkan ibadah-ibadah tertentu pada waktu-waktu yang ditentukan, yang tidak didapati ketentuan-ketentuanmya dalam syariah, seperti menetapkan puasa pada hari pertengahan bulan sya’ban, yang telah lazim disebut dengan (نصف شعبان) nisfu sya’ban dan shalat pada malamnya.[27]
Maka di antara yang termasuk kategori bidah juga yang dapat kita saksikan,bahkan pernah kita laksanakan di masa penjajahan dulu,dikarenakan kita belum tahu apa yang sebenarnya islam itu,dan mana yang tidak termasuk ke dalamya,ialah :
1. Mandi berlimau sewaktu ingin memasuki bulan Ramadhan,mandi seperti mandinya orang junub bahkan klengkapan resep untuk mandi itu bila tidak bisa di usahan sendiri banyak orang menjual di pasar. Juga hal ini di lakukan dikala hendak ber hari raya.[28]
2. Pergi mandi-mandi sambil membawa makanan ketempat-tempat yang angker menurut kepercayaan seperti mata air,sungai dan tepi-tepi laut,pada tiap-tiap hari arba musta’mir,sehingga lazim disebut dengan sebutan arba’ah akhir.[29]
3. Makan bubur halba atau bubur campur-campur pada tiap tanggal 10 muharram atau hari asyura padahal pada tanggal tersebut,agama mensayariatkan puasa.[30]
5. Memanggil tukang do’a yang disebutnya bulan Ruwah(bulan arwah), yaitu sebulan sebelum masuk pausa Ramadham.[32]
Sebagai kunci dari keterangan bidah ini diapat disimpulkan sekali lagi bahwa apa-apa saja bentuk’ bidah itu,baik berupa penambahan,pengurangan dalam agama atau cara,sifat dan lain-lain,yang tidak digariskan oleh syar’i,semuanya dalah bidah dan sesat.[33]
Bahaya Bid’ah bagi Umat Islam Dan Bagi Orang yang Mengerjakannya
Sebagaimana telah dijelaskan dengan turunnya ayat terakhir , yaitu surah al maidah ayat 3, dan dengan wafatnya Rasulullah SAW. Maka dengan sendirinya berakhir pulalah semua peraturan Allah yang bersifat aqidah dan syariah.[34]Maka dari itu,aqidah dan syariah tidak boleh ditambah atau pun dikurangi lagi walaupun dalam bentuk yang sekecil-kecilnya. Seandainya ada seumpama satu ayat saja, atau sebuah hadist yang memberikan peluang atau anjuran umtuk membolehkan menambah atau mengurangi ketentuan-ketentuan aqidah dan syariah. Akan hancurlah agama islam dibuatnya.[35]
Penambahan atau pengurangan , itulah yang dinamakan dengan bid’ah, dan dalam masalah apapun yang berkaitan dengan urusan dunia, Allah tidak memberi batasan terhadapnya. Dikarenakan masalah di dunia akan terus berkembang tanpa akan berakhir sampai dunia ini kiamat.[36]
Betapa besar bahaya bid’ah dala urusan akidah dan syariah bagi umat islam dan bagi orang-orang yang membuatnya, yang kemudian dijabarkan oleh Rasulullah dalam beberapa hadits sebagai berikut :
“Dari Ghudhaif bin Harits, ia berkata, berkata Rasulullah SAW.:”Bila suatu kaum telah membuat bid’ah, berarti satu Sunnah telah terangkat semisalnya maka berpegang dengan sumah itu lebih baik dari pada megngadangadakan bid’ah.”(HR Ahmad).[37]
Hadits tersebut mengandung pengertian bahwa, bila suatu kaum atau suatu umat telah membuat satu bid’ah di dalam agama ini, berarti telah lenyap satu sunnah.
Dengan kata lain, bila timbul satu bid`ah maka terkuburlah satu sunah.[38]Dapat kita perhatikan dalam hadits nya yang berbunyi:
“Dari Aisyah, ia berkata: berkata Rasulullah SAW”: “Barang siapa yang melakukan suatu amal atau perbuatan yang bukan perintah kami, ia menolak”. Dan pada suatu riwayat: “Barang siapa yang mengada-ngada berbuat bid’ah dalam perintah kami yang tidak termasuk diantaranya, maka ia tertolak“.dan satu riwayat yang lain :”Barang siapa yang membuat satu urusan, yang tidak atau bukan pernitah kami maka ia tertolak”. (HR Ahmad, Bukhari dan Abu Daud).[39]
Makin jelas kepada kita, bahwa bentuk atau rupa amalan atau perbuatan(yang ada kaitannya dan hubungannya dalam aqidah dan syariah(ibadah), yang dilakukan tanpa petunjuk Allah dan Rasul, alias bid’ah, maka ia akan ditolak mentah-mentah dan tidak akan diterima.45
Hadits Nabi menyampaikan :
“Dari Hudzaifah, ia berkata, berkata Rasulullah SAW : “Allah tidak akan menerima orang yang ahli bid’ah itu sholatnya, puasanya, sadakah, hajinya, umrohnya, dan tidak pula dilihatnya, taubatnya atau usahanya dan tidak pula tebusannya; ia keluar dari islam, seperti keluarnya sehelai rambut dari dalam tepung”. (HR Ibnu Majah)
Dan seorang itu akan diterima taubatnya oleh Allah, bila mana ia telah meninggalkan bid’ahya itu, kata Rasul. [40]dari Anas bin Malik ia berkata, berkata Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya Allah telah menutup taubat atas semua bid’ah, hingga ia meninggalkan bid’ahnya itu”. (HR Tabrani).
Bila mati seorang ahli bid’ah, bearti satu kemenangan bagi agama islam. Demikianlah menurut sebuah hadits Nabi yang tertera di bawah ini :
Dari Anas ia berkata, berkata Rasulullah :
“Bila mati seorang ahli bid’ah, maka sesungguhnya telah terbuka satu kemenangan dalam islam”. (HR Khatib dan Dailami)
Bila seorang ingin terhindar dari perbuatan bid’ah dan tidak ingin berbuat bid’ah, bertanyalah kepada orang yang mengetahui seluk beluk ayat-ayat Al-Quran, hingga amalnya bersih dan murni dan diterima oleh Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Imron AM, Kitab Manakib Syekh Abdulqadir Jaelani Merusak Aqidah Islam,
Bangil, Yayasan Al-Muslimun, 1990
KH. Djamaris Zainal Arifin, Islam Aqidah dan Syariah II, Jakarta, Srigunting, 1990
Pustaka.islamnet.web.id.”Ahlussunnah”.http://pustaka.islamnet.web.id.
[1]Drs. Imron AM, “Kitab Manakib Syekh AQ JAELANI Merusak Aqidah Islam”,(Bangil : Yayasan Al-Muslimun, 1990) hlm 52
[5]Loc.cit
[9]Loc.cit
[10]Loc.cit
[16]Loc.cit
[18]Loc.cit
[20]Loc.cit
[21]Ibid. hlm 18
[25]Loc.cit
[28]Ibid. hlm 21
[29]Loc.cit
[35]Loc.cit
[36]Loc.cit
0 Response to "TAWASSUL DAN BID'AH"
Posting Komentar